Beranda blog Halaman 385

Pemdes Pondok Kaso Landeuh Patut Di Acungi Jempol

0

IMG-20160816-WA0006

BERIMBANG.COM , Sukabumi – Sarana jalan merupakan indikator yang utama guna menopang aktifitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan dari berbagai aspek baik bagi para pengguna jasa angkutan , para petani maupun karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Parung Kuda dan untuk masyarakat luas .

Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah sedang gencar-gencarnya menggalakan Pembangunan infrastruktur sarana jalan , melalui program Dana Desa (DD) .

“Seperti halnya saat ini Desa Pondok Kaso Landeuh , Kecamatan Parung Kuda , Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Pada Tahun 2016 ini sudah hampir 95 persen rampung dikerjakan melalui program ADD tersebut , guna pembangunan yang menyebar ke beberapa titik pengerjaan yaitu 3 titik rabat beton , 8 titik plesternisasi jalan lingkungan , 2 titik pembangunan posyandu dan 2 titik MCK”.

Kepada berimbang.com , Kepala Desa (Kades) , Ujang Sopandi mengatakan, ” sesuai visi dan misi Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami , bahwa pembangunan infrastruktur harus lebih ditingkatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat , guna mengakses kemudahan dalam melakukan aktifitas sehari-hari.

“Hal ini akan berdampak ke berbagai sektor , baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat , akses pendidikan, kesehatan dan para pengusaha,”.imbuh ujang (Irwan/Nana/Oloan)

Dishub Depok Targetkan Awal Januari 2017, Pemilik Angkot Wajib Berbadan Hukum

0

PHOTO_20160729_145410

BERIMBANG.COM, Depok – Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Tofani mewajibkan penyelenggara Angkutan Umum di Kota Depok harus berbadan hukum berbentuk BMUN, BUMD, Koperasi dan PT sesuai dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penyelenggara angkutan umum wajib berbadan hukum.

Anton menjelaskan, sebenarnya Kewajiban penyelenggara angkutan kota (Angkot) sudah lama di sosialisasikan kepada pemilik angkot semenjak dikeluarkan UU tersebut lalu Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Perda kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2015.

” Di Provinsi Jawabarat sudah diberlakukan lama, tetapi di Kota Depok sendiri baru diadakan sosialisasi di Tahun 2015 dengan melakukan surat pernyataan kepada pemilik angkot untuk menjadi anggota koperasi atau PT disaat mengurus perizinan lalu pemilik angkot juga sudah diberikan sosialisasi di Graha Insan Cita sebanyak 2 kali,” jelas Anton. Senin (15/8/2016) kemarin.

Lanjut Anton, Di Depok sendiri ada 11 Koperasi dan 1 berbentuk PT, Anton pun menyebutkan, dengan bergabungnya pemilik angkot menjadi anggota koperasi adalah untuk mempermudah kontrol dan pembinaan serta untuk kesejahteraan anggota disamping itu pembayaran pajak pun menjadi rendah biayanya dengan dihapusnya BBN di STNK.

Disamping itu, Samsat akan memberikan keringanan tidak untuk seterusnya tapi hanya untuk memberikan insentif seperti para pemilik perorangan segera bergabung ke Badan Hukum, nantinya kalau sudah bergabung pembayaran tetap seperti biasa hanya memang untuk angkutan umum ada keringanan biaya dibanding dengan pribadi atau plat hitam.

Surat pernyataan kepemilikannya masih milik perorangan kalaupun sudah bergabung ke Badan  bukan dikeluarkan Samsat tapi berdasarkan kesepakatan tertulis pemilik dg badan hukum

” Salah kalau nanti pemilik angkot berpikir kalau setelah menjadi anggota koperasi kepemilikannya berpindah tangan menjadi milik koperasi,” ucap Anton.

