Berita Utama

Berita UtamaDepok

Pengunjung Sepi, Pedagang Pasar Cisalak Minta Akses Jalan Dan PKL Ditertibkan

Gedung pasar modern cisalak. ( Foto : Iik )

BERIMBANG.COM, Depok – Beberapa pedagang pasar modern Cisalak meminta kepada pemerintah untuk segera membenahi pasar dengan menertibkan pedagang kaki lima ( PKL) luar gedung agak pasar tidak sepi pengunjung. Hal ini dikatakan sumber berimbang.com dari beberapa pedagang.

Menurut salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dengan adanya akses jalan menuju pasar, para pengunjung lebih memilih untuk berbelanja diluar gedung dan dampaknya pedagang yang ada di dalam pasar merasakan sepinya pengunjung. Selain akses jalan yang di permasalahkan, pedagang kaki lima di luar gedung juga mempengaruhi pengunjung untuk tidak mau memasuki area gedung.

Untuk itu para pedagang berharap Pemerintah Kota Depok segera memenuhi keinginan pedagang untuk segera direalisasikan supaya pedagang tidak turun omzetnya seperti dahulu kala sebelum gedung pasar cisalak dibangun.

Sementara itu, Pemerhati Pedagang Kota Depok, Donny Sudrajat mengatakan, dengan adanya harapan pedagang agar pengunjung ramai, Donny juga menyarankan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan promosi dengan menyelenggarakan even di dalam gedung agar masyarakat Kota Depok tertarik untuk berkunjung.

" Pemkot Depok harus melakukan terobosan dalam mempromosikan pasar cisalak  karena itu dengan adanya promosi akan menjadi daya tarik pengunjung dan bukan itu saja, banyak hal – hal lainnya yang perlu dibenahi dalam pengelolaannya," ujar Donny ketika berkunjung ke Pasar Cisalak belum lama ini.

Selain dengan promosi, masih Donny, Pemerintah Kota Depok juga perlu untuk  menyediakan fasilitas umum seperti taman bermain anak dan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ).

Lanjut Donny, dengan keadaan pasar sepi pengunjung,  dapat mempengaruhi pendapatan daerah dan pastinya Pemerintah Kota Depok akan merugi karena para pedagang akan kesulitan untuk membayar kewajiban ( retribusi.red) yang telah ditentukan aturan daerah ditambah dengan banyaknya kios dan los yang masih kosong. 

" Perlu ada keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan keuangan setelah beroperasinya pasar sehingga tidak membebani pendapatan daerah, jangan sampai Pemkot Depok merugi dalam pengelolaan pasar," pungkasnya. ( Iik )

Berita UtamaDaerah

Puluhan Karyawan Pabrik Garmen PT. Yongjin Histeris Menangis Alami Kesurupan

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Puluhan karyawan pabrik garmen PT. Yongjin Javasuka Garment di Jalan Raya Siliwangi KM 35 Desa Benda, Cicurug Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat mengalami kesurupan. Mereka menangis histeris sambil berteriak-teriak hingga tak sadarkan diri. Jum'at ( 26/1/2018) tadi pagi.                       

Salah satu karyawan pabrik, Sumiati kepada berimbang.com mengatakan, ditempat kejadian awalnya hanya seorang temannya yang mengalami kesurupan, namun dalam hitungan menit, satu per satu karyawan mengalami hal sama. Puluhan karyawan yang kesurupan itu dibagian Sewing.                      

 "Sebagian banyak yang lari keluar ketakutan melihat kejadian tersebut," ucap Sumiati.      
                                                    
Sejumlah karyawan  Termasuk security mencoba menenangkan rekan-rekan karyawan garment yang kesurupan. Upaya tersebut tIdak membuahkan hasil yang yang maksimal, hingga akhirnya para korban kesurupan diobati oleh seorang ulama setempat dan tokoh agama di sekitar lingkungan  garmen.

Untuk mengendalikan situasi, pihak perusahaan memulangkan para karyawan garment di bagian sewing yang telah sadar. Namun peristiwa ini tidak sampai menghentikan proses kerja di dibagian produksi kerja lainya.

