Berita Utama

Berita Utama

Kasus Kematian Covid 19 Di Bandung Lebih Tinggi Dibanding Depok

BERIMBANG.COM, Bandung – Warga Jawa Barat yang positif COVID-19 bertambah 51 orang pada rentang 20-21 April 2020. Laman Pusat Informasi & Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (21/4) pukul 10.58 WIB mencatat ada 747 kasus dari sehari sebelumnya 696 kasus.

Dengan catatan tersebut, Jabar menyumbang 11,05 persen dari 6.760 kasus kematian dengan keterangan terinfeksi COVID-19 di Indonesia. Kabar baiknya, ada penambahan 11 penyintas yang sembuh dari virus yang menyerang saluran pernapasan itu, total sementara kini ada 56 penyintas.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah tiga, yakni menjadi 62 orang. Laman Pikobar menampilkan, Kota Depok menyusul Kota Bandung terkait jumlah pasien positif COVID-19. Saat ini di Depok tercatat ada 157 pasien, sedangkan di Kota Bandung tercatat ada 150 pasien.

Dari laman yang sama juga tercatat, mayoritas pasien yang meninggal berasal dari Kota Bandung dengan catatan 21 pasien. Kemudian, diikuti Kota Depok dengan catatan 9 orang pasien.*

Berita Utama

Masyarakat Diminta Jaga Jarak, Ridwan Kamil Langgar Kebijakannya Sendiri

BERIMBANG.COM, Kabar – Warga dibuat geram oleh ulah pemimpin, terkait penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumedang bahkan Jawa Barat. Pasalnya kebijkan yang dibuat, seperti physical distancing dan diam di rumah, dilanggar oleh pemimpin itu sendiri.

Situasi itu seperti dipertontonkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami serta Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan serta sejumlah pejabat terkait lainnya, saat melaunching Pendistribusian Bantuan Tunai dan Non Tunai Program Gubernur Jawa Barat, Kepada Masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19, di Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Sumedang, Sabtu (18/4/2020).

Mereka tidak membuat jarak, hanya mengenakan masker dan berdiri berdempetan.

“Jadi seperti ini, contoh yang diberikan para pemimpin supaya warganya sadar dan manut, untuk melaksanakan setiap anjuran pemerintah terkait penanganan dan pencegahan corona,” cetus salah seorang warga Sumedang, Ridwan, kepada wartawan, yang tak sengaja melihat “atraksi” launching pendistrian bantuan tersebut.

Sehubungan dengan itu, sambung dia jangan salahkan warga, jika masih sering berkerumun atau berkeliaran di luar.

“Jadi apa yang dicontohkan pemimpin itu,  akan diteladani warga. Sudahlah, sekarang bukan saatnya lagi untuk pencitraan,” ujarnya.*

Berita UtamaJakarta

Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Gerombolan Polisi, Dimana Tanggung Jawab Polri?

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menanggapi yang terjadi pada wartawan Sinar Pagi Hariyawan, yang mengalami perlakuan buruk hampir sebulan lalu, tepatnya 30 September 2019, sekira pukul 20.00 WIB, di halaman Polda Metro Jaya (PMJ).

“Dia (Hariyawan) dipukuli secara membabi buta oleh puluhan polisi, diduga dari satuan Brimob, menyebabkan kepala bocor, pelipis luka, sekujur tubuh sakit dan bengkak-bengkak,” terang Wilson.

“Yang bersangkutan datang menjumpai saya, Wilson Lalengke, mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan perhatian semestinya dari pihak kepolisian,”

Laporan Polisi (LP), kata Wilson, sudah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, beberapa jam setelah kejadian, yakni pada subuh, tanggal 1 Oktober 2019. Sayangnya, hingga hari ini, 25 Oktober 2019, LP yang bersangkutan belum diproses Polri,

“Pertanyaan sederhana saya, mengapa polisi belum memproses kasus pengeroyokan dan penganiayaan warga, rekan wartawan, atas nama Hariyawan ini??” tanya Wilson Lalengke.

