Beranda blog Halaman 72

Dinas PUPR Depok Gercep Bersihkan Saluran Irigasi Taman Ratu Jaya

0

BERIMBANG.com, Depok – Dinas PUPR melalui Satgas banjir gerak cepat membersihkan saluran Irigasi Taman Ratu Jaya, setelah warga RT 14 RW 10 Kelurahan Ratu Jaya membuat laporan adanya penumpukan sampah yang dapat mengakibatkan banjir. Senin ( 17/7 )

Sekitar 10 orang satgas banjir dengan sigap membersihkan sampah yang menumpuk , sampah di masukan ke karung dengan penataan yang sangat rapih.

Awalnya warga setempat mengeluhkan dengan adanya sampah yang ada di saluran air tersebut, dampaknya saluran menjadi tidak lancar karena adanya sampah yang menghambat jalannya air.

Menurut warga setempat, kemungkinan banyaknya warga luar daerah setempat yang membuang sampah dibantaran saluran tersebut pada malam hari sehingga warga pun kurang dalam mengawasi.

Kepala Dinas PUPR, Citra Indah Yulianti menghimbau agar masyarakat di sekitar menjaga kebersihan terutama di aliran saluran dimana menurutnya sangat mungkin dengan adanya warga yang membuang sampah sembarangan.

” Kami berharap ada kerjasama dengan warga, kita saling menjaga kebersihan khususnya bagi warga untuk memperhatikan lingkungannya,” himbau Citra melalui via Whatsap.

Iik

 

Kodim 0611 Garut Turunkan Anjing Pelacak Cari Korban Longsor

0

ERIMBANG.COM, GARUT – Kodim 0611 Garut terjunkan tim satwa, anjing pelacak dari Yonif 300 Raider Brajawijaya Cianjur, untuk membantu proses pencarian korban hilang tertimbun material longsor di Desa Sukanagara, Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut pada Senin, 10 Juli 2023.

Satu orang warga Kampung Lemburtengah, Desa Sukanagara Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut atas nama Yayah (53) hilang tertimbun matrial longsoran pada beberapa hari kebelakang.

Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Dhanisworo, S.Sos mengatakan, hari ini memasuki hari ke tiga pencarian korban yang tertimbun material longsoran. Pihaknya terjunkan tim anjing pelacak dari Yonif 300 Raider Brajawijaya Cianjur.

“Kita lakukan pencarian korban dengan menggunakan dua ekor anjing pelacak milik Yonif 300 Brajawijaya untuk membantu melakukan pencarian Yayah warga Kampung Lemburtengah, Desa Sukanagara yang di duga hilang tertimbun material longsoran tanah,” katanya pada Senin (10/7/23).

Lanjut Dandim, untuk proses pencarian terlebih dahulu lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) longsoran di sterilkan.

“Kita sterilkan lokasi dari kerumunan orang dengan di bantu petugas Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tagana dan Basarnas. Setelah streril kita lanjutkan pencarian dengan menggunakan anjing pelacak,” jelasnya.

Dandim menambahkan, setelah berhasil dilakukan pencarian hari ketiga dilakukan dengan anjing pelacak berhasil ditemukan korbannya.

“Dengan bantuan team K9 Yonif 300 Raider Brajawijaya Kodim 0611 Garut, akhirnya tim evakuasi berhasil menemukan korban yang tertimbun longsor,” pungkasnya.

(NA)

BPN Kabupaten Bogor Belum Merespon Perkara Pidana Keputusan MA

0

BERIMBANG.com – Surat pemberitahuan yang telah dilayangkan Dhewi memasuki 8 hari kerja, ia bermaksud menanyakan permintaan pembatalan sertipikat yang menindih di Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 4477 atas nama Yusda, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun surat pemberitahuan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat, belum dibalas pihak Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor.

Saat Dhewi ingin menemui Kepala Kantor (Kakan) dan Kepala Seksi (Kasie) Sengketa Kantah Kabupaten Bogor, sedang bertugas diluar kantor, staf dan petugas lainnya tidak berkomentar karena bukan tugas pokok dan fungsinya. Dhewi hanya diminta menunggu.

“Saya akan lapor ke Kanwil (Kantor Wilayah) dan kekementerian (ATR/BPN), secepatnya, bukti yang saya dapat lengkap, dua sertipikat (yang menindih SHM 4477) itu harus dibatalkan,” kata Dhewi, di depan pintu keluar Kantah, Selasa, (4/7/2023).

