Jumat, April 24, 2026
Beranda blog Halaman 432

Oc Kaligis Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

oc kaligis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Advokat senior, Otto Cornellis (OC) Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis langsung diamankan tim Satgas KPK di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi menuturkan, OC Kaligis sedianya langsung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, saat tim mendatangi Kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, OC Kaligis tidak berada di kantornya tersebut. Tim penyidik kemudian mengamankan OC Kaligis di lobi Hotel Borobudur.

“Jadi tadi pak OCK ini dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng. Dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Hingga saat ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasar informasi yang dihimpun, OC Kaligis akan langsung ditahan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berdasar pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Garry. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, KPK melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim PTUN Medan.

Atas perbuatannya OC Kaligis didgua melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Johan.(BS)

Ini Hasil Rapimnas II PPP Kubu Romi

rapimnas kubu romi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menggelarkan Rapat Pimpinan Nasional II di Jakarta pada 13-14 Juli 2015.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekjen PPP Ainur Rofiq kepada Beritasatu.com, ada tujuh poin hasil Rapimnas II PPP.

1. Rapimnas II PPP menolak wacana penundaan pilkada dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta Pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah.

2. Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa, dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh Menteri sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU.

3. Rapimnas II PPP menyampaikan SOMASI terbuka kepada KPU RI, yang akan diikuti oleh SOMASI terbuka seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

4. Rapimnas II menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah dan berhak mengikuti pemilu 2015 dengan mendasarkan diri pada Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015 dan Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

5. Rapimnas II PPP menyatakan apa yang disebut sebagai kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani dokumen legal apapun dalam proses Pemilukada 2015 di Republik Indonesia, dan karenanya seluruh dokumentasi terkait PPP dan Pemilukada 2015 yang ditandatangani keduanya atau yang menjadi turunan tanda tangan keduanya batal demi hukum untuk digunakan sebagai tindakan administrasi pemerintahan di tingkatan manapun.

6. Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pemilukada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.

7. Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pemilukada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(bs)

Harga Daging Di Bekasi Di Prediksi Tembus Rp. 130.000

daging sapi3

BERIMBANG.COM, Bekasi – Menjelang H-3 Lebaran 2015 atau Selasa (14/7), harga daging sapi merangkak naik di sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lebaran tahun lalu, daging sapi menembus angka Rp 120.000 per kilogram dan diperkirakan tahun ini mencapai kenaikan menjadi Rp 130.000 per kilogram memasuki H-1 Lebaran.

Beberapa pasar tradisional terjadi kenaikan harga daging sapi, sejak beberapa minggu belakangan ini. Sebelum H-7 sudah terasa kenaikan harga yakni mencapai Rp 110.000 per kilogram.

“Hingga saat ini harga daging sapi mencapai Rp 110.000 per kilogram,” ujar Asep, 40 tahun, pedagang di Pasar Kranji, Bekasi Barat, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, kenaikan harga daging sapi ini mencapai Rp 5.000 – 10.000 setiap kali ada kenaikan harga. “Menjelang H-1 nanti, harga semakin naik. Diperkirakan, bisa menembus angka Rp 130.000 per kilogram,” ungkapnya.

Hal itu didasarkan, para pedagang di pasar mengikuti kenaikan harga beli dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan distributor daging.

“Kalau harga dari RPH atau distributor sudah naik kita juga ikut naik. Biasanya kenaikannya lebih besar karena kita tidak jual tulangnya sedangkan di RPH kita beli bersama tulang sapi,” katanya.

Meski harga sapi melambung tinggi, dirinya tetap yakin masyarakat tetap membeli daging sapi dan penjual tidak kehilangan omzet.

“Hari biasa hanya memperoleh Rp 15 juta, menjelang lebaran bisa hingga Rp 30 juta per hari,” katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, menjelaskan pihaknya berupaya menekan harga daging sapi agar tidak melambung tinggi dengan menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakorp) Kota Bekasi untuk menggelar operasi pasar.