Lanjut Wilson menjelaskan, sebagai informasi tambahan, menurut korban, ia telah menjadi wartawan yang bertugas di PMJ (Polda Metri Jaya) selama lebih dari 15 tahun.

Hariyawan juga sudah dikenal baik oleh Kabid Humas PMJ. Yang bersangkutan juga selalu memberitakan giat Polda Metro Jaya dan aktivitas Polri secara umum di medianya, Koran Mingguan Sinar Pagi.

“Harapan saya, Polri sebagai institusi yang diberi tugas dan kewenangan oleh negara, agar sesegera mungkin melaksanakan tanggung jawabnya menindaklajuti Laporan Polisi atas kasus tersebut,” pungkas Wilson Lalengke.

(wl/red)

Berita UtamaNasional

Pekerjaan Proyek Asal Jadi Dibayar 100%, Jaksa Tetapkan Para Tersangka

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat T.A. 2017,

diperoleh 2 (dua) alat bukti dalam menjerat tersangka : “R alias RS“ berstatus Direktur Utama PT.PIM dan tersangka: “IK” berstatus Pegawai Negeri SIpil (PNS) selaku PPK pada proyek kegiatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri dalam keterangan tertulis, selasa 8 oktober 2019. di Jakarta.

“Proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili ini menggunakan anggaran sebesar Rp 5.250.000.000,- dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak yang dimenangkan nya sebesar Rp 3.998.307.000,”

“yang wajib diselesaikan oleh PT.PIM selama 45 (empat puluh lima) hari kerja semenjak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017,” terang Mukri.

Mukri menguraikan, Hal ini telah dilakukan oleh PT.PIM dan telah menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK,

namun dalam perjalanan waktu diketemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya,

yakni terdapat kerusakan di beberapa titik pekerjaan, mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, dan terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu.

Sehingga diketemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.349.371.000,-

“Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Dr. Mukri.

(edo/red)

Berita UtamaJakarta

Bangun Sinergi untuk Negeri, Kejaksaan RI & Kementerian PUPR Gelar Rakor

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kementerian PUPR menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawalan dan Pengamanan TP4D bidang Infrastruktur di wilayah Kawasan Timur Indonesia dengan tema “Bangun Sinergi untuk Negeri, Infrastruktur Handal, Indonesia Maju”.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin tanggal 23 September 2019 bertempat di the Natsepa Hotel and Resort Ambon-Maluku,

Acara diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen Kejati dan seluruh Kepala Balai/UPT/Satuan Kerja Kementerian PUPR di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir, Widiarto, Sp.1 bersama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S. Maringka

Diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawalan dan Pengamanan TP4D secara serentak antara 8 (delapan) Kepala Kejaksaan Tinggi dengan 58 (lima puluh delapan) Kepala UPT/Balai/Satker kementerian PUPR di wilayah Kepulauan Maluku, Pulau Sulawesi dan Pulau Papua, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Jaksa Agung RI dan Menteri PUPR RI pada tanggal 1 Maret 2018 di Jakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir, Widiarto, Sp.1 dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama yang dibangun dengan TP4 merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur secara transparan dan akuntabel termasuk dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, dalam pengarahannya JAM Intelijen Dr. Jan S. Maringka mengemukakan bahwa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dibentuk pada tahun 2015 sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang percepatan pembangunan nasional.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dihadapan para Kajati dan Kapolda tanggal 24 Agustus 2015 dan 19 Juli 2016,

yang diharapkan menjadi kontribusi aparat Kejaksaan dalam percepatan pembangunan nasional serta meningkatkan kepercayaan diri pemeirntah di daerah dalam mengelola anggaran melalui pengawalan dan pengamanan TP4 sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Untuk itu diperlukan peran aktif, koordinasi dan keterbukaan Para Pihak dalam bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul di setiap tahapan pekerjaan untuk menentukan strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan,” demikian dikatakan Jan.

JAM Intelijen juga mengingatkan agar TP4 jangan disalahgunakan sebagai bumper untuk menutupi penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi.

