Bongkar Home Industri, Polres Bogor Amankan Pelaku Dan 5 Kilo Tembakau Gorila
BERIMBANG.com BogorĀ – Industri rumahan (Home Industri) yang memproduksi Narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila, berhasil dibongkar Kepolisian Resort (Polres) Bogor,
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam, mendampingi Kapolres AKBP Roland Ronaldy menjelaskan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (10/03/2020).
Andri mengatakan ada 2 pelaku berinisial A, dan D, serta barang bukti 5 kilogram tembakau sintetis siap edar yang telah disita.
“Setelah ditelusuri ternyata dipasok dari sebuah home industri kawasan Jati Sampurna, Bekasi,” ujar Andri, “Saat itu juga kita lakukan penggerebekan,”
Hasil pengembangan, lanjutnya, terungkap salah satu pengedar yang melibatkan anak di bawah umur,
Kinerja Polres Bogor dalam kurun waktu 12 hari sejak 22 Februari hingga 5 Maret, pihaknya berhasil meringkus 12 tersangka lainnya.
“Di antara tersangka tersebut mayoritas sebagai produsen home industri, pengedar dan bandar dari 13 kasus,” terang Andri.
Dari 13 kasus itu peredaran gelap narkotika langka jenis key, magic drug dan ketamine, kata dia, yang paling menonjol adalah home industri gorila,
“Selain 5,022 kilogram tembakau sintetis, barang bukti dari 14 tersangka ini kita menyita sabu 507 gram, 210 tramadol, trihexphenidyl 588 butir dan 514 butir hexymer,” ungkapnya.
Selain kasus Narkoba, lanjut dia, salah satu tersangka ada yang terlibat dalam jaringan kejahatan curanmor bersenjata api di 60 TKP di Kabupaten Bogor.
Pihaknya juga menyita satu buah golok dan satu pucuk senjata api rakitan jenis SNW.
“Bahkan, salah satunya berhasil dilumpuhkan karena melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap petugas,” ungkapnya.
“Peredaran sabu serta farmasi tanpa izin atau obat keras masih mendominasi,” katanya.
Pelaku edar farmasi tanpa izin juga dikenakan dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar.
“Para pelaku akan dijerat pasal 113, 114, 111, 112 UU No. 35/2009 narkotika juncto Permenkes No. 44/2019 dengan ancaman hukuman minimal delapan tahun penjara dan maksimal tahun penjara,” pungkasnya.
(TYr)