Berita Utama

Berita Utama

Setahun Menjabat, Supian Suri Dinilai Abaikan Seniman Depok: Janji Kampanye Tinggal Janji?

Depok, Berimbang.com – Setahun berjalan masa pemerintahan Wali Kota Depok, Supian Suri, muncul kritik dari kalangan pegiat seni dan budaya. Salah satunya disampaikan oleh Kang Oscar yang menilai perhatian terhadap seniman dan artis yang berdomisili di Depok belum terlihat nyata.

Menurut Kang Oscar, saat masa kampanye, para seniman dan artis dilibatkan dan dirangkul untuk mendukung visi dan misi pembangunan kota. Namun setelah menjabat, ia menilai belum ada program konkret yang menyentuh kebutuhan para pelaku seni di Depok.

“Dulu waktu kampanye dibutuhkan, tapi setelah jadi seolah lupa dengan janji kepada seniman dan artis Depok,” ujar Kang Oscar dalam keterangannya.Minggu (22/2)

Ia juga menyinggung janji yang disebut-sebut pernah disampaikan terkait pemberian ruang kerja maupun peluang kegiatan bagi seniman lokal. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada realisasi yang dirasakan langsung.

Kang Oscar menekankan bahwa banyak seniman Depok yang telah mengharumkan nama kota, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia mencontohkan sosok penyair ternama, , yang sempat tinggal dan berkarya di Depok serta membawa nama kota tersebut dikenal luas di dunia sastra.

“Seniman dan artis Depok itu aset daerah. Mereka membawa nama harum kota ini. Sudah seharusnya ada perhatian dan dukungan nyata,” tambahnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Depok maupun Wali Kota Supian Suri terkait kritik tersebut. Redaksi Berimbang.com membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Sejumlah pengamat menilai, perhatian terhadap sektor seni dan budaya merupakan bagian penting dari pembangunan kota, tidak hanya dari sisi ekonomi kreatif, tetapi juga pembentukan identitas dan karakter daerah.

Ke depan, para pelaku seni berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah dan komunitas seni untuk merumuskan program yang berpihak pada pengembangan potensi lokal.

Iik

Berita Utama

Aktivis Depok Kritik Keras Setahun Kepemimpinan Supian–Chandra: “Jangan Hanya Pencitraan, Rakyat Butuh Bukti Nyata!”

Depok – Satu tahun kepemimpinan Wali Kota Depok, dan Wakil Wali Kota menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Meski berbagai klaim keberhasilan digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sejumlah pihak menilai masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara substansial.

Aktivis Depok, Anton Sujarwo, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap jalannya pemerintahan periode 2025–2030 tersebut. Ia menilai narasi “Depok Maju” jangan sampai berhenti pada slogan dan publikasi semata.

“Kami tidak anti-pemerintah. Tapi jangan seolah-olah semua sudah baik. Realitas di lapangan masih banyak masalah klasik yang belum tersentuh tuntas, terutama soal kemacetan, banjir, dan transparansi anggaran,” tegas Anton, Sabtu (21/2/2026).

Soroti Dana RW dan Transparansi

Anton menyoroti program Dana RW Rp300 juta yang digadang-gadang sebagai terobosan pemerataan pembangunan. Menurutnya, program tersebut harus diawasi ketat agar tidak menjadi celah penyimpangan.

“Dana besar di tingkat RW itu bagus secara konsep. Tapi bagaimana mekanisme pengawasannya? Apakah partisipasi warga benar-benar dilibatkan atau hanya formalitas?” ujarnya.

Ia meminta Pemkot membuka laporan realisasi anggaran secara detail dan mudah diakses publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Infrastruktur Dinilai Belum Signifikan

Meski pemerintah mengklaim fokus pada pembenahan infrastruktur dan tata kota, Anton menilai dampaknya belum terasa signifikan.

“Kemacetan di titik-titik utama masih terjadi. Penanganan banjir juga belum menunjukkan perubahan drastis. Jangan hanya tancap gas di media, tapi lambat di realisasi,” sindirnya.

