Jumat, April 24, 2026
Beranda blog Halaman 434

Kubu Ical Akan Segera Ambil Alih Kantor DPP Partai Golkar

unnamed (30)

BERIMBANG.COM , Jakarta – Kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil musyawarah nasional (Munas) Bali akan segera mengambil alih Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Hal demikian ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.

Bambang mengungkapkan, rencana tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan meminta bantuan kepolisian setempat untuk mengambil alih kantor DPP. “Kita akan ambil alih segera dengan bantuan polri atas perintah pengadilan,” ujar Bambang seperti dikutip Sindonews, Senin (8/6/2015).

Menurut dia, rencana itu akan dilakukan dalam minggu ini. Sejauh ini, pihaknya  sudah berkomunikasi dengan Polres Jakarta Barat.

“Minggu-minggu ini. Kita pakai cara-cara beradab dengan bantuan polisi yaitu polres setempat,” jelasnya.(sn)

Salah Menafsirkan Pendapat, Nasdem Bantah Mendukung HMP

nasdem
BERIMBANG.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengungkapkan dua fraksi yang semula menolak Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kini berbalik mendukung. Hal Diketahui setelah dalam Rapat Pimpinan Gabungan DKI yang membahas tindak lanjut temuan dari hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua Fraksi NasDem, Bestari Barus, membantah pernyataan itu. Dia menuding Taufik gagal paham dalam menafsirkan pendapatnya. Dijelaskan Bestari, pihaknya hanya mendukung konstitusi, sebab, dua syarat penggunaan HMP sudah terpenuhi. Yakni disepakati minimal 20 anggota dewan dan dua fraksi.

“Salah penafsiran itu, NasDem itu dari awal saya katakan taat konstitusi, kita menolak HMP, namun kita tidak bisa membatasi kawan-kawan untuk menyampaikan keinginan mereka mengusulkan HMP itu,” ujar Bestari dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu (3/6/2015).

Menurut Bestari, pimpinan dewan wajib menindaklanjutinya jika syarat pengajuan HMP terpenuhi. Terkait hasil HMP apakah akan berujung pemakzulan Ahok, tergantung pendapat masing-masing fraksi dalam paripurna nanti.

Syarat tersebut baru tahap pengusulan, untuk dapat menggunakan HMP, dewan membutuhkan kesepakatan 53 orang dari 106 anggota DPRD DKI. Syarat itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Usulan HMP hanya bisa diusulkan melalui rapat paripurna. Rapat paripurna sendiri, harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah total anggota DPRD. Sedangkan syarat agar HMP disetujui membutuhkan minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir.

“Ujungnya nanti paripurna HMP, kita sudah pastikan kita enggak hadir kok, kita enggak ikut dalam kuorumnya. Silakan saja yang mengusulkan (HMP) berpendapat, tapi kalau (pemakzulan Ahok) tidak tercapai ya harus terima juga lah,” tandas Bestari.(mtv)

Teletubbies Kembali lagi Setelah Lama Tak Muncul

0

fashion-teletubbies-ts

BERIMBANG.COM, London –  Hore Teletubbies kembali lagi. Setelah lama tak muncul di layar kaca, empat karakter lucu anak-anak ini akan segera menghiasi layar kaca Anda.Tinky Winki, Dipsy, Laa-laa dan Po klasik yang sempat booming setelah sekitar 20 tahun lalu.

Masih ingat bukan dengan warna-warni tubuh mereka yang berjalan di `Teletubbies Land` lengkap dengan mikrofon yang keluar dari dalam tanah, kincir angin, dan matahari dengan wajah anak kecil di dalamnya?

Tetapi seperti dilaporkan Dailymail, Rabu (3/6/2015) Teletubbies muncul dengan fitur baru abad 21. Keempat karakter dengan perut yang besar itu masih memiliki antena dengan bentuk yang beraneka namun televisi yang berada di perutnya akan diganti dengan layar sentuh.

Selain itu, kincir angin juga ditampilkan dengan gaya eco-friendly, bunga-bunga juga akan diperlihatkan tumbuh dan mekar. Tak hanya dengan penampilan visual yang baru, pengisi suara untuk terompet dan mikrofon juga kabarnya mengalami perubahan. Aktor Harry Potter, Jim Broadbent dan presenter Fearne Cotton dilaporkan akan berpartisipasi untuk dubber.

