Beranda blog Halaman 435

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan Terkait Gardu Induk Listrik

0

praperadilan-jadi-alat-kontrol-kekuasaan-negara-2gy

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Made Darma Weda.

Dalam keterangannya, Made mengatakan, praperadilan merupakan alat kontrol bagi kekuasaan negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Menurutnya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka harus dipatuhi semua pihak.

“Karena kekuasaan negara ini akan menggunakan aparatnya terhadap masyarakat, sehingga dikhawatirkan  ada kesewenang-wenangan,” ujar Made di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).

Dia mengakui soal praperadilan tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK kemudian, kata dia menafsirkan untuk diperluas kewenangannya dan bersifat final dan banding.

“Sehingga lembaga penyidik ini harus hati-hati dalam memutuskan siapa tersangka sesuai putusan MK Pasal 184 jo 183 KUHAP,” tukasnya.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.(sn)

LAKRI : Rencana Pembangunan Pasar Cisalak Adalah Cacat Dan Batal Demi Hukum

12
Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak.      (Foto : Yuli Efendi)
Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok – Lelang rekonstruksi Pasar Cisalak di Jalan Raya Bogor Cimanggis Kota Depok yang dimenangkan oleh PT. Brantas menuai kritikan di kalangan masyarakat Kota Depok, Nilai anggaran sebelumnya Rp. 114,207,482,000. berkurang menjadi 83,512,456,000. menjadi pertanyaan dari berbagai pihak termasuk LSM.

LSM LAKRI juga mempertanyakan kejanggalan pengurangan anggaran lelang proyek senilai Rp. 30,251,173,000. dimana menimbulkan kebocoran negara yang harus dipertanggungjawabkan dan akan merugikan keuangan negara hingga puluhan milyar.

Bejo Sumantoro yang juga Sekjen LAKRI menilai lelang rekonstruksi Pasar Cisalak jelas melanggar aturan dan tidak mempunyai payung hukum yang jelas.

” Payung hukumnya harus jelas , jangan sampai anggaran yang diambil dari APBD Kota Depok dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat yang secara sengaja dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi,”ujar Bejo belum lama ini di bilangan Jalan Margonda, Depok.

“Anggaran yg disetujui bersama DPRD kota Depok dan sudah menjadi APBD adalah Rp. 114 Milyar lebih, adapun pengurangan dan penambahan anggaran yang sudah menjadi APBD diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini kami (LAKRI) menduga ada kesalahan dalam perencanaan Pembangunan Pasar Cisalak, maka rencana pembangunan pasar Cisalak adalah cacat dan batal demi hukum,”Tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kania Parwati ketika dikonfirmasi berimbang. com melalui pesan singkat selulernya membantah telah terjadi pelanggaran dalam pelelangan karena sudah sesuai aturan yang ada.

Menurut Kania, lelang pasar cisalak  sudah berdasarkan aturan yang ada dan dari hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan kewenangan menentukan HPS merupakan kewenangan dari (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) berdasarkan dengan kemampuan pelaksanaan.

Yang penting menurut Kania sudah sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, kalau melebihi pagu baru tidak sesuai aturan.

” BLP kita juga sangat hati-hati dan ketat dalam melaksankan lelang kalau tidak sesuai aturan tidak akan melelangkan,” Kata Kania (Yuli Efendi)

Warga Tolak Lurah Baru, Kantor Kelurahan Pasir Putih Dirusak

0
Spanduk penolakan Lurah Pasir Putih (Onez)
Spanduk penolakan Lurah Pasir Putih (Onez)

BERIMBANG.COM, Depok – Masyarakat pasir putih menolak dan mengepung kantor kelurahan yang berada di rt04/02 karena kecewa dengan mutasi pejabat terlebih untuk plt kelurahan pasir putih pada Jumat (24/7).

Walikota Depok merotasi pejabat tingkat ekselon 1,2 dan 4 dibalaikota pada Jumat (24/7/2015) bertepatan denga pelantikan, warga langsung mengepung kantor kelurahan Pasir Putih kecamatan Sawangan, Depok sekitar pukul 17:30 wib.

Warga sudah merasa nyaman dengan PLT lurah Pasir Putih, hal ini diungkapkan M. Yudi selaku masyarakat yang sekaligus mengamini kejadian seperti ini.