“Operasi pasar sudah lakukan. Kita menyediakan beberapa kebutuhan pokok termasuk daging sapi,” ujar Dedet Kusmayadi.

Dia menjelaskan, operasi pasar yang telah dilaksanakan yakni di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur dan Jatiasih. “Daging sapi kita jual di bawah harga pasar yakni Rp 90.000,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pedagang agar tidak meraup untung sebesar-besarnya menjelang Lebaran ini.(sp)

Bareskrim Diminta Tunda Pemeriksaan Komisioner KY Usai Lebaran

bareskrim

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan,  Suparman dan Taufiq akan memenuhi panggilan Bareskrim usai Lebaran.

Suparman dan Taufiq dijadwalkan diperiksa Bareskrim Senin 13 Juli 2015 atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

“Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Pak Suparman dan Taufiq setelah Lebaran. Akan dipenuhi setelah Lebaran, bukan berarti mengundur-undur waktu,” ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Menurut dia, permintaan penundaan itu dilakukan karena waktunya yang mepet dengan hari H Lebaran. Belum lagi saat ini para komisioner tengah disibukkan dengan sejumlah hal. Salah satunya seleksi calon hakim agung.

Hal yang sama diutarakan penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin. Timnya akan mendatangi Bareskrim pada Senin besok untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

“Senin kita akan datang ke Bareskrim. Mau kirim surat permintaan penundaan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Kata Dedi, dalam surat itu nantinya dituliskan kesediaan waktu bagi Taufiq untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Menurut Dedi, pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2015.‎

“‎Kita mintanya 28 Agustus,” kata Dedi.‎

Dilaporkan Hakim Sarpin‎

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

“Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri dilaporkan  Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎(L6)

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM

Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM.    (Foto: Yuli Efendi)
Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok -Laporan Warga Komplek TNI AL dan WALHI ke Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan pelanggaran  Pembangunan yang dilakukan pengembang PT. Megapolitan Development diwilayah Cinere Kota Depok mendapatkan respon sangat baik dari Komnas HAM.

Dari informasi warga kepada berimbang.com terhadap beberapa warga sekitar pembangunan yang terkena dampak pembangunan sangat dirasakan perubahannya seperti Hak atas kesehatan, hak lingkungan dan hak kesejahteraan dan warga sekitar merasa dirugikan oleh pengembang.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan laporan warga sekitar pembangunan PT. Megapolitan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan investigasi lebih jauh kelapangan dan juga kepada pengembang serta Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok sebagai pemberi ijin pembangunan.

” Untuk sementara dari adanya dokumen pengaduan dan informasi  warga sekitar dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan proyek, ada beberapa aspek yaitu yang pertama adanya dugaan pelanggaran pemberian ijin yang dilakukan Pemerintah Kota Depok tidak benar dan kalau memang terjadi ada pelanggaran berarti permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan Pemkot Depok, pembangunan juga harus dihentikan dan yang sudah dibangunpun harus dihentikan segala aktivitasnya,” ujar Dianto saat pertemuan dengan warga di Jalan Merawan, Cinere. Kamis (10/7/2015).

” Bila pembangunan masih menjalankan aktivitasnya apalagi sudah ada yang beroperasi serta mengabaikan perizinan maka pihak pengembang melanggar dan jelas menyalahi peraturan yang ada terlebih dampak yang dirasakan oleh warga seperti kesehatan, lingkungan serta dengan adanya pengurangan debit air.

” Upaya yang harus dilakukan Pemkot Depok yaitu memulihkan dampak yang terjadi dilingkungan pembangunan proyek karena Pemkot Depok harus bertanggung jawab dalam hal ini karena sudah menghilangkan hak-hak warga dan jelas melanggar hak azasi manusia,” ungkap Dianto.