Sebelumnya Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, telah menyampaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat ke BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Diterimanya putusan MA ini saya beritahukan melalui surat ke BPN (Kantah Kabupaten Bogor),” katanya, usai menyerahkan berkas, didepan pintu keluar Kantah, Selasa, (20/6/2023).

Dengan keputusan MA perkara pidana ini, kata Dhewi, terbitnya dua sertipikat diatas nomor 4477 dalam status quo perkara perdata nomor: 150/Pdt G/2013 PN Cibinong, menurutnya, “Dasar surat palsu dan proses palsu salah lokasinya,” ujar Dhewi.

Dhewi mengaku telah mengantongi bukti-bukti lainnya dugaan mafia tanah, keterangannya, mulai dari terbitnya dua gambar ukur, sertipikat berlaku setahun, proses jual beli yang dilakukan YRS hingga terbitnya alas hak dua sertipikat hak milik (SHM) yang menindih SHM 4477 atas nama Yusda.

Kejanggalan-kejanggalan itu Dhewi telaah, ia mencari bukti-bukti hingga ke Malang, Jawa Timur, dia berharap balasan, “Surat BPN harus mengakui (dugaan) kesalahan prosedur cacat administrasi,” katanya. “BPN harus tanggung jawab,” ujar Dhewi.

Kronologi

Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor. Pada, Senin 22 Mei 2023.

Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.

2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).

“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.

Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.

Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI) punya saya terbit duluan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Merasa Telah Menggarap, Pengacara: BPN batalkan seluruh HGB di tanah garapan

0

BERIMBANG.com Para petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, keberatan dan menolak adanya terhadap perpanjangan, atau balik nama HGB nomor 10/ Cipelang, yang dimiliki oleh PT BSS, asal mulanya PT BSS menerima sertifikat HGB, Tahun 1997, untuk melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan Cijeruk, khusus Desa Cipelang.

Akan tetapi sejak Tahun 1997 sampai tahun 2023, tidak ada pengembangan apapun, diketahui sertifikat berumur 20 tahun, maka masa HGB berakhir pada Tahun 2017, maka tahun 2017 hingga 2023, para petani di Desa Cipelang, menggarap atau bercocok tanam, memanfaatkan lahan tersebut.

Penolakan dan keberatan perpanjangan HGB,oleh petani ini, diungkapkan oleh Tambunan Bangbua, selaku pengacara para petani penggarap di Desa Cipelang, karena penggarap lahan di kaki gunung salak ini, diakui dan diketahui oleh kepala Desa, namun pada bulan April atau Maret tahun 2023, ada pengakuan secara lisan oleh Cahaya Surga Abadi (CSA) telah membeli objek lahan tersebut.

“Padahal diwaktu yang berbeda, disekitar tahun 2020, 2021, 2022, pemerintah Kabupaten Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Bogor, pernah melakukan penyuluhan, dimana penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah terlantar, dan apabila masyarakat Cipelang akan menggarap lahan tersebut akan di lakukan restrebusi tanah,” ujarnya.

Akan tetap hal tersebut buyar karena ada yang mengaku memiliki tanah tersebut yaitu PT CSA, dan kebetulan PT CSA tersebut melakukan pembelian melalui Bank, yaitu Maybank, seperti di ketahui Maybank telah melakukan pencairan kredit kepada PT BSS, sejak Tahun 1998.

“Jadi sudah jelas diketahui, Tanah atau lahan yang diberikan kepada PT BSS, hanya sebagai alat, tanah tersebut sebagai jaminan, sejumlah pinjaman, dan mengapa PT CSA membeli ke bank Maybank, karena kreditnya sudah menunggak, artinya PT BSS hanya mengambil uang dan tidak mengembalikanya, dan akhirnya dibeli sama pihak lain,” paparnya.

Tentunya pihak penggarap merasa keberatan, karena kedepanya akan terjadi kembali lahan tersebut sebagai alat untuk  jual beli dan alat untuk pinjaman kepada bank, sehingga tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya warga Desa Cipelang.