Dikatakannya, lanjut Yudi, masyarakat sudah memberikan permohonan kepada pemkot (walikota-red) untuk tidak menganti plt lurah Pasir Putih namun tidak ada tanggapan.

Disamping itu, ketua karang taruna Pasir Putih,  Saiful Bahri mengatakan, hal ini dilakukan karena warga  sangat kecewa dengan  pergantian plt lurah pasir putih.

“Kondisi di wilayah kelurahan Pasir Putih sudah sangat kondusif, pasalnya masyarakat sudah merasa nyaman dengan keberadaan plt lurah Sudadih, “kesalnya.

Lebih lanjut, seharusnya dengan adanya pergantian pejabat, PLT lurah yang dijadikan sebagai lurah depinitif lurah Pasir Putih bukan dipindahkan.

Kondisi kantor kelurahan saat ini rusak berat, warga menyegel kantor kelurahan dengan spanduk yang bertuliskan “Masyarakat Pasput Menolak Lurah PLT Diganti”.

Petugas kepolisian yang diturunkan kapolsek Sawangan dan Babinsa masih menjaga lokasi untuk menghindari amukan susulan sementara lokasi diberikan polis line.(ik)

Ratusan Bangunan Liar Di Pejagalan Di bongkar Satpol PP

0
Ilustrasi
Ilustrasi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sebanyak 100 bangunan liar yang berada di bawah kolong tol Prof Sedyatmo exit Tol Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/7) dibongkar oleh anggota Satpol PP‎.

Keberadaan bangunan semi permanen sepanjang 800 meter yang juga berada di samping embung Kali Angke yang dijadikan hunian tempat tinggal oleh warga itu dibongkar karena menyalaho aturan dan berdiri di lahan milik Jasa Marga yang berada di bawah naungan Kementrian PU dan Pera RI.

Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan 100 bangunan yang dibongkar dan ditinggali 120 KK itu dibangun tanpa izin dan menyalahi Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Bangunan yang dibangun ini selain menyalahi aturan juga menggunakan sambungan listrik ilegal sehingga rawan terjadi kebakaran yang dapat merusak struktur tol,” ujar Yani, Kamis (23/7) pagi di lokasi pembongkaran.

Selain itu, keberadaan bangunan liar tersebut juga merusak pemandangan karena keberadaanya yang berada di samping Tol menuju Bandara Udara Soekarno Hatta dilihat oleh masyarakat internasional maupun dari luar kota.

“Ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan instruksi walikota yang ‎meminta agar bangunan liar di pinggir kali dan bawah kolong tol untuk segera dibongkar setelah lebaran,” tambah Yani.

Menurutnya pembongkaran di lokasi itu merupakan salah satu titik dari berbagai lokasi hunian liar yang ada di Kecamatan Penjaringan, yakni: Kali Adem, Kali Karang, Kali Air Baja, Kali Krendang, Kali Tubagus Angke, Kali Pakin, Kali Duri, Kali Asin, belakang Pos Pol Intan, dan sekitar Rusunawa Tanah Pasir.

Sebanyak 100 anggota gabungan dari Satpol PP Jakarta Utara, Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara beserta 4 truk sampah, Koramil Penjaringan dan Polsek‎ Metro Penjaringan ikut serta dalam pembongkaran itu.

Sementara itu, Naisah (50), RT01/RW01, Kelurahan Pejagalan, yang rumahnya dibongkar mengaku tidak tahu harus kemana usai pembongkaran itu.

“Habisnya di Jakarta ini kontrakan mahal, jadinya saya bangun rumah saja di sini supaya biaya hidup lebih murah,” kata Naisah.

Naisah berharap pemerintah memulangkan dirinya dan keluarganya ke kampung halaman di Garut, Jawa Barat dengan mengongkosi biaya pindah barang dan transportasi.

Sedangkan‎ Elsih (45) warga lainnya yang tinggal di bawah kolong tol mengaku hanya bisa pasrah melihat bangunannya diratakan dengan tanah.

“Saya sudah memindahkan perabotan yang masih bisa dipakai sejak hari pertama lebaran kemarin, jadi di rumah tinggal kayu dan triplek saja‎ yang masih tersisa,” kata Elsih.

