Penulis: Admin Berimbang

Jakarta

Praktisi Hukum Mengomentari Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham

BERIMBANG.com Kemenkumhan tidak dapat menyalahkan Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari pada hari Rabu, tanggal 20-5-2020 lalu, dengan alas an tidak meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan wawancara.

Hal itu ditegaskan praktisi hukum Dolfie Romas, S.Sos, SH, MH, ketika dimintai komentarnya terkait polemik yang belakangan ini antara Deddy Corbuzier dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana diketahui bahwa Deddy, nama panggilan Deddy Corbuzier, baru-baru ini melakukan wawancara ekslusif dengan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan RI di era pemerintahan Presiden SBY.

Materi wawancara berkisar pada isu Virus Corona atau Covid-19 yang disinyalir merupakan pandemi dengan melibatkan kepentingan kelompok tertentu. Video hasil wawancara tersebut kemudian diunggah di media virtual Youtube.

Video itu akhirnya menuai tanggapan keras dari Kemenkumham karena narasumber Deddy masih merupakan tahanan Rutan Pondok Bambu, yang kebetulan saat wawancara itu sedang opname di RSPAD.

Kemenkumham beralasan bahwa Deddy harus memiliki izin dari Kemenkumham untuk melakukan waawancara dengan Siti Fadilah yang masih berstatus tahanan. Siti Fadilah Supari selama ini ditahan di Rutan Pondok Bambu karena kasus dugaan korupsi yang oleh Siti Fadilah tidak pernah dapat dibuktikan.

“Pada saat itu Deddy Corbuzier sedang menjalankan fungsi pers, dengan melakukan kegiatan jurnalistik dimana Deddy Corbuzier memiliki kemerdekaan yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur pada pasal 28 UUD 1945, merdeka dalam mengeluarkan pendapat dan pikirin,”

“Deddy Corbuzier memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Rompas yang belasan tahun sebagai wartawan sebelum beralih profesi sebagai praktisi hukum atau pengacara. kamis (28/05/2020), di Jakarta.

Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, lanjut Rompas, bahkan menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Bahkan, dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’ dan ayat 2, ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’,” sebut Rompas.

Apa yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier dalam mewawancarai seseorang, siapa pun itu dan dimanapun orang itu berada, tidak ada yang salah, karena mewawancarai seseorang tidak perlu meminta izin kepada pihak lain, selain kepada orang yang akan diwawancarai karena menyangkut hak asasi.

Undang-Undang Pers bahkan ditegaskan barang siapa yang secara melawan hukum menghalang-halangi, menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers yaitu untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenai pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya Kemenkumham tidak perlu mempermasalahkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan Mas Deddy karena itu sudah diatur dalam undang undang tentang kemerdekaan pers. Yang perlu dipermasalahkan adalah konten atau isi dari wawancaranya, apakah ada yang tidak sesuai fakta,” tegas Rompas.

Perlu diingatkan juga untuk bahwa kemerdekaan pers sangatlah penting. Kemerdekaan menyatakan pikirin dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.

(DRS/Red)

Bogor

Pasien Dinyatakan Sehat Oleh RSUD Cibinong, Mendengar Biaya Langsung Meninggal

BERIMBANG.com “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” terjadi pada keluarga miskin almarhum Dahliah (49) warga Kp. Kupu RT, 02 RW 06 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Pendiri relawan Solusi Pasien Urgent NKRI, Abu Hanifah menjelaskan hal itu dari keterangan para anggotanya yang mendampingi pasien Dahliah hingga meninggal dunia.

Abu menceritakan keadaan pasien Dahliah yang dinyatakan sembuh oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Namun, kata Abu, ada biaya yang harus pasien bayar sebesar Rp. 2.485.300,- pasien wajib membayar 75% dari total tagihan jika ingin pulang, pada Rabu 27 Mei 2020.

Abu pun menirukan ucapan pihak RSUD Cibinong yang mengatakan, “Apabila tidak bisa membayar sebesar 75% dulu, maka saya tidak bisa pulangkan, karena kamipun resmi ada aturannya,” tirunya.

“Itu bahasa yang disampaikan pak Wandi bagian keuangan RSUD Cibinong,” kata Abu Hanifah.