Tambah Anton, Sosialisasi penyelenggara angkot diwajibkan berbadan hukum ditunggu sampai awal Januari 2017.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan akan meningkatkan sosisalisasi kepada pemilik angkot agar segera bergabung ke Koperasi atau PT supaya di awal Januari tahun 2017 sudah selesai semua, Gandara menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan diperkirakan baru 15 persen.

” Kita tunggu saja, mudah-mudahan segera terealisasi semua dan penyelenggara angkot sudah berbadan hukum semua,” Pungkas Gandara. (Iik)

OSIS SMPN 19 Bantu Korban Bencana Kebakaran Kampung Lio Depok

0

IMG-20160814-WA0000

BERIMBANG.COM, Depok – OSIS SMP N 19 Depok menggalang aksi sosial Peduli Kasih untuk bencana Kebakaran Kampung Lio,  Kota Depok.

Kegiatan sosial ini melibatkan seluruh warga SMP N 19 Depok tanpa terkecuali, mulai dari Kepala Sekolah,  guru,  siswa,  orang tua siswa dan seluruh karyawan. Kegiatan sosial ini dipromotori oleh OSIS SMP N 19 Depok yang bekerja mengumpulkan berbagai jenis bantuan dari pagi hingga sore hari. Adapun jenis jenis bantuan yang terkumpul antara lain : baju layak pakai anak laki laki,  baju layak pakai anak perempuan,  baju layak pakai perempuan dewasa,  baju layak pakai laki laki dewasa,  baju sekolah,  buku tulis,  buku pelajaran,  sepatu,  tas sekolah,  alat sholat dan uang

Kepala sekolah SMPN 19, Muawanah Spd, kpd wartawan berimbang.com di lokasi, Sabtu tgl 13-8-2016 kemarin siang mengatakan, tujuan dari kegiatan sosial ini adalah selain untuk menumbuhkan rasa empati seluruh warga SMP N 19 Depok,kepada korban bencana kebakaran,  juga mengajarkan kepada siswa untuk saling peduli,  saling mengasihi,  saling menyayangi dan saling berbagi antar sesama.

Sementara itu suasana duka masih menyelimuti ratusan warga kampung Lio di RT 01/RW 19. Terutama anak-anak balita yang mengalami trauma pasca kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/08/16) kemarin. Akibat amukan si jago merah.

Akibat kebakaran itu, puluhan pelajar juga tidak bisa sekolah, pasalnya seragam serta buku dan alat tulisnya ikut ludes dilahap sijago merah. Termasuk ijazah dan dokumen penting lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan kota Depok Herry Pansila Prabowo juga menyampaikan keprihatinan mendalam dengan peristiwa tersebut. Herry berjanji akan memberikan kemudahan terkait dokumen kelulusan atau ijazah bagi warga Kampung Lio yang terkena musibah kebakaran.

“Dinas pendidikan akan memberikan kemudahan bagi para korban kebakaran untuk memperbahuri ijazah kelulusan mereka tanpa dipungut biaya,” ujar Herry Pansila diruang kantornya Rabu (10/8/16) sore.

“Kalaupun ada lulusan dari daerah lain seperti lulusan SD, SMP, dan SMA sederajat  diluar kota Depok, kami juga akan bantu mengurusnya,” sambung Herry.

Dia  juga menghimbau untuk melaporkan segera kedinas pendidikan dan pihak terkait agar secepatnya proses pengurusan ijasah dapat segera diperbaharui dalam bentuk keterangan resmi.

Jumlah warga korban kebakaran sebanyak 169 jiwa. Satu orang mengalami luka bakar. Sedangkan jumlah rumah yang dilahap sijago merah sebanyak 40 rumah dihuni 71 KK.Sementara mereka tinggal  ditenda penampungan dilapangan bulutangkis.(Rahmat budianto)

Bupati Sukabumi Diminta Tegur PNS Berpoligami

0

IMG-20160813-WA0021

BERIMBANG.COM , Sukabumi – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) .No.30 tahun 1983 dan PP.N0.45 tahun 1990, dengan syarat : melalui hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen atau Inspektorat Prov/Kab/Kota yang membuktikan dalam laporannya bahwa PNS tersebut terbukti dan dapat dipertanggung jawabkan  betul-betul telah berselingkuh dengan laki-laki atau perempuan lain sehingga merusak citra Korp PNS.