“Teletubbies telah mengambil hati anak-anak, maka saya memutuskan untuk berpartisipasi di dalamnya,” kata Fearne Cotton.

Jane Horrock akan mengisi suara telepon di sekolah taman kanak-kanak. Sedangkan komedian Eric dan Ernie serta aktor Daniel Rigby akan mengisi suara narasi. Tak terlupakan matahari di awal dan akhir scene akan diisi oleh Antonia Thomas.

“Sebagai seorang ibu, saya yakin seri baru Teletubbies akan memikat generasi baru anak-anak di seluruh Inggris. Saya pasti akan mengajak anak-anak saya juga untuk menonton serial ini,” tambah Cotton.

Teletubbies pertama kali dirilis dan dilihat oleh satu miliar anak-anak di seluruh dunia pada 1997. Menurut Digital Spy,Teletubbies New Series akan ditayangkan tahun ini di channel CBeebies. Total 60 episode ini akan diproduseri oleh DHX Media dan perusahaan Inggris, Darrall Macqueen.

Upaya Islah PPP Terus Dilakukan

jelang-pilkada-serentak-ppp-terus-upayakan-islah-terbatas-CuX

BERIMBANG.COM, Jakarta – Upaya islah terbatas atas konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus dilakukan. Bahkan konsolidasi partai berlambang Kakbah itu terus dilakukan agar mesin politik partai tetap berjalan.

Isa Muchsin selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya mengatakan, islah di lapisan bawah internal partai masih berlangsung.

“Misalnya DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Bali, Jateng, Lampung mereka ikut Muktamar Jakarta. Tapi mereka sudah menggelar muswil yang dibuka langsung oleh Romahurmuziy. Ini artinya selesai,” ujar Isa dalam keterangan persnya, Senin (1/6/2015).

Dia menyampaikan, sekarang dua kubu yang terlibat konflik baik Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta maupun Romahurmuziy hasil muktamar Surabaya masih membicarakan beberapa opsi sebagai upaya merealisasikan islah terbatas agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Menurutnya, pembicaraan akan dilakukan lebih serius setelah keluarnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). “Setelah ada putusan banding kita sepakati opsi-opsinya, sekarang baru susun opsi-opsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, islah terbatas yang digagas untuk mengakomodir kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Bandung. “Yang berkasus di PTUN itu, SDA melawan Menkumham dan Romi sebagai intervensi. Tidak ada nama Djan Faridz di catatan administrasi.(sn)

PT. Nissan Mobil Indonesia Dikeluhkan Konsumen

0
Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI.     (Foto: Yuli Efendi)
Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Elnard Peter salah satu konsumen PT.Nissan Mobil Indonesia (NMI) merasa kecewa dengan pembelian satu unit Livina XR/AT warna hitam pada Tahun 2011 di Cabang Karawang.

Dengan kondisi mobil yang dibelinya Tahun 2011 empat tahun lalu, Peter merasakan kondisi mobilnya mengalami gangguan di bagian rem serta suara mesinnya agak kasar.

“Dengan kondisi tidak nyaman dan merasa aman selama dikendarai terutama dibagian rem mengalami getaran bila di kaki saat pedal diinjak dan selalu berulang walau sudah diganti piranti yang bermasalah,” ujar Peter di Kediamannya di Jalan Melur, Cinere, Depok kepada berimbang.com. Sabtu (30/5/2015).

Dengan pelayanan servis (warranty claim) yang buruk di PT. Nissan Mobil Indonesia, pada tahun 2013 pertama melayangkan somasi terlebih dahulu di bulan Juni kemudian Peter melaporkan NMI ke Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada tanggal 14 November 2014 untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan dan kompensasi karena buruknya mutu, iklan yang tidak terbukti, pelayanan, purna jual, dan memiliki cacat tersembunyi dengan tujuan adanya pembuktian terhadap seluruh keluhan tersebut.

”Kuasa hukum saya dari Kantor Hukum ANR melaporkan permasalahan ini ke BPSK”, tapi disesalkan BPSK tidak melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaannya.

