Berita Utama

Berita Utama

Mahkamah Konstitusi Bakal Sidangkan Uji Materi Undang-undang Pers

BERIMBANG.com Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

dalam waktu dekat  akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi menyusul Akta registrasi perkara konstitusi Nomor: 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan uji materi UU Pers tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada (7/7/2021) lalu secara online.

Salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi dalam rangka menjalani sidang nanti.

“Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK,” ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia, melalui siaran pers yang diterima redaksi Rabu (13/8/2021).

Sementara, pernyataan Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, “Uji materiil ini kami ajukan dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik secara bebas dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurut dia, kemerdekaan pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruanglingkup pers yang dijalaninya.

“Dewan Pers yang selama ini dihuni kaum elit pers yang abai dan semena-mena terhadap kehidupan pers lokal dan media kecil harus diganti dan diisi dengan orang-orang yang kompeten,” kata Heintje.

Wartawan, kata dia, harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengan aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan pers.

“Saatnya pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. Mayoritas pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia,” pungkas Heintje Grontson Mandagie.(*)

Berita UtamaJakarta

Rapat Virtual PWI Pusat, Pastikan Kendari sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2022

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat virtual persiapan penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2022 di Sulawesi Tenggara bersama Pemprov Sultra, Kamis (12/8/2021).

Rapat koordinasi atau Rakor ini membahas kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

Hadir secara virtual, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Panitia HPN Pusat Auri Jaya dan Pengurus lainya. Dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekprov Nur Endang Abbas yang juga ketua panitia tingkat Lokal, Kadis Pendidikan Asrun Lio sebagai sekretaris bersama Kadis Kominfo M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman, dan beberapa pengurus PWI.

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, memastikan Sultra sebagai tuan rumah perayaan HPN 2022, apapun kondisinya. Meskipun pandemi Covid-19 nanti belum berakhir sampai puncak HPN di Februari 2022, perayaan tetap dipusatkan di Kendari. Hanya bentuk acaranya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Atal juga menyampaikan, kepanitiaan pusat sudah terbentuk. Sehingga panitia lokal juga harus segera dirampungkan. Sebab tahapan seharusnya sudah dapat berjalan.

“Sudah harus berjalan tahapan. Ada banyak kegiatan yang melibatkan publik dan institusi pemerintah. Ada seminar-seminar, bakti sosial, konvensi media, anugerah kebudayaan, lomba karya jurnalistik, dan kegiatan lainya. Ini harus dipersiapkan sejak sekarang,” jelas Atal.

Untuk menyukseskan itu, PWI pusat juga meminta Sekda Provinsi Sultra untuk mengsingkronkan dengan pihak pihak yang akan terlibat di daerah untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan dalam rangka HPN tersebut.

Sekprov Sultra, Nur Endang Abbas, menyatakan kesiapan menyukseskan HPN di Kendari. Apalagi Gubernur Ali Mazi sangat antusias menyambut kegiatan skala nasional yang selalu menghadirkan Presiden serta komponen dan Masyarakat Pers se Nusantara. Meski nanti penyelenggaraan ketat dengan protokol kesehatan, seperti wajib PCR dan vaksin.

“Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN di Sultra,” ucap Nur Endang.

Optimisme suksesnya penyelenggaraan HPN di Sultra juga disampaikan Ketua Panitia Pusat, Auri Jaya. Dia mengaku lega karena tuan rumah sangat antusias menyambut agenda besar ini.

“Saya optimis dengan perjalanan HPN meskipun dalam situasi pandemi. Karena tuan rumah sangat bersemangat. Selanjutnya kita sudah harus segera susun rencana kegiatan,” kata Auri yang telah tiga tahun dipercaya menjadi ketua panitia pusat perayaan HPN.

Peserta rapat sepakat, panitia pusat dan lokal sudah saatnya gas full. Dimulai dengan koordinasi tim dalam rangka pelaksanaan tahapan HPN.

(HumasPWI)

Berita UtamaDepokJabodetabek

Pengusiran Wartawan, PWI Protes Keras Sikap Kapolres Depok

BERIMBANG com, Depok – Intimidasi dan pengusiran wartawan kembali terjadi, kali ini terjadi di Mapolres Depok, atas kejadian tersebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok sangat prihatin terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan mengalami tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kapolres.