Kemudian Disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (Menteri untuk pegawai pusat, Gubernur, bupati, walikota untuk pegawai daerah, untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahan/ selingkuh yang telah diperbuat dan terbukti. Hukuman disiplin yang peluangnya diberikan yakni dapat berupa sanksi, baik administrasi (teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, penundaan KGB sampai kepada pemecatan.

Untuk perlindungan terhadap pelapor, terutama pengamanan identitas, maka pelaporannya disampaikan pada Pimpinan tertinggi Instansi tersebut, (Menteri/Gub/Bupati/Walikota) melalui Inspektorat Jenderal Departemen, Insepktorat Provinsi/ Kab/Kota untuk melindungi identitas pelapor karena instansi inilah yang akan memproses penjatuhan hukuman disiplin PNS yang selingkuh.

Hal tersebut dilakukan Sekertaris Desa ( Sekdes ) berinisial AL di Desa Nangka Koneng , Kecamatan Cikidang , Kabupaten Sukabumi. Yang Notabennya sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat di konfirmasi, AL mengakui bahwa dirinya memang memiliki istri ke dua yang hingga sampai saat ini sudah mempunyai keturunan, akan tetapi istri ke dua ini , “sudah saya cerai” jelas AL

Sementara itu , Wakil Ketua Aliansi Pemerhati Sosial ( Apress ), Rosanto mengatakan ,sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut , karena PNS itu harus sadar akan aturan yang sudah ditentukan, juga kami menghimbau kepada Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami , agar bisa memberikan asistensi atau sanksi kepada oknum PNS yang diduga berpoligami tersebut. ( Irwan/Oloan/Surya )

Taksi Tabrak Pembatas Jalan Di Margonda,Kondisinya Ringsek Berat

0

images (4)

BERIMBANG.COM, Depok – Sebuah taksi mengalami kecelakaan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Kondisinya terbalik dan mengalami ringsek berat.

Pihak TMC Polda Metro Jaya menginformasikan kecelakaan ini pukul 05.16 WIB. Dari informasi yang dihimpun, taksi warna biru ini disebut menabrak pembatas jalan hingga akhirnya terbalik.

Di foto yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, taksi ini tampak terbalik di tengah jalan. Kondisinya ringsek berat. Pecahan kaca mobil berserakan di jalan.

Belum diketahui penyebab kecelakaan atau pun korban jiwa dalam peristiwa itu. Kendaraan yang melintasi jalan Margonda juga tampak menghindari mobil taksi yang terbalik itu.(yp)

SLF Hotel Salak Tower Di Duga Tak Mengantongi Izin

0

IMG-20160811-WA0023

BERIMBANG.COM , Bogor – Pasca  ramai kasus prihal Amdal pada saat mengurus IMB,kini Hotel Salak Tower kembali berulah,dengan keluarnya Statment dari kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor,bahwa semestinya bangunan-bangunan bertingkat yang ada di kota Bogor memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum beroprasi.

Pantauan berimbang.com , Sesuai dengan Pemen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi yang dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai prasyarat untuk dapat dimanfaatkan. Sertifikat Laik Fungsi harus dimiliki untuk setiap bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10   Tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB).

Namun sangat di sayangkan saat di konfirmasi prihal SLF untuk Gedung Salak Tower yang kini sudah resmi beroprasi,Agus Prihanto selaku Direktur Hotel Salak Tower mengatakan bahwa pihaknya sedang mengurus surat Yang di maksud, “kami sudah mengajukan ke Wasbangkim untuk proses SLF dan itu sudah hampir Satu Bulan lalu,namun sampai saat ini memang belum ada pengecekan dari Dinas terkait,mungkin masih ada yang harus kami lengkapi maka dari itu belum ada pengecekan ulang” ungkap Agus.