Mendengar hal itu sekira pukul 16.00 WIB (27/05), lanjut Abu, pasien yang sudah dinyatakan sehat atau sembuh itu kaget, merasa tidak mampu,

“Akibat tidak bisa di pulangkan pasien pingsan dan langsung meninggal,” jelas Abu Hanifah.

Sedangkan pihak keluarga Dahliah masih mengurus surat keterangan miskin dan lainnya yang membutuhkan waktu.

“Pasien memang tidak mempunyai BPJS, namun seluruh berkas kepengurusan untuk menyelesaikan urusan pasien tersebut sedang di urus sesuai data domisili si pasien,” kata Abu.

Lebih lanjut cerita Abu, usai negosiasi pukul 17.00 WIB (27/05) Jenazah Ibu Dahliah akhirnya bisa dibawa pulang keluarga, setelah membayar Rp. 300.000,-

Sementara, pihak RSUD Cibinong saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat, bahwa pasien sudah pulang.

Disisi lain secara terpisah, pihak keluarga Dahliah, yang diwakilkan Endang mengeluh, karena biaya pemakaman, menurut ia begitu mahal sebesar Rp 3.5 juta, di tempat pemakaman umum Kp. Prigi Bedahan, Kecamatan sawangan Kota Depok.

Keterangan Endang melalui sambungan telpon yang terekam, ia menjelaskan Jenazah Dahliah belum dikuburkan karena kurangnya rupiah, lalu ia menyesalkan negosiasi terjadi pada malam hari, disepakati Rp 2.5 juta.

“Padahal orang gak mampu,” katanya, “Akhirnya ditunda sampai besok pagi (28/05) pemakamannya,” ujar Endang.

Reporter: Santo
Editor: Tengku Yusrizal

Daerah

Tim PPID dan Humas BBVet Wates Yogyakarta Mengikuti DJO-PR

BERIMBANG.com Sebelas orang anggota Tim PPID dan Humas Balai Besar Veteriner Wates (BBVet Wates) Yogyakarta mengikuti Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan (DJO-PR), Rabu, 25 Mei 2020,

melalui fasilitas jaringan WhatsApp Group. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit PPID dan Humas BBVet Wates bekerjasama dengan PPWI Nasional. Diklat jurnalistik online dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 25/05 hingga Jumat, 28 Mei 2020 mendatang, dari pukul 09.30 sampai 12.30 WIB setiap harinya.

Sebagai pemateri pada diklat kali ini, penyelenggara menghadirkan narasumber dari PPWI, yakni Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Materi diklat terdiri dari 4 materi pokok, yakni Dasar-dasar Bahasa Indonesia, Cara Praktis Membuat Artikel/Berita, Editing atau Penyuntingan Artikel, dan Cara Praktis Mengunggah Berita di Media Online.

Menurut pemrakarsa acara diklat, drh. Basuki Rochmat Suryanto, tujuan utama dari pelaksanaan diklat jurnalistik ini adalah agar peserta dari Tim PPID dan Humas BBVet Wates mampu menulis berita dan membuat press release.

“Kita berharap melalui kegiatan diklat jurnalistik online ini para peserta bisa meningkatkan kemampuannya dalam menulis berita dan membuat press release,” jelas Basuki yang merupakan Ketua Tim PPID dan Humas BBVet Wates.

Basuki juga menambahkan bahwa dengan adanya diklat ini diharapkan setiap personil PPID dan Humas BBVet Wates dapat berkontribusi aktif terhadap penulisan berita. “Saya berharap melalui diklat ini setiap personil nantinya dapat berkontribusi aktif menulis berita yang akan disampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Di hari pertama diklat, para peserta dibimbing untuk memahami dan mampu membuat kalimat-kalimat berita menggunakan pola kalimat yang benar sesuai kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Setiap kalimat dalam sebuah berita harus ditulis dengan pola kalimat SPOK (Subyek + Predikat + Obyek + Keterangan – red). Judul berita dan seluruh paragraf tulisan kita, pola kalimatnya harus jelas subyeknya, predikatnya, obyek, keterangan dan seterusnya,” terang Wilson yang sudah melatih ribuan warga masyarakat non-wartawan itu.

Jika pola kalimat yang dibuat dalam sebuat tulisan, kata Wilson, tidak jelas struktur SPOK-nya, maka pesan yang ingin disampaikan ke masyarakat tidak akan tersampaikan dengan baik dan tepat.

