Selasa, April 28, 2026
Beranda blog Halaman 91

PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

BERIMBANG.com Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang.

Karena itu PWI Jabar mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, Selasa (20/9/2022) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab.

Maka Hilman berharap jika terjadi ketidak-setujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunanya.

“Saluran untuk menyatakan ketidak-setujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secara baik dan beradab,” kata Hilman.

Seperti diketahui Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban telah membuat laporan polisi di Polres Karawang.

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Kronologis Peristiwa

Usai launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karwang berinisial A.

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan korban alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.

Kecuali itu, korban pun mendapat hantaman kepala. tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban di aniyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulan karena di jempaut oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terusa terusan disiksa.

Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak kepolisian di Karawang tersebut, PWI Jabar menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawa.***

Rakor PWI Pusat Bersama Pemprov Sumut Matangkan HPN 2023

0

BERIMBANG.com Jakarta – Mematangkan persiapan Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertempat di lantai 4 Sekretariat PWI Pusat Jakarta, Senin, (19/9/2022).

Rakor PWI Pusat bersama Pemrov Sumatera Utara ini kembali melakukan koordinasi membahas kesiapan Sumut sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

Hadir dalam rakor ini Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi yang juga merupakan Ketua Umum Panita HPN 2023, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Bendahara Umum Muhammad Ihsan, dan Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho.

Sementara itu mewakili Pemrov Sumut dan juga sebagai panitia lokal, Plt Kepala Dinas Kominfo Ilyas Sitorus,Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Eddy Sofyan, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, dan anggota Banggar DPRD Sumut dr Tuahman Purba.

Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfo, Ilyas Sitorus mengatakan Sumut sudah sangat siap untuk menjadi tuan rumah HPN 2023. kami telah melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk event Nasional ini. Sumut telah memiliki pengalaman dalan penyelenggaraan kegiatan nasional.

“Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, tentu dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN 2023 di Medan Sumatera Utara,” ucap Ilyas Sitorus.

Kami juga datang ke PWI Pusat untuk berkoordinasi terkait Tema Besar dan Maskot HPN 2023, serta menawarkan beberapa kegiatan yang bisa masuk nanti dalam seminar seminar yang dilaksanakan dalam rangkaian HPN nanti.

Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari menyambut gembira mendengar paparan dan semangat panitia daerah dengan persiapan yang sudah mulai dilakukan, kami berharap kegiatan HPN 2023 dapat memberi manfaat bagi daerah Sumatera Utara, Apalagi Sumatera Utara sudah cukup lama belum dapat giliran menjadi tuan rumah HPN.

“Kami berharap dengan kondisi pandemi yang semakin berangsur pulih, kegiatan HPN 2023 dapat diselenggarakan dengan baik dan tentu kita berharap Bapak Presiden Joko Widodo, bisa hadir secara langsung ,” kata Ketua Umum PWI Pusat.

Berbagai kegiatan akan digelar menjelang acara puncak pada 9 Februari 2023 Seperti pameran media dari zaman ke zaman, literasi media di kampus-kampus, anugerah kebudayaan, anugerah Adinegoro bagi insan pers, seminar ekonomi, pariwisata halal dan forum investasi serta konvensi media.

(HumasHPN2023)

Pasca Putusan MK, KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

BERIMBANG.com – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.

Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut.

Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006,

yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan: “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu.

“Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu.

Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” katanya.

“Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ujarnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya.***

Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim

0

BERIMBANG.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memberikan arahan dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jatim, dengan tema “Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor” yang diselenggarakan oleh KPK RI, pada Kamis (15/9/2022) di Rupatama Semeru Mapolda Jawa Timur.

Rapat Koordinasi program pemberantasan korupsi ini di hadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kalanti Surabaya Kresna Menon, Wakajati Jatim Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Surabaya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kepala BPK Perwakilan Jatim, Kepala BPKP Perwakilan Jatim, Kalapas Kelas I Surabaya, Dirreskrimsus Polda Jatim, Aspidsus Kejati Jatim, Kapolrestabes Surabaya dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Perwakilan Kajari jajaran.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya menyampaikan, Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terdapat 18 Satker dan Satwil, sedangkan yang berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terdapat 10 Satwil.

“Rapat koordinasi ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memupuk sinergitas antara KPK RI dengan aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder terkait sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan Tipidkor di Wilayah Provinsi Jatim,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan, Tugas KPK yakni tindakan pencegahan, koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan Tipidkor, serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tipidkor.

