Buang Sampah ke Galuga Tanpa Izin, Bima Arya Diadukan ke Mabes Polri
BERIMBANG.COM, Bogor – Perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pembuangan sampah ke TPA Galuga per tanggal 31 Desember 2015 telah berakhir. Namun, hingga kini Pemerintah Kota Bogor masih membuang sampah ke lokasi tersebut. Walhasil, Senin (4/4/16) Forum Silaturahmi warga sekitar TPA Galuga (FOSGA) mengadukan Walikota Bogor Bima Arya ke Mabes Polri.
Menurut kordinator FOSGA Nanang, perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor nomor 658.1/2/PRJN/KS/2011 dan 658.1/PERJ.199-DKP/2011 tentang perpanjangan kerjasama pengelolaan TPA Galuga telah berakhir tanggal 31 Desember 2015, dan hingga saat ini belum diperpanjang. Paska berakhirnya perjanjian tersebut maka pembuangan sampah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor ke TPA Galuga dalam rentang waktu Januari sampai dengan April 2016 adalah ilegal.
Selain itu, lanjut Nanang, merujuk ketentuan pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemprosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang undang ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk memperpanjang perjanjian dimaksud.
Nanang aktivis yang lahir dari amanat penderitaan rakyat ini juga memaparkan, pembuangan sampah ke TPA Galuga selain melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, juga diduga berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Makanya, kata Nanang, Walikota Bogor Bima Arya bersama-sama Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor Irwan Riyanto yang memerintahkan petugas DKP Kota Bogor melaksanakan pembuangan sampah ke TPA Galuga patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 421 KUHP bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Karena itu saya sebagai warga negara yang taat hukum mengadukan Bima Arya ke polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” kata dia. (Raden)