Bupati Sukabumi Diminta Tegur PNS Berpoligami
BERIMBANG.COM , Sukabumi – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) .No.30 tahun 1983 dan PP.N0.45 tahun 1990, dengan syarat : melalui hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen atau Inspektorat Prov/Kab/Kota yang membuktikan dalam laporannya bahwa PNS tersebut terbukti dan dapat dipertanggung jawabkan betul-betul telah berselingkuh dengan laki-laki atau perempuan lain sehingga merusak citra Korp PNS.
Kemudian Disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (Menteri untuk pegawai pusat, Gubernur, bupati, walikota untuk pegawai daerah, untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahan/ selingkuh yang telah diperbuat dan terbukti. Hukuman disiplin yang peluangnya diberikan yakni dapat berupa sanksi, baik administrasi (teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, penundaan KGB sampai kepada pemecatan.
Untuk perlindungan terhadap pelapor, terutama pengamanan identitas, maka pelaporannya disampaikan pada Pimpinan tertinggi Instansi tersebut, (Menteri/Gub/Bupati/Walikota) melalui Inspektorat Jenderal Departemen, Insepktorat Provinsi/ Kab/Kota untuk melindungi identitas pelapor karena instansi inilah yang akan memproses penjatuhan hukuman disiplin PNS yang selingkuh.
Hal tersebut dilakukan Sekertaris Desa ( Sekdes ) berinisial AL di Desa Nangka Koneng , Kecamatan Cikidang , Kabupaten Sukabumi. Yang Notabennya sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat di konfirmasi, AL mengakui bahwa dirinya memang memiliki istri ke dua yang hingga sampai saat ini sudah mempunyai keturunan, akan tetapi istri ke dua ini , “sudah saya cerai” jelas AL
Sementara itu , Wakil Ketua Aliansi Pemerhati Sosial ( Apress ), Rosanto mengatakan ,sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut , karena PNS itu harus sadar akan aturan yang sudah ditentukan, juga kami menghimbau kepada Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami , agar bisa memberikan asistensi atau sanksi kepada oknum PNS yang diduga berpoligami tersebut. ( Irwan/Oloan/Surya )