Rabu, April 29, 2026
Beranda blog Halaman 99

Diah Respati Dilaporkan Kembali Terkait Kasus Jual Beli Tanah

0

BERIMBANG.com, Jakarta – Diah Respati pernah dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019 lalu akibat penggelapan sertifikat tanah.

Kini dirinya dilaporkan kembali terkait kasus Jual beli tanah seluas +/- 3000 meter lebih di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 2018.

Diah Respati baru memberikan uang tanda jadi atau DP sebesar 6 Miliar kepada pemilik tanah (Iqsan-Iqbal red) dengan cara dicicil dan memakai Notaris berinisial ‘NY’. Meski begitu,Pada 10 September 2018 Iqbal bertemu dgn notaris NY guna menitipkan SHGB kepada Notaris NY di jalan Wahid Hasyim JKT Pst dipinjamkan hanya untuk pengecekan SHGB di BPN JKT SLT .

Notaris NY memberikan tanda terima SHGB tanpa memakai kop surat pada 10 September 2018 dan Iqbal minta tanda terima yg ada Kop surat KTR notaris dan 12 September 2018 notaris NY memberikan tanda terima yg ada Kop suratnya tetapi tgl yg tertera di kop surat tsb bukannya tgl 10 September melainkan tgl mundur 7 September 2018.
,” Kata Alvin tim Penasihat Hukum Iqbal/Iqsan

Alvin juga menjelaskan, pada tgl yg sama 12 September 2018 SHGB diserahkan ke BPN utk proses pengecekan di BPN Jakarta Selatan, bukannya notaris NY yang menyerahkan ke BPN tapi notaris berinisial “MN” yang menyerahkan sertifikat tersebut untuk pengecekan ke absahannya. dapat dilihat Sesuai tanda terima di BPN yg menyerahkan SHGB adalah notaris MN.

Dan kami tidak tau siapa itu notaris MN. Kami berfikiran pada saat itu notaris MN pegawai dari Notaris NY. ” jelasnya kepada suarakotanews. com (3/8/22)

Lebih jauh Alvin membeberkan, ternyata tanda terima penyerahan SHGB yg memakai kop surat tertera tgl mundur 7 September 2018
Disesuaikan dgn PPJB lunas no 78/2018, tgl 7september 2018 yg dibuat oleh notaris RM Soenarto tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan

Entah bagaimana, lanjut Alvin, tiba tiba muncul lagi Akte Jual Beli (AJB) no 98/2018 tgl 18 September 2018 yg dibuat Notaris PPAT Soebiantoro, akte ini terbit berdasarkan akte PPJB lunas dari Notaris RM Soenarto dan semua akte akte ini dibuat tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan.

” pada tanggal 18 September 2018 SHGB itu dimasukan ke BPN untuk balik nama. Ternyata dlm waktu seminggu 25 September 2018 SHGB itu sudah berganti nama menjadi Diah Respati, itu semua tanpa sepengatahuan Iqbal/iqsan si pemilik tanah, ” ungkapnya.

Lebih dalam Alvin menjelaskan, ternyata pada 10 Oktober 2018 Diah Respati telah menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga +/- 42 Miliar. Padahal Diah Respati belum melunasi pembelian tanah baru bayar DP 6 miliar kepada Iqbal/Iqsan pemilik tanah dengan kesepakatan harga +/- 140 Miliar.

” Diah Respati menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga yang sangat sangat tidak masuk akal dan jauh dibawah harga NJOP th 2018. dan notaris MN yg membuat beberapa akte + akte PPJB antara Diah Respati + SS.
Jadi jelas Notaris MN diduga terlibat dalam kasus ini, ”

17 Oktober 2018 Diah Respati buat pernyataan ke Iqbal/Iqsan yg isinya Diah Respati bersedia dana yg sudah diterima 6 miliar Hangus, bersedia memenuhi denda keterlambatan perlunasan jika terjadi kelalaian, bersedia mengembalikan SHGB ke Iqbal/Iqsan pemilik tanah. Pernyataan ini dibuat hanya untuk mengelabui Iqbal/Iqsan.
, ” Tegas Alvin. *

Persatuan Wartawan Wilayah Tugas Bogor Selatan Kecam Statement Oknum Pejabat DPUPR

0

BERIMBANG.COM, Bogor  – Seperti diberitakan Media Berita1.com terkait Standar Operasional (SOP) yang tiba – tiba diterapkan salah satu oknum Pejabat di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, yang mewajibkan kepada awak media (wartawan) yang ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait informasi yang dibutuhkan secara terlulis, dikecam persatuan wartawan wilayah Tugas Bogor Selatan.