Elsih mengaku akan kembali pindah ke rumah orang tuanya di RT07/RW13, Kelurahan Pejagalan, setelah 3 tahun terakhir tinggal di bawah kolong tol yang menjadi akses utama menuju bandara‎ itu. (sp)

Luhut : Kasus Mapia Peradilan Sangat Mengakar

0

BERIMBANG.COM, Jakarta – Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mLuhut Pangaribuanenilai, kasus mafia peradilan di Indonesia sudah mengakar. Indikatornya datang dari banyaknya penegak hukum seperti advokat dan hakim yang tertangkap suap.

Kasus terbaru adalah suap hakim PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

“Kasus kaligis harus jadi tolak ukur (milestone) pembenahan advokat ke dalam. Kasus ini membuktikan persoalan mafia peradilan tidak saja ada tetapi juga berakar,” kata Luhut, kepada SP, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, banyaknya advokat hitam atau praktik suap di lingkungan peradilan yang terkesan bermulai dari kalangan pengacara imbas dari sistem yang korup. Luhut yang juga advokat tidak malu mengakui itu.

“Tetapi harus disadari advokat nakal merupakan buah dari sistem yang korup. Jadi kenakalan advokat akibat bukan sebab. Saya tahu banyak advokat berpraktik seperti itu karena menjadi bagian dari penegak hukum yang korup itu. Jadi kasus ini harus diselesaikan dengan tegas, tuntas, dan sekaligus membenahi sistem yang rapuh,” ujarnya.

Dikatakan, subsistem dalam hukum pidana yang didalamnya mencakup polisi dan jaksa selain advokat sudah kadung rapuh. Baik status maupun kewenangan termasuk kode etiknya.

“Namun advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus membenahinya tidak sekedar melakukan PKPA dan UPA. Tetapi pendidikan tentang profesi yang bertanggung jawab, bukan yang maruk, rakus dan hedonis,” ujarnya.

Luhut menilai, perbaikan sistem harus diiringi dengan konsistensi pemberian sanksi berat terhadap advokat yang mencoreng profesi karena menyuap. Namun, dia menolak kalau sanksi berat tersebut termasuk pembubaran kantor pengacara lantaran kantor pengacara tidak berbadan hukum.

“Saya kira terhadap pelanggaran berat memang bisa sampai dipecat. Tapi pada advokatnya bukan pada kantornya.

Perbaikan sistem yang rapuh itu dan sanksi atas pelanggaran etika profesi yang berat. Kedua faktor itu bila dilakukan bersamaan maka kita akan bisa mengharapkan advokat yang bersih tidak hedonis,” katanya.

Ketum Peradi Fauzie Hasibuan mengatakan, dibutuhkan pengawasan bersama dari pihak-pihak yang terkait dengan peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap. Atas dasar itu pihaknya hendak menggandeng Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan.

“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” katanya.(bs)

Kraton Yogyakarta Di Goyang 8 Pemuda

0

Kraton_Yogyakarta_Pagelaran

BERIMBANG COM, Yogyakarta – PASCA pro-kontra keluarnya Sabdatama dan Sabdaraja, masyarakat Yogya dan keluarga besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dikejutkan oleh ulah delapan pemuda yang mengatas-namakan dirinya Paguyuban Trah Ki Ageng Giring – Ki Ageng Pemanahan. Tanpa latar belakang yang jelas, mereka menggelar acara pengukuhan Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, yang tak lain adik dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menjadi Sri Sultan HB XI.

Pengukuhan itu dilaksanakan di petilasan Keraton Ambarketawang Gamping Sleman.

Sontak, adik lain ibu dari Sri Sultan HB X, GBPH Prabukusomo angkat bicara kalau dirinya pun tidak mengetahui acara itu, bahkan merasa diadu-domba denga kakak dan adik-adiknya sekaligus.

Begitu juga Sri Sultan Hamengku Buwono X, enggan menanggapi peristiwa tersebut Sultan mengaku belum mengetahui secara pasti siapa sekelompok itu.

“Itu kan kabeh (semua) mengatas-namakan (Trah). Itu kan menyembunyikan identitas. Ora ngerti aku, saya belum baca, nanti saja kalau saya sudah baca, saya belum tahu,” kata Sultan.

Sultan juga mempetanyakan siapa yang menandatangani pengukuhan tersebut, bahkan meminta media lebih sensitif terhadap isu yang tidak bertanggung-jawab tersebut.