Sebaliknya keberadaan TP4 justru harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pemecahan berbagai permasalahan hukum dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka percepatan program-program prioritas Pemerintah di pusat dan di daerah.

Rapat Koordinasi Pengawalan dan Pengamanan TP4D bidang Infrastruktur PUPR diselenggarakan stimultan meliputi seluruh satuan kerja Kejaksaan dan Kementerian PUPR tingkat Provinsi di seluruh Indonesia dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan yang telah terjalin selama ini antar kedua instansi.

Kegiatan juga diisi diskusi panel menghadirkan narasumber Ketua LKPP Roni Dwi Susanto, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng dan unsur BPKP,

serta Pembahasan Desk Provinsi jajaran  UPT/Balai/Satker Kementerian PUPR dan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing. Kegiatan yang sama rencananya akan digelar di Palembang (30/09) dan Balikpapan (09/10/2019).

(Edo/Red)

ArtikelBerita Utama

Kades Wates Jaya Suport Pada Acara Maulid Nabi Di Kampung Bojong Kiharib

BERIMBANG.COM, Bogor- Warga Masyarakat Bojong Kiharib meriahkan acara peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW, dengan mengadakan Pawai Obor dan Sholawat bersama, serta menghadirkan penceramah Ust. Taufiqurrahman, S.Q (Ustad Pantun) asal Cimanggu City Bogor.

Acara peringatan maulid Nabi tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Desa beserta staf-stafnya, Babinkantibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, serta Masyarakat Bojong, yang bertempat di Masjid Jami Nurul Huda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, senin (3/12/18) malam

Ketua Panitia Acara, M. Aldi Subagja mengatakan, Berjalannya acara Maulid ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Desa Wates Jaya serta Para Tokoh Masyarakat Bojong Kiharib

"Dalam acara peringatan Maulid Nabi pada tahun ini kita bentuk panitia kusus dari pemuda, hal ini atas petunjuk langsung dari Kades Baru Wates Jaya, Bapak Rudi Irawan serta masyarakat. Pak Kades sangat antusias dan bener-benar mensuport pada acara ini sehingga persiapan awal sampe akhir beliau yang mensuport dan beliau juga menghadiri sampai acara selesi," ujar Ketua Panitia Kepada Wartawan.

Baru pertama kalinya Pemuda menjadi Panitia dalam acara Maulid Nabi. Alhamdulilah acara ini berjalan lancar, sekses, dan meriah. 

"Dengan memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW ini, semoga akan terus meningkatkan ketaqwaan Iman kepada Allah SWT dan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW, dan bertujuan mempererat sara persatuan yang berpedoman 
pasa sitaf-sifat Sarulullah," pungkasnya.

(Na)

Berita UtamaJabodetabek

Pemdes Pasir Jaya Masuk Nominasi 10 Besar Penilaian Anugerah Pancaniti Apik Rkpdes

BERIMBANG.COM, Bogor- Tim Penilai Pancaniti Apik dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bogor melaksanakan Penilaian Observasi Lapangan Tahap Empat, dalam penilaian anugrah Pancaniti Apik Rkpdes tahun 2018, dilaksanakan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, senin (3/12/18) pagi tadi.

Pancaniti Apik ada lima tahapan, yang terkait  dengan rapi dan teliti dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dengan musyawarah dan aturan . Hal tersebut dikatakan Rubydianti, Kasubid Pemerintahan Bapeda Litbang Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Rubydianti menerangkan, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong masuk dalam Nominasi sepuluh besar dari penilaian Anugrah Pancaniti Apik Rkpdes. Pancaniti Apik ada lima tahapan. yaitu, yang pertama penilaian oleh kecamatan, kedua penilaian oleh juri desa, ketiga penilaian oleh tim teknis bapeda, ke empat penilaian observasi lapang, dan ke lima penilaian indevenden dari perguruan tinggi dan juga dari kementrin yang membidangi desa. Jadi tujuan pancaniti apik ini tidak hanya mencari pemenang, tetapi pembelajaran bagi pemerintah desa.