Evaluasi ASN Jangan Tebang Pilih

Terkait evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gencar dilakukan Wakil Wali Kota, Anton mendukung langkah pembenahan birokrasi. Namun ia mengingatkan agar prosesnya tidak bersifat selektif.

“Reformasi birokrasi harus objektif dan profesional. Jangan sampai evaluasi hanya menyasar pihak tertentu, sementara yang dekat dengan kekuasaan aman-aman saja,” tegasnya.

Kepuasan Publik 82 Persen Dipertanyakan

Anton juga menanggapi hasil survei yang menyebut tingkat kepuasan publik mencapai 82 persen pada awal 2026. Ia meminta transparansi metodologi survei tersebut.

“Publik berhak tahu siapa lembaga surveinya, berapa jumlah respondennya, dan bagaimana metode pengambilannya. Jangan sampai angka kepuasan hanya jadi alat legitimasi politik,” katanya.

Peringatan untuk Tahun Kedua

Menurut Anton, tahun pertama bisa dianggap masa adaptasi. Namun memasuki tahun kedua, ia meminta pemerintah lebih fokus pada hasil konkret.

“Tahun kedua harus jadi pembuktian. Kalau hanya mengandalkan seremoni dan klaim prestasi, kepercayaan publik bisa turun lagi seperti di awal masa jabatan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Berita Utama

Namanya Dicatut Jadi Bos Aplikasi MBA ‘Money Game’, Pemuda Asal Banten Ini Mengaku Hanya Pencari Rumput

BERIMBANG.COM — Seorang pemuda bernama Deki Suryani (24), warga Banten, mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namanya disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan MBA yang dikenal sebagai aplikasi penghasil uang dengan skema ponzi atau money game.

Berdasarkan penelusuran di lingkungan tempat tinggalnya, Deki sehari-hari bekerja sebagai pencari rumput untuk pakan kambing milik warga. Untuk memenuhi kebutuhan hidup pun, ia mengaku masih kesulitan.

Saat dikonfirmasi, Deki membenarkan bahwa dirinya pernah mengunggah foto KTP di media sosial . Ia mengaku mengunggah dokumen tersebut untuk keperluan mencari pekerjaan.

“Saya pernah upload KTP di Facebook untuk cari kerja. Saya tidak tahu kalau bisa disalahgunakan seperti ini,” ujarnya dengan nada polos, Sabtu (14/2/2026).

Deki dan keluarganya mengaku kaget setelah mengetahui identitasnya dicatut dan dikaitkan sebagai pemilik perusahaan MBA. Ia menegaskan tidak pernah mendirikan maupun terlibat dalam pengelolaan aplikasi penghasil uang tersebut.

“Saya dan orang tua terus terang kaget atas apa yang terjadi. KTP saya bisa dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya dengan nada kebingungan.

Merasa dirugikan dan tidak pernah memiliki atau mengelola perusahaan tersebut, Deki akhirnya membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan dirinya tidak mengakui sebagai pemilik perusahaan MBA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengelola aplikasi MBA terkait dugaan pencatutan identitas tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di media sosial, terutama dokumen penting seperti KTP yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Iik

Berita Utama

Status Quo Berlarut, Wali Kota Supian Suri Akui Sengketa Pasar Kemiri Jadi PR Mendesak Pemkot Depok

DEPOK, Berimbang.com – Perkembangan penyelesaian persoalan Pasar Kemiri hingga kini masih belum menunjukkan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengakui status pasar tersebut masih dalam kondisi status quo akibat sengketa yang belum terselesaikan.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyebut persoalan Pasar Kemiri menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan agar aktivitas masyarakat dan para pedagang tidak terus terdampak.

“Iya, Pasar Kemiri ini masih status quo juga. Ini juga jadi PR yang harus kita selesaikan. Mudah-mudahan PR-PR ini bisa segera kita tuntaskan,” ujar Supian Suri saat menghadiri Konsolidasi Pra Pengukuhan Kadin Depok Di Aula Dibaleka Pemkot Depok.Kamis (12/2).