Berikut rilis PWI Kota Depok yang diterima berimbang.com :

Dengan ini, kami pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan Depoknews, Furkan oleh Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin (2/8/2021), sekira pukul 10.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok pada Senin (2/8/2021) yang diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), yang didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta) serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yakni merupakan perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.

Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah juga menghina profesi wartawan dan juga menyuruh anak buahnya yang anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara.

Menurut Furkan, Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menghardiknya dengan nada keras.

“Kamu siapa, mana pelapor. Terus ditanya mana kartu pers mu. Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seijin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu apalagi anggota Pokja saya kenal,” Hardik Kapolres dengan keras yang di dengar oleh para pengunjung Polrestro Depok.

Setelah itu Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar meminta kepada anggotanya untuk memeriksa tas saya. Ditemui kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa. Setelah itu langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan.

Demikian, atas laporan saudara Furkan, maka kami dari pengurus PWI Kota Depok akan juga melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sementara itu, saat Kapolres Depok dikonfirmasi berimbang.com melalui pesan singkat whatsapp belum ada jawaban hingga saat ini.

Red

Berita Utama

Kedubes Maroko Rayakan Hari Nasional Secara Online

BERIMBANG.com Jakarta – Kedutaan Besar (Kedubes) Maroko di Indonesia merayakan Hari Nasional Kerajaan Maroko pada Jumat, 30 Juli 2021, bertempat di Kediaman Resmi Dubes Maroko, Jakarta Selatan.

Perayaan Hari Nasional Maroko, yang merupakan peringatan 22 tahun King Mohammed VI naik tahta menjadi Raja Maroko, itu dapat disaksikan secara online melalui tautan virtual youtube.

Kedubes Maroko mengundang beberapa pihak untuk hadir menyaksikan acara tersebut, antara lain para Perwakilan Kedutaan Besar Negara Sahabat yang ada di Indonesia dan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia serta mitra-mitra kerja Kedubes Maroko.

Sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, Kedubes juga mengundang Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke untuk hadir menyaksikan acara Perayaan Hari Nasional Maroko tahun 2021 ini.

Acara diawali dengan memperdengarkan lagu kebangsaan kedua negara, Hymne Cherifien dan Indonesia Raya. Usai mendengarkan lagu kebangsaan dari kedua bangsa bersahabat ini, berturut-turut hadirin menyimak pidato Dubes Maroko dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasinal/ Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa.

Dalam acara yang dilaksanakan secara sederhana itu, Dubes Maroko, H.E. Mr. Ouadia Benabdellah, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerjasama diplomatik yang sudah terlajin lebih dari 60 tahun.

Pemerintah Maroko, demikian Dubes, sangat menghargai kolaborasi yang tercipta selama ini antara kedua negara, yang tidak hanya sekadar hubungan yang bersifat diplomatik, ekonomi, dan kerjasama resmi lainnya semata, tapi juga eratnya hubungan persahabatan yang dilandasi oleh rasa persaudaraan, ikatan keagamaan, solidaritas, dan prinsip persatuan dan kedaulatan negara.

Dubes Maroko juga menjelaskan berbagai capaian yang telah terealisasi dalam program khusus 60 tahun hubungan Indonesia – Maroko.

Walaupun kedua bangsa sedang menghadapi masalah pandemi Covid-19, namun beberapa kegiatan bersama dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Beberapa program kegiatan itu antara lain, berdirinya Dewan Kerjasama Perdagangan dan Investasi Indonesia – Maroko (DK PRIMA), penyelenggaraan webinar bersama CGEM (Kadin Maroko) dengan Kadin Indonesia, dan Pekan Kuliner Maroko di Jakarta.

Di bagian akhir pidatonya, Dubes Ouadia Benabdellah menginformasikan bahwa Pemerintah Kerajaan Maroko telah tuntas memvaksinasi seluruh warga negaranya dan warga asing yang ada di Maroko.

Keberhasilan itu telah menekan penularan virus Covid-19 secara signifikan dan menjadikan Maroko sebagai negara pertama di benua Afrika yang telah tuntas memberikan vaksinasi bagi rakyatnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Manoarfa, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kerajaan Maroko bersama seluruh rakyatnya yang sedang merayakan Hari Nasional-nya.

Menteri Manoarfa berharap hubungan kerjasama yang sudah terjalin selama ini akan lebih meningkat di masa-masa yang akan datang di berbagai bidang.