Beberapa karyawan yang sudah sadarkan diri langsung dibawa ke rumah mereka masing-masing. Karyawan yang tidak terkena kesurupan pun di bagian sewing di pulangkan karena takut peristiwa ini terulang kembali menimpa yang lainya. 

Menurut beberapa karyawan pabrik sudah pernah terjadi juga di beberapa tahun belakang peristiwa kesurupan massal  di pabrik garmen tempatnya bekerja.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pabrik Garment mengenai kejadian keserupan ini, hanya karyawan pabrik yang bisa kami mintai keterangan setelah kejadian saat keluar dari pabrik garment tesebut. (Yosef )

Berita UtamaDepok

Pilgub Jabar, PDIP Optimis Raih 50 Persen Suara di Depok

BERIMBANG.COM, Depok -Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Depok mentargetkan 50 persen perolehan suara untuk pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan.

"Saya optimis target 50 persen suara bisa kami raih di Depok,", kata Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, di Hotel Bumi Wiyata  Kamis,(25/1)

Untuk mensukseskan hal itu, Hendrik intruksikan jajaran ranting partai berlambang moncong putih untuk bisa turun langsung diberbagai lapisan masyarakat.

 "Jajaran ranting yang ada di tiap wilayah Kelurahan harus bisa bekerja maksimal dengan turun langsung keberbagai lapisan masyarakat,", jelasnya.

Jadi, lanjut Henrik, yang diperlukan adalah perbanyak kerja, sapa lapisan masyarakat hingga ditingkat RT dan RW. Karena selama ini kerja mesin partai sudah cukup bagus dan tinggal menjaganya dengan baik.

Kesempatan lain, salah seorang jajaran pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP wilayah Sukmajaya, Rahman mengaku target 50 persen perolehan suara di Pilgub bisa tercapai di Pilgub Jabar.

"Target 50 persen suara optimis bisa teraih jika melihat kinerja mesin partai yang sejauh ini telah konsisten jalankan program kemasyarakatan bersifat layanan publik,", katanya.

Seperti diketahui, pada Pilgub Jabar 2018, hanya parpol PDIP yang bisa mengusung calonnya sendiri tanpa perlu partai pendukung lain karena miliki jumlah kursi sebanyak 20 pada Pilleg 2014.

Berikut empat paslon yang telah mendaftar ke KPUD Jabar antarlain, Hasanuddin-Anton Charliyan yang diusung PDI Perjuangan, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum diusung Nasdem, PKB, PPP dan Hanura.

Kemudian pasangan calon  Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang didukung Golkar dan Demokrat, berikutnya Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang diusung Gerindra, PKS, PAN. (Ko)

Berita UtamaBogor

Diduga Toko Mas Curang Mengakali Tera

Ketua Ikatan Pedagang Perhiasan Jawa Barat, Awie ( Foto : Tengku)

BERIMBANG.COM, Bogor – Logam Mas menjadi produk investasi masyarakat, namun penjualan yang sering dimanfaatkan mencari keuntungan yang melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, oleh pedagang mas.

Ketua Ikatan Pedagang Perhiasan Jawa barat, Awie, menjelaskan bahwa semua permasalahan bisa diselesaikan, seolah membiarkan ketidaktahuan para pedagang mas, padahal sudah menjabat ketua selama 10 tahun, khususnya diciteureup kabupaten Bogor. Rabu 24/01/2018,

Lanjutnya, "boleh jujur pedagang ada yang tau, ada yang tidak (tentang UU PK NO 8 tahun 1999)," terangnya. 

Awie, mengatakan tidak ada sosialisasi pemerintah dan institusi terkait mensosialisasikan perundang undangan tersebut yang sudah 12 tahun berdiri pasar citeureup 2, "tidak ada," katanya. 

Terpisah, konsumen yang merasa dirugikan berinisial Sa mengatakan "saya minta beli mas 24 karat ditoko mas (red), karena tidak mau jual, saya gadaikan, kok jadi 21 karat bahkan timbangannya juga kurang," katanya.