“Manfaat besar tentunya hanya dirasakan oleh para mafia-mafia tanah atau cukong- cukong besar, bukan masyarkat asli, masyarakat penggarap, masyarkat Kabupaten Bogor, hanya orang luar yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan pemerintah, dalam hal pemberian dan pengawasan tanah, oleh sebab itu saya meminta agar pemerintah Kabupaten Bogor, khusus ya BPN, membatalkan seluruh HGB di tanah garapan Desa Cipelang,” ucapnya.(*)

Kapolda Sulut, Wakapolda dan Enam Perwira Terima Award PWI Sulut 2023

0

BERIMBANG.com Manado – Kepala Kepolisian Daerah Sulut, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulut Brigjen. Pol. Drs. Jan Leonard de Fretes, MM.,menerima Award dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut, sebagai tokoh peduli pers di Bumi Nyiur Melambai.

Selain Kapolda dan Wakapolda, PWI Sulut juga memberikan award atau penghargaan sahabat pers kepada enam Perwira, dan Mitra Pers kepada Humas Polda Sulut dan Humas Polres Bitung.

Diketahui penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun PWI ke-77 tahun ini di Sulawesi Utara.

Secara simbolis penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolda Sulut di acara syukuran Hari Bhayangkara ke-77 yang berlangsung di Gedung Mapalus Pemprov Sulut, Sabtu (1/6/2023) siang.

Usai menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Sulut, Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan didampingi Wakil Ketua Adrianus R Pusungunaung menyatakan, “Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara, sangat selektif memberikan penghargaan seperti ini, tidak sembarang.

“Ada tim khusus yang ditugaskan untuk menilai kinerja seseorang yang dilaporkan berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, kemudian diplenokan pengurus harian PWI Sulut. Tanpa memungut biaya dari penerima penghargaan,” jelas Voucke Lontaan.

Menurut Voucke, pemberian penghargaan PWI Sulut ini sudah dilaporkan ke Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun PWI ke-77 khususnya di daerah Sulut. Parameter penilaian di antaranya, seseorang berhak mendapatkan penghargaan tersebut menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan pers.

Bukan saja itu, penerima penghargaan dinilai bersinergi dengan tugas-tugas kewartawanan dalam rangka menunjang pembangunan di Sulawesi Utara.

“Wartawan kan mitra kerja, kalau tidak ada sinergitas dengan pemerintah, aparat kepolisian ya, sulit juga mendapatkan berita,”tuturnya.

Begitu juga sebaliknya, program kegiatan apa pun yang sudah dan akan dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun aparat kepolisian tanpa dipublikasikan di media massa oleh wartawan tidak akan diketahui masyarakat umum,” ujar Voucke.

Menurut Voucke, paling tidak sejumlah orang bertanya kenapa PWI Sulut memberikan penghargaan Kapolda Sulut dan jajarannya. “Hal itu karena Kapolda Sulut dan jajarannya dinilai sangat memahami kemerdekaan pers serta selalu membuka diri dengan tugas wartawan. Berbagi Informasi yang disampaikan disaat wartawan melakukan konfirmasi,”ujarnya.

Penghargaan Hari Pers Nasional 2023 Persatuan Wartawan Indonesia Sulut

Penghargaan Tokoh Peduli Pers:

1. Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

2. Brigjen. Pol. Drs. Jan Leonard de Fretes, MM.

Penghargaan Tokoh Sahabat Pers

1. Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, S.I.K.,MH.

2. Kombes Pol I Gusti Putu Gde Ekawana Prasta S.I.K.

3. Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H., S.I.K.

Penghargaan Mitra Pers

1. Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K.

2. Kompol Arie Prakoso, S.I.K.

3. AKP. Hence A. Supit, SH.

Penghargaan Mitra Kerja Jurnalis

1. Humas Polda Sulut.

2. Humas Polres Bitung.

Praktisi Hukum Edukasi Masyarakat Tentang Penarikan Kendaraan Macet Kredit

0

BERIMBANG.com Jakarta – Adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat.

Hal itu tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.

Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang (UU) tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,

Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan PAKSA kendaraan bermotor oleh debt collector.

Salah satu praktisi hukum Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH menjelaskan pentingnya edukasi terhadap masyarakat tentang penarikan kendaraan bermotor secara prosedural yakni dengan mengedepankan jalur problem solving yang dimana nantinya akan ada musyawarah dan mufakat sehingga tidak perlu lagi dengan menggunakan kekerasan yang sering terjadi di lapangan.

“Upaya problem solving itu cara yang tepat untuk menarik kendaraan bermotor dari nasabah yang one prestasi dengan cara berkoordinasi dengan warga setempat khususnya Ketua RT, Polisi RW dan Binmas di wilayah untuk mempermudah upaya problem solving tersebut,” jelas Wempi.