Supian menegaskan, Pemkot Depok tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari solusi terbaik melalui jalur komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk PT Petamburan.

“Ya, ada solusi. Ini kita cari solusinya, bukan belum ada. Kita masih terus cari komunikasi dengan pihak yang bersengketa, dengan PT Petamburan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi melalui Pengadilan Negeri (PN) sempat dilakukan. Namun, proses tersebut belum membuahkan hasil karena pihak terkait tidak dapat hadir dalam kesempatan mediasi yang telah dijadwalkan.

“Memang beberapa kesempatan dimediasi oleh PN, mereka juga waktu itu tidak bisa hadir, jadi belum ketemu untuk mediasi penyelesaian,” tambahnya.

Pemkot Depok berharap komunikasi yang terus dibangun dapat membuka ruang dialog sehingga penyelesaian sengketa Pasar Kemiri bisa segera tercapai dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama pedagang dan masyarakat sekitar.

Iik

Berita Utama

KPK OTT di Depok, Ketua dan Wakil Ketua PN Diduga Terlibat Kasus Sengketa Lahan

Depok, Berimbang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tiga orang berasal dari unsur PN Depok, sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya (PT KRB), termasuk salah satu direktur perusahaan tersebut.

“Selain aparat pengadilan, terdapat pihak swasta yang turut diamankan. Penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Budi, saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK menjadwalkan pemaparan konstruksi perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

“Kami masih mendalami apakah aliran uang tersebut merupakan bentuk penyuapan atau pemerasan. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Asep.

Berdasarkan informasi awal, kasus ini diduga berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat di wilayah Tapos, Kota Depok, yang perkaranya tengah ditangani PN Depok.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi adanya OTT di Depok, namun belum merinci identitas maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Iik

Read More

Berita Utama

Seniman hingga Aktivis Depok Kecewa Penghapusan UHC, Walikota Supian Suri Diminta Pro Rakyat

DEPOK — Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang menghapus layanan Universal Health Coverage (UHC) menuai kritik dari berbagai kalangan. Tidak hanya warga, kekecewaan juga datang dari seniman dan aktivis yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Seniman Depok, Oscar, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang menghapus layanan UHC. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Sebagai seniman, kami sedang sepi job. Penghasilan tidak menentu, tapi justru jaminan kesehatan malah dihapus. Ini sangat menyakitkan bagi rakyat kecil,” ujar Oscar kepada Berimbang.com, Selasa (6/2).

Oscar menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya berpihak kepada warga Depok, bukan didasarkan pada kepentingan politik atau partai tertentu.

“Pak Wali Kota harus pro rakyat Depok. Jangan sampai kebijakan diambil karena kepentingan partai. Kesehatan itu hak dasar warga,” tegasnya.

Kritik serupa juga disampaikan Aktivis Depok, Anton Sujarwo. Ia menilai penghapusan layanan UHC merupakan langkah yang sangat menyengsarakan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan tersebut.

“Kebijakan ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah warga Depok tidak boleh sakit. Ini bukti pemerintah kota tidak peduli pada penderitaan warganya,” kata Anton.

Anton menyatakan dukungannya terhadap gerakan aktivis dan warga yang berencana turun ke jalan sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.

“Kami mendukung gerakan masyarakat untuk menyuarakan haknya. Kesehatan bukan barang mewah, tapi kebutuhan dasar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dari seniman dan aktivis tersebut. Berimbang.com masih berupaya meminta klarifikasi dari Wali Kota Depok, Supian Suri, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penghapusan layanan UHC.

Iik
Berita Utama

Pemilik Kantin Klaim Diusir dari Area Proyek di Depok, Tuntut Pembayaran Rp11 Juta yang Tak Kunjung Dibayar

DEPOK — Seorang pemilik kantin bernama Ibu Kesri mengaku mengalami pengusiran dari area proyek perumahan di wilayah Sukmajaya, Depok, yang disebut-sebut berada di lahan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menuntut pembayaran sebesar Rp11 juta yang diklaim sebagai utang konsumsi pekerja proyek sekaligus biaya pembongkaran warung, namun hingga kini belum diterimanya.