“Maksudnya apa kami harus konfirmasi tertulis jika pertanyaan ditujukan kepada pejabat publik sesuai dengan bidang maupun tupoksinya. Dan kenapa aturan itu muncul ketika ada permasalahan betonan di proyek peningkatan jakan Cihideung – Maseng yang belum lama di tuang, dipakai warga juga belum tapi sudah retak. Kebetulan, apa ada sesuatu yang berhubungan ni”, tukas Danu salah satu awak media mata investigasi, Kamis (03/08/2021)

Sementara itu, Bhenz Suryadi repoter Djava Media Grup sangat setuju dengan tanggapan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bayu Ramawanto yang menyayangkan kebijakan oknum pejabat tersebut.

Menurut Bayu, teman – teman media (wartawan-red) tidak harus bersurat jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait pemberitaan.

”Kalau tujuannya konfirmasi atau klarifikasi terkait tupoksi pejabat yang bersangkutan, gak perlu harus bersurat cukup dengan komunikasi aja. Kecuali permintaan informasi itu menyangkut data -data penting suatu instansi/Dinas,” Kata Bhenz menirukan tanggapan Kadis Kominfo saat dimintai tanggapan oleh media Berita1.com terkait kebijakan yang dinilai sepihak oleh salah satu oknum pejabat DPUPR tersebut, Kamis (04/08).

Seperti dikutip dalam pemberitaan berita satoe.com, Untuk diketahui, dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat jelas diatur bahwa Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dan setiap badan publik punya kewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, apalagi jika informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

Berikut Kutipan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

1.Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik

2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana

3.Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.

4.Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Kami yang tergabung dalam Persatuan Wartawan yang bertugas di wilayah Selatan Kabupaten Bogor menuntut agar oknum Pejabat di likungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bogor yang mengeluarkan statetment itu agar segera memberikan klarifikasinya. Jika tidak kami akan melakukan aksi unjuk rasa”, timpal Cecep Wiguna, repoter Bhayangkara Utama. (Rd/Na/Yos)

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: Hargai Bupati/Walikota Inovator Pangan, Sandang, Papan

0

BERIMBANG.com Jakarta – Indonesia belakangan ini menghadapi tantangan, antara lain swasembada pangan, sandang yang berkepribadian dan papan yang laras dengan alam dan kearifan lokal.

Maka untuk ikut menjawab tantangan mendasar tersebut, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Februari 2023, fokus pada bupati dan wali kota yang inovatif pada pangan, sandang, dan papan yang berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal).

“Sejak Anugerah Kebudayaan digelar pertama kali pada peringatan HPN 2016 di Lombok. Kemudian berlanjut pada HPN 2020 Banjarmasin, HPN 2021 Jakarta, dan HPN 2022 Kendari kami mengangkat tema yang aktual dengan tantangan bangsa.”

“Kali ini kami mengangkat tema ‘Inovasi pangan, sandang dan papan, berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal)’,” tutur Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Pusat Atal.S. Depari selaku Penanggung Jawab HPN 2023 yang akan digelar di Medan, Sumatera Utara.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi, tandas Atal, bertanggungjawab turut mencerdaskan dan memajukan bangsanya. Tidak terbatas pada aspek ekonomi dan politik semata, melainkan semua aspek berbangsa dan bernegara, termasuk kebudayaan. Dengan latar belakang itulah, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat digelar.

Atal mengundang para bupati/ wali kota di seluruh tanah air, yang selama ini telah berhasil melakukan berbagai inovasi di bidang pangan, sandang dan papan, untuk mengikuti program kultural ini. Sehinga bisa menginspirasi, kita semua dalam mewujudkan swasembada pangan, sandang yang berkepribadian, dan papan (bangunan/perumahan) yang laras dengan alam dan kearifan lokal.

