Berita Utama

Berita UtamaJakarta

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

Berita UtamaJakarta

Langgar Kode Etik dan PD PRT PWI, 2 Wartawan Lampung Mengundurkan Diri

BERIMBANG.com Jakarta – Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8/2022).

Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.

Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.

Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

“Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan  N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi

(HUMAS)

Berita Utama

Info Ditemukan Bunker di Rumah Irjen FS Berisi 900 Miliar, Kadiv Humas Polri: Hal Itu Tidak Benar

BERIMBANG.com – Terkait adanya pemberitaan yang menyebut Polri telah menemukan bunker milik Irjen Pol Ferdy Sambo. Senilai 900 Milyar di rumahnya, disebutkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal itu tidak benar.

“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Lebih jauh dijelaskan, polri memastikan bahwa adanya kabar ataupun informasi yang menyatakan ditemukannya bunker yang berisikan uang sebanyak Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.

“Tim khusus memang melakukan penggeledahan dibeberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita,” sebut dia.

“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” tambah Dedi.

Dedi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” tutup Irjen Pol Dedi.***

Berita UtamaDaerah

Bongkar Tindak Pidana Perjudian, Polda Jatim Amankan 500 Tersangka

BERIMBANG.com Surabaya – Polda Jawa Timur, Senin (15/8/2022) siang, merilis hasil ungkap tindak pidana judi perjudian Online hasil pengungkapan yang dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2022 s/d 14 Agustus 2022, dengan jumlah Kasus sebanyak 18 LP dan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.

Disamping itu, tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih selama 8 bulan yaitu sejak Januari 2022 sampai pertengahan bulan Agustus 2022 ini sudah berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka yang diamankan total 500 orang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Dirkrimsus Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, di ruang pres rilis Bid Humas Polda Jatim.

“Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola.” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, ada yang main judi slot ada yang main judi melalui youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.

Ditambahkan, modus di youtube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.

“Sementara untuk aplikasi judi bermacam macam,” pungkasnya.***

Berita UtamaDepok

Tiga Tahun Menunggu Sertipikat Tanah di BPN Kantah Depok Belum Juga Usai

BERIMBANG.com – Beberapa pemilik lahan tanah menyambangi Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kota Depok, mereka hendak menanyakan “kapan selesai,” permohonan sertipikat hak milik atau SHM.

Dua diantaranya telah mengajukan dari tahun 2019 permohonan surat berharga SHM, namun hingga Agustus 2022 SHM yang dinanti tak kunjung selesai, di wilayah Kota Depok,

Mereka enggan menyebut nama, salah satu pasangan istri dan suami, yang memberi keterangan istrinya, sebut saja ibu yang mengaku dari tahun 2019 mengajukan permohon SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Ibu itu bercerita, mempercayakan kepengurusannya kepada RT setempat, namun setiap ditanya, kata dia, tidak pernah ada kejelasan kapan selesai SHM yang diurusnya. “Jawab RT, tunggu lagi proses, makanya saya ke sini,” katanya. Rabu (10/82022) di Depan pintu masuk Kantah Depok, Sektor Anggrek, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat

Ibu dan suaminya itu menunggu, “Dari jam 8.00 WIB pak saya disini,” kata dia, yang memberi keterangan jam 14.00 WIB. Masih belum ada panggilan, ia diarahkan oleh informasi dan Satpam ke salah satu nama Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kalau dulu honorer.

Selain pasangan tersebut, seorang yang mengurus SHM regular lainnya, inisial S hanya menunjukan tanda terima dokumen. Berimbang.com mencoba cek di aplikasi Survey Tanahku, namanya jelas tercantum mulai 14 oktober 2021, tanggal selesai 16 Februari 2022, status: sedang berjalan.

Cerita S yang sebelumnya memberi kuasa ketemannya, namun tak kunjung usai. Dipintu depan kantah BPN Depok, ia pun diarahkan oleh Satpam ke salah satu nama PPNPN. “Belum selesai, makanya saya datang,” katanya.

Juga inisial W mengurus sendiri ke Kantah Depok tahun 2019, 3 tahun lamanya hingga 2022 menunggu. Cerita dia beberapa kali menyambangi Kantah Depok, jawaban pihak Kantah masih dalam proses.

