Belum Kantongi IMB, PT Genesis Cabut Papan Penyegelan Di Lokasi Perumahan GDC
BERIMBANG.COM, Depok – Oknum Direktur Komisaris PT Genesis perusahaan Properti yang bergerak dalam bidang pengembang perumahan yang berkantor di Grand Depok City (GDC) Kota Kembang Depok disinyalir tabrak aturan Undang Undang KUHP Pasal 232 ayat 1.
Hal ini kuat dugaannya, pasalnya perumahan yang sedang di bangun oleh pengembang PT. Genesis yang berlokasi di RT 02 RW 18 Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap Sudah di Segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kota Depok selaku pelaksana penertiban terpadu.
Berawal dari pantauan wartawan di lokasi bulan yang lalu bahwa PT Genesis selaku pengembang dan pelaksana pembangunan perumahan di lokasi RT 02 RW 18, Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap Belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Isi Pasal 232 ayat 1 KUHP. menerangkan , barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel di ancam dengan Pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya Dinas Tata Ruang Pemukiman (Distarkim) mengeluarkan surat teguran sebanyak 3 kali yg di tujukan kepada management PT. Genesis, namun pihak PT. Genesis tidak mengindahkan surat teguran tersebut kemudian tanggal 28 April 2016 Distarkim memerintah kepada Satpol PP Kota Depok untuk melakukan penyegelan dilokasi proyek perumahan itu lalu pada tanggal 29 April 2016 pihak PT. Genesis melakukan pembongkaran papan segel.
Ketika berimbang com melintasi lokasi pembangunan perumahan,papan segel sudah di cabut dan di pindah ke dalam dan di tutup oleh bangunan dan pekerja yang mengaku di perintahkan oleh Bobi, Komisaris PT Genesis yang sedang menutup papan segel menggunakan plastik spanduk .
Menurut salah satu rekan kerjanya, Adit kepada wartawan di lokasi mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah atasan bernama Bobi, sebagai komisaris PT Genesis untuk memindahkan dan menutup papan segel, menurut Bobi urusannya sudah di selesaikan. Selasa (3/5/2016).
Terpisah, Lurah Cilangkap, Suhaibun di ruang kerjanya ketika di Konfirmasi terkait pembongkaran papan Segel di lokasi mengatakan, sangat terkejut dengan pembongkaran segel yang di lakukan pekerja dari PT Genesis, pasalnya PT. Genesis belum menyelesaikan pengurusan ijinnya.
Lanjut Suhaibun, ada utusan dari PT genesis yang mengaku sebagai warga pribumi menyodorkan data dan meminta dirinya menandatangani berkas kesepakan warga terkait pembangunan proyek tersebut.
” Saya menolaknya karena pihak pengembang menurut penilaian kami tidak berniat mengurus perijinannya,”tutur Suhaibun
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Depok, Nina suzana ketika di Konfirmasi melalui telpon gengamnya mengatakan, belum ada penyelesaian dari pihak PT. Genesis dan kami sudah perintahkan anggota kita untuk melakuka pengawasan yang lebih ketat. (Rahmat Budianto)
Editor : Suci Iriana