“Permasalahan Bangsa yang menjadi tanggung jawab kita bersama yakni terkait Bencana alam dan non alam, narkoba, terorisme dan radikalisme, serta korupsi,” tandasnya Ketua KPK RI.***

Bagaikan Harimau Luka , Buruh Kota Depok Bangkit Dari Tidur Panjangnya

0

BERIMBANG.com, Depok – Selama bertahun-tahun Kota Depok dikenal sebagai Kota yang adem ayem dan aman tentram penuh cerita manis hubungan industrial yang harmonis .
KINI TIDAK LAGI !!!

Ribuan massa aksi Buruh Kota Depok pada hari ini di Kantor Walikota Depok dan Kantor DPRD Kota Depok yang dilakukan oleh 9 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja seKota Depok adalah bukti bahwa Hubungan Industrial Kota Depok sudah tidak baik baik saja dan dinamisasi gerakan Buruh Kota Depok sudah meninggi .

Bagaikan api dalam sekam , berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kota Depok yang selama ini terpendam berubah menjadi ledakan gunung berapi yang diteriakkan oleh seluruh Pimpinan2 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja saat melakukan orasi .

Munculnya aturan jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja yang disusul dengan PP No 34 , 35 , 36 dan 37 Tahun 2021 sebagai turunannya sehingga muncul kebijakan yang sama sekali tidak punya hati dari Walikota Depok yang memberikan Rekomendasi tidak naik UMK Kota Depok pada tahun 2021 yang lalu kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat membuat 9 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Kota Depok bereaksi pada hari ini .

Kekecewaan Buruh Kota Depok semakin meninggi pasca Walikota dan Wakil Walikota Depok ternyata pengecut dan tidak berkenan untuk menemui saat audiensi .

Belumlah usai derita dan deraian airmata Buruh Kota Depok karena tidak naik upah di Tahun 2022 ini buah dari Rekomendasi tidak punya hati dari Walikota Depok kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat pada akhir tahun 2021 lalu yang berdampak tidak naik upah pada tahun 2022 ini , kebijakan yang menyakitkan kembali muncul seiring keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM .

Serentak seluruh Pimpinan2 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja seKota Depok mengatakan bahwa Buruh Kota Depok sudah tidur terlalu panjang , Buruh Kota Depok sudah tidak boleh lagi tinggal diam , Buruh Kota Depok harus bangkit dan melakukan perlawanan di lapangan dan kembali kepada marwah Organisasi Gerakan .

BURUH KOTA DEPOK SUDAH KEMBALI .
BURUH DI SELURUH INDONESIA HARUS MENGETAHUI AKAN HAL INI .
BURUH KOTA DEPOK AMAT TAAT KEPADA SELURUH INSTRUKSI DARI KSPI MAUPUN PARTAI BURUH .

– TOLAK Kenaikan Harga BBM
– LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja
– NAIKKAN UMK Tahun 2023 MINIMAL 15%
– KONSOLIDASI DAERAH KOTA DEPOK
JELANG MOGOK NASIONAL

Demikian Buya Fauzi menutup orasinya selaku Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL SPN Provinsi Jawa Barat dan sebagai Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH

Dialog Cegah Korupsi di TVRI bersama Ketua KPK dan Forkopimda Jatim

0

BERIMBANG.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Firli Bahuri bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Wakajati Jatim Firdaus, Rabu (14/9/2022) petang menjadi narasumber di Stasiun TVRI dalam tema “Bersama Seluruh Elemen Bangsa Berantas Korupsi”.

Dialog interaktif ini disiarkan secara live oleh stasiun TVRI, yang membahas terkait tugas KPK dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Jawa Timur, karena KPK dalam upaya pemberantasan korupsi menerapkan 3 strategi utama yakni, Pendidikan antikorupsi, Pencegahan, dan Penindakan.

Melalui kewenangan Koordinasi dan Supervisi, KPK mengkoordinasikan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Instansi terkait dalam mengimplementasikan ketiga strategi pemberantasan korupsi tersebut.