"Pancaniti Apik sebagai bahan pembelajaran bagi pemerintahan desa, untuk meningkatkan bahan pelaporan adminitrasi termasuk Rkpdes ,maka setiap tahun pemerintah  kabupaten Bogor mengadakan pancaniti Apik dengan melibatkan semua unsur dalam penilaianya termasuk kepala desa. Desa Pasir Jaya ini pada tahun kemaren pernah menjadi juri, dan pada tahun sekarang menjadi peserta dan masuk nominasi sepuluh besar," terangnya Rubydianti kepada Wartawan.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Jaya Gina Garmina merespon baik dengan adanya tim penilai pancaniti apik tersebut, desanya yang ikut sebagai peserta telah masuk nominasi sepuluh besar. 

"Adanya pancaniti apik ini sangat bermanfaat bagi kami, ini sebagai pembelajaran yang fositif. Untuk menjadi juara itu harapn kami, maka kami akan terus berusaha sebaik mungkin sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai," ujarnya. 

(Na/Wan)

Berita UtamaDepok

DPUPR Depok Target Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan Dan Jembatan

BERIMBANG.COM, Depok – Jelang akhir tahun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan.

Seperti pembuatan drainase, peningkatan jalan berupa beton dan hotmik serta pembangunan jembatan.

“Tepatnya akhir November ini akan ada 35 pembangunan yang berada di bawah DPUPR Kota Depok. Kegiatan ini akan dilakukan, mengingat nama pemenang lelang baru selesai proses dan baru diumumkan Badan Layanan Pengadaan (BLP),” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Rabu (21/11).

Dikatakannya, ke-35 pekerjaan tersebut berhasil lolos lelang dari total 36 pekerjaan tahap I yang diajukan. Untuk tahap II ada sebanyak 57 kegiatan yang saat ini masih berproses.

“Satu pekerjaan gagal lelang di tahap satu, karena faktor tidak terpenuhinya persyaratan yang diajukan. Untuk tahap dua, masih diproses secara bertahap. Jadi total kegiatan yang harus dikerjakan adalah 93 kegiatan,” jelasnya seperti yang dikutip dari depok.go.id.

Manto menyebut, untuk lamanya waktu pekerjaan bervariasi, antara satu hingga dua bulan. Untuk nilai pekerjaan juga beragam.

“Lama pekerjaan bervariasi. Sebagian sudah ada yang dikerjakan awal bulan ini, sebagian baru akan dikerjakan. Yang jelas sebelum akhir tahun, seluruh pekerjaan harus rampung. Kami akan terus lakukan monitoring,” ucapnya.

Adapun beberapa pekerjaan yang telah dan akan dilakukan antara lain, peningkatan Jalan Anggrek Kecamatan Cinere, peningkatan Jalan Rajawali Kecamatan Limo, peningkatan Jalan Dahlia, Jalan Puring dan pelebaran Jalan Salak Kecamatan Pancoran Mas serta peningkatan Jalan Gas Alam Kecamatan Tapos.

Untuk pembangunan jembatan, Jembatan Penghubung Cipayung Jaya RW 06 Pondok Terong, pembangunan Jembatan RW 04 RW 05 Jalan Pertanian Kecamatan Sukmajaya, pembangunan Jembatan Pitara Kecamatan Pancoran Mas dan lain-lain. ( iik)

Berita UtamaBogor

Ormas Laskar Dewa Deklarasikan Dukungan Kepada Jokowi Dan KH Ma’ruf Amin

BERIMBANG.COM, Bogor- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) Mendeklarasikan dukungannya kepada Pasangan Calon (Paslon) Presiden No Urut 1, Ir.H.Joko Widodo- Prof.DR KH.Ma’ruf Amin, Jumat (23/11/18) kemaren, bertempat di Smesco Grand Hills, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Dewan Pembina (KDP) Laskar Dewa, Gus Fauzy Ali Hanafi mengatakan, Deklarasi Dukungan kepada Calon Presiden No Urut 1 dilakukan dengan sesungguhnya, dalam keadaan sadar dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari Bangsa Indonesia. Semua langkah dan aspirasi Laskar Dewa terkait pelaksanaan pemilihan Presiden 2019, akan kami jalankan sepenuh hati, jiwa dan raga, dalam tatanan nilai luhur bangsa, yaitu Pancasila, UUD-45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