Tambahnya lagi menurut Dianto, pihaknya sudah menemukan telah terjadi pelanggaran terkait Pembangunan proyek PT.Megapolitan sehingga pembangunan harus segera dihentikan segala aktivitasnya dan Pemkot Depok tidak boleh mengeluarkan ijin apalagi pembangunan sudah jadi, perijinannya menyusul.(Yuli Efendi)

Serena Menangkan Duel Duo Williams

0

2013 US Open - Day 14

BERIMBANG.COM,London – Venus Williams akhirnya harus mengakui kehebatan sang adik, Serena Williams dalam duel babak keempat Wimbledon di Centre Court, Senin (6/7) sore waktu setempat.

Kemenangan 6-4, 6-3 mendekatkan Serena untuk meraih gelar keenam Wimbledon.

Selain itu hasil ini juga membuka peluangnya meraih gelar grand slam ketiganya tahun ini. Setelah membekuk Heather Watson di babak ketiga, Serena kembali memperlihatkan konsistensi permainannya sejak awal pertandingan.

Statistik memperlihatkan Serena tampil nyaris sempurna di laga ini. Dia membukukan 10 aces dan tidak sekalipun melakukan double faults . Sebaliknya Venus sama sekali tidak mencetak aces dan melakukan empat double faults.

Permintaan Sewa Mobil Di Bekasi Turun Hingga 30%

rentcar

BERIMBANG.COM, Bekasi – Memasuki minggu-minggu terakhir di bulan puasa, permintaan sewa mobil untuk mudik 2015 di Bekasi justru dinilai menurun dibanding lebaran tahun lalu.

“Saya rasa permintaan sewa mobil jelang lebaran tahun ini menurun, kira-kira sekitar 30 persen. Biasanya, awal-awal puasa sudah banyak yang tanya sewa mobil. Tapi, sekarang ini tergolong biasa saja sih,” jelas pemilik Riama Rent Car, Agnes Simangunsong.

Agnes menambahkan, salah satu indikasi penyebab turunnya permintaan sewa mobil pada tahun ini adalah momennya yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. “Tahun ini, pas dengan masuk sekolah, ditambah membeli keperluan lainnya. Mungkin pelanggan kami saat ini bersikap lebih hemat,” tuturnya seperti dikutip Beritasatu.com, Jumat (3/7).

Sementara itu, pemilik rental mobil lainnya di Bekasi, Budianto, menilai turunnya permintaan sewa mobil tahun ini ditengarai diakibatkan krisis ekonomi, dimana saat ini harga BBM tergolong mahal. “Ini sepertinya alasan bagi semua pebisnis atau pedagang yang mengalami penurunan pendapatan. Semuanya mahal,” jelas Budianto.

Namun, menurut Agnes, jika dibanding hari-hari biasa, jelas ada peningkatan untuk bulan Ramadan ini. Dengan 2 unit mobil pada bulan biasa, Agnes bisa mendapat Rp 8-9 juta per bulan. Sedangkan untuk bulan Ramadan, pendapatannya mencapai Rp 15-16 juta per bulan. “Tapi, mungkin tahun ini agak lebih sedikit dari itu,” katanya.

Permintaan sewa mobil biasanya sudah mulai meningkat dari hari biasa pada H-7 puasa hingga H+7 Idul Fitri. Kenaikan harga pun berlaku selama masa itu.

“Harga lebaran akan lebih tinggi dibanding harga biasanya karena permintaan meningkat. Sebagai pekerja di wilayah bisnis, jelas kami cari keuntungan juga,” jelasnya.

Belum lagi, kata dia, transportasi untuk mudik mendekati lebaran ini sudah susah dicari. Dengan demikian, sewa mobil menjadi salah satu solusi bagi mereka yang kehabisan tiket kereta api atau bus.

Menurut keterangan Agnes, mobil kelas family car di hari biasa dikenakan harga Rp 350.000 per hari. Sedangkan pada lebaran, harga berkisal Rp 500.000 sampai Rp 600.000 per hari.

Nah, untuk lebaran pun ada ketentuan khusus. Paket lebarannya, yaitu minimal peminjaman seminggu (Rp 600 ribu per hari). Di atas 10 hari bisa jadi Rp 550 per hari,” katanya. Untuk jasa supir pun dinaikkan. Kenaikan ini juga dikarenakan kenaikan biaya supir (yang menggunakan jasa supir). Biasanya supir dibayar Rp 50.000 per hari. Namun saat lebaran, dinaikkan dua kali lipat.