"Kecewa bang, akan saya laporkan kejadian ini, sudah menipu ya bang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, melanggar Undang-undang komsumen nomor 8 tahun 1999, 
Sanksi Administratif Pasal 60 Ayat (1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
25 dan Pasal 26.

Ayat (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).

Sanksi Pidana, Pasal 61, Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62, Ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(Tengku YusRizal )

Berita UtamaDaerah

Tim Ahli Badan Cagar Budaya Serahkan Dokumen Sejarah Ibu Siti Djenab

BERIMBANG.COM, Bandung – Sejumlah warga Cianjur menyerahkan dokumen sejarah Ibu Siti Djenab kepada tim ahli badan cagar budaya. Penyerahan  dilakukan di Gedung Wanita, Jalan RE. Martadinata, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (23/1/2018) siang.

Puluhan orang hadir dalam kegiatan tersebut. Didalam aula terdapat enam orang berada didepan. Dalam spanduk didepan terpasang dan tertulis pernyataan wakaf lahan sekolah SDN Ibu Djenab kepada tim hukum forum peduli Bujensa (Sekolah Ibu Djenab Satu). 

Hadir dalam diskusi itu,  Dr. Lufthi Yondri (Ketua Tim di BCG), Prof. Nina lubis, Susane Febriyanti (ahli hukum), Dr. Memet Hakim (cucu Siti Djenab), Pepep Djohar (keturunan bupati cianjur), dan Dadan (budayawan).

Menurut Nina Lubis selaku pembicara pertama, dalam diskusi, mengatakan. Tujuan penyerahan dokumen Siti Djenab untuk membantu masyarakat di Jawa Barat memahami permasalahan sejarahnya.

"Sebagai syarat untuk cagar budaya cukup kuat. Betapa penting peran dan riwayat hidup siti djenab di Nusantara," kata Nina Lubis.

Sementara itu, sekira pukul 10.00 WIB masih berlangsung pemaparan oleh pembicara yang berada didepan oleh Pepep Djohar. Dan dijadwalkan serah terima dokumen sekira pukul 11.15 WIB.(yosep/andy)

Berita UtamaBogor

PNS Lelaki Dan Wanita Masuk Hotel, Mau Ngapain ?

BERIMBANG.COM, Bogor – Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kewajiban yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010, Pasal 3, Angka 11 ; masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Hasil investigasi reporter Bogor, Dua orang tersebut Yd (lelaki) dan Ro (wanita) bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bogor,  

Yd dan Ro terlihat seperti suami/istri masuk hotel. oknum PNS tersebut ternyata bukan suami istri yang berkeliaran pada jam kerja dan membawa pasangan beda kelamin masuk hotel. 

Sumber yang tidak mau disebutkan nama mengatakan kejadiannya beberapa waktu lalu memergoki kedua oknum PNS tersebut masuk dan keluar dari salah satu hotel melati dikabupaten Bogor berduaan.

"masuk dan keluar (Yd & Ro) dari hotel  pada jam kerja, ngapain bang dihotel berduan, penasaran saya bang lanjut saya ikuti hingga kerumah dan tempat kerjanya setelah ditelusuri ternyata bukan suami istri," katanya. 

Lanjutnya, Entah apa yang dilakukan didalam hotel berduan, Berkeliaran pada jam kerja berada di salah satu hotel dikabupaten Bogor berduaan.

sebagai abdi negara yang diupah dari uang negara atau uang rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. (Tengku YusRizal )

Berita UtamaDepok

FKH Depok Minta Pihak UIII Sediakan Lahan 25 H Untuk Ruang Terbuka Hijau

BERIMBANG.COM, Depok – Merespon rencana pembangunan kampus hijau UIII pada lahan seluas 142.5 ha milik RRI di Depok, Melalui Koordinator bidang Humas & Komunikasi Publik, M. Yunus, *Forum Komunitas Hijau* Kota Depok meminta kepada pihak pengelola UIII untuk menyediakan lahan minimal seluas 25 hektar yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka publik dan bisa diakses secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat.