Tidak Berurusan dengan KPK

Ketua Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Yusuf Susilo Hartono menambahkan, syarat utama bupati/ wali kota yang bisa mengikuti program ini adalah bupati/ wali kota yang masih aktif. Tidak sedang berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Masa kerjanya belum habis pada saat Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 berlangsung hingga puncak 9 Februari 2023.

Syarat lainnya, mendaftarakan diri dengan mengirimkan proposal dan video, atas salah satu dari tiga sub tema yang ada. Yakni 1) Inovasi Pangan Berbasis Kearifan Lokal, dan Informasi Global, Menuju Swasembada. 2) Inovasi Sandang yang Berkepribadian, Berbasis Kearifan Lokal, dan Informasi Global. 3) Inovasi Papan Berbasis Kearifan Lokal, Keselarasan dengan Alam dan Informasi Global.

“Yang dimaksud Inovasi adalah reka baru atau inovasi dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan,” urai Yusuf.

Terkait dengan sub tema pangan ia menjelaskan bahwa produk pangan lokal Indonesia sangat melimpah. Akan tetapi kita terfokus beras, sehingga bergantung pada impor.

Padahal kalau kita mau menyadari bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dalam keragaman pangan, dan mau melakukan inovasi dengan teknologi dan informasi, maka beragam produk industri pangan lokal tersebut, sangat potensial mewujudkan kemandirian pangan suatu daerah atau negara. Dengan sendirinya akan mempercepat tercapainya ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Adapun sub tema sandang, menyangkut pada sandang bukan sekedar pakaian penutup tubuh akan tetapi pakaian sebagai nilai dan identitas individu, kedaerahan dan kebangsaan.

Dalam mewujudkan sandang sebagai ekspresi nilai dan identitas tersebut, banyak daerah mengembangkan desain motif, menaman (kembali) berbagai pohon untuk pewarnaan alami, sekaligus menghijauakan lingkungan, hingga melakukan berbagai inovasi terkait industri sandang: mulai dari produksi, marketing, pemasaran, hingga penjualan, secara luring maupun daring.

Dan pemerintah pun berkomitmen mewujudkan kedaulatan sandang, melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).

Sub tema papan, menekankan basis kearifan lokal, keselarasan dengan alam dan informasi global. Hal ini agar, pada jaman yang terus berubah, per(rumah)an, per(kantor)an, per(hotel)an, per(sekolah)an, tempat ibadah, pasar dan lain-lain, tidak semata fungsional dan “ngetren”, melainkan tetap menjadi jiwa bagi penghuni, daerah, hingga bangsa.

Inovasi arsitektur modern yang “menusantara” dan kebijakan yang mengutamakan identitas dan kearifan lokal, laras dengan lingkungan alam, merupakan sebuah jalan keluar.

Proposal, Video, dan Sosialisasi

Proposal sepanjang 25 halaman tersebut di atas, tidak termasuk lampiran peraturan daerah terkait dan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Didukung visualisasi video dengan durasi 7-10 menit. Berkas dikirim ke panitia Anugerah Kebudayaan PWI Pusat melalui email: akpwipusat2023@gmail.com. Paling lambat 1 November 2022.

Sistematika proposal dan video, akan dijelaskan pada saat sosialisasi via zoom meeting, pada Jumat, 19 Agustus 2022, pukul 14.00 – 16.00 WIB. Oleh nara sumber Ketua Umum PWI Pusat, dan Ketua Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.

“Soalisasi terbuka untuk para pengurus PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta kepala-kepala dinas kabupaten/kota yang mewakili kepala daerah masing-masing,” tutur Yusuf seraya menambahkan bahwa pengurus PWI daerah diharapkan terlibat sejak dalam proses pendaftaran, hingga penerimaan penghargaan (bagi yang terpilih oleh Tim Juri).

Tim Juri Anugerah PWI Pusat 2023, terdiri dari para wartawan senior, akademisi, budayawan, pengamat seni-budaya, pengurus PWI Pusat, yang selama ini telah menjadi juri tetap, dan telah mengawal jalannya anugerah tersebut.