Unit yang disewakan Agnes pada Ramadan ini adalah dua unit. Namun, ia terbuka untuk penitipanp. Pada Ramadan seperti ini, kata dia, banyak pula orang yang menitip mobilnya untuk disewakan. “Sistem bagi hasil saja. Kalau hari biasa misal Rp 350.000, untuk penitip Rp 50.000, untuk kami 300.000. Tapi, kalau lebaran penitip bisa dapat Rp 100.000,” jelasnya.

Mayoritas peminjam mobil adalah pemudik tujuan Jawa dan sekitarnya. Untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pada penyewa, kata Budianto, jelas harus ada persyaratan seperti KTP, KK, dan lainnya. Selain itu kata Agnes, untuk menjaga kepuasan penyewa, setiap mobil yang disewakan tentunya harus masuk salon agar mobil siap menempuh jarak jauh.(BS)

Masalah Transportasi, Beras Raskin Tertunda

0

beras raskin4

BERIMBANG.COM, Sekayu – Penyaluran beras untuk keluarga miskin atau raskin di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan kini tertunda, karena terkendala biaya transportasi belum dapat dicairkan.

Penyaluran raskin di beberapa kecamatan dalam wilayah kabupaten masih terkendala biaya angkut yang belum dapat dicairkan, sehingga perlu dicarikan solusinya, kata Asisten II Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sulaiman Zakaria pada rapat koordinasi masalah distribusi raskin di Sekayu, Senin (29/6).

Menurut dia, diperlukan solusi mengatasi masalah tersebut, karena raskin adalah program nasional yang diberikan ke daerah harus disukseskan untuk membantu warga kurang mampu di daerah ini.

Namun, kata dia, sejumlah kecamatan di Muba, seperti Kecamatan Bayung Lencir, Lawang Wetan dan Sungai Lilin telah menerima kontribusi Raskin selama empat bulan dari Januari hingga April, dan untuk bulan berikutnya belum bisa dicairkan.

Sedangkan di kecamatan lain belum dapat didistribusikan, karena terkendala biaya transportasi yang belum dapat dicairkan.

Menurut Sulaiman Zakaria, untuk mencairkan dana biaya transportasi raskin dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), diperlukan kelengkapan data agar memiliki payung hukum.

Ia berharap, ke depan jika sudah ada data pendukung pencairan dana transportasi dapat dilakukan secara bersamaan dan memiliki data patokan yang sama, sehingga penyaluran raskin dapat direalisasikan tepat waktu.

Kabag Ekonomi Pemkab Muba, Zulkarnain pada rapat koordinasi itu menawarkan solusi untuk membuat Surat Keputusan (SK) sebagai dasar dan payung hukum supaya bisa mencairkan dana biaya transportasi raskin segera terealisasikan, dan disetujui oleh peserta rapat.

Ia berharap, dengan disetujui tawaran solusi itu, maka raskin segera disalurkan kepada yang berhak menerima.(tf)

Sekda Kabupaten Bogor Larang ASN Minta Biaya Pelayanan Publik

kab bogor

BERIMBANG.COM, Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang meminta biaya administrasi pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tidak ada peraturan pelayanan publik di Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas, dipungut biaya administrasi,” kata Adang Suptandar di Cibinong, Jumat (26/6).

Namun, ia mengatakan kecuali desa yang mengeluarkan peraturan desa yang mewajibkan masyarakat untuk membayar saat mendapatkan pelayanan publik di kantor kelurahan. Sedangkan ASN yang bertugas di kecamatan dilarang mengambil biaya administrasi pelayanan publik dari masyarakat.

“Jika ada, itu hanya oknum karena belum tentu camat melakukannya,” katanya.