Sembari memperlihatkan tanda terima dokumen (berkas regular bukan PTSL), W menunjukan ada tulisan tangan menggunakan bolpoint tercatat tanggal dan bulan tertulis ‘Kakan’, saat beberapa kali dia mendatangi Kantah Depok.

Cek nomor berkas W di aplikasi Survey tanahku, nama W tertera tanggal permohonan 13 juni 2019, tanggal selesai tidak tercatat, status: sedang berjalan

Salah seorang Satpam menceritakan, yang terkadang terjadi perbedaan nomor berkas yang tertera di aplikasi survey tanahku dengan data di Kantah Depok untuk pengakuan hak tanah.

Upaya berimbang.com meminta tanggapan pejabat terkait, dari keluhan beberapa orang yang hendak mengurus surat tanah itu, Satpam dan bagian informasi mengarahkan ke pihak PPNPN inisial D, “Orangnya lagi diluar pak,” kata Satpam.

Pejabat publik dikantah Depok tidak ada yang bisa ditemui untuk konfirmasi menjawab keluhan masyarakat terkait kepengurusan SHM di Kantah Depok, “pada keluar pak,” kata Satpam Sembari menunjukan pemberitahuan spanduk berdiri yang tertulis tiga nomor seluler, foto dibawah ini.

Penulis dan Editor: Tengku Yusrizal

Berita UtamaDaerah

Klarifikasi Ketua Umum PWI, Anggotanya Pengurus Partai di Jambi

BERIMBANG.com Jambi – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari memberikan klarifikasi lengkap soal dugaan H Ridwan Agus DPT sebagai pengurus partai politik aktif NasDem dan Gerindra Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Atal S Depari ketika menutup acara Konferensi PWI Jambi yang berlangsung di Hotel Golden Harvest, kemarin Sabtu (6/8/2022).

Hasil penelusuran, kata Atal S Depari, PWI Pusat ke KPU dan Pengurus Partai NasDem dan Gerindra ternyata H. Ridwan Agus DPT namanya tidak tercantum sebagai anggota maupun pengurus parpol.

“Jangan dipelintir dalam pemberitaan soal H Ridwan Agus yang disebut pengurus. Kami sudah lakukan verifikasi dan klarifikasi ke KPU dan parpol bersangkutan,”

“Tidak ada lagi nama H Ridwan Agus DPT sebagai pengurus partai saat hendak maju sebagai calon ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 ini,” tegas Atal Depari.

Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat itu perlu disampaikan untuk menjawab issue yang sengaja dihembuskan untuk menutup peluang H. Ridwan Agus PDT untuk dicalonkan sebagai Ketua PWI Jambi periode 2022 – 2027.

Dalam konferensi PWI Jambi, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Octto memimpin jalannya sidang dengan didampingi panitia konferensi, Drs Arwani, Nalom Siadari ME dan Septimen.

“Dari data PWI Pusat, daftar pemilih konferensi PWI Provinsi Jambi semula terdapat 164 orang dan akhirnya menjadi 160 karena 4 orang berstatus ASN sehingga tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih,” jelas Zulkifli Gani Octto.

Dalam sidang tersebut, Zulkifli Otto juga menunjukan sejumlah bukti terkait tuduhan bahwa H Ridwan adalah anggota parpol. Dalam pembuktian tersebut ternyata ada surat pengunduran diri H Ridwan Agus DPT jadi anggota dewan penasehat dan anggota dewan pertimbangan Parpol pertanggal 1 Januari 2022.

Sebelumnya, PWI Pusat juga telah memanggil yang bersangkutan ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Dan untuk memastikan Ridwan Agus tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai, maka PWI Pusat pun melakukan penelusuran ke DPP Partai NasDem dan DPP Partai Gerindra hingga ke KPU.

H Ridwan Agus akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 setelah calon ketua PWI Jambi lainnya, Hery Farmansyah melakukan walk out dengan meninggalkan ruangan setelah semua tuduhan tentang keterlibatan H Ridwan Agus sebagai anggota atau pengurus partai tidak terbukti.