"Kami menganggap paslon No Urut 01 adalah pilihan yang tepat, karena dalam pandangan dan penilaian kami, Intergritas, Kapasitas dan Kapabilitas kepemimpinannya yang ditujukan oleh Bapak Ir.H. Joko Widodo, selama empat tahun terakhir ini telah memadai. Jejak rekam personal yang tidak tercela, prestasi kinerja kolektifnya sangat diandalkan. Untuk menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan Negara Bangsa dan mengantarkan Bangsa Indonesia lebih maju dan berkembang. Dan Bapak Ir.H.Joko Widodo juga telah memenuhi semua aspek dan kriteria kepemimpinan Nasional  yang diperlukan Bangsa ini," ujar KDP Laskar Dewa, Gus Fauzy Ali Hanafi Kepada Berimbang.com

Atas hal-hal tersebut, Gus Fauzy menegaskan, Dirinya yang berkumpul melakukan Ijtihad Politik meneguhkan sikap juang untuk mendukung kembali Bapak Ir.H.Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia untuk periode masa jabatan 2019 – 2024. Dan Prof.DR KH.Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019 – 2024. Dengan ini pula, dirinya segenap Elemen kekuatan Masyarakat, Parpol, Ormas, Ulama, Cendikiawan, Pemuda-Pemudi, LSM, Seniman, Budayawan, Masyarakat Adat, dan seluruh komponen lainnya diseluruh Indonesia. Untuk saling bahu-membahu mensosialisasikan mewujudkan isi, maksud dan tujuan gerakan nasional.

"Untuk itu saya mengajak rekan-rekan seluruh masyarakat sebagai kekuatan komponen bangsa untuk segera Mendeklarasikan Gerakan Nasional  #J2P – Jokowi 2 Periode di seluruh Wilayah di Indonesia. Semoga Allah SWT, (Tuhan Yang Maha Kuasa) berkenan memberikan Ridhonya," tegasnya.

Ormas Laskar Dewa ini bekerja semata-mata bukan untuk mengejar kekuasaan.Tapi lebih pada gerakan moral agar kita benar-benar mampu mewujudkan apa yang selama ini dikumandangkan di seluruh wilayah.

"Gerakan ini adalah sebuah organisasi yang bertujuan memberdayakan masyarakat melalui cara edukasi berpolitik yang benar-benar sehat, jangan sampai gaya-gaya dalam berpolitik, terutama dalam berkampanye, yang menyebarkan fitnah," tambahnya Gus Fauzy.

Pantauan Berimbang.com, dilokasi Deklarasi #J2P yang diadakan oleh Ormas Laskar Dewa tersebut dihadiri langsung oleh Irjen.Pol.Drs H. Aton CharliyanM.P.K.N sebagai Deklarator #J2P Jokowi 2 Periode, dan bermacam-macam utusan dari berbagai Partai Politik, Para Aktivis, Tokoh Agama, dan Organisasi lainnya.

(Na)

Berita UtamaJabodetabek

Konferensi Pers Dugaan Pelecehan Profesi Advokad dan Wartawan Polsek Curug

BERIMBANG.COM, Tangeran – Viralnya pemberitaan di dunia Media Online yang telah melecehkan profesi Advocad dan Wartawan di Duga dilakukan oknum Polisi Polsek Curug Tangerang mendapatkan teguran keras dari sejumlah Advokad dan organisasi kewartawan. 

Hal memalukan yang dilontarkan Oknum Polisi Polsek Curug tersebut terjadi pada hari Jum'at jelang tengah malam, (16/11/2018) pada seorang pria yang ditahan lebih dari 24 jam tanpa status hukumnya yang jelas. 