“Pola kalimat dengan rumus SPOK ini sangat penting dan wajib dipatuhi agar pesan yang ingin disampaikan jelas maknanya, pembaca dapat dengan mudah memahami apa yang ingin kita sampaikan kepada mereka,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Basuki sebagai salah satu peserta diklat mengatakan bahwa dirinya sangat senang dan bangga mengikuti pelatihan ini.

“Saya sangat bangga mengikuti Diklat Jurnalis Online ini dan saya juga berharap agar teman-teman mengikuti diklat ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam hal reportase dan pembuatan berita secara tepat, cepat dan benar,” ucap Basuki.

Senada dengan Basuki, peserta diklat lainnya, Hapsari, menyatakan bahwa dirinya amat bersemangat mengikuti DJO-PR ini.

“Sangat menarik dan saya sangat bersemangat mengikutinya. Semoga pelatihan ini bisa menambah ilmu kita dalam menulis berita yang baik dan benar serta membawa kemajuan bagi Humas dan PPID BBVet Wates khususnya,” ujar Hapsari.

Tim Humas Balai Besar Veteriner Wates mempunyai agenda rutin berupa peningkatan kualitas personal yang diadakan secara berkala setiap tahun. Tahun ini program tersebut direncanakan bersinergi dengan program Diklat Jurnalistik Online Ramadhan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bulan Ramadhan 1441 H lalu.

Namun, karena berbagai hambatan akhirnya diundur ke hari ini, Rabu, 27 Mei sampai dengan Jum`at, tanggal 29 Mei 2020.

Kegiatan diklat ini kemudian diberi nama DJO-PR (Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan – red), yang diikuti oleh 11 (sebelas) peserta dengan berbagai latar belakang tugas di BBVet Wates.

Peserta antara lain merupakan Staff Laboratorium, Sekretaris, Medik Madya, Staff Logistik Balai, Petugas Keamanan, Staff Tata Usaha, Petugas Perpustakaan dan Paramedik Veteriner, yang kesemuanya tergabung dalam Tim Humas BBVet Wates.

Diklat di hari berikutnya, dengan materi Editing atau Penyuntingan Artikel, direncanakan akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom. Pasti lebih seru dan menarik.

(BAS/Red)

Daerah

Nekat Dirikan Bangunan Tanpa Ijin Di Jalan Sukatani, DPMPST Depok Berikan Peringatan Pertama

BERIMBANG.com, Depok – Pemilik Bangunan di Jalan Sukatani RT 06/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok mendapatkan surat peringatan pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPST) atas tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan.

Surat dengan Nomor : 648/276 – DPMPTSP yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei tertulis pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun tahun 2013 Tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan.

Dalam pasal 160 menyatakan : setiap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan atau penyelenggaraan bangunan dikenakan sanksi administrasi dan /atau sanksi pidana hingga dilakukan pembongkaran.

Pantauan BERIMBANG.com di lapangan, bangunan tersebut ada 4 unit yang baru dibangun dengan presentase diperkirakan 70 persen sudah dibangun. Semenjak surat peringatan pertama dibuat belum ada papan nama peringatan yang di buat DPMPST.

Ketua RT 06/03, Syamsudin mengatakan pemilik bangunan atas nama Sukesi memang sudah pernah memberikan informasi kepada pengurus RT untuk membangun diwilayahnya tetapi yang bersangkutan tidak mengajukan ijin lingkungan sesuai dengan produser yang ada.yaitu salah satu persyaratan pengajuan IMB.

” Memang pernah datang ke kami tapi hanya informasi saja bukan pengajuan ijin lingkungan,” imbunnya.

Iik

Bogor

Sat Pol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Restoran & Tempat Wisata Yang Buka

BERIMBANG.com Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap sejumlah restoran dan objek wisata yang buka dimasa PSBB, dijalur puncak.

Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tribun) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan lantaran ada beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka.

“Dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang, tidak boleh ada rumah makan yang buka dulu, kalaupun boleh pengelola hanya boleh melayani saja,”

“Artinya tidak boleh makan ditempat sebagaimana aturan tersebut. Makanya, kami gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polres dan Kodim melaksanakan operasi penertiban ini,” kata Ruslan kemarin, Selasa (26/05/2020).

Lanjut Ruslan, pihaknya bakal menyisir disejumlah titik dimana rumah makan yang menjual makanan tersebut berada. Dalam hal ini, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi yang ada didalam rumah makan.