Ketua terpilih PWI Jambi H Ridwan Agus dalam pidato usai terpilih, berjanji akan menyelesaikan hibah lahan kantor PWI Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Saya akan meneruskan perjuangan Bapak Almarhum Daniel Sijan dan H Mursid Sonsang soal hibah lahan kantor PWI Provinsi Jambi ini. Saya juga sudah pernah bicarakan ini dengan Gubernur Jambi H Al Haris,” katanya.

Turut hadir dalam Konferensi PWI Jambi Sekertaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo,Wabendum PWI Pusat Dar Edi Yoga dan Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho.

(Humas PWI Pusat)

Berita UtamaJakarta

PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

BERIMBANG.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7/ 2022) siang.

Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

“UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,”

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang.

Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Membantu program

Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegasnya.

Beban berat pers

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Sosialisasi PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI). “Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.

Dhimam Abror Anggota DK-PWI

Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.

Autentifikasi: Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat.

Berita UtamaDaerah

Kisruh Segel Gedung di Sulsel, PWI Pusat Turun Tangan Segera Koordinasi Kemendagri

BERIMBANG.com Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel yang disegel secara paksa oleh Satpol PP. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menegaskan, mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional. Apalagi PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.

Ditegaskannya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.

“Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses-proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak.

“Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Harusnya menurut Ilham, kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.

“Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel,” tegasnya.

Ilham Bintang juga mendesak pihak Pemprov melalui Satpol PP untuk segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel. Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan  baik, jika ada tindakan yang menggangu aktivitas PWI.

“Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat,” imbuhnya.

Secara hukum, lanjut Ilham, SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas.

“Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya,” kata Ilham.

Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya. Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.

“Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti,” urainya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel.

“Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mecari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan,” jelas Arman.

Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagi bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini.

“Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan,” tutup Arman.***

Berita UtamaBogor

Komisi Informasi Mengabulkan Pemohon, Bappenda Kab. Bogor: Tak Miliki Kewenangan

BERIMBANG.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memutus sengketa informasi publik, agar termohon Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, memberi informasi kepada pemohon Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn selaku kuasa hukum Suko Sujono, dan kawan-kawan (DKK).

Adzan yang telah mendapatkan salinan, menunjukan putusan komisi informasi Jabar itu dengan nomor: 1177/PTSN-MK.MA/KI-JBR/III/2022, putusan tersebut juga tertera dilaman https://komisiinformasi.jabarprov.go.id/putusan-tahun-2022/

Dikutip sebagian isi salian, “Dalam Amar Putusan, Memutuskan: [6.1] Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. [6.4] Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi secara tertulis terkait permohonan informasi a quo sesuai kewenangan yang dimiliki oleh termohon”.

Permintaan Adzan selaku pemohon merasa heran, sebab setelah mendapat putusan komisi informasi, Bappenda selaku termohon bersurat kepada Adzan, tertanggal 7 April 2022, yang menyatakan informasi yang telah diputus Komisi informasi Provinsi Jabar itu bukan kewenangan Bappenda Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan hal tersebut diatas termohon menyatakan ‘tidak menguasai informasi’ karena tidak memiliki kewenangan terhadap status tanah garapan dan tanah milik adat {-Red},” demikian dikutip sebagian isi surat dari Bappenda nomor: 970/1045/BAPPENDA/2022. Perihal: Jawaban Informasi. Ditandatangani Sekretaris Badan selaku PPID Pembantu, Adi Mulyadi S.H., M.,H.

Surat Bappenda tersebut juga ditembuskan kepada: 1. Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jabar, 2. Bupati Bogor (sebagai laporan), 3. Wakil Bupati Bogor (sebagai laporan), 4. Sekda Kabupaten Bogor, 5. Inspektur Kabupaten Bogor, 6. Diskominfo Kabupaten Bogor.

Dalam kutipan isi surat yang diterima Adzan, Bappenda Kabupaten Bogor tidak menjelaskan siapa yang berwenang memberi jawaban informasi itu, “Ini..kan, aneh.. Jadi siapa yang berwenang, sesulit itukah hanya untuk mendapatkan informasi pemilik lahan, ada apa sih?” tanyanya. Kamis (26/5/2022).