Kepada wartawan, Ibu Kesri mengatakan dirinya telah berjualan di area proyek tersebut sejak 2010, dan kemudian menempati lokasi terakhir sejak 2016 dengan izin pengelola lapangan. Awalnya, ia membuka kantin untuk melayani kebutuhan makan para pekerja proyek perumahan.

Namun, dalam perjalanannya, menurut Ibu Kesri, banyak konsumsi pekerja yang tidak dibayarkan sehingga menimbulkan utang yang terus menumpuk. Ia mengklaim total tunggakan mencapai sekitar Rp11 juta.

Pada 2016, saat diminta berpindah lokasi karena rencana pembangunan, Ibu Kesri mengaku dijanjikan pembayaran utang tersebut sekaligus biaya pembongkaran warung. Namun ia menilai janji tersebut tidak pernah direalisasikan secara utuh.

“Saya dijanjikan uang Rp11 juta, katanya untuk ganti utang dan bongkar warung. Tapi yang saya terima bukan itu, dan sampai sekarang tidak pernah jelas,” ujar Ibu Kesri. Belum lama ini kepada berimbang.com

Ia juga mengaku sempat diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa penjelasan rinci mengenai isi surat tersebut. Karena keterbatasan pemahaman, ia tetap membubuhkan tanda tangan.

“Saya hanya disuruh tanda tangan. Tidak dijelaskan isinya apa. Katanya pembayaran sedang diurus, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Ibu Kesri menyebut kepindahannya pada 2016 dilakukan atas arahan seseorang bernama Alek, yang disebut sebagai penanggung jawab lahan. Saat itu, ia diberi alasan bahwa lokasi lama akan segera dibangun. Namun, menurutnya, pembangunan tersebut tidak kunjung terealisasi selama bertahun-tahun.

Setelah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih sembilan tahun, Ibu Kesri mengaku kembali diminta angkat kaki dari area proyek pada hari ini, tanpa adanya penyelesaian terkait tuntutan pembayaran yang ia ajukan.

Ia berharap ada toleransi serta penyelesaian secara kekeluargaan, terutama terkait penggantian biaya dan pelunasan utang konsumsi para pekerja proyek. Ibu Kesri juga mengaku pernah melaporkan persoalan ini ke Polsek setempat, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.

Sementara itu, Alek, yang disebut sebagai penanggung jawab lahan, membantah adanya pengusiran. Ia menyatakan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan bahwa Ibu Kesri bersedia pindah apabila proyek pembangunan kembali berjalan.

“Kami sudah sampaikan dari awal, kalau pembangunan dimulai, ibu harus pindah. Jadi bukan kami mengusir,” kata Alek.

Terkait klaim utang konsumsi sebesar Rp11 juta, Alek menegaskan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab pihak pengelola lahan.

“Soal utang makan penjaga lahan atau pekerja, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik proyek terkait sengketa yang dialami Ibu Kesri.

(Iik)

 

Berita Utama

UHC Dihapus, Layanan Kesehatan Gratis di Depok Jadi Sorotan

Depok – Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang menghentikan Program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Januari 2026 menuai respons beragam dari masyarakat dan kalangan legislatif. Di tengah tekanan ekonomi dan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat, keputusan ini dinilai sebagian pihak berpotensi berdampak pada pemenuhan hak dasar warga atas layanan kesehatan.

Pemkot Depok menyatakan penghentian UHC dilakukan karena keterbatasan anggaran akibat efisiensi fiskal nasional. Saat ini, skema jaminan kesehatan daerah difokuskan bagi warga miskin dan rentan pada kelompok desil 1–5 melalui mekanisme yang lebih terarah. Dengan kebijakan tersebut, Kota Depok resmi berstatus non-UHC.