Letak lahan yang dimaksud, melingkupi area situs sejarah Rumah Cimanggis, sekaligus menjadikan rumah tersebut sebagai area milik masyarakat yang bisa digunakan pula sebagai museum/kantor pengelola.

Ruang publik sebagai kawasan pendidikan luar ruang semisal _camping ground_, taman keanekaragaman hayati, dan kebun pengamatan.  Sekaligus ajang masyarakat untuk berinteraksi, berdialog, bercengkerama, berolahraga, atau sebagai lahan ekspresi dan eksplorasi kanak-kanak untuk tumbuh dan berkembang, serta sebagai simbol keberlanjutan kota.

Ruang publik seluas minimal 25 hektar tersebut nantinya tetap merupakan bagian dari wilayah hijau kampus UIII, namun terbuka untuk dimasuki masyarakat luas. Meskipun harus dibatasi dengan sekat yang memisahkan kegiatan publik dengan kegiatan kampus UIII.

Perspektif ini muncul berdasarkan pemahaman para aktifis lingkungan yang tergabung dalam FKH,  tentang perlunya institusi resmi yang mewujudkan lahan-lahan hijau untuk kepentingan publik. 

Demikian disampaikan oleh M. Yunus selaku bidang Humas & Komunikasi Publik FKH. 
Aktifis FKH lainnya, Didit memberikan pemahaman bahwa dibandingkan penguasaan lahan oleh institusi yang melakukan kapitalisasi ruang untuk kepentingan bisnis semata.( Red).

 

Berita UtamaDepok

Paguyuban Pemuda Cinere Akan Pertahankan Lahan Parkir Di Blok A Cinere

Anggota Juru Parkir di Blok A Cinere. ( Foto : Iik)

BERIMBANG.COM, Depok – Paguyuban pemuda cinere akan mempertahankan lokasi parkir yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Blok A Cinere pasalnya lokasi parkir yang sudah dikelola sejak  tahun 1988 akan di ambil alih oleh RT dan RW setempat melalu perusahaan parkir yang ditunjuk lingkungan setempat.

Dalam hal tersebut, Ketua Paguyuban Pemuda Cinere, Syarifudin sangat keberatan dengan rencana RW 08 akan mengambil alih lahan parkir yang dikelola sejak sekian lama sedangkan dirinya sudah menciptakan lapangan kerja sebagai juru parkir sebanyak 34 juru parkir yang bertempat tinggal di Kelurahan Cinere dan Kelurahan Pangkalan Jati.

" Walaupun bagaimana kami warga pribumi akan tetap mempertahankan lokasi parkir di Blok A, kami pertahankan sampai kapanpun karena kami sudah lama mengelola parkir disini bersama- sama dengan warga dan menjadikan tempat mata pencaharian sehari – hari," ujar Syarifudin dengan nada tegas di areal parkir Blok A Cinere. Sabtu ( 20/1/2018).

Lanjutnya, Pihaknya juga sudah melakukan audensi dengan DPRD Kota Depok dalam hal penanganan terkait pengelolaan parkir oleh warga dan berharap perkumpulan warga dengan nama Paguyuban Pemuda Cinere dapat mengelola parkir secara legal dari Pemerintah Kota Depok.

" Kami sangat bersyukur diterima Komisi B dan mau mendengarkan aspirasi kami sebagai warga, mudah – mudah dari hasil audensi ada titik terang dan bisa terwujud keinginan kami," Pungkasnya.

Berikut hasil audensi yang diterima berimbang.com antara Paguyuban Pemuda Cinere dan Komisi B DPRD Depok : 

1. Komisi B DPRD kota Depok akan mempertanyakan jangka waktu berakhirnya surat ijin (rekomendasi) pengelolaan parkir lahan pertokoan Ruko Blok A Cinere kepada Dinas Perhubungan dan juga mempertanyakan dasar dr dikeluarkannya ijin dari BPMP2T Kota Depok kepada perusahaan PT. Trust Parking Indonesia. 