Menteri juga memaparkan berbagai keberhasilan yang telah dicapai oleh kedua negara, termasuk dalam hal penanganan terorisme dan pemeliharaan perdamaian dunia.

Manoarfa tidak lupa menyampaikan terima kasih atas pemberian dan penambahan kuota beasiswa bagi pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di Maroko.

Di saat yang sama, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan Selamat dan Sukses bagi Pemerintah dan seluruh rakyat Maroko atas perayaan Hari Penobatan yang ke-22 tahun Raja Maroko, King Mohammed VI, pada 30 Juli 2021.

“Congratulation on the 22nd anniversary of the enthronement of His Majesty Mohammed VI, King of Morocco. I wish all the best for His Majesty, the entire Moroccan, and Your Excellency Mr. Ouadia Benabellah,” ujar Wilson Lalengke yang juga merupakan Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu.

Bagi semua pihak, khususnya para jurnalis dan pewarta, yang tidak sempat menyaksikan acara secara live, dapat menonton tayangan video acara dimaksud di laman youtube Kedubes Maroko berikut ini.

Pada bagian akhir tayangan ditampilkan berbagai kegiatan Kedubes Maroko, antara lain ‘Ceremony of Appreciation with The Indonesian Citizen Journalists Association’ yang dilaksanakan oleh Kedubes Maroko bersama PPWI pada 4 Februari 2021 lalu. Berikut link https://youtu.be/qVUDUoiCeIg?t=909

(PERSISMA/Red)

Berita Utama

Kiprah Pengacara Insank Nasruddin

BERIMBANG.com Profesi Advokat  atau pengacara tak bisa disangkal telah berperan membesarkan nama Insank Nasrudin S.H. berkat ketekunan, kegigihan serta idealismenya dalam memegang sebuah prinsif yang dianut yaitu kepercayaan, disiplin dan berintegritas.

Pengacara muda berbakat yang memiliki segudang pengalaman dalam dunia hukum itu menjadi sorotan dikalangan artis, pelaku bisnis, politisi, pejabat dan masyarakat  umum.

Sebab kredibilitas Insank Nasruddin tak diragukan dalam menangani perkara dipengadilan, ia tidak pernah memilih perkara yang menurutnya layak untuk dibela untuk mendapatkan keadilan.

Beberapa artis nasional pun sempat ia bela, diantaranya, kuasa hukum dari Lyra Virna dalam kasus travel pada tahun 2018, kuasa hukum Ratna Sarumpet ibu dari Atiqah Hasiholan, yang menghebohkan ketika menghadapi kasus hoaks, kala itu.

Dalam momentum menjelang Pilpres sehingga ia nampak terlihat berdebat di ruang sidang pengadilan maupun diacara dialog tv nasional saat Insank membela Ratna Sarumpaet.

Lalu kemudian, pelanggaran UU ITE kasus ikan asin yang melibatkan Rey Utami, Pablo Benua, lagi-lagi Insank Nasruddin menjadi kuasa hukumnya, namun karena alasan berbeda prinsip Insank Nasruddin memutuskan untuk mundur dari kasus hukum tersebut.

Juga kuasa hukum dari pencipta lagu ‘Jangan Salah Menilai,’ Tagor Pangaribuan, lagu yang telah populer dikalangan penikmat musik vokal, Tagor Pangaribuan keberatan atas klaim yang mendaftarkan lagu ‘Jangan Salah Menilai’.

Selain kasus artis, banyak perkara yang Insank Nasruddin tangani tidak terekspos, namun para kliennya merasakan puas dalam kasus yang Insank tangani atau sesuai keinginan kliennya.

Jam Terbang/Pengalaman

Karena ketekunan dan pengetahuan hukumnya, Insank Nasruddin piawai menangani masalah hukum seperti sengketa-sengketa bisnis, perkara pidana maupun perdata hingga masalah sengketa keluarga.

diantaranya, masalah-masalah yang ia tangani selain artis, seperti korporasi menangani kontrak perusahaan-perusahaan di Indonesia maupun perusahaan asing yang berada di Indonesia.

Dia juga pernah menangani perkara Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam kasus pidana perbankan, sekuritas, Tindak Pidana Pencucian Uang sampai dengan tindak pidana korupsi, dan lain-lain.

Dengan segudang pengalamannya itu menambah kepercayaan masyarakat kepada Insank Nasruddin untuk menyelesaikan masalah hukum, terbukti dengan antrian perkara yang akan diselesaikan.