Akibat kejadian itu, mengundang keprihatinan mendalam para Lawyer dan para pekerja kontrol sosial publik dengan digelarnya  konferensi pers di Kantor Biro Kabar Today yang dijadikan sebagai sekber media Tangerang, Kamis (22/11/2018).

Disampaikan dalan konferensi pers Dugaan Oknum Polisi Polsek Curug Telah Melecehkan kedua profesi ini menuai kontra keras dikalangan Advokad dan wartawan, meski pada hari Sabtu (17/11/2017), pihak Polsek sudah mengklarifikasi melalui 2 media lokal, yakni banten cyber dan bantenlink.

Klarifikasi Polsek tersebut dibantah Jalintar Simbolon, SH selaku kuasa keluarga sekaligus Kuasa Hukum US. 

"oknum Polisi Polsek Curug, boleh saya sebut nama, Ia Aritonang mengusir saya keluar dari ruangan penyidik saat saya akan membela Hak Hak Hukum Klien saya (US) yang ditahan di Polsek tersebut lebih dari 1X24 jam tanpa status hukum yang jelas." ungkap Jalintar.

Dipaparkan Jalintar, ketika ia meminta Penyidik untuk memperlihatkan satu surat apapun yang bisa menahan kliennya, penyidik tidak bisa memperlihatkannya. Bahkan, penyidik mengelak bahwa US bukan ditahan tetapi untuk proses mediasi dengan Pelapor.

"Logikanya, tak ada surat apapun dari Polsek Curug  yang diperlihatkan ke saya saat itu, artinya, polisi telah melakukan pelanggaran dan kesewenang-wenangannya, ini Negara Hukum dan harus jelas dulu status hukum seseorang jika ingin melakukan penahanan." tegas Jalintar.

Ia juga menyayangkan sikap dan tindakan dari para oknum penyidik Polsek Curug sangat arogan dan melakukan penekanan – penekanan kepada kliennya.

"Didepan saya saja mereka melakukan penekanan, bagaimana jika tidak ada saya atau yang mendampinginya." ucap Ketua LBH Bara JP ini di depan puluhan awak media.

Kasus ini disebut penyidik dugaan perkara 284.

Saksi (Jumadi) yang hadir di konferensi pers tersebut juga membeberkan penjemputan US dirumahnya bukan oleh Polisi dan tidak adanya surat pemanggilan dari Polsek Curug, tetapi US dijemput oleh AD yang mengaku ngaku sebagai penerima kuasa dari LA (wanita). AD menjemput US dengan kedua temannya.

"US keponakan saya, saya kaget ketika US menelpon saya bahwa ada 3 orang tak dikenal mau menjemput saya untuk dibawa ke Polsek Curug untuk menyelesaikan permasalahan hukum." jelas saksi.

Dijelaskan Saksi, pihak US tidak pernah meminta mediasi, akan tetapi pihak AD memaksa US untuk hadir ke Polsek Curug karena sudah ditunggu para penyidik, jika tidak dihadirkan US, maka keponakan Jumadi akan dijadikan DPO, kata penyidik Polsek Curug kepada Jumadi dan beberapa orang yang mendengarnya di samping Alfa Mart pertigaan lampu merah Bitung.

Pada tanggal 14 November 2018, kami keluarga mewakili US di Polsek Curug, saat itu kata saksi hadir juga AD yang ternyata sebagai pelapor. Namun dalam klarifikasi Polsek Curug yang diterbitkan di 2 media Online Banten Cyber dan Banten Link menyatakan 'pada saat mediasi pertama, Pelapor tidak ada.' jelas itu sudah memutar balikan fakta.

"Hampir semua klarifikasi Polsek Curug itu tidak benar." kata Saksi.

Hal itu dibenarkan Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa bung Opan selaku Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Dalam konferensi persnya, Opan menjelaskan duduk perkara kasus US.

"Kami memang tau perjalanan kasus ini dari awal, bahkan kami sengaja menyembunyikan identitas kami sebagai jurnalis saat itu." ujar Opan.