2. Meminta agar dinas perhubungan dan BPMP2T kota Depok jangan mengeluarkan ijin pengelolaan perparkiran kepada perusahaan manapun untuk mengelola kembali perparkiran pertokoan Ruko Blok A Cinere.  Komisi akan merekomendasikan agar lahan perparkiran pertokoan Ruko Blok A Cinere dikelola dengan kearifan lokal, yakni memberdayakan paguyuban pemuda cinere untuk mengelolanya menjadi lapangan pekerjaan . 

3. Mempertanyakan dan bila diperlukan memanggil camat, lurah cinere untuk menjelasakan tugas pokok dr RT dan RW, yg mana dalam hal ini sudah melampaui kewenangannya menjadi pengelola / mengkuasakan kepada pihak lain pengelolaan kawasan perparkiran pertokoan Ruko Blok A Cinere.  

Audiance ini diterima oleh ketua dan sekretaris Komisi B bapak Hermanto zaini dari fraksi PDIPerjuangan dan bapak Benhard Sitorus dari Fraksi Hanura.  

Sebagai tambahan,  Bapak benhard juga memberikan pandangan pribadi, yakni : 

1. Peraturan hukum menjelaskan bahwa fasos fasum yg di serahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota,  tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga ( perusahaan ) untuk menjadi lahan parkir.  
2. Fasos fasum yg diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah, bebas digunakan oleh masyarakat yang memerlukan sebagai tempat parkir yang sifatnya sementara namun dengan tetap mengedepankan ketertiban publik. ( Iik).

 

 

Berita UtamaDaerah

Warga Protes SDN Ibu Jenab 1 Di Cianjur Akan Dijadikan Lahan Parkir

BERIMBANG.COM, Cianjur – Rencana pembongkaran Sekolah Dasar Negeri/SDN ibu Jenab l di jalan Siti Jenab Nomor 35, yang merupakan salah satu tempat bersejarah di Cianjur ditentang warga, mereka kecewa tindakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang akan membongkar bangunan sekolah tersebut.

Kekesalan ini pun tampak terlihat dari spanduk yang dipasang warga yang memenuhi gerbang masuk tersebut dengan bertuliskan kalimat tegas.

Seperti terlihat warga membentangkan spanduk bertuliskan, ” Bangunan Ini Sedang Dalam Pengawasan/Disegel Oleh Warga Cianjur. Dilarang Ada Kegiatan Apapun!”, tulisnya dalam spanduk.

Sementara itu, salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi SDN yang penuh sejarah tersebut menyesalkan tindakan Pemkab Cianjur yang akan membongkarnya.

” Katanya akan dijadikan lahan parkir, ” kesal Aditia kepada wartawan, Jumat 19/1/2018.

Pemasangan spanduk ini dilakukan warga saat petang menjelang malam akibat kekecewaan warga yang dibuktikan melalui pemasangan spanduk tersebut.

” Ini sekolah bersejarah bukan dirusak, ” pungkasnya. (Yosef/Andy)

Berita UtamaJakarta

Lindungi Tersangka RS Permata Hijau Bakal Dicabut Ijinnya

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menduga ada skenario antara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan pihak RS Medika Permata Hijau. Skenario yang dimaksud adalah lebih dulu memesan kamar sebelum Setya Novanto kecelakaan. Diduga, ini dilakukan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap Novanto.

Baju Seragam Terlalu Seksi, Perawat Cantik Ini Dipaksa Resign!Jangan Galau Dicueki, Chat Gebetan Lagi Bisa Bikin Kalian KencanBerencana ke Jepang? Lihat Panduan Lengkapnya

Menanggapi itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, izin rumah sakit bisa dicabut apabila terbukti terlibat dalam konspirasi menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

"Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1).

KPK telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Frederich Yunadi sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsiproyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Dilansir Antara, Menkes mengaku masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait ada tidaknya rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto.

"Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin," ucap Nila, tegasnya.

Sementara untuk nasib dokter Bimanesh, Menkes menyerahkan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas sebagai dokter. Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.

"Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut," ujar Menkes.