Semestinya dalam 21 hari kerja BPSK sudah mengeluarkan putusan, namun hingga bulan Maret 2015 persidangan baru dimulai. Itu pun tidak memperhatikan ketentuan arbitrase dimana konsumen meminta kerugian terbesar yang dialaminya dari iklan & cacat tersembunyi dibuktikan dengan mengajukan saksi ahli”, tetapi tidak diperhatikan.

Dasar saya membeli produk ini berawal dari iklan yang menyebutkan “biaya operasional Grand Livina termurah dikelasnya” pada website resmi Nissan Mobil Indonesia dengan merincikan biaya servis berkala hingga 100.000km serta spesifikasi BBM Premium yang konsumsinya 1:14l/km.

Yang terjadi adalah saya membayarkan lebih dari iklan biaya perawatan berkala, dan menemukan bukti bahwa rekomendasi BBM minimal dengan RON91 yang setara Pertamax. Dengan selisih harga jual Premium dengan Pertamax selama kurun waktu pemakaian 2011-2013 saya membayarkan puluhan juta rupiah lebih mahal untuk mengoperasikan mobil ini karena harus menggunakan Pertamax untuk mendapatkan kenyamanan dan performa mesin yang ideal saat berkendara.

“BPSK memang menghukum PT. NMI dengan putusannya yaitu mobil itu harus dibeli kembali sesuai harga jual, tapi sayangnya tidak dengan ganti rugi yang cukup bahkan tanpa kompensasi”.

Ketidakpuasan terhadap pelayanan PT. NMI membuat Peter geram dalam hal kebohongan informasi publik yang ditayangkan di iklan PT. NMI Melalui website resminya bahwa apa yang disampaikan iklan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialaminya menggunakan produk Nissan Livina tersebut selama ini.

”Maka dari itu saya nanti akan menggugat pidana pihak PT. MNI melalui kuasa hukum saya dengan perangkat UU ITE karena iklan yang disampaikan PT. MNI belum teruji kebenarannya sekalipun iklan itu telah dihapus setelah somasi I dilayangkan”ungkapnya.

Demikian halnya dengan pengalaman yang tertipu saat membeli Accu di Nissan Cinere yang lebih mahal dari harga yang tertera pada media promosi NMI, akan saya lakukan gugatan pidananya agar tidak terulang dikemudian hari kepada konsumen lain.

Selain itu, Peter juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang lainnya apabila dalam 10 hari kerja PT. NMI tidak melaksanakan pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai pasal 3 dalam UU RI No.28 Tahun 2009 setelah mobil Nissan Livinanya diserahkan pada hari Sabtu (30/5/2015) tadi siang kepada PT.NMI melalui kuasa hukumnya dengan menggunakan mobil derek.

Sementara itu Kuasa Hukum PT.NMI , Binsar Parapat mengatakan penyerahan mobil yang dilakukan Konsumen sesuai dengan putusan BPSK bahwa ganti rugi kepada konsumen sudah diselesaikan dan sudah ada ganti rugi dari pihak PT.NMI.(Yuli Efendi)

Layangkan Somasi III, Perwakilan Warga Menolak Tegas Pembangunan Cinere Business District

Apartment Cinere Business District.   (Foto : Yuli Efendi)
Apartment Cinere Business District. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Perwakilan Warga Komplek TNI-AL telah melayangkan 3 kali somasi/teguran kepada pihak PT. Megapolitan Developments Tbk (MD) cq. PT. Mega pesanggrahan Indah (MPI) terkait pembangunan Apartment yang sudah berdiri maupun yang akan segera dikerjakan tetapi baru somasi pertama yang dijawab oleh PT. Megapolitan.

Menurut perwakilan Warga, Elnard Peter dalam Tata Ruang dan Wilayah, pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan terhadap pemanfaatan lahan yang sudah ditetapkan oleh Gub. Prov. JABAR melaui SKEP GUB JABAR tertanggal 11-03-1987.

Bahwa dalam SKEP tersebut secara eksplisit menyatakan spesifikasi jenis rumah hunian yaitu yang seusai KPR Papan Sejahtera namun kini perumahan Puri Cinere dapat dilihat produk properti faktual seperti apa.

Demikian pula dengan pemanfaatan lahan dari 50ha yang tidak terserap seluruhnya selama kurun waktu 1987-2007 sehingga menyisakan lahan yang sekarang akan dialih fungsikan sebagai Kawasan Superblok dan menjadi objek penolakan kami.