“Setiap tahun klien saya bayar pajak.. jelas ni ada bukti pembayaran pajaknya ada atas nama Sardjoe hingga tahun 2021, 2022 belum keluar ya, terus semisal kalau ada yang lain membayar pajak, tumpang tindih dong,” kata Adzan, “Makanya saya gugat Bupati (Bogor) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor),”

“Waktu saya menggugat, sampai putusan PTUN keluar, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum OTT (operasi tangkap tangan) Bupati (Bogor) ya,” ucap Adzan.

Sekedar informasi, Adzan menggugat Bupati Bogor tentang izin lokasi, eksepsinya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Banding yang masih menunggu putusan pengadilan tinggi, kemudian gugatan terhadap BPN Kabupaten Bogor tentang sertipikat hak guna bangunan (SHGB) PT, juga masih menunggu putusan PTUN Bandung.

Lebih lanjut, Adzan membandingkan permintaan informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, saat meminta kejelasan tentang izin lokasi ditanah Sardjoe dilokasi yang sama, “Balasan surat DPMPTSP jelas dua NOP (Nomor Objek Pajak) itu masuk izin lokasi PT,” katanya.

“DPMPTSP jelas karena perizinan dia yang mengeluarkan, lah.. ini Bappenda yang menerima uang pajak tanah, kok bisa menyatakan bukan kewenangannya,” ujar Adzan.

(Tengku Yusrizal)

Berita Utama

PWI Pusat Serukan Penyelidikan Independen Atas Kekejian Israel Bunuh Wartawan

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh.

Besar kemungkinan penembakan dilakukan tentara Israel saat Shireen meliput konflik yang terjadi di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang dijajah Israel,

Dalam pernyataan pers yang beredar Sabtu (14/5), Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan, pembunuhan seorang wartawan, apalagi yang tengah bertugas di lapangan, tidak hanya jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional, tetapi, juga merupakan kekejian yang sama sekali tidak berperikemanusiaan.

“Apalagi sangat jelas bahwa Shireen sudah memakai rompi bertuliskan besar-besar Press, ”kata Atal.

PWI Pusat mengutuk kekejian yang hingga saat ini ditengarai dilakukan personel militer Israel itu. Boleh jadi upaya pembunuhan tersebut seiring dengan kerapnya Shireen melaporkan apa yang dilakukan tentara Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Rekam jejak Shireen selama ini menegaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang tak bisa membiarkan kekejaman dan ketidakadilan terjadi di wilayah pendudukan Palestina, yang seolah telah normal dilakukan aparat Israel,” kata Atal.

Aneka fakta kejahatan yang dilakukan tentara Zionis di wilayah pendudukan Tepi Barat, antara lain, mengebom kantor Al Jazeera di Jalur Gaza. Padahal, kantor itu juga menampung wartawan media AS, Associated Press (AP).

“Diamnya sejumlah negara yang mengaku jawara HAM dunia, begitu pula negara-negara Eropa, patut disayangkan dan kita nyatakan sebagai perilaku memalukan di era keterbukaan ini,” kata Atal.

Sebagaimana digaungkan oleh berbagai lembaga internasional, seperti UNESCO, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan yang paling mutakhir, Dewan Keamanan PBB, PWI Pusat juga menyerukan agar otoritas internasional yang berkompeten, misalnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menginvestigasi kejahatan yang melanggar kemanusiaan tersebut.

Adili orang-orang yang bertanggung jawab dalam sidang yang berkeadilan!

“Sulit rasanya kita menyerahkan keadilan kepada pihak yang telah setengah abad lebih terbukti tak mampu bersikap adil, seperti zionis Israel,” kata Atal.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (11/5), jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, meninggal dalam tugas karena dibunuh personel militer Israel, tepatnya penembak jitu, tepat di kepala, atau bagian mata.

Shireen menjadi orang Amerika kedua tahun ini yang dibunuh oleh Israel, negara yang notabene menjadi penerima utama bantuan militer AS dan sekutu terdekat Washington di Timur Tengah.

Tampaknya karena itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, yang awalnya dengan cepat mengutuk pembunuhan itu dan menyerukan penyelidikan, segera mengonfirmasi bahwa AS memercayai Israel untuk melakukan penyelidikan sendiri dan tidak akan menyerukan penyelidikan.

Foto ilustrasi wartawati (Dok Pixabay)