Firma hukum yang dimilikinya sendiri diberi nama “Insank Nasruddin & Co Law Firm”, yang berkantor di Jakarta Selatan, ia adalah seorang sarjana hukum yang sedang menyelesaikan bergelar master hukum dari Universitas Jayabaya.

Lelaki berdarah Bugis Makassar ini kelahiran 10 juli 1981, tak pernah gentar menghadapi lawan dimeja hijau.

Hingga kini Insank Nasruddin membangun nama besarnya dengan kesederhanaan dan komitmen membela serta menegakkan hukum.

Bahkan semangat membelanya, Insank sering mengucapkan dalam filosofinya, “Jangan perlakukan hukum tak ubahnya seperti petasan yang meledak saat dikehendaki saja”.

Insank Nasruddin sampai saat ini telah berkecimpung dalam bidang hukum, ia selalu geram melihat ketidakadilan yang terjadi di masyarakat, dan menjadi alasannya hadir sebagai pembela.

(Sumber foto: instagram @insanknasruddin)

(Tengku Yusrizal)

Berita Utama

Perintah Presiden Distribusikan Sembako, Kapolri: Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

BERIMBANG.com Kapolri, bersama Panglima TNI, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Kepala BNPB, didampingi Forkopimda Jawa Timur, melepas pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) PPKM darurat, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, pada (17/7/2021).

Bantuan tersebut dalam bentuk sembako dan obat-obatan, yang nantinya akan dibagikan di masing-masing Polres di Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito,

didampingi Forkopimda Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta di dampingi pejabat utama Polda Jatim, melakukan Kunjungan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Setibanya di Jawa Timur, rombongan langsung melakukan kunjungan di Pos PPKM darurat di desa Sawotratap, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya rombongan pejabat ini melakukan pengecekan gudang obat, di Kodim 0816 Sidoarjo, dan lanjut melepas pendistribusian Bansos PPKM darurat di Mall Pelayanan Publik, Sidoarjo.

Di Jawa Timur bantuan sosial yang dibagikan sebanyak 195 ton beras dan 1.350 paket sembako, serta obat-obatan. Selain itu, Polri menurunkan bantuan sosial, sebesar 2500 ton beras, dan 70 ribu paket sembako.

Dalam sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan. Sebagaimana diketahui, bahwa segala macam upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mencegah dan menahan laju pertumbuhan covid.

Mulai dari kegiatan sebelum ini adalah PPKM mikro. Namun demikian, kita tahu bahwa angka covid terus meningkat sehingga diputuskan PPKM darurat dalam rangka menahan laju pertumbuhan covid.

Tentunya terdapat pembatasan-pembatasan yang dilakukan di beberapa tempat, tentunya ini berdampak. Namun demikian, ini semua dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari laju pertumbuhan covid.

“Oleh karena itu, hari ini menindaklanjuti perintah, dari bapak Presiden, kami dari Polri menurunkan bantuan sosial, sebesar kurang lebih 2500 ton beras, dan 70 ribu paket sembako, yang merupakan bagian dari program bapak Presiden untuk Bansos diseluruh wilayah yang terdampak,” tandasnya.

“Oleh karena itu saya minta untuk seluruh jajaran bekerja sama, dibantu oleh rekan-rekan Babinsa di lapangan, untuk segera melakukan penyaluran di titik-titik yang terdampak,” arahan Kapolri saat melepas pendistribusian Bansos.

Selain itu, Kapolri juga menegaskan, bahwa tidak ingin ada informasi dilapangan yang menyampaikan terkait masalah bantuan sosial.

“Tolong diguyur habiskan stok, kalo kurang ajukan lagi, nanti akan segera dikirim, dan Ibu Menteri Sosial juga akan mengirimkan, jadi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi beban terhadap masyarakat yang terdampak,” perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berikan sambutan.

Sekali lagi, lanjutnya, ini semua dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi laju pertumbuhan covid agar bisa kembali normal, dan masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasa.

“Jadi mohon doa, mohon dukungannya, mohon kontribusi dari seluruh rekan-rekan seluruh masyarakat, sehingga kita bisa bersinergi untuk mengatasi masalah yang kita hadapi bersama saat ini,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(***)

Berita UtamaJakarta

Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menyiapkan beberapa manajemen kontijensi terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 atau virus corona di 13 zona merah kabupaten/kota.