Bahwa kini RAPERDA RTRW 2012-2032 belum dapat diberlakukan sehingga bilamana ada rencana perubahan pemanfaatan lahan maka wajib merujuk kepada PERPRES RI No.54/2008 jo PERDA RTRW Depok 2001-2011 jo PERDA RTRW Depok 2009 (Perubahan) dan layak disosialisasikan yang sayangnya kedua PERDA RTRW tersebut tidak dapat diakses kami atau masyarakat luas.

Disamping itu terkait Lingkungan Hidup pemanfaatan lahan adalah bagian dari Tata Ruang & Tata Wilayah karena berkaitan dengan Daya Dukung Lingkungan Hidup didalamnya sehingga perlu disesuaikan dengan Daya Tampung yang memperhatikan sarana-prasarana (SARPRAS) permukiman yang ada agar kesinambungan kehidupan, kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya dapat terpenuhi secara layak sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Perihal Lingkungan Hidup akan dirilis lebih lanjut oleh WALHI yang mendampingi kami selama ini.

Hingga saat ini sangat disesalkan kami belum dapat menerima salinan perijinan terhadap pengembangan maupun pembangunan kawasan superblok yang dikeluarkan oleh pihak PEMDA JABAR & PEMKOT Depok, kecuali SKEP Gub. JABAR tersebut dalam poin I.

Kota Depok juga belum memiliki PERDA yang mengatur perihal Investasi atau Permodalan yang diperoleh dari Pasar Modal atau memperdagangkan

Selanjutnya tanggapan pihak MPI diberikan saat Somasi II dan telah diadakan pertemuan antara 2 pihak sesuai kesempatan yang kami/warga berikan sebagaimana telah diberitakan oleh berimbang.com, akan tetapi seluruh kesepakatan tidak dipenuhi oleh pengembang pada batas waktu yang disepakati (wanprestasi).

Kesepakatan yang dimaksud adalah memberikan jawaban tertulis (sebagaimana terlampir) dalam 1 minggu kalender dengan sebelumnya mengadakan lagi pertemuan informal guna membahas lebih lanjut materi substansial tuntutan warga.

Menyikapi perkembangan yang terbentuk dalam kurun waktu 2 bulan terakhir khususnya memperhatikan tanggapan dan perilaku pengembang, maka kami telah melayangkan Somasi III yang secara tegas MENOLAK PENGEMBANGAN & PEMBANGUNAN CINERE BUSINESS DISTRICT (CENTRO CINERE) yang direncanakan & dilaksanakan secara melawan hukum.

“Upaya kami selanjutnya adalah menembuskan Somasi kami kepada Pemerintah Pusat & Daerah dengan harapan adanya intervensi dan melakukan pengawasan serta pengendalian bahkan pemulihan sesuai kewenangan & fungsinya,” tulis perwakilan warga dalam rillisnya. Kamis (29/5/2015)

“Bilamana nanti ditemukan terindikasi kuat adanya pelanggaran bahkan kejahatan didalam pembangunan itu, kami harapkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari masing-masing instansi untuk menindaklanjutinya dalam rangka penegakkan hukum.

“Kami juga telah meminta kuasa hukum warga agar hari ini segera melayangkan surat permohonan informasi kepada pihak penyelenggara informasi publik Kota Depok terkait SELURUH PERIJINAN maupun PERDA RTRW 2001-2011 + 2009 serta RAPERDA RTRW 2012-2032 dimana kami sangat berkepentingan juga landasan hukum bagi pengembang.(*)

Kubu Agung Dan Ical Akan Segera Tandatangani Islah Terbatas

unnamed (30)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Dua kubu Partai Golkar yakni, Kubu Aburizal Bakrie (ARB/Ical) hasil Munas Bali dan Kubu Agung Laksono (AL) hasil Munas Ancol telah menyepakati prinsip dasar islah terbatas yang diinisiasi oleh politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Dalam minggu ini kedua belah kubu akan tandatangani kesepakatan islah terbatas.

“Nah sekarang ini prinsip dasar itu sudah diamini baik ARB maupun Agung. Bahkan lebih dulu dari pihak kami, dan kemarin malam pihak Agung sudah paraf. Tentu, penandatanganan (kesepakatan islah) minggu ini paling lambat, bisa hari minggu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei kemarin.