Wempi juga menghimbau untuk para dept collector agar tidak perlu menggunakan kekerasan lagi untuk menarik kendaraan dari nasabah yang tidak beritikad baik.

“Untuk teman-teman dept collector juga biar tahu tidak boleh kasar-kasar, kita harus prosedur dengan berkordinasi dengan RT RW, Polisi RW serta Binmaspol yang bertugas di wilayah untuk berdiskusi agar menyadarkan masyarakat khususnya nasabah yang ingkar janji dalam perjanjian fidusia,” imbuh Wempi.

“Dalam penerapan ini saya sudah lakukan pada nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) yang berada di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” katanya.

“Setelah, lanjut dia, kita melakukan dengan menempuh jalur problem solving dapat menyadarkan nasabah sehingga nasabah tersebut bisa mengembalikan kendaraan bermotor dengan sukarela dan ikhlas tanpa adanya kekerasan dan benturan dengan warga yang disekitar tempat tinggal nasabah yang one prestasi tersebut.

Sementara, Yuningsih salah satu warga RT 01/09 Kel Cideng memberikan respon positif terhadap cara Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH yang sangat humanis kepada nasabah dan warga yang tinggal di sekitaran wilayah RT.01.

“Saya baru kali ini lihat orang Ambon tarik mobil dengan cara humanis tanpa adanya kekerasan, beda sama Ambon-Ambon yang pernah saya jumpai, ini pak Wempi walaupun Ambon tapi cukup ramah dengan nasabah dan warga sekitar “, tutur Yuningsih.

Yuningsih berharap semua dept Collector bisa mencontoh cara menarik kendaraan bermotor dengan menggunakan problem solving agar tidak ada kekerasan yang dapat memancing emosi warga lainnya. (***)

 

Pemkab Bogor Mengucapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H

0

BERIMBANG.com – Pimpinan beserta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1444 Hijriah/ 10 Dzulhijjah 1444 H.

Perkuat Sinergitas, Polresta Bogor Kota dan PWI Kota Bogor

0

BERIMBANG.com – Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Bogor di kantornya, Kamis, 22 Juni 2023. Pertemuan tersebut untuk memperkuat sinergitas insan pers dengan kepolisian yang selama ini sudah terjalin baik.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti menyampaikan, salah satu yang didiskusikan adalah melanjutkan program Safari Jurnalistik PWI ke sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA di Kota Bogor. Kegiatan tersebut sudah dilaunching pada Maret 2023 lalu di SMPN 5 Kota Bogor.

“Kepolisian menjadi salah satu Nara sumber dalam safari jurnalistik. Alhamdulillah Pak Kapolres menyambut baik dan siap mendukung penuh program Safari Jurnalistik ini,” ucap Ketua PWI.

Selain itu, lanjut Arie sapaan Ketua PWI, disepakati pula kerjasama lain yang bersifat sosial kemasyarakatan. Agenda terdekat adalah melakukan bakti sosial dengan membersihkan aliran sungai di Pagentongan, Gunung Batu. Lokasi baksos dekat dengan Pondok Pesantren Al Falak dan Ponpes Terpadu Al Um.

“Supaya warga dan santri tidak buang sampah ke sungai, Pak Kapolres siap membangun tempat penampungan sampah sementara di dekat lingkungan pesantren,” kata Arie.

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyambut baik kedatangan para pengurus PWI Kota Bogor. Ia memastikan dirinya dan jajaran siap mendukung kegiatan PWI Kota Bogor. Apalagi, program Safari Jurnalistik sejalan dengan program kepolisian.

“Kami support penuh kegiatan PWI, apalagi ini sangat positif. Untuk itu harus berkesinambungan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Intel Polresta Bogor Kota.

Ia juga berharap, terkait publikasi Polresta Bogor tak hanya berhubungan dengan pengungkapan atau kasus kriminal. “Banyak kegiatan kami yang bersentuhan dengan sosial kemasyarakatan,” pungkasnya.***

Pelepasan Siswa SMPN 26 Depok Angkatan 6 Sajikan Tarian Topeng Cisalak

0

BERIMBANG.com, Depok – Pelepasan Siswa siswi SMPN 26 Kota  Depok angkatan 6 Tahun Ajaran 2022 – 2023 berjalan dengan lancar dan sukses dengan menyajikan Tarian Topeng Cisalak oleh siswa, Para siswa dengan di dampingi orang tuanya masing – masing  mendengarkan dan menyaksikan tahapan acara dengan penuh khidmat.Rabu ( 21/6/2023) bertempat di Graha Ronatama, Pancoran Mas.