Opan menduga adanya skenario dalam runtutan kasus ini. Didepan tim wartawan yang sedang jalankan investigasinya, melalui Aritonang Kepala Tim atau Panit 2 Polsek Curug, pelapor meminta Rp. 30jt dan hal itu disampaikan Aritonang ke pihak US.

"Pada hari Kamis, tanggal 15 November 2018, sekitar pukul 15.30 wib kami sampai di Polsek Curug bersama US." jelas Opan.

Awalnya, kata Opan dari pembicaraan melalui Hp bahwa Aritonang hanya meminta keterangan US dan menjamin akan dikembalikan lagi ke keluarganya, namun setelah US kita bawa ke Polsek itu, US tidak diperbolehkan pulang dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Alasan kenapa US tidak bisa dibawa pulang yang saya terima langsung dari Aritonang menyebut US biar disini ajah (Polsek) untuk memancing pelapor datang agar mediasi nanti bisa cepat selesai." papar Opan.

Mediasi berlanjut sekitar pukul 03.00 wib dini hari yang dihadiri Wulan (perwakilan keluarga US, Efendi (perwakilan dari LA), AD (pelapor) dan satu orang kuasa pelapor. Mediasi tak terjadi kesepakatan karena pelapor meminta Rp. 150jt ke pihak US.

"Yaaaa… Pelapor memang meminta angka sebesar itu ke pihak US, namun mediasi tak menemukan putusan akhir, bahkan setelah mediasi itu, US tetap di tahan dan LA juga ditahan." ulas Opan.

Sambung Opan, Us kembali dimasukan keruangan terkunci tanpa adanya kipas angin dan terasa panas. Sedangkan LA di inapkan diruang penyidik. 

Munculnya Kalimat Pelecehan Profesi Advokad dan Wartawan dilontarkan oleh Oknum Polisi Polsek Curug. Menurut pengakuan US pada Opan, bahwa dirinya ditekan dan dimarah marahin sama penyidik. Bahkan US dipaksa menandatangani surat penangkapan dan penahanan pada malam itu tanggal 16 November 2018.

"Kamu bawa beberapa pengacara dan ribuan wartawan kemari, saya tidak takut… Pengacara dan wartawan yang datang kemari tadi maahhh kecil.." itu kata oknum polisi polsek curug bang ke saya tadi. Kata US saat mengadu ke Opan.

Opan meyakini ucapan US itu benar, dan tidsk dibuat buat. Pasalnya, US pria polos dan selama 36 jam ditahan Polsek Curug terus mendapatkan tekanan dan cacian dari oknum penyidik.

"Kami hanya meminta kepada Kapolsek Curug untuk memanggil oknum Polisinya itu dan membuat surat resmi permintaan maafnya kepada kami, dan satu hal jangan berdalih pembenaran tetapi lakukan kebenaran agar hukum dapat di tegakkan dengan benar." pinta Opan.

Budi Wahyudin selaku Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dalam konferensi persnya mengecam tindakan semena mena oknum polisi polsek curug.

"Kami akan suratkan hal ini ke Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti, bahwa bentuk apapun dan oleh siapapun ucapan pelecehan profesi kami, maka itu sudah sangat jelas menginjak injak harga diri kami sebagai wartawan." kecam Budi.

Hal serupa juga di sampaikan oleh ketua Umum organisasi kewartawanan KO-WAPPI melalui komunikasinya, bahwa KO-WAPPI meminta Kapolri untuk segera menindak tegas para oknum anggotanya yang telah melecehkan profesi wartawan.

Ungkapan yang sama juga dikeluarkan oleh Usman yang mewakili Maripin Monthe selaku ketua Umum Asosiasi Kabar Online Indonedia (AKRINDO), dalam pernyataan resminya, Usman meminta para oknum Polisi Polsek Curug tidak pantas melecehkan profesi wartawan seperti itu.

"Kalau memang yang dikatakan oknum Polisi Polsek Curug itu demikian, maka kami akan datangi Polsek Curug bersama para advokad dan ribuan wartawan. Katanya kan dia gak takut." tegas Usman.Red