Idrus mengharapkan, sebelum hari Senin mendatang kesepakatan bersama untuk islah terbatas, khususnya dalam rangka menjamin dan memastikan dengan cara apapun, bahwa Partai Golkar dapat mengikuti Pilkada Serentak gelombang pertama di 2015. “Jadi memang saya konfirmasi dan saya baru ketemu JK makan siang dan bahas tentang tindak lanjut dari apa yang telah dibicarakan sebelumnya,” jelasnya.

Idrus berujar, untuk tahapan awal Partai Golkar akan melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah terlebih dulu. DPD Partai Golkar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya sudah mengikuti tahapan pilkada ddimana pendaftaran dimulai pada 26-28 Juli mendatang.

“Survei-survei sejatinya sudah harus dilakukan. Karena pendaftaran dimulai 26 Juli sampai 28 Juli,” ujarnya.

Mengenai persoalan penandatanganan, menurutnya, hal itu diserahkan pada aturan yang ada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU Pilkada, hasil PTUN, dan kesepakatan-kesepakatan kedua belah kubu. Karena, Partai Golkar ingin membuat kesepakatan islah secara yuridis formal yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga posisi Golkar kuat dalam menghadapi gugatan pihak yang kalah.

“Komitmen mengedepankan Partai Golkar, Pilkada, tim penjaringan, dan penandatangan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Idrus.

Lebih jauh Idrus menjelaskan, jika mengacu pada PKPU Pilkada maka sudah jelas bahwa SK Menkumham tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Agung yang dibatalkan PTUN tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pendaftaran. Dan itu mengikat bagi semuanya, bukan hanya parpol yang bersengketa tapi semua lembaga.

Adapun putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Riau 2010, Idrus menambahkan, hal itu untuk menghindari adanya kekosongan hukum dan memproteksi Partai Golkar dari intervensi Menkumham. “Dipertegas juga oleh JK bahwa ini persoalan internal Golkar, tidak ada oknum luar yang bisa mengacaukan,” tambah Idrus.

Namun demikian, dikatakan oleh KPU bahwa memang betul Munas Riau yang berhak menadatangani pencalonan pilkada berdasarkan hasil putusan PTUN. Dan itu menjadi fakta hukum baru bagi PTUN.(SN)

Sanggar Budaya Depok Kurang Diperhatikan

unnamed (29)

BERIMBANG.COM, Depok – Kurangnya perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap berbagai macam budaya di setiap sanggar seni dan budaya menjadi kurangnya aktivitas pelaku seni dan budaya untuk latihan apalagi pemuda pemudi yang ingin menyalurkan akan bakatnya dibidang tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Sanggar Mustika Siliwangi, peralatan yang memadaipun menjadi kendala untuk melakukan latihan di Sanggar.

” Padahal Kota Depok sendiri kaya akan budaya kalau kita gali potensi anak muda dan para pelajar akan mengurangi aktivitas pelajar yang melakukan perbuatan-perbuatan negatif di era modern sekarang ini,”ujar Sukardi ketika ditemui berimbang.com di Sanggarnya di Jalan Bhakti Abri, gang Sauk , Tapos Minggu (24/5/2015).

“Pembinaan terhadap sanggar-sanggar yang ada di Kota Depok dinilai tidak adanya kepedulian Pemerintah Kota Depok dalam mengembangkan seni dan budaya yang merupakan nilai sejarah yang harus di pertahankan sampai sekarang ini dan yang akan datang,” ungkap Sukardi.

Dengan adanya peralatan yang ada sekarang, dirinya tetap berjalan dalam mengembangkan Budaya yang ada di Kota Depok sesuai kemampuan yang ada, mulai dari perekrutan generasi muda diwilayahnya untuk mengenalkan sejarah dan budaya agar tidak ditinggalkan, bantuan pun, menurutnya hanya dari provinsi Jawa Barat.

Disamping itu menurut Wakil Ketua Satria Muda Betawi (SMB) Kota Depok, Ahmad Sastra P , Pemerintah Kota Depok kurang memahami kebudayaan yang ada di Kota Depok sehingga kebudayaan yang ada sekarang ini kurang disentuh dan di perhatikan seperti situs sejarah, Silat Betawi, Tarian, Lenong dan masih banyak yang lainnya.