Namun, kata dia, jika memang terbukti ada ASN yang melakukan pungutan kepada masyarakat saat ingin mendapatkan pelayanan, maka hukumannya adalah sesuai peraturan disiplin ASN dan bisa dipidana jika melakukan pelanggaran berat.

“Sesuai perintah Bupati, semua pelayanan publik harus bekerja dengan profesional, kalau bisa cepat kenapa diperlambat, kalau bisa murah kenapa mahal, kalau bisa gratis kenapa harus bayar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menyatakan, pembuatan surat izin usaha di Pemkab Bogor tidak dipungut biaya.

“Saya tidak pernah memberikan perintah atau mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yang ingin membuat izin usaha harus bayar di Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia mengatakan, jika ada pungutan di kelurahan itu kewenangan kelurahan karena lurah bisa mengeluarkan peraturan desa. Sedangkan di pelayanan kecamatan tidak dibenarkan ASN apalagi camat mengambil biaya administrasi pelayanan publik.

Ia membenarkan jika ada pasti di luar pengetahuan camatnya. “Jika ingin lebih detail tentang sistem birokrasi pelayanan publik, silakan datang ke bagian sekretaris daerah bagian pemerintah,” ujarnya.(aj)

Walikota Depok Jangan Salah Pilih Sekda

pemkot depok

BERIMBANG.COM, Depok – Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il yang punya Hak Prerogatif untuk menetapkan Pejabat Esselon II/A Sekretaris Daerah (Sekda), jangan salah pilih dan perlu meningkatkan objektivitasnya dan jangan salah pilih, saat ditetapkan menjadi Sekda. Hal ini untuk mengantisipasi kuranganya Objektifitas dan transparansi hasil kerja Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Kadiis BMSDA) yang belum maksimal menurut Undang Undang ASN. Demikian rangkuman keterangan dari Pemerhati dan pengamat yang diperoleh NERACA hingga kemarin.

Tim Pansel Sekda dan Kadis BMSDA pimpinan Prof. Eko Prasodjo dari Universitas. Indonesia, hanya mengumumkan hasil seleksinya sama dengan hasil seleksi persyarataan administrasi, minus satu peminat yang gugur ikut tahap seleksi berikutnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Drs.H.Sri Utomo MSi, semula direncanakan hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka dan transparan “hanya” melalui media Online Pemkot Depok, tanpa media massa lainnya, baik cetak maupun elektronik.

“Silahkan dilihat saja di depok.go.id bahwa semuanya dapat dilihaat,” katanya beberapa waktu lalu kepada NERACA.
Selain itu, yang semula akan diumumkan berdasarkan “Ranking”, berubah dengan tetap berdasarkan urutan nominasi “alphabet”.

Dalam kondisi tersebut, semua pejabat terkait dan Ketua serta anggota Pansel, sulit dihubungi untuk dimintai keterangannya.

“Saya bukan anggota Pansel Sekda, dan tidak tahu persis prosesnya. Saya hanya anggota Pansel untuk seleksi Kadis BMSDA,” tutur Sri Utomo singkat menjawab NERACA sambil bergegas masuk Mesjid Agung Balaikota Depok Baitul Kamal.

Berdasarkan data yang diperoleh, hasil akhir Lelang Jabatan Tim Pansel Sekda dan Kadis BMSDA Kota Depok, urutan alphabetnya,

Calon Sekda: 1.Drg.hardiono Sp BM, 2. Ir.Harry Prihanto M.Eng, 3.Ir.Herry Pansila Prabowo MSc.
Sedangkan Calon Sekda lain yang gugur seleksi pada tahap tahap yang tak diketahui, adalah Mumun Misbahul Munir SH MSi. Pejabat ini Pernah menjabat Kadis PK, Kepala Bappeda, Kadis pora Parsenbud, dan saat ini sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peminat lain yang gugur adalah dari luar Kota Depok yang berasal dari provinsi lain. Sehingga, nama dan alamat peminat yang juga tak diketahui ini, sudah gugur sebelum menjalani seleksi berbagai tahapan.