Hal itu sangat bertentangan dengan penuturan Sarbini selaku Kasie Tata Bangunan saat di Temui di ruang kerjanya Oleh awak media,Sarbini mengatakan bahwa dirinya belum pernah mengetahui adanya surat pengajuan untuk pengurusan SLF Hotel Salak Tower hingga berita ini di turunkan masih belum ada kejelasan tentang SLF Salak Tower.di sini terkesan Hotel Salak Tower membohongi Awak Media yang datang untuk konfirmasi SLF Hotel Salak Tower.(Oloan)

PPDB Bersih, Warga Depok Dukung Komitmen Walikota Depok

0

IMG-20160810-WA0009

BERIMBANG.COM, Depok – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016 sudah selesai dilaksanakan tanpa adanya titip menitip siswa, komitmen Walikota Depok agar PPDB Di Kota Depok bersih telah terwujud sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

” Mari kita dukung Walikota Depok agar siswa dapat belajar sesuai hasil Ujian Nasional sesuai di persyaratkan sekolah-sekolah negeri supaya tercipta generasi muda yang mumpuni untuk kedepannya,” Ujar Anton salah satu warga Beji kepada berimbang.com. Rabu (10/8/2016).

IMG-20160810-WA0011

Banyaknya siswa-siswi titipan oleh elemen masyarakat ditahun yang lalu jelas menampar dunia pendidikan di Kota Depok, pasalnya, persyaratan yang dikeluarkan oleh sekolah negeri tidak sesuai pasing grade kelulusan, hasil ujian nasional dibawah rata-rata bisa masuk ke SMPN dan SMAN tanpa adanya tes seleksi.

Fakta integritas yang di buat Walikota Depok, menurut Anton, menjadi acuan terwujudnya PPDB yang bersih dan berintegritas untuk masa depan bangsa yang lebih baik serta mendorong pendidikan di Kota Depok lebih baik.

IMG-20160810-WA0010

Lanjutnya, banyaknya siswa yang belum sekolah dikarenakan adanya oknum yang memperjual belikan bangku untuk kepentingan pribadi secara materi dan memaksakan siswa harus masuk ke sekolah negeri yang ditunjuk oleh orang tua siswa.

Sementara itu, warga kecamatan Sawangan, Dedi Rinaldi mengungkapkan, ini keberanian Walikota Depok dalam mewujudkan PPDB bersih dan bermutu bagi siswa untuk berprestasi.

Seperti diutarakan Walikota Kota Depok, Idris Abdul Shomad beberapa waktu yang lalu, PPDB tahun ajaran 2016/2017 di Kota Depok dijamin bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), baik PPDB tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

“PPDB tak boleh dikomersialkan. Kami menginstruksikan pengawas dinas pendidikan, kepala SD, SMP, SMA, dan SMK untuk tidak melakukan pelanggaran dalam hal penerimaan murid baru,” tegas Wali Kota Depok Idris

Abdul Somad di Hotel Bumi Wiyata seusai penandatanganan Deklarasi PPDB Bersih oleh 326 kepala SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota Depok, Minggu (29/5). Penandatanganan juga disaksikan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.(Diskominfo Kota Depok).

Pemilik Angkot Keberatan Menjadi Anggota Koperasi

0

images (3)

BERIMBANG.COM, Depok – Pemilik Angkutan Kota (Angkot) diwilayah Kota Depok merasa keberatan dengan diberlakukannya peraturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bahwa pemilik angkot diwajibkan untuk bergabung menjadi anggota Koperasi atau perusahaan bilamana pemilik angkot belum menjadi anggota.

Pasalnya, pemilik angkot berkeinginan untuk menjadi anggota bilamana kesejahteraan bagi pemiliknya dan sopir terpenuhi.

Salah satu pemilik angkot D.02 Jurusan Terminal Depok-Depok 2, Jaluardi mengatakan, keberatannya tidak ingin menjadi anggota Koperasi atau perusahaan angkutan umum dikarenakan persyaratan yang dikelurkan sangat membebani dan sangat merugikannya.