Hal tersebut sesuai dengan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Manajemen kontijensi yang pertama adalah, penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster. Dalam hal ini, Sigit menyatakan bahwa personel Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM Mikro atau Desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing.

“Langkah manajemen kontijensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan
berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Kemudian, manajemen Tracing dan ketersediaan Swab Antigen. Sigit menjelaskan, hal itu bakal mengatur untuk personel TNI-Polri melakukan percepatan Swab PCR setelah dinyatakan reaktif ketika proses pengetesan Swab Antigen.

“Bagi warga yang positif Swab Antigen dilakukan test Swab RT-PCR per 5 hari baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona ke orang lain,” ujar eks Kapolda Banten itu.

Lalu, lanjutnya, manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil Laboratorium. Demi mempercepat pengujian laboratorium, salah satunya adalah mengerahkan mobil RT-PCR.

“Dengan adanya bantuan dari Laboraturium dan mobil RT-PCR diharapkan hasil tes dapat diterima lebih cepat. Yang tadinya 3-5 hari menjadi kurang lebih 1-2 hari,” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Selanjutnya melakukan penyiapan manajemen pasien yang reaktif atau positif penentuan isolasi mandiri dan rujukan ke Rumah Sakit (RS). Untuk masyarakat Jawa Tengah, yang melakukan isolasi mandiri nantinya bakal langsung di evakuasi ke tempat rujukan yang telah disiapkan.

Seperti di Asrama Haji Donoyudan dengan 800 tempat tidur. Apabila dilokasi itu penuh, maka warga yang positif bakal dievakuasi ke Gedung Diklat Srondol dengan kapasitas 300 tempat tidur, kediaman Wali Kota 200 tempat tidur, dan Gedung Islamic Center 150 tempat tidur.

“Evakuasi yang saat ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah digeser ke Asrama Haji Donoyudan sebagai rujukan isoma pusat di Jateng dengan alokasi 800 tempat tidur, dilengkapi tenaga kesehatan dan penjagaan ketat dari TNI-Polri,” ujar Sigit.

Yang terakhir, Sigit melakukan manajemen evakuasi pengangkutan positif bila sudah semakin banyak yang positif dan klaster keluarga meluas.

Seluruh manajemen kontijensi tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran klaster virus corona. Seperti halnya yang terjadi Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Disisi lain, Sigit meminta kepada masyarakat khususnya di Kudus, untuk betul-betul menegakan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari. Terutama, soal kedisiplinan warga terkait penggunaan masker.

Sigit menekankan, penggunaan masker dengan disiplin akan dapat menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

Mengingat, menurut Sigit, hal itu masih menjadi upaya paling ampuh untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Hal itu merujuk pada penelitian dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Tingkat kepatuhan masker sudah mulai menurun. Salah satu yang paling mudah tidak tertular Covid-19 adalah menggunakan masker,” kata eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Selain itu, Sigit juga meminta kepada wilayah sekitar Kabupaten Kudus, juga menyiapkan ancang-ancang manejemen kontijensi demi mencegah penyebaran virus corona.

“Yang lain mempersiapkan kontigensi plan utamanya yang berbatasan dengan Kudus. Untuk keluar masuk wilayah zona merah diawasi ketat, dan Masyarakat di wilayah zona merah desa di imbau untuk tidak keluar rumah selama 5 hari, dan hasilnya akan dievaluasi,” tutup Sigit.(***)

Berita UtamaJakarta

PWI Kawal Hingga Tuntas Peserta Vaksinasi Insan Pers 5.000 lebih, Lancar

BERIMBANG.com Jakarta – Pelaksanaan vaksinasi dosis kedua Covid-19 untuk insan pers se-Jabodetabek di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat selama dua hari berlangsung lancar dan tertib.

Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo seusai divaksin menilai, pelaksanaan terkelola dengan baik. “Ini sekaligus menunjukkan bahwa wartawan ternyata mudah diatur,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Suprapto bersama Ketua PWI Peduli M Nasir, dan Ketua Bidang Distribusi Karim Paputungan, Sekretaris  Elly Pujianti serta Humas Nurcholis Basyari selama pelaksanaan vaksinasi berlangsung, berada di arena sampai pelaksanaan vaksinasi tuntas.