Padahal sebelumnya, Kota Depok sempat mencatatkan capaian kepesertaan UHC sebesar 103,13 persen pada 2024 dan memperoleh apresiasi nasional. Saat itu, warga cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Sejumlah warga mengaku kecewa atas kebijakan ini, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan rutin. Penghapusan UHC dinilai menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sebelumnya mengandalkan layanan kesehatan gratis.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar, Fanny Fatwati Putri, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya berdampak pada penghapusan layanan kesehatan dasar.

“Semua daerah memang mengalami efisiensi anggaran, namun tidak bijak rasanya jika harus menghilangkan hak dasar warga atas layanan kesehatan. Beberapa kota lain seperti Bogor dan Bandung tetap mempertahankan UHC meski menghadapi kondisi anggaran yang sama,” ujar Fanny kepada wartawan, Rabu (4/1/2026).

Menurut Fanny, aspirasi penolakan terhadap penghapusan UHC banyak ia dengar saat kegiatan reses, terutama dari warga yang menjalani pengobatan rutin seperti pasien cuci darah. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperbesar kerentanan sosial jika tidak diimbangi dengan solusi yang memadai.

“Kelompok masyarakat rentan akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika sakit, mereka tidak lagi memiliki akses layanan gratis seperti sebelumnya,” tambahnya.

Fanny juga mengungkapkan bahwa DPRD, khususnya Komisi D, mendorong Pemerintah Kota Depok untuk kembali mengaktifkan program UHC. Ia menyebutkan saat ini tersedia anggaran sekitar Rp103 miliar, sementara kebutuhan ideal mencapai Rp184 miliar agar program dapat berjalan optimal.

“Kami di Komisi D bersepakat untuk memperjuangkan agar UHC bisa diaktifkan kembali. Sekarang tinggal melihat sejauh mana komitmen Pemkot Depok dalam memenuhi hak dasar kesehatan warganya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkot Depok diharapkan dapat mencari formulasi kebijakan yang menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan perlindungan kebutuhan dasar masyarakat, agar stabilitas sosial dan kesejahteraan warga tetap terjaga.

Iik

Berita Utama

Pembebasan Lahan SMPN 36 Jatijajar Rp15,8 Miliar Dipertanyakan, Muncul Dugaan Selisih Nilai

Depok –
Pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 36 Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dengan nilai Rp15.815.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pihak meminta proses pengadaan tanah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, menyusul dugaan adanya selisih nilai harga lahan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jatijajar, Usman, menyampaikan bahwa usulan pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah dimulai sejak tahun 2022 atas inisiatif Ade Firmansyah, anggota DPRD Kota Depok. Usulan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan sekolah negeri di tiga wilayah, yakni Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Awalnya kami diminta membuat proposal untuk sarana pendidikan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah di wilayah tersebut cukup mendesak,” ujar Usman, Selasa (13/1/2026).

Namun, dalam perjalanannya, lokasi pembangunan mengalami perubahan. Pada 2025, lahan semula direncanakan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 5.000 meter persegi, sebelum akhirnya dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.

Usman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal dengan ahli waris, harga lahan disetujui sebesar Rp3.600.000 per meter persegi. Dengan luas 3.000 meter persegi, nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp10,8 miliar. Namun, realisasi Uang Ganti Kerugian (UGK) yang dibayarkan pemerintah tercatat mencapai Rp15,815 miliar.

“Pada proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta tidak ikut campur oleh pihak kelurahan. Bukti komunikasinya masih saya simpan,” kata Usman.

Hal senada disampaikan Maulana dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Depok. Ia menyebut, jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp3.745.000 per meter persegi, maka nilai pembebasan lahan seharusnya berada di angka sekitar Rp11,325 miliar.