Diantaranya, menurut Jaluardi, biaya pendaftaran menjadi anggota sangat memberatkan yaitu 2,5 juta rupiah ditambah lagi, bilamana sudah menjadi anggota, pemilik angkot wajib balik nama kepemilikan kepada koperasi atau perusahaan.

” Ya gak mau lah, masa kita beli dengan uang pribadi lalu menjadi anggota koperasi harus di balik nama kepada perusahaan dan menjadi pemilik perusahaan, kami sangat dirugikan kalo begitu, perusahaan malah jadi untung,” Ujar Jaluardi belum lama ini.

Sementara itu, ketika berimbang.com akan konfirmasi kepada Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Depok di kantornya belum bisa ditemui, menurut pegawai Dishub sedang kunjungan kerja dengan anggota DPRD. (Iik)

Eks Pemilik Kios Terminal Terpadu Resah Kompensasi Bongkaran Belum Kunjung Cair

0

images (2)

BERIMBANG.COM, Depok -Nasib pemilik kios diterminal terpadu yang mengalami pembongkaran paksa ditahun 2014 pada Rabu 8 malam dini hari masih menyisakan persoalan bagi Pemkot Depok terhadap para pemilik kios yang digusur sepihak melalui eksekusi yang dilakukan pihak Satpol Pamong Praja kota Depok.

Pasalnya  bangunan kios yang dirubuhkan menjelang malam turut menimbun sebagian  barang -barang dagangan yang berada dalam toko tersebut, karena itu para pemiliknya masih berjuang menuntut hak ganti rugi, alasannya para pedagang sekaligus pemilik kios menilai mereka masih bertahan saat itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara pemiliki kios plus pedagang dengan pihak Pemkot Depok dan PT AI selaku pengembang diterminal terpadu.

“Proses musyawarah belum selesai sebab belum adanya relokasi ataupun kompensasi yang akan diberikan Pemkot Depok dan PT AI kepada Pemilik kios,”nilai salah seorang pedagang plus pemilik kios yang berinisial PR

Padahal menurutnya hak pakai dan pengelolaan dari PT Purnama kepada pengelola Kios dikuasakan masih berlaku lama waktunya,”pengelola lahan pertama kali adalah PT Purnama selaku pengembang awal diterminal Depok semenjak tahun 1989 dan diperbaharui SKnya tahun 2000 lalu berakhir tahun 2020,”terang PR perwakilan pemiliki kios yang memiliki surat lengkap perijinan pengelolaan sekaligus yang dikuasakan PT Purnama kepada dirinya.

Kejadian pembongkaran tersebut sangatlah tidak manusiawi dikarenakan barang dagangan masih tersimpan didalam kios,apalagi dilakukan menjelang malam dan tiba diwaktu pagi berakhir rata dengan tanah sehingga barang – barang yang didalam kios belum sempat dipindah sudah diluluh lantakan.

“Kalaupun ada barang yang diangkut kegudang Pemkot oleh satpol PP,itu hanya sisa – sisa  barang selebihnya hilang entah kemana dan hancur bersama bangunan kios,”sesalnya.

Ia juga mengakui surat edaran peringatan ditujukan kepada PKL,” kalaupun ada surat peringatan ditujukan bukan kepada pemilik kios melainkan kepada PKL yang berjualan ditenda atau dipinggiran depan kios.

“Jadi wajar dong para pedagang yang sekaligus pemilik kios meminta ganti rugi kepada Pemkot Depok yang bertangggung jawab dikarenakan perintah pembongkaran yang semena – mena, padahal kami punya surat pakai,”akunya.

Kita rakyat kecil persoalan  bongkaran terminal terpadu telah menyebabkan hak kami terkatung – katung baik secara materiil maupun moril,”ujar PR meradang.