Mereka berkeliling dari tenda ke tenda ikut memantau, “Kami mengawal pelaksanaan vaksinasi. Jangan sampai ada masalah, terutama ketika registrasi,” kata Nasir.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun berada di tempat yang sama menyatakan senang dan mengapresiasi kerja panitia. “Peserta merasa nyaman. Tidak ada rasa takut sama sekali,” ujarnya.

Lebih 5.000 Peserta

Pada pelaksanaan hari terakhir, Rabu (17/3/2021) rampung sebelum pukul 16.00 WIB. Dari catatan panitia, awak media yang divaksin dosis kedua berjumlah 5.025 orang.

Sedangkan yang divaksin dosis pertama pada 25-27 Februari lalu mencapai 5.227 peserta.

Diperoleh keterangan, jumlah peserta pada vaksinasi dosis dua berkurang, karena khusus untuk yang berusia lebih dari 60 tahun, akan disuntik setelah tenggang 28 hari dari suntikan dosis pertama. Selain itu ada peserta yang belum dapat disuntik, karena alasan kesehatan.

Pemerintah menyediakan vaksin  bagi 5.512 wartawan se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pelaksanaannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan 9 konstituen Dewan Pers lainnya, untuk menciptakan kekebalan tubuh atau herd immunity.

Jangan Kendor

Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga Dewan Pers Agus Sudibyo berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kemenkoinfo dan Kemenkes yang berkontribusi atas 10.440 vaksin untuk wartawan se-Jabodetabek.

“Teman-teman yang sudah divaksin harus tetap menjaga protokol kesehatan. Jangan kendor,” pesannya Rabu petang.

Bagi yang belum mendapat giliran, Agus berpesan, agar mendaftar pada asosiasi media untuk mendapat giliran vaksinasi pada gelombang berikut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta jajarannya hadir pada hari pertama vaksinasi, “Saya melihat vaksinasi bagus sekali. Setiap vaksinator bisa menyuntik 40 orang sehari,” katanya sambil manggut-manggut. (**)

Berita UtamaJakarta

Alasan Jokowi, Awak Media Diberi Vaksin Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menghadiri pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi 5.512 insan pers di Hall A Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari pertama, Kamis 25 Februari 2021.

Dari jumlah penerima vaksin tersebut, 512 di antaranya adalah peserta yang mendaftar saat Hari Pers Nasional (HPN) 2021.

Joko Widodo menyampaikan alasan mengapa insan pers mendapat prioritas dalam vaksinasi Covid-19.

“Sesuai dengan yang saya sampaikan pada saat HPN bahwa kita ingin mendahulukan insan pers untuk divaksinasi,”

“Alhamdulillah pagi ini dimulai untuk 5.512 awak media yang prosesnya  tadi saya lihat berjalan lancar dan baik,” kata Joko Widodo yang terkenal dipanggil ‘Pak Jokowi’.

Vaksinasi tersebut, harapan Jokowi bisa melindungi awak media di lapangan. “Wartawan sering berinteraksi dengan publik, dengan nara sumber,” demikian Jokowi memberi alasan.

Proses vaksinasi massal bagi insan pers yang berlangung hingga 27 Februari 2021 di Jakarta ini bisa dilakukan di provinsi-provinsi lain, sehingga seluruh awak media,  segera mendapat vaksin.

Presiden melihat insan pers sebagai salah satu yang melakukan pelayanan publik. Karena itu dimasukkan dalam program vaksinasi tahap kedua yang digulirkan pemerintah.

Dalam pelaksanaan hari pertama vaksinasi selain dihadiri presiden, tampak hadir mendampingi Jokowi, antara lain Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Menteri Informasi dan Informatika RI Johnny G.Plate,

Lalu, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang juga penanggung jawab Hari Pers Nasional 2021 Atal S.Depari.

Mohammad Nuh kepada wartawan mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi insan pers adalah bagian dari tugas Dewan Pers yaitu melindungi pers dari tekanan dan ancaman dari luar ketika menjalankan tugas jurnalistik,

Selain ancaman dari penyakit dalam tubuh. Karena itu wartawan, insan pers harus diberi perlindungan dengan vaksin, supaya sehat dan bisa menyajikan berita berkualitas.

PWI Apresiasi Pemerintah

Penanggung Jawab HPN 2021/Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, Selasa (23/2) secara terpisah mengatakan, pihaknya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang memberi perhatian kepada insan pers dalam pemberian vaksin Covid-19.