“Dari perhitungan tersebut, muncul selisih sekitar Rp5 miliar yang patut dipertanyakan. Kami juga mempertanyakan proses appraisal dan keterlibatan pihak ketiga,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, perubahan lokasi seharusnya diikuti dengan penyesuaian nomenklatur anggaran sebelum disahkan DPRD. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan proses penganggaran sesuai aturan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait maupun DPRD Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih nilai tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum mulai mencermati proses pembebasan lahan tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.***

Berita Utama

Digusur Tanpa SOP, Kantor RW 15 Kemirimuka Ikut Rata: Satpol PP Depok Dikecam Arogan

DEPOK – Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sepanjang kawasan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, pada Selasa (16/12/2025), menuai kecaman dari warga dan pegiat lingkungan. Penertiban tersebut dinilai dilakukan secara brutal dan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sorotan tajam muncul karena Surat Peringatan (SP) tahap dua dan tiga (SP2 dan SP3) diterbitkan dan disampaikan di hari yang sama dengan pelaksanaan penggusuran. Praktik ini dinilai mencederai prinsip administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional.

Ironisnya, Kantor RW 015 Kelurahan Kemirimuka ikut tergusur dalam penertiban tersebut. Padahal, menurut Ketua RW 015, Arief Afifullah, kantor RW berdiri di atas lahan yang memiliki Surat Pengelolaan Resmi dari Pemerintah Kota Depok dan masih berlaku.

“Kami sedang melakukan penataan kawasan secara bertahap. Bahkan ada rencana pembangunan taman di sisi saluran untuk mencegah kekumuhan. Namun kantor RW yang juga menjadi pusat kegiatan warga dan monitoring pengelolaan sampah justru ikut digusur,” ujar Arief, kecewa.Minggu ( 21/12).

Arief juga mengungkapkan kejanggalan administratif lainnya. SP3 yang diterimanya pada hari penggusuran secara tegas mencantumkan tenggat waktu 1×24 jam untuk pembongkaran mandiri, namun faktanya bangunan langsung dieksekusi tanpa jeda.

Aktivis Nilai Satpol PP Langgar Prosedur

Terpisah, Didiet, pemerhati lingkungan dan tata kota, menilai tindakan Satpol PP Kota Depok sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Para pimpinan lapangan Satpol PP harus bertanggung jawab atas tindakan yang menyalahi prosedur dan dilakukan secara arogan. Ini jelas bukan penegakan perda yang humanis,” tegas Didiet.

Menurutnya, pola penertiban Satpol PP Kota Depok belakangan justru memperlihatkan banyak pelanggaran normatif yang dilakukan aparat penegak perda itu sendiri.

Didiet merinci sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

  1. Tidak adanya kajian dan pendataan resmi kawasan sebelum penertiban;
  2. Sikap arogan dan sewenang-wenang aparat di lapangan;
  3. Kesalahan prosedur dalam penerbitan surat peringatan;
  4. Dugaan penghilangan aset pemerintah berupa plang segel resmi di lahan Setu Gugur;
  5. Penerbitan surat perintah bongkar yang dinilai ilegal dan tebang pilih;
  6. Penertiban yang menyasar pedagang mikro tanpa solusi lintas SKPD;
  7. Pembiaran bangunan permanen di atas badan sungai, termasuk di sepanjang Jalan Margonda;
  8. Tidak dieksekusinya bangunan bermasalah di bantaran Kali Ciliwung, Cimanggis;
  9. Tidak optimalnya peran PPNS dalam penanganan pelanggaran perda; serta
  10. Berbagai pelanggaran normatif lain yang dilakukan oknum penegak perda.

Warga Rencanakan Aksi Unjuk Rasa

Atas peristiwa tersebut, warga bersama sejumlah aktivis berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 Desember 2025. Aksi akan ditujukan kepada Wali Kota Depok, dengan tuntutan agar pejabat yang menjadi pimpinan penggusuran dinonaktifkan (nonjob).

Warga menilai para pejabat tersebut tidak kompeten dan telah bertindak semena-mena, terlebih kantor RW yang digusur dibangun dari swadaya masyarakat dan menjadi pusat pelayanan publik warga.

Didiet menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kota Depok menjadi hal mendesak.

“Penegakan perda tidak boleh menciptakan masalah baru. Jika dibiarkan, tindakan-tindakan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

iik