Sementara itu para pemilik kios sampai saat ini masih menunggu dengan resah janji pasangan baru Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2016 – 2021 untuk memberikan ganti rugi sesuai hak – hak sebagai pemilik kios dan kerugian barangnya.

“Kita para pemilik kios berharap mendapat jaminan secepatnya janji pasangan Walikota dan Wawalikota Depok agar ada kejelasan untuk mendapatkan hak -hak yang telah lama diabaikan,”harap PR. (SY)

Peraturan tertibkan Tanah Terlantar Mangkrak

0

IMG-20160805-WA0018

BERIMBANG.COM, Depok – Pada prinsipnya tanah yang ada untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya Negara bertanggung jawab bagaimana mengatur hak-hak rakyat dan pengelolaannya serta hak-hak Negara untuk mendapatkan pajak dari retribusi tanah sebagai timbal – balik tanggung jawab warga kepada Negara.

“Kondisi konflik agraria dikota Depok semakin tinggi akibat tidak rendahnya kinerja lurah yang bertugas dilahan tanah terlantar, yang seharusnya berkoordinasi dengan pihak BPN kota Depok dan itu menyebabkan kerugian baik secara pendapatan daerah,juga merusak tatanan kemanusian,dan sosial, demikian Wakil Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) kota Depok Agus Sutarman menuturkan dikantor DPC IPJI kota Depok.

Karena itu Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok harus berani menertibkan persoalan tanah dan Hak Guna Bagunan (HGB) yang tidak sesuai peruntukannya dengan sengaja membiarkan tanah terlantar,demikian. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, tidak berjalan maksimal. Demikian dikatakan Agus Sutaman  saat dimintai komentarnya terkait adanya konflik lahan antara PT Karabha dengan warga di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga.

Kata dia,  hal itu perlu dilakukan BPN, sebab, eskalasi konflik pertanahan makin beragam. Menurutnya, apabila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan jenis persoalan pertanahan semakin banyak.

Sebagai contoh, sambung  Agus, persoalan sengketa lahan seluas 500 m2 yang berlokasi di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga muncul setelah  pihak PT Karabha mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya, namun PT Karabha tidak bisa menunjukan bukti  kepemilikan HGB serta tidak didukung bukti fisik lainnya seperti, pagar atau patok.

Bahkan ungkap dia,  beberapa oknum PT Karabha telah menjual lahan tersebut kepada spekulan tanah untuk kepentingan pribadi.

“Bila persoalan itu terus meningkat, maka PR (Pekerjaan Rumah) BPN makin menumpuk,” ujar Wakil Ketua IPJI Kota Depok.

Dalam kasus seperti ini maka korbannya adalah masyarakat  yang kerap dihadapkan dengan pemilik HGB.

Dia menegaskan, BPN kota Depok harus berani bersikap, pasalnya, pelaksanaan PP No.11/2010 mangkrak hingga saat ini. Padahal, turunan dari peraturan pemerintah melahirkan payung hukum untuk BPN dengan terbitnya BPN RI nomor  4 tahun 2010. Karena pada dasarnya, PP tanah terlantar ini menjadi jalan untuk menyaring mana pengusaha spekulan tanah dan mana pengusaha yang bersungguh-sungguh memanfaatkan tanah.

“Sudah jelas di peraturan BPN nomor  4 / 2010, BPN  berhak memberikan sanksi terhadap pemiliki HGB dengan menghapuskan haknya yang telah menelantarkan tanah. Dipasal 15 juga dijelaskan, tanah yang terlantar untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan Negara untuk dikelola secara strategis,” tandasnya.

 Oleh karena itu BPN kota Depok jangan menutup mata dengan persoalan itu, sebab kata dia lagi, sama saja BPN kota Depok melakukan pembiaran dan berpihak kepada pengusaha yang  tidak becus mengelola haknya,” ujar  Agus.

“Apabila tidak berani, maka BPN tak ubahnya seperti melanggengkan kebijakan orde baru. Tidak mau melakukan perubahan-perubahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat,“ pungkasnya. (iik)