Hadir dalam acara tersebut,  Mantan Kepala Sekolah SMPN 26, Antoni, Farida dan Kapala Dinas Pendidikan serta dihadiri Lurah dan Camat Beji.

Dalam Sambutannya, Ketua Komite yang biasa disapa mama Cenmey mengucapkan terimaka kasih kepada seluruh panitia penyelenggara dan para undangan hingga acara yang digelar berjalan dengan sukses. Dirinyapun memberikan pesan kepada siswa agar menjadi anak yang berguna bagi Nusa dan Bangsa , terlebih terhadap orang tua.

Sementara itu, Kepala UPTD SMPN 26, Iyang Bahtiar dalam sambutannya memohon permintaan maaf kepada seluruh orang tua dan murid bilamana selama pelayanannya dalam 3 tahun  kurang berkenan .

” Saya atas nama  pimpinan di SMPN 26 mengucapkan permohonan  maaf sebesar – sebesarnya bilamana pelayan kami, bapak ibu guru  kurang berkenan selama ini dan dan dibukakan pintu maaf yang seluas – luasnya, ” ucap Iyang.

Iyang juga mengucapkan selamat kepada siswa/i yang lulus di tahun ini semoga dapat berguna bagi agama, Nusa Bangsa dan menjadi kebanggaan orang tua.

” Selamat Jalan seragam putih biru dan selamat datang seragam putih abu – abu, raihlah prestasi, semoga apa – apa yang dicita – citakan dapat terwujud, Alhamdulillah sekarang ini, Jalur Prestasi 25 siswa diterima SMAN, belum lagi untuk jalur Zonasi akan lebih banyak lagi ” ujar Iyang diiringi tepuk tangan yang hadir .

Berikut Nama siswa peringkat nilai ijazah Tahun Ajaran 2022-2023

1. Cen Mei Im Husnul Keisya
2. Tasya Khairunnisa F
3. Zuha Lamia Sabha

Iik

Dhewi Lapor Putusan MA Perkara Pidana ke BPN Kabupaten Bogor

0

BERIMBANG.com Bogor – Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, sambangi Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, hendak menyampaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat.

Istri almarhum H. Moch Made Rumiasa Akpol 78, Dhewi dengan gigih memperjuangkan haknya, hingga MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, YRS terbukti bersalah.

“Diterimanya putusan MA ini saya beritahukan melalui surat ke BPN (Kantah Kabupaten Bogor),” katanya, usai menyerahkan berkas, didepan pintu keluar Kantah, Selasa, (20/6/2023).

Dengan keputusan MA perkara pidana ini, kata Dhewi, terbitnya dua sertipikat diatas nomor 4477 dalam status quo perkara perdata nomor: 150/Pdt G/2013 PN Cibinong, menurutnya, “Dasar surat palsu dan proses palsu salah lokasinya,” ujar Dhewi.

Dhewi mengaku telah mengantongi bukti-bukti lainnya dugaan mafia tanah, keterangannya, mulai dari terbitnya dua gambar ukur, sertipikat berlaku setahun, proses jual beli yang dilakukan YRS hingga terbitnya alas hak dua sertipikat hak milik (SHM) yang menindih SHM 4477 atas nama Yusda.

Kejanggalan-kejanggalan itu Dhewi telaah, ia mencari bukti-bukti hingga ke Malang, Jawa Timur, dia berharap balasan, “Surat BPN harus mengakui (dugaan) kesalahan prosedur cacat administrasi,” katanya. “BPN harus tanggung jawab,” ujar Dhewi.

Usai melaporkan putusan MA perkara pidana ke BPN Kantah Kabupaten Bogor, Dhewi beranjak kelokasi SHM 4477 memasang kembali papan plang atas nama Yusda.

Terpisah, dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Yuliana meminta wartawan hadir keruang rapatnya, namun tidak membolehkan untuk merekam dan mengambil gambar, (20/6).

Yuliana menghadirkan jajarannya, tetapi dia dan jajarannya tidak berkomentar banyak, sebab setelah mendengar penjelasan kepala seksi sengketa, Yuliana menyerahkan keputusan pada proses peradilan.

Sebelumnya diberitakan, kronologi: Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor. Pada, Senin 22 Mei 2023.

Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.

2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).

“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.

Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.

Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI) punya saya terbit duluan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)