Bogor

Bansos Pemkab Bogor Bagi Kepala Keluarga, Pelaku UMKM Dan Korban PHK

Spread the love

BERIMBANG.com Pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah berupaya keras meredam dampak sosial ekonomi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berikan bantuan sosial (Bansos) untuk Kepala Keluarga (KK), Pelaku UMKM Dan Korban PHK.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, pada acara Konsinyasi Pelaksanaan Penyaluran Bansos, di Kantor Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Kamis (04/03/2021).

“Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Bansos berupa beras kepada 200 ribu KK dengan jumlah 30 kg per KK selama tiga bulan, sehingga total beras yang dibagikan sebanyak 18.000 ton,”

“Kami juga memberikan bantuan sosial tunai kepada 2.164 pelaku UMKM dan 7.172 orang korban PHK”, terang Burhanudin.

Burhanudin melanjutkan, masalah penyaluran Bansos memang harus diselesaikan segera, sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk paling banyak di Indonesia, akan timbul banyak konflik jika penyaluran Bansos terhambat dan tidak tepat sasaran.

Penyelesaian masalah tersebut dapat tercapai jika ada mekanisme koordinasi dan sinkronisasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan.

“Maka kami memandang perlu adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD), untuk membangun kesepahaman dan gerak langkah yang seiring dari semua pihak. Terutama yang terlibat dalam program bantuan sosial baik bantuan sosial pangan maupun bantuan sosial tunai,” katanya.

Selain itu, pemerintah pusat telah meluncurkan beberapa Program Jaring Pengaman Sosial diantaranya adalah program sembako dan program bantuan sosial tunai.

Adapun bantuan sosial yang teralokasikan di Kabupaten Bogor per-Februari 2021 yakni bantuan sosial tunai sebanyak 218.128 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) 140.454 KPM dan Program Sembako 199.259 KPM.

Program Jaring Pengaman Sosial diadakan untuk menyokong kehidupan kelompok yang rentan.

Bantuan sosial digulirkan agar seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial ekonomi dapat tetap hidup secara wajar.

(Tim Publikasi/Diskominfo Kab. Bogor)