Sejak digelar pertama kali tahun 2016 sampai sekarang, sebanyak 36 kepala daerah yang pernah menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat antara lain Ridwan Kamil (saat menjadi Wali Kota Bandung), Abdullah Azwar Anaz (saat menjadi Bupati Banyuwangi), Umar Ahmad (saat menjadi Bupati Tubaba), Airin Rachmi Diany (saat menjadi Wali Kota Tangsel), Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Magetan Suprawoto, Bupati Lamongan Yuhronur Effendi, dan Bupati Indramayu Nina Agustina. (*)

Keterangan foto: Bupati/ Wali Kota penerima Penghargaan AK-PWI Pusat pada HPN 2022 di Kendari. Disaksikan Presiden Joko Widodo. (Dok PWI Pusat)

10 Bulan Belum Kelar Urus Ulang Permohonan SK di BPN Kantah Kabupaten Bogor

0

BERIMBANG.com – Apa yang terjadi dialami oleh inisial Kh, yang sempat mengurus permohonan Surat Keputusan (SK) hak milik perorangan, di Badan Pertanahan Nasinal Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, yang telah beberapa tahun ia urus dengan luas tanah 250 meter.

Karena ketidak-mengertiannya, permohonan SK yang telah usai diurus oleh Kh itu tidak berlaku lagi saat mengajukan permohonan sertipikat hak milik, alias hangus oleh waktu yang ditetapkan yang hanya berlaku sampai 6 bulan sejak diterbitkannya SK itu. Wajib urus ulang SK tersebut.

Kh pun mengulang urus kembali surat itu, sebab SK, syarat mutlak terbitnya Sertipikat Hak Milik. Tahun 2021 tepat di bulan oktober ia melalui kuasanya mendaftarkan berkas yang diulangnya, meminta permohonan SK kembali dari Kantah Kabupaten Bogor.

10 bulan lamanya Hingga 1 Agustus 2022, SK yang diminta Kh belum usai juga. Menurut keterangan di aplikasi “Survey Tanahku” sesuai nomor berkas, tertulis tanggal selesai: 17 maret 2022, tapi status: sedang berjalan.

Berimbang.com mencoba meminta keterangan pejabat terkait, langsung mendatangi BPN Kantah Kabupaten di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong.

“Bapak harus ke CS (layanan whatsapp atau WA kabupaten Bogor) dulu, nanti diarahkan oleh CS,” sambut satpam didepan pintu masuk, yang tidak mau disebutkan namanya, senin (1/8/2022). Sembari menunjukan nomor telpon CS yang tertera di papan pengumuman.

Layanan CS Kabupaten Bogor di nomor WA akun bisnis 0817-5027-555, “Selamat datang di layanan whatsapp customer service. Layanan ini hanya melayani di hari senin-jumat dari jam 09.00-12.00. Diluar itu kami tidak dapat merespon pesan bapak/ibu. Terimakasih atas perhatiannya,” respon otomatis layanan CS saat dihubungi berimbang.com

Hal menarik lainnya, depan pintu masuk kantor, dipapan pengumuman tertempel selembar kertas berkop BPN Kantah Kabupaten Bogor, ada 3 pemberitahuan tertulis dengan huruf kapital:

“1. SELAIN PEGAWAI DILARANG MASUK KECUALI TAMU YANG SUDAH MENDAPATKAN IZIN, 2. TAMU YANG DIPERKENANKAN MASUK BERTEMU DENGAN PEJABAT AGAR BERKOORDINASI TERLEBIH DAHULU, 3. TAS DAN ALAT KOMUNIKASI DISIMPAN DI LOCKER YANG TELAH DISEDIAKAN, DAN HANYA BOLEH MEMBAWA BERKAS YANG AKAN DIKONSULTASIKAN,”

Demikian dikutip berimbang.com dari tiga pemberitahuan itu, dibawahnya a.n Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Subbagian tata usaha, Yusep, S.ST. lengkap dengan nomor NIP, tapi tidak ditanda tangan-nya. seperti Foto dibawah ini.