 “Saya belum tahu persis, jadi saya belum bisa menanggapi. Dari mana, siapa, aku tidak tahu. Aku tidak tahu, paguyuban kok bisa ngesahke? aku tidak tahu. Ya mungkin dia yang lebih tahu dari pada kita lah, gitu saja,” ucap Sultan.

Dalam pernyataan kelompok itu disebutkan bahwa terjadi kekosongan kekuasaan di Keraton diakibatkan adanya Sabdaraja 30 April lalu. Sabdaraja yang berisi perubahan gelar, dinilai tidak sesuai dengan budaya, paugeran, dan adat istiadat yang berlaku.

Dalam aksinya, sebelum mengukuhkan sosok Sri Sultan HB XI, terlebih dahulu mengukuhkan GBPH Prabukusumo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro Sudibyo Raja Putra Narendra Mataram, yang merupakan gelar bagi putra mahkota.

Mengubah nama dan gelar Sultan yang berkuasa dari Hamengku Buwono menjadi Kamengku Bawono itu tidak sesuai dengan budaya, paugeran, dan adat istiadat yang berlaku.

Sementara itu GBPH Prabukusumo yang dikukuhkan oleh kelompok tersebut mengatakan tak tahu-menahu adanya paguyuban trah tersebut. Bahkan, para adik dan sentono dalem tidak pernah mengetahui adanya paguyuban trah Ki Ageng Giring dan Pemanahan.  “Selama ini tidak ada pembicaraan apapun dari kami para adik semuanya, mengarah pada penggantian Sultan, itu tidak pernah ada. Sentono dalem juga sama sekali tidak mengetahui adanya paguyuban semacam itu,” ungkapnya.

Pengukuhan yang dianggap sah menurut Prabukusumo adalah yang dilakukan melalui rapat keluarga trah HB IX bersama sesepuh Kraton dan seluruh keluarga. “Jadi jikapun ada pengukuhan seperti yang diberitakan maka itu tidak sah,” tegas Gusti Prabu.

Menyikapi persoalan tersebut, sosiolog UGM Prof Dr Sunyoto Usman menilai bahwa telah terjadi pergeseran konflik di internal keluarga kraton, dari konflik kepentingan menjadi konflik identitas.

Memang semua bersumber dari keluarnya sabdaraja dan dhawuhraja terkesan bermotif kekuasaan ditandai dengan diangkatnya putri sulung Sultan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi yang secara otomatis menjadi Putri Mahkota.

Namun kini, konflik lebih mengental pada kelompok-kelompok keluarga keturunan Hamengku Buwono yang sebelumnya pernah bertahta.

Menurutnya, kondisi internal Kraton Yogyakarta sangat heterogen, keluarga-keluarga dari para raja yang pernah bertahta, masing-masing ingin memperjuangkan eksistensinya, karena itu, sangat mungkin konflik tersebut menjadi triger dari munculnya petisi-petisi yang sesungguhnya tidak berhubungan secara langsung.

Menurutnya, upaya yang harus dilakukan untuk meredam konflik agar tidak berlarut-larut adalah dengan menghadirkan penengah yang disepakati oleh keluarga kraton.

Selain itu, keluarga kraton harus menempatkan ‘Paugeran’ yang telah dijadikan sebagai rujukan selama ratusan tahun sebagai spirit (semangat) dalam menyelesaikan konflik.

“Saya kira, baiknya keluarga kraton duduk kembali, dan bisa menahan diri karena Kraton Yogyakarta masih dan tetap menjadi poros panutan masyarakat adat Jawa,” ucap Dr Sunyoto Usman.

Menilik munculnya pengukuhan ‘abal-abal’ itu, Sunyoto menegaskan, bukan tidak mungkin ada pihak lain yang secara sengaja memainkan peran dengan tujuan tertentu. Memang tidak berkaitan langsung dengan tahta raja, tetapi nyatanya pengukuha ‘abal-abal’ tersebut sudah memunculkan banyak komentar.(bs)

Partai Golkar Di Pastikan Ikut Pilkada Serentak 2015

0

golkar492482@

BERIMBANG.COM, Jakarta – Proses penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sudah hampir paripurna. Partai berlambang pohon beringin ini dipastikan dapat mengkuti pilkada serentak 2015.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, perbedaan pendapat antara dua kubu yang tengah berseteru kini sudah memudar. Pertemuan-pertemuan tim penjaringan calon kepala daerah telah berhasil menjaring sebagian besar kader Golkar guna bertarung dalam pilkada di penghujung tahun 2015 nanti.