“Targetnya sudah kami dapat dari beberapa rumah makan yang buka diwilayah puncak. Kami juga telah memberikan penindakan berupa penututupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” ujar Ruslan.

Selama ini, sambungnya, tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, setiap waktu selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dalam menerapkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat.

“Tapi, karena kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga mereka menganggap bahwa pandemi ini seolah seperti biasa saja. Inilah yang sulit bagi kami untuk menannamkan kesadaran pada masyarakat guna menjaga kesehatan. Meskipun ada yang sadar mengikutinya ada pula yang tidak,” terang dia.

Lebih lanjut kata Ruslan, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga selalu berusaha menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat diwilayah Cisarua Puncak agar menyadari bahayanya Covid-19 serta bagaimana cara menghilangkannya.

“Tak henti-hentinya kami selalu memberikan hibauan, bahkan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, seperti pada mereka yang tidak menggunakan masker. Semua kita lakukan,” imbuhnya.

Sementara, dalam mengantisipasi kerumunan di pasilitas umum seperti stasiun, langkah yang diambil tim gugus yakni melakukan sekat untuk membatasi antrian penumpang, begitu pula dengan mengatur tempat duduknya.

“Termasuk juga dipasar seperti pasar Ciawi, Cisarua, Leuwiliang, Cibinong dan Citeureup sudah kami lakukan. Bahkan bagi penjual pakaian yang buka harus mengikuti protokol kesehatan, misalnya mengurangi kapasitas pengunjungmya. Jika ada yang membandel, kami berikan penindakan tegas.”

“Mengenai Mal sendiri belum ada arahan dari pimpinan kami, tapi hari ini kami akan melakukan rapat untuk mendapatkan hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

Idris Akui Kasus Covid 19 Di Depok Terus Meningkat Hingga Gencarnya Deteksi Kasus

BERIMBANG.com, Depok – Beberapa hari terakhir ini Kita Depok terus mengalami peningkatan  kasus Covid-19 secara signifikan.

Selasa (26/5/2020) kemarin, Depok mencatat tambahan 21 kasus positif dalam sehari, sehingga pasien positif Covid-19 di Depok kini mencapai 535 orang.

“Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI sebanyak 12 orang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

“Sebanyak 9 orang lagi, infomasi kasus yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Idris mengakui, peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Depok selama beberapa hari terakhir merupakan konsekuensi dari makin gencarnya deteksi kasus.

Deteksi kasus Covid-19 ditempuh melalui pelaksanaan rapid test yang hingga saat ini hampir mencapai 2.000 tes di beberapa tempat umum.

Hasil rapid test yang reaktif kemudian ditindaklanjuti dengan swab PCR di laboratorium.

Idris menyebutkan, peningkatan kasus Covid-19 di Depok secara signifikan akibat deteksi kasus secara gencar masih akan terjadi. Menurut dia, keadaan itu memberi sinyal positif agar kasus Covid-19 di Depok dapat dipetakan secara menyeluruh dan akurat.

“Strategi deteksi melalui rapid test dan PCR akan terus kami lakukan agar kasus dapat dijaring, dipetakan, dan diintervensi,” ujar dia.

“Mohon kepada sahabat warga dan seluruh elemen untuk dapat memahami hal ini, dengan tidak membuat interpretasi sendiri demi kebaikan dan keselamatan semua,” imbuh dia.

Iik

Depok

Tiga Orang Warga Depok Disabet Samurai Oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal

BERIMBANG.COM, Depok – Tiga orang warga Depok terluka akibat sabetan samurai oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di sebuah ruko Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Menurut Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari berdasarkan keterangan sementara para korban, peristiwa berawal ketika empat orang tak dikenal (OTK) mengendarai mobil Toyota Agya mendatangi ruko sekitar pukul 01.15 WIB dini hari tadi.
Belum jelas apa yang dipertengkarkan, namun salah satu dari empat orang tersebut keluar mobil memakai topi hitam dengan membawa samurai. Saat itu ada dua orang di lokasi kejadian, yaitu Rizki (22) dan Julius Misseyer (50). Tiga korban keluar rumah dengan bermaksud melerai. Namun pelaku malah menyerang saksi dan korban secara membabi buta.