Sebelumnya, upaya berimbang.com konfirmasi ke Kepala seksi penetapan, Soleh melalui pesan singkat percakapan WA pada 27 juli 2022, meminta informasi tersebut, namun belum direspon hingga berita ini dimuat, 1 Agustus 2022.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Aplikasi “Survey tanahku” Layanan tersebut bisa diakses diseluruh Provinsi di Indonesia, bagi masyarakat yang ingin mengetahui perjalanan berkas dan persyaratan urus surat tanah lengkap tertuang dalam masing-masing folder.

Selain persyaratan, dalam folder “layanan” tertulis waktu penyelesaian hingga estimasi harga biaya kepengurusan surat.

Satu diantaranya folder “pelayanan” pemberian hak perorangan: Penyelesaian 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha. 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2.

Untuk lebih jelasnya silahkan download/unggah aplikasi “Survey Tanahku” di google play store.

Penulis/editor: Tengku Yusrizal

Kapolda Jatim Cek Langsung Tiga Bus Hibah, Diharapkan Dapat Menunjang Pelayanan Masyarakat

0

BERIMBANG.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim, diantaranya Karolog Polda Jatim Kombes Pol Pranyoto dan Dir Samapta Polda Jatim Kombes Pol Yudi Sumatono melakukan pengecekan kendaraan berupa tiga unit Bus yang didapat dari hibah, yang diterima Biro Logistik (Birolog) Polda Jatim, guna sarana pergeseran pasukan dan menunjang pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim. Senin (1/8/2022).

Polda Jatim terima tiga kendaraan jenis Bus dari tiga perusahaan. Ketiga kendaraan tersebut diperiksa langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, untuk memastikan kelayakan, kelengkapan baik dari interior, eksterior, hingga dokumen kendaraan itu sendiri.

Tiga kendaraan bus sumber hibah tersebut diantaranya adalah Mitsubishi/ Colt Diesel FE 84-BC K/(4×2) M/T 4570 CC, tahun 2022, warna Abu-abu kapasitas tempat duduk 30 kursi. Yang kedua adalah Isuzu NQR 71 EC E2-1 4570 CC, th. 2018, warna hitam, kapasitas tempat duduk 12 kursi. Dan yang ke tiga adalah Hino Dutro Bus 110 SDBL 4.009 CC, tahun 2019, warna Abu-abu kapasitas tempat duduk 31 kursi.

Kapolda Jatim mengatakan agar ketiga bus yang didapatkan dari Hibah ini diharapkan dapat membantu menunjang pelayanan masyarakat, kegiatan percepatan pergeseran pasukan Dalmas Dit Samapta ke lokasi obyek pengamanan maupun operasional lainnya.

“Diharapkan dengan tambahan tiga bus hibah ini dapat menunjang pelayanan Polda Jatim terhadap masyarakat salah satunya percepatan pergeseran pasukan Dalmas bila sewaktu waktu membutuhkan pengamanan di suatu objek,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.***

Disebut PWD Ilegal, Dua Wartawan Akan Di Laporkan Ke Polisi

0

BERIMBANG.com, Depok – Jajaran pengurus dan anggota Paguyuban Wartawan Depok (PWD) yang baru dilantik pada Kamis (14/7/22) akan melaporkan Pemimpin Redaksi Racikan.id dan wartawan Radar Nusantara, Sutoyo ke Mapolresta Kota Depok.

Pasalnya, dalam pemberitaan yang terbit di media Radar Nusantara pada Jumat 22 juli 2022
hal itu dipicu dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kepengurusan PWD Wahyudin atau Wahyu Gondrong ‘ilegal’, dan tidak di akui Oleh NKRI karena tidak memiliki badan hukum.

“Kami akan segera melaporkan keduanya dalam waktu dekat ini. Jelas hal ini sangat menyinggung kami yang telah puluhan tahun meliput di Kota Depok ini,” ujar Sekjen PWD Wahyu, Senin (25/2/2022) di Balaikota Depok.

Ditambahkan dia, wartawan yang menulis berita tidak mengetahui dasar-dasar ilmu jurnalistik (DDIJ) sehingga pemberitaannya tendensius dan menyinggung.