Sementara itu, tujuan kunjungan KPK RI ke Provinsi Jatim ini untuk berkoordinasi program pemberantasan korupsi, program penegakan hukum, rapat koordinasi dan evaluasi serta peningkatan kompetensi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Kedatangannya di Jawa Timur adalah mengajak stakeholder, seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam rangka upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ada suatu kalimat. Negara itu tidak akan hancur oleh salah satu pelaku kejahatan, tetapi negara itu bisa hancur oleh mereka yang hanya menonton tapi tidak melakukan sesuatu. Nah kita jangan sampai jadi penonton, tapi marilah kita menjadi pelaku untuk upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya Ketua KPK.

Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga telah menyiapkan sistem satu data Jatim, untuk memudahkan berbagai sektor penting dalam mengakses data.

“Kalau ada satu data Jatim nanti, tim dari Polda gampang sekali melakukan pengecekan data dari suatu kasus apa misalnya, tim dari Kejaksaan juga mudah, tingkat nasional juga mudah,” ucap Khofifah dalam dialog.

Ini merupakan upaya pemerintah Jawa Timur dalam mewujudkan Jawa Timur bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga menjelaskan terkait penanganan kasus korupsi di Jawa Timur, pihaknya selalu melakukan koordinasi yang telah diatur oleh Kabareskrim, yaitu melaporkan apabila sudah mulai penyelidikan dan prosesnya berkoordinasi dengan kejaksaan agar tidak tumpang tindih, serta tidak naik status penyidikan terlebih dahulu, karena unsur penindakan adalah paling terakhir.

“Di dalam melakukan penindakan ini, kami juga berkoordinasi, bersinergi juga apabila nanti lingkupnya di pemerintahan daerah, maka kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP,” papar Kapolda Jatim.

“Jadi upaya pencegahan itu lebih penting selaras juga dengan yang disampaikan oleh bapak ketua KPK dan Ibu Gubernur. Bahwa edukasi kepada seluruh masyarakat, kemudian kami dengan aparat negara melakukan pendampingan apabila dibutuhkan didalam proses bagaimana APBD bisa mencapai tujuan dan sasarannya,” tambahnya Irjen Pol Nico Afinta.***

Ketua KPK RI bersama Forkopimda Jatim Membuka Sosialisasi Bimtek Program Desa Anti Korupsi

0

BERIMBANG.com Surabaya – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Firli Bahuri bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur diantaranya Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Tjatur Putra Gunadi mewakili Pangdam V Brawijaya menghadiri pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Anti Korupsi yang diikuti oleh para Kepala Desa sejawa timur.

Kegiatan ini dilaksanakan di Islamic Center, Jalan Dukuh Kupang 1 Surabaya, pada Rabu (14/9/2022) pagi, dan dibuka secara langsung oleh ketua KPK RI dengan ditandai pemukulan gong.

Pada acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyatakat KPK RI, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III, Danlantamal V Surabaya, Danlanud Mulyono, Wakajati Jatim, PJU Kodam V/Brawijaya, PJU Polda Jatim, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Jatim, Ka OPD Prov Jatim serta Bupati/ Walikota Se-Jatim yang mengikuti secara virtual.

Pelaksanaan Pembukaan Sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi kepada seluruh Kepala Desa di Prov. Jawa Timur oleh KPK RI dengan tema “Berawal Dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Dari Korupsi.”

Kegiatan tersebut merupakan sebagai tindak lanjut dan komitmen dari Gubernur Jatim untuk mencegah tindak kejahatan korupsi tingkat Desa di Prov. Jatim dan juga untuk menyamakan persepsi serta bentuk kolaborasi dan kerjasama seluruh elemen masyarakat terkait penanganan tindak korupsi di Prov. Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menyatakan, korupsi merupakan tindak pidana yang dapat menjadikan kemiskinan, apabila membiarkan terjadinya korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri dengan ritus-ritus hanya akan berarti membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang makin maju.

“Beberapa program yang dicanangkan diberbagai desa di wilayah Jawa Timur khususnya Bumdes di Desa Sekapuk Kec. Ujung pangkah Kab. Gresik yang sukses mengelolah desa tersebut sehingga dapat memberikan PAD dan kontribusi positif bagi pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” kata Khofifah, dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membangun pondasi dasar di tingkat desa sehingga dapat untuk mewujudkan kemajuan bangsa.

Sementara itu Ketua KPK RI, Firli Bahuri, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintahan Prov. Jatim yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan telah berhasil mempertahankan hasil pangan yang ada di wilayah Jawa Timur, sehingga masyarakat wilayah Jatim dapat sejahtera.

“Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis desa anti korupsi dilaksanakan merupakan bentuk kecintaan KPK dan masyarakat Jatim dalam mewujudkan tujuan negara yaitu untuk Indonesia maju dan bebas dari korupsi,” jelas dia.

Diharapkan kepada Stake Holder terkait agar melakukan bimbingan sampai di tingkat desa dan KPK akan melakukan pengawasan secara ketat sehingga program desa anti korupsi dapat berjalan dengan baik. Dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional.***

 

 

Buruh Kabupaten Bandung Barat Murka, karena Pemerintah Sudah Seenaknya Kepada Kaum Buruh di Indonesia

0

BERIMBANG com, Bandung – Sesuai Instruksi KSPI dan PARTAI BURUH , Gelombang aksi kini merambat di Kabupaten Bandung Barat

Kemarahan Kaum Buruh Kabupaten Bandung Barat membuat Ribuan massa aksi KSPI dan PARTAI BURUH Kabupaten Bandung Barat dan PARTAI BURUH tumpah ruah ke jalan – jalan dan melumpuhkan jalan – jalan utama di Kabupaten Bandung Barat yang berdampak terjadinya kemacetan luar biasa di banyak titik lalu lintas dengan melakukan Long March sejauh 20 KM dari Lokasi Industri Batujajar menuju lokasi aksi di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat . Selasa ( 13/9/22).

Seluruh massa aksi berpendapat bahwa Pemerintah sudah seenaknya mengeluarkan kebijakan demi kebijakan yang dirasakan semakin jauh meninggalkan rasa keadilan bagi Kaum Buruh di Indonesia .

Meningginya harga BBM yang berimbas kepada menurunnya daya beli Kaum Buruh imbas dari OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja yang telah menghentikan laju kenaikan Upah Buruh di Indonesia selama 3 tahun terakhir ini jelas membuat kehidupan Kaum Buruh semakin tercekik dan dipaksa oleh Pemerintah untuk hidup dalam situasi penuh keterpurukan .

BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah gula gula manis yang diberikan sementara oleh Pemerintah untuk kemudian berubah menjadi rasa pahit selamanya .

SUDAHLAH !!!
BERHENTI MENYAKITI HATI RAKYAT
BERHENTI MENIPU KAUM BURUH
HARGA MATI !!!
NAIKKAN UMK BURUH KABUPATEN BANDUNG BARAT UNTUK TAHUN 2023 MINIMAL 15%

Karena bagi kami , Gelombang aksi yang terus menerus digerakkan oleh KSPI dan PARTAI BURUH adalah bentuk Konsolidasi Kaum Buruh Indonesia menuju perhelatan puncak MOGOK NASIONAL .
Demikian Buya Fauzi selaku Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL SPN Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI menutup orasinya .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH

Gubernur Jatim Resmikan Rumah Kebangsaan Bersama Kapolda Jatim

0

BERIMBANG.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Selasa (13/9/2022) siang meresmikan Rumah Kebangsaan Jawa timur di kawasan Jemursari VI no.1, Surabaya.

Rumah Kebangsaan tersebut berisi organisasi pergerakan mahasiswa seperti IMM Jatim, Kammi Jatim, Semi Jatim, GMNI Jatim, HMI Jatim, GMKI Jatim, PMII Jatim, BEM SI, BEM Nusantara, BEM PTNU dan BEM PTMA.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dan KABINDA Jatim Brigjend TNI Fahmi Sudirman, secara langsung meresmikan rumah kebangsaan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Dirintelkam Kombes Pol Dekananto serta seluruh elemen yang hadir. Dengan adanya Rumah Kebangsaan Jatim ini merupakan wadah bersatunya sosial kapital dan intelektual kapital.

“Kita sering memperbincangkan soal sosial kapital, tapi relatif sedikit yang memperbincangkan intelektual kapital. Ini adalah mix (campuran) dari sosial kapital dan intelektual kapital,” katanya setelah melakukan peresmian.

Menurutnya, Rumah Kebangsaan Jatim akan menjadi bagian penting untuk dijadikan referensi kebangsaan. Sebab terdiri dari berbagai perangkat kampus baik internal maupun eksternal yang ada di Jatim.