“Kami juga senang, pemerintah telah mengapresiasi insan pers yang melakukan tugas jurnalistik di tengah pandemi Covid-19. Risiko tertular Covid-19 bagi wartawan juga tinggi,”

“Karena itu pada kesempatan puncak acara Hari Pers Nasional 9 Februari yang lalu di Istana Negara kami meminta Bapak Presiden menambah 5.000 insan pers untuk divaksin,” kata Atal.

Ketua Panitia HPN 2021 Auri Jaya juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kesempatan lebih awal kepada pekerja media untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam pelaksanaan vaksinasi hari pertama berlangsung lancar dan tertib. Semua peserta dipersilakan duduk di kursi yang sudah disediakan.

Para peserta dilayani sesuai alur yang ditetapkan. Untuk registrasi disiapkan 20 meja, screening 25 meja, vaksinasi 25 meja, dan pelaporan 10 meja.

Para penerima vaksin dipanggil secara bergelombang sesuai tempat mereka mendaftar, yakni di 10 konstituen Dewan Pers dan Forum Pemred.

Ke-10 konstituen Dewan Pers adalah  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),

Kemudian, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (***)

Berita UtamaNasional

Lagu ‘Jangan Salah Menilai’ Dicatut, Insank Nasruddin Siap Membela Tagor Pangaribuan

BERIMBANG.com Jakarta – Lagu yang telah populer dikalangan penikmat musik vokal, dengan judul “Jangan Salah Menilai,” yang diciptakan Tagor Pangaribuan. Namun lagu itu ada yang mengklaim bukan ciptaan Tagor.

Tagor Pangaribuan keberatan atas klaim yang mendaftarkan lagu “Jangan Salah Menilai” di Haki bukan dia pengarang lagu itu, hal tersebut dijelaskan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin SH.

“Kami akan melakukan upaya secara hukum, namun sebelumnya berdasarkan Undang-undang hak cipta, kami akan melakukan mediasi dengan yang bersangkutan,”

Sebabnya, “Royalti sebagai pencipta tidak pernah diperoleh, dari manapun atas penggunaan lagu dan penciptanya,” Kata Insank, ditemui di kantor Insank Nasruddin & Co Plaza Basmar, Jakarta selatan. Kamis (11/02/2021)

Insank menjelaskan bahwa hak intelektual sang pencipta lagu telah diatur dalam Undang-undang (UU) yang melindungi pencipta lagu dari asal klaim.

“Dalam undang undang hak cipta melekat hak moral yang diatur, didalam pasal 4, 5, 6 dan pasal 7, UU Hak cipta nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” terang Insank.

Kronologi terciptanya lagu ‘Jangan Salah Menilai’, menurut Insank yang mendapat keterangan Tagor, telah dipopulerkan oleh Tagor di internet jauh sebelum lagu tersebut terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual atau Haki.

“(Dibuat/diciptakan) sejak tahun 2007, dan ditahun 2012 sudah dipopularkan melalui cenel youtube dan penciptanya pun Tagor Pangaribubuan,” terang Insank.

“Ironinsnya ditahun 2016 lagu ‘jangan Salah Menilai’ tersebut terdaftar atas nama orang lain inisial W, di Dirjen Haki,” ungkapnya.

Insank melanjutkan uraian pasal demi pasalnya, “Selanjutnya pada pasal 5, ayat 2 Undang-undang Hak cipta tersebut menegaskan bahwa ayat 2, hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dapat dialihkan selama sang pencipta masih hidup,” jelasnya.

Tetapi pelaksaan hak tersebut, kata dia, dapat dialihakan dengan wasiat, atau sebab lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah penciptanya meninggal dunia.

“Tagor pangaribuan tidak pernah melepaskan haknya kepada inisial W, atau tidak pernah memberikannya, sehingga tindakan inisial W tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang Undang hak cipta, sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 112 dan 113, Undang-undang hak cipta,” Pungkas Insank Nasruddin.

Atas dasar kuasa penuh dari Tagor Pangaribuan, Insank Mengundang Inisial W yang mengaku pencipta lagu ‘Jangan Salah Menilai’, melalui surat nomor: 031/SU/INC/II/2021, Undangan mediasi, pada Rabu 17 Februari 2021, nanti.

(Tengku Yusrizal)