“Sebagai wartawan harus paham dalam membuat berita, sehingga pemberitaannya berimbang,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa PWD lahir sebagai sebuah wadah untuk guyub dan bukan organisasi. PWD itu sendiri terlahir pada 2003 lalu, yang di bentuk oleh jajaran pendiri, pengurus dan anggotanya sendiri kebanyakan sudah bernaung di organisasi media besar seperti PWI,IPJI,KWRI,AWI dan lainnya. Saat itu PWD di bentuk sebagai wadah guyub, yang di bentuk oleh para pendiri terdiri dari beberapa Organisasi Pers, sebagai Ketua Pertama dipimpin Alm, Nasrul Koto dari Poskota, lalu dilanjutkan Alm, Merlin Ferry Sinaga.

“Jadi sebenarnya tidak perlu kita buat badan hukum, karena jajaran pengurus dan anggotanya sudah bernaung di organisasi yang memiliki badan hukum,” ujar salah satu pendiri PWD Muryanto, Senin (25/7/2022).

Ditambahkan dia, terbentuknya PWD bertujuan menyatukan wartawan harian dan mingguan yang bertugas di Kota Depok sehingga dalam peliputan bisa bersinergi.Selain itu, tujuan awal dibentuknya PWD adalah bergerak di bidang sosial.

Oleh karena itu, tulisan berita yang menyebutkan bahwa PWD versi Wahyu ilegal membuat pendiri dan kepengurusan PWD telah menyinggung keberadaan wartawan di Kota Depok, khususnya yang tergabung di PWD.

“Kami sebagai pelaku sejarah yang menelurkan PWD merasa geram dengan pemberitaan itu. Oleh karenanya kami akan segera mengambil langkah proses hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Rahmadi sebagai Pendiri PWD menambahkan, PWD Bukan Organisasi Pers , Komunitas Pers dan sebagai nya. “PWD bukan Komunitas Pers, PWD hanya Wadah atau tempat nya Para Organisasi Pers yang ada di Kota Depok, Seperti PWI,KWRI, AWI,AWK,HIPSI dan SPRI di tahun 2004, nah PWD di buat untuk para Ketua dan Anggota Organisasi Pers Nasional di waktu itu untuk mereka datang sambil Diskusi dan silaturahmi.” Jelas Rahmadi.

Masih kata Rahmadi,”PWD tidak perlu ada di notaris kan, atau Legal karna isi dari PWD tersebut diisi oleh Organisasi Pers yang masing sudah punya Legalitas nya, namun terlepas itu PWD memang punya Tata Tertib (Tatib) yang dalam Isi Tatib tersebut PWD di Isi oleh Wartawan, mempunyai Media dan Aktip menulis.” jelas Rahmadi.**

Komnas HAM: Jangan Ada Informasi yang Ditambah-tambah di Masyarakat

BERIMBANG.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hasil outopsi ulang pada jenazah brigadir J bisa menjawab opini yang sudah terbangun di masyarakat. Seperti informasi ada kuku yang copot dan lain sebagainya.

“Padahal informasi yang kami terima dari tim, tidak ada kuku yang copot,” ujar Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Menurut dia, hasil outopsi ulang akan mengklarifikasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. “Jangan jangan ada lagi informasi yang ditambah-tambah, semua harus diklarifikasi dari autopsi ulang ini,” katanya.

Ia menyebut, tim ahli Komnas HAM telah memberikan informasi kepada Kompolnas. Sehingga hasil autopsi kedua nanti bisa menjadi pembanding outopsi pertama. Dan didukung dengan kesaksian keluarga.

“Kami juga akan klarifikasi SOP terkait tindakan autopsi. Ini penting, karena harus ada persetujuan dari para pihak pada tindakan tersebut,” terangnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, pada outopsi pertama tidak bisa dikatakan hasilnya keliru. Namun pada komunikasi publiknya saja yang keliru.

“Hasil autopsi saja kita belum pernah buka. Tapi sudah terbangun opini,” bebernya.