“Menurut saya ini sosial capital dan intelektual capital yang dimiliki negeri ini, yang kebetulan Jawa Timur, bagaimana kaum intelektual muda ini membahas program-program strategis, produktif dan insya Allah memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Selamat dan sukses,” tambahnya.

Sementara Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Ghoni menyebut kekuatan mahasiswa di Jawa Timur ini sangat besar. Adanya Rumah Kebangsaan ini untuk konsolidasi menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat.

“Rumah kebangsaan ini untuk mengakomodir seluruh elemen mahasiswa, baik eksternal maupun internal. Tentunya kita akan mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Jadi, selain sebagai tempat konsolidasi, ini jadi rumah kajian untuk teman-teman dari organisasi kemahasiswaan,” pungkasnya.***

PWI Pusat Selenggarakan Anugrah Jurnalistik Adinegoro 2022

0

BERIMBANG.com – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2023, yang akan digelar di Medan (Sumatra Utara), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO, penghargaan tertinggi karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah ini menggunakan nama tokoh wartawan Indonesia, Adinegoro, dengan harapan, semangatnya menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam berkarya.

Adinegoro, bernama asli Djamaludin gelar Datuk Maradjo Sutan, terpaksa menggunakan nama samaran karena tak bisa menahan diri untuk menulis, mengkritik situasi pada masanya.

Semangat Adinegoro perlu menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO diberikan kepada wartawan yang telah
terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2021 – 30 November 2022.

TEMA:
Tidak ada tema khusus, tetapi diharapkan karya yang menginspirasi, bersifat membangkitkan semangat pembaca/pemirsa/pendengar.

KATEGORI ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO:
1. Karya Jurnalistik Cetak (AA1)
2. Karya Jurnalistik Siber (AA2)
3. Karya Jurnalistik Televisi (AA3)
4. Karya Jurnalistik Radio (AA4)
5. Karya Jurnalistik Foto untuk media cetak dan media siber (AA5)
6. Karya Jurnalistik Karikatur Opini untuk media cetak dan media siber (AA6)
7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7)

SYARAT PENGIRIMAN:
1. Setiap Wartawan Indonesia, bebas mengirim karya jurnalistik terbaiknya.
2. Semua peserta Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 wajib mendaftar melalui formulir pendaftaran di google form ini: https://s.id/ADINEGORO2022.
3. Setiap peserta wajib menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan/pers) dan surat pengantar dari redaksi/Asosiasi Konstituen Dewan Pers tempat bernaung.
4. Peserta wajib mengunggah karya masing-masing melalui formulir pendaftaran google form seperti tercantum pada butir 2 di atas.
5. Seluruh karya wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program tayangnya, sedangkan karya foto dan karikatur di media cetak dan media siber, wajib disertai caption.
6. Khusus untuk media televisi, karya hanya dalam format minimal 720p (HD) dan sertakan tautan karya/link url (yang sebelumnya sudah di-upload melalui layanan cloud sharing, seperti google drive atau platform media sosial) dalam form pendaftaran. Pastikan setting google drive tidak dibatasi dan karya bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7) adalah karya jurnalistik yang ditayangkan di media sosial mana pun. Sertakan tautan karya/link url media sosial mana pun (yang menayangkan karya tersebut) dalam form pendaftaran. Pastikan setting media sosial tidak dibuat private dan bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
8. Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirimkan karyanya mulai 20 September 2022 hingga batas akhir pada 30 November 2022.
9. Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, siber, televisi, atau radio periode 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022.
10. Karya berupa in-depth reporting (liputan berkedalaman), baik di media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung/tidak berseri.

PENJURIAN:
Penjurian berlangsung pada bulan Desember 2022.
Dewan juri Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 terdiri dari tokoh pers, pengamat, dan
akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara
profesional.

PEMENANG:
Pemenang tiap kategori akan mendapat Hadiah Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), Trofi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, serta Piagam Penghargaan dari PWI Pusat/Panitia HPN 2023.

Penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 akan diserahkan di acara puncak Hari Pers Nasional 2023, disaksikan Presiden RI.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat menghubungi:
PANITIA TETAP ANUGERAH ADINEGORO 2020-2023:
Katherina M Saukoly (WA: 0813-8537-6428), Serik (WA: 0812-1190-6190 atau 021-3453131), bisa juga melalui surel/email: anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com

Hormat kami,
Panitia Tetap Anugerah Adinegoro 2020-2023
Rita Sri Hastuti
Ketua