” Pemkot Depok seharusnya mengajak pelaku seni dan budaya untuk menyalurkan bakat-bakatnya agar tidak punah dimakan di era modern sekarang ini, bagaimana mau berbuat kalau Pemkotnya sendiri tutup mata dan kurang paham akan sejarah di Kota Depok,” tegas Sastra yang juga penerus Satria Betawi di zaman Depok baru berdiri.(Yuli Efendi)

Warga Inggris Divonis Bersalah dalam Kasus Pengeboman di Irak

bom_meledak

BERIMBANG.COM, London – Anis Sardar (38 tahun), warga negara Inggris yang tinggal di Wembley, London barat laut, divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang tentara Amerika di Irak pada 2007 lalu.

Menurut BBC, Jumat (22/5/2015), Sardar membuat bom sebagai bagian dari kampanye “maut” untuk membunuh prajurit Amerika yang berperang di Irak. Menurut Pengadilan Woolwich, London, bom itu ditanam di tepi jalan di Baghdad bagian barat.

Ledakan bom tersebut menewaskan Sersan Randy Johnson dari Resimen Kavaleri 2nd Stryker, yang saat itu berusia 34 tahun. Ia tewas setelah bom itu meledak menghantam mobil lapis baja yang dikendarainya di Baghdad pada 27 September 2007.

Sardar kemudian ditangkap 7 tahun kemudian, ketika petugas FBI berhasil menemukan sidik jarinya pada bom-bom lainnya. Persidangannya dimulai pada bulan September tahun lalu.

Juri yang terdiri dari 7 orang perempuan dan 5 orang laki-laki membutuhkan 11 jam bersidang untuk memutuskan ia bersalah. Terdakwa sendiri tampak tetap tenang pada saat putusan dibacakan.

Sue Hemming dari kejaksaan Inggris menyebut keputusan ini sebagai pemidanaan bersejarah. “Vonis ini memperlihatkan batas-batas internasional tidak menjadi penghalang bagi teroris di Inggris Raya didakwa atas kejahatan yang dilakukan di mana pun di dunia,” ujar dia.(L6)

Ia juga menyatakan bahwa Sardar adalah orang yang sangat berbahaya dan berkerja dengan niatan membunuh pasukan koalisi yang berperang di Irak.

Hukuman bagi Sardar akan dijatuhkan pada Jumat mendatang.

Batu Ruby Darah Dara Terjual Rp 396 Miliar

batu ruby

BERIMBANG.COM, JENEWA – Batu mulia Ruby ‘darah dara’ terjual USD30,33 juta atau sekira Rp396 miliar. Batu ruby 25,59 karat tersebut laku terjual dalam acara lelang di Jenewa, Swiss. Sementara, permata merah jambu langka yang dipercaya dahulu dimiliki Napoleon Bonaparte dihargai USD15,9 juta atau sekira Rp207 miliar.

Setelah adu penawaran pada Selasa 12 Mei 2015, batu akik ruby tersebut terjual kepada penelefon anonim. Tawaran yang diajukan sebesar 26,25 juta Franc Swiss.

Menurut lembaga lelang Sotheby, penawaran itu adalah penawaran tertinggi untuk batu akik ruby. Angka itu juga memecahkan rekor harga tertinggi untuk perhiasan Cartier di pelelangan.

Batu akik ruby darah dara yang besar tersebut merupakan batu akik terlangka. “Selama 40 tahun, saya baru pernah melihat batu dengan warna dan ukuran ini. Jadi, batu ini amat langka,” kata Kepada Divisi Perhiasan Internasional Sotheby, David Bennet kepada AFP, Jumat (15/5/2015).

Batu akik lainnya yang dianggap sangat langka adalah batu ‘Merah Muda Bersejarah’ berwarna merah muda menyala seberat 8,72 karat. Cincin bertahtakan batu merah muda itu terjual pada harga 14,8 juta Franc Swiss pada Lelang Perhiasan Magnificent dan Perhiasan Nobel. Menurut Gemological Institute of America, batu cincin akik itu dipercayai pernah menjadi koleksi Putri Mathilde, keponakan Raja Prancis Napoleon I. (AFF)