“Kami baru bisa berkesimpulan, setelah membandingkan hasil outopsi pertama dengan hasil outopsi ulang,” ujarnya.***

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll

0

BERIMBANG.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara langsung memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto Polda Jatim, pada Senin (25/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Jatim membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri, dengan sejumlah penekanan, untuk dapat diterapkan dalam tahun ajaran baru ini. Diantaranya, pendidikan pembentukan Bintara Polri merupakan langkah awal para siswa dalam mewujudkan cita-cita para siswa Bintara Polri menjadi anggota Polri yang sejati, yang unggul, kreatif dan inovatif.

Kehidupan adalah pembelajaran yang panjang dan tidak akan pernah berakhir untuk belajar.

“Oleh karena itu, para siswa Bintara belajar dan berlatihlah, dengan penuh semangat, tekun dan riang gembira,” dalam amanatnya.

“Selamat atas keberhasilan saudara yang telah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan menjadi peserta didik pada program pendidikan pembentukan bintara polri gelombang dua, tahun anggaran 2022. Selamat datang di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri, tempat para siswa sekalian akan dididik dan dilatih untuk menjadi insan tribrata yang profesional, bermoral, serta memiliki mental dan integritas yang baik,” ucap Kapolda Jatim.

Lebih lanjut, dalam amanatnya kapolda Jatim menyampaikan, bahwa program pembentukan bintara polri tahun anggaran 2022 ini diselenggarakan dalam dua gelombang, dengan lama pendidikan selama lima bulan. Adapun gelombang dua yang dibuka pada hari ini yang diselenggarakan secara serentak di Sepolwan, Pusdik Brimob, dan Pusdik Polair Lemdiklat Polri serta di 31 sekolah polisi negara polda jajaran dengan jumlah peserta didik sebanyak 10. 502 orang, yang terdiri dari Diktuk Bintara pria sebanyak 10.002 orang dan diktuk bintara wanita 500 orang.

“Kemampuan dan prilaku para bintara di lapangan akan menentukan wajah polri dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Oleh karena itu proses pendidikan yang relatif singkat ini harus dirancang secara baik dan benar, dengan prinsip mengutamakan kualitas dan memberikan porsi yang lebih besar kepada kegiatan praktek kerja lapangan agar hasil didiknya sesuai dengan yang di harapkan,” tandasnya.

Irjen Pol Nico Afinta juga menyampaikan penekanan, diantaranya. Tingkatkan terus keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, selalu disiplin terhadap protokol kesehatan, jangan lengah, jangan kendor guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kampus Polri.

“Ikuti semua proses pendidikan dengan tekun, penuh semangat dan selalu riang gembira serta tanamkan tekat dan motivasi yang kuat, bahwa selama berada di lembaga pendidikan adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri,” tambahnya

“Persiapkan fisik dan mental selama mengikuti pendidikan hindari pelanggaran sekecil apapun dan patuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga, sehingga saudara dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan lancar. Bagun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik dengan pendidik, pelatih, pengasuh, dan seluruh unsur pelaksana pendidikan sehingga terjalin hubungan yang solid dan harmonis,” pungkasnya Kapolda Jatim dalam amanatnya.***

Hasil Survei LSI Polri Menduduki Peringkat Tertinggi Terkait Kepercayaan Masyarakat

BERIMBANG.com – Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan saat pemaparan hasil survei kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, pada Minggu (24/7/2022) mengatakan, di antara seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, Polri mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi.

“Jadi kalau kita highlight dari sisi lembaga-lembaga hukumnya, untuk sementara Polri mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi disusul Kejaksaan, baru Pengadilan, setelah itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi KPK nomor buncit dalam tingkat kepercayaan,” papar Djayadi.

Secara keseluruhan, hasil survei tersebut menunjukkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menempati posisi tertinggi dengan 89 persen. Kemudian disusul Presiden 77 persen, lalu Polri 72 persen, Kejaksaan 70 persen, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 68 persen, dan Pengadilan 66 persen.

Selanjutnya ada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 64 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 63 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 56 persen, lalu terakhir Partai Politik (Parpol) 51 persen.

Adapun survei ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD).

RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1206 responden.

Margin of error dalam survei diperkirakan ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

“Meski begitu, tingkat kepercayaan masyarakat ke lembaga penegak hukum masih di angka 60-an persen ke atas, beda dengan Parpol, kalau Parpol 51 persen,” pungkas Djayadi.***