‎”Kita bersyukur pada Tuhan akhirnya Partai Golkar bisa berpartisipasi dalam pemilukada. Buat kami terus terang saja, kami gembira di tengah perjuangan yang luar biasa,” kata Ade di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2015).

Diakui Ade, Partai Golkar telah menghadapi jalan berliku agar dapat mengikuti pilkada. Konflik dualisme kepengurusan yang berlarut-larut telah mendegradasi kesolidan Golkar.

wakil ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini pun berharap, konflik internal yang berlangsung cukup lama bisa menjadi pelajaran bagi internal partai maupun bagi partai politik lainnya.

“Tidak mudah buat Partai Golkar sekarang bisa ikut pilkada. Kalau tidak bisa ikut, Golkar sendiri dan bangsa ini akan rugi. Karena akan ada potensi terjadi konflik horizontal.”

“Itu sangat membahayakan, konflik horizontal akan merugikan pertumbuhan ekonomi. Apalagi ekonomi global yang berdampak pada Indonesia,” imbuhnya (sn)

Panglima TNI : Jadikan Mereka Prajurit-Prajurit gila

0

panglima-tni-minta-ksad-lahirkan-prajurit-prajurit-gila-sis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yakin Letnan Jenderal (Letjen) TNI Mulyono mampu mengemban tugas sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga diyakini sebagai sosok yang berani, tulus dan ikhlas.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) KSAD dari dirinya kepada Letjen Mulyono di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Dalam kesempatan itu, Gatot mengingatkan agar prajurit TNI AD tidak pernah menyerah dan selalu menang dalam setiap pertempuran. Maka itu, dia meminta kepada Mulyono agar melatih dan memimpin prajurit TNI AD dengan segenap hati dan pikiran.

“Jadikan mereka prajurit-prajurit gila, prajurit-prajurit yang gila mencintai NKRI. Dan prajurit yang pantang menyerah. Maka tugas negara menunggu bhaktimu,” katanya.

Sekadar informasi, acara sertijab itu dihadiri sejumlah berkas petinggi TNI, diantaranya mantan Panglima ABRI sekaligus mantan Wakil Presiden era Soeharto, Jenderal TNI Purn Try Sutrisno, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letjen TNI Purn Agum Gumelar, mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, serta sejumlah purnawirawan TNI lainnya.(sn)

Oc Kaligis Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

0

oc kaligis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Advokat senior, Otto Cornellis (OC) Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis langsung diamankan tim Satgas KPK di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi menuturkan, OC Kaligis sedianya langsung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, saat tim mendatangi Kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, OC Kaligis tidak berada di kantornya tersebut. Tim penyidik kemudian mengamankan OC Kaligis di lobi Hotel Borobudur.

“Jadi tadi pak OCK ini dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng. Dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Hingga saat ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasar informasi yang dihimpun, OC Kaligis akan langsung ditahan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berdasar pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Garry. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, KPK melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim PTUN Medan.

Atas perbuatannya OC Kaligis didgua melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Johan.(BS)

Ini Hasil Rapimnas II PPP Kubu Romi

0

rapimnas kubu romi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menggelarkan Rapat Pimpinan Nasional II di Jakarta pada 13-14 Juli 2015.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekjen PPP Ainur Rofiq kepada Beritasatu.com, ada tujuh poin hasil Rapimnas II PPP.

1. Rapimnas II PPP menolak wacana penundaan pilkada dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta Pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah.

2. Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa, dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh Menteri sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU.

3. Rapimnas II PPP menyampaikan SOMASI terbuka kepada KPU RI, yang akan diikuti oleh SOMASI terbuka seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

4. Rapimnas II menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah dan berhak mengikuti pemilu 2015 dengan mendasarkan diri pada Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015 dan Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

5. Rapimnas II PPP menyatakan apa yang disebut sebagai kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani dokumen legal apapun dalam proses Pemilukada 2015 di Republik Indonesia, dan karenanya seluruh dokumentasi terkait PPP dan Pemilukada 2015 yang ditandatangani keduanya atau yang menjadi turunan tanda tangan keduanya batal demi hukum untuk digunakan sebagai tindakan administrasi pemerintahan di tingkatan manapun.

6. Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pemilukada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.

7. Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pemilukada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(bs)