Akibatnya, tiga orang terluka yaitu Reza (35), Gofur (65) dan Dani (40). Reza terluka di jari tengah kanan, Ghofur mengalami luka bacok pada betis kiri, punggung tangan kiri dan memar mata kiri, sedangkan Dani mengalami luka bacok tangan kiri.

“Korban langsung dilarikan ke RS Harapan dan mendapatkan perawatan,” kata AKP Elly, Senin (25/5/2020).

Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. ”kasus ini masih didalami Polres Metro Depok,” pungkasnya.

Red

Depok

LPM Kemirimuka Salurkan Bantuan Kepada Warga

BERIMBANG.COM, Depok – Ditengah masa Pandemi virus korona, masyarakat yang terdampak sangat memerlukan bantuan khususnya kebutuhan pokok sehari – hari.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Kemirimuka, Beji Kota Depok menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak berupa sembako khususnya di wilayah Kelurahan Kemirimuka sebanyak 20 RW dan 80 RT, selain itu bantuan juga disalurkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bimas serta anggota dan pengurus LPM Kemirimuka.

Ketua LPM Kemirimuka, Samsuar yang biasa akrab dipanggil Isam mengatakan, bantuan yang disalurkannya merupakan bentuk kepedulian kepada warga yang terdampak covid 19 yang sampai sekarang ini kasus positif terus kian bertambah setiap harinya.

” Kami hanya bisa berbagi sedikit dan mudah – mudahan dapat bermanfaat kepada warga di masa sulit sekarang karena Pandemi dan semoga saja wabah cepat berlalu, ” ujar Isam dikediamannya. Sabtu ( 23/5/2020).

Harapannya, masih Isam, selain berbagi kepada warga, dapat semakin mempererat persatuan dan kesatuan antara RT dan RW dan seluruh elemen masyarakat guna memajukan wilayah khususnya Kelurahan Kemirimuka

” Kami pengurus LPM selalu siap untuk bersinergi dalam semua bidang agar pembangunan di Kelurahan Kemirimuka dapat terwujud dan merata dengan baik serta yang paling terpenting adalah dapat bermanfaat untuk masyarakat, ” harapnya.

Ye

Bogor

Muspika Kecamatan Cigombong Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Meyambut Hari Raya Idul Fitri

BERIMBANG.COM, Bogor – Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim bersama Danramil 2123 Cijeruk Mayor inf Suparno, Satuan Brimob, anggota pospam Satlantas Polres Bogor, Unsur Muspika Kecamatan Cigombong, Dishub, Satpol PP, Upt Puskesmas Cigombong, serta Ormas Laskar Dewa, menggelar Apel bersama yang bertempat di Pos PSBB Pintu Exit Tol Cigombong POSPAM CIGOMBANG, Sabtu (23/5/20) pagi tadi.

Read More

Jelajah Desa

Pemdes Ciburuy Kecamatan Cigombong Bagikan BLT Kepada Warganya Secara Door To Door

BERIMBANG.COM, Bogor – Beberapa tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada masyarakat yang terdampak selama Covid-19

Sama halnya seperti yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada hari jumat 22 Mei 2020 tadi membagikan Batuan Langsung Tunai kepada wargannya masing – masing sesuai data penerima

Kepala Desa Ciburuy, Kecamatan Cigomnong, Suherman, SE. Mengatakan, Pihaknya telah melaksanakan pembagian BLT kepada warganya sesuai data penerima. Untuk di Desa Ciburuy sendri ada 194 Kartu Keluarga (KK)yang menerima BLT dari Dana Desa Tahap dua (2)  tahun 2020

“Alhamdulilah hari ini kami (Pemerintah Desa Ciburuy) telah melaksanakan pembagian BLT kepada warga, teknis pembagian BLT ini kami laksanakan secara door tu door langsung kerumah – rumah warga penerima dengan di dampingi oleh Babinsa, Babinmas, serta Rt dan Rw,” ucapnya kepada Berimbang.com, via WhatsApp’nya.

Suherman juga menjelaskan, menurutnya pembagian BLT dilaksanakan secara door tu door untuk menghindari dari perkumpulan warga. ” Pembagian BLT ini sengaja kami lakukan secara door tu door agar tidak ada perkumpuoan warga, hal ini kami lakukan mengacu kepada anjuran peraturan dari pemerintah selama Covid-19,” jelasnya.

(Na/Wan)