Materi ujian yang dilakukan Pansel meliputi: Kompetensi, Ranking Diklatpim II yang dicapai, Integritas, Kinerja dan Prrestasi, Moral, Etika, perolehan spektakuler Penghargan Kinerja OPD yang dipimpinnya, Sehat Jasmani dan Rohani dan kemampuan bekerjasama dengan pimpinan. Berbagai standar uji materi ini teruang dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2015.

Sedangkan hasil akhir Tim Pansel Untuk Kadis BMSDA urutan Alphabetnya:
1. Ir. H.Herman Hidayat MT, 2.Drs. Manto MSi, dan
3. H.Mohammad Fitriawan ST, MT. Jumlah peminat jabatan ini ada 4 orang. Namun, satu orang juga gugur pada seleksi administrasi. Pejabar yang berasal dari Kabupaten Sukabumi ini tidak lulus admintrasi, karena tidak ada surat keterangan ijin dari pimpinan di daerahnya.

Sementara menurut Dosen Pengaajar Kebijakan Publik Ilmu Pemerintahan di jakarta, Drs.H.Zalfinus Irwan MM, bahwa seharusnya Prof.EkoPrrasodjo mampu maksimal dalam hal objektifitas memilih pejabat yang akan dinominasikan melalui tahapan seleksinya, untuk diusulkan kepada Walikota Depok.

“Apalagi Profesor Eko itu adalah perancang Undang Undang ASN. Dia pasti tau persis bagaimana mengaktualisasikan ketentuaan perundangan itu sebagai Kebiijakan Publik yang harus transparan serta memenuhi kaidah ilmiah berguna untuk publik atau masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan pemerintah,” ujar Zalfinus Irwan meyakinkan.

Dijelaskannya, Ketentuan Perundangan adalah Kebijakan untuk publik. Sehingga, setiap akan mengambil kebijkan termasuk masalah seleksi Sekda dan Kadis BMSDA di Pemkot Depok, harus memperhatikan aspirasi publik atau masyarakat.

“Kalau memang hasil seleksi Tim Pansel yang dipimpin Prof. Eko belum maksimal objektifitas dan transparansinya, maka Walikota Depok harus antisipasi dengan memilih hasil Seleksi tim Pansel yang lebih objektif dan transparan,” ujarnya menegaskan.

Kemudian menurut Drs.H.Murthada Sinuraya MM, Dosen Ekonomi Keuangan Universitas Pancasila Jakarta, menyarankan Walikota harus lebih objektif dalam menetapkan pejabat sangat penting untuk menjadi Sekda.

Dikatakan, hasil seleksi Tim Pansel Sekda tersebut. tetkait dengan Suksesi Sekda dari Sekdaa sebelumnya Etty Suryahati. “Banyak masalah yang terkkait dengan Sekda lama ini, belum tuntas penyelesaiannya tentang Keuangan Daerah,” katanya.

Misalnya, Lanjut Sinuraya, masalah Dalam LPJ Belanja Operasional Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000.

Selain itu Juga diingatkaan agar Walikota jangan saah pilih untuk djadikan sekda, karena beban tanggung jawabnya sangat besar dan memerlukan kerjasama yang solid dan objektif serta transparan dalam pengelolan Keuangan Daerah yang mencapai Rp 2 triliun lebih. “Harus dipilih yang mampu maksimal segalanya dalam bekerjasama dengan Walikota sebagaimana diamanatkan Undang Undang ASN,” ujarnya.

Menurutnya, Sekda baru yang akan ditetapkaan Walikota, juga harus memahami secara komprehensif tentang mekanisme LHP Keuangan Daerah Kota Depok.

Artinya, Walikota harus meranking lebih Objektif untuk pejabat yang diusulkan Pansel; yakni agar dijadikan Pejabat Sekda yang telah mampu mengkordinir dana APBD ratusan Miliar.

Apalagi hal ini terkait nantinya untuk kemampuan menjalankan UU no.15 thn 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Demikian berbagai data dan keterangan yang dihimpun Harian NERACA. (Yf)