Bogor

Sat Pol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Restoran & Tempat Wisata Yang Buka

Spread the love

BERIMBANG.com Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap sejumlah restoran dan objek wisata yang buka dimasa PSBB, dijalur puncak.

Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tribun) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan lantaran ada beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka.

“Dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang, tidak boleh ada rumah makan yang buka dulu, kalaupun boleh pengelola hanya boleh melayani saja,”

“Artinya tidak boleh makan ditempat sebagaimana aturan tersebut. Makanya, kami gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polres dan Kodim melaksanakan operasi penertiban ini,” kata Ruslan kemarin, Selasa (26/05/2020).

Lanjut Ruslan, pihaknya bakal menyisir disejumlah titik dimana rumah makan yang menjual makanan tersebut berada. Dalam hal ini, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi yang ada didalam rumah makan.

“Targetnya sudah kami dapat dari beberapa rumah makan yang buka diwilayah puncak. Kami juga telah memberikan penindakan berupa penututupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” ujar Ruslan.

Selama ini, sambungnya, tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, setiap waktu selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dalam menerapkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat.

“Tapi, karena kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga mereka menganggap bahwa pandemi ini seolah seperti biasa saja. Inilah yang sulit bagi kami untuk menannamkan kesadaran pada masyarakat guna menjaga kesehatan. Meskipun ada yang sadar mengikutinya ada pula yang tidak,” terang dia.

Lebih lanjut kata Ruslan, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga selalu berusaha menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat diwilayah Cisarua Puncak agar menyadari bahayanya Covid-19 serta bagaimana cara menghilangkannya.

“Tak henti-hentinya kami selalu memberikan hibauan, bahkan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, seperti pada mereka yang tidak menggunakan masker. Semua kita lakukan,” imbuhnya.

Sementara, dalam mengantisipasi kerumunan di pasilitas umum seperti stasiun, langkah yang diambil tim gugus yakni melakukan sekat untuk membatasi antrian penumpang, begitu pula dengan mengatur tempat duduknya.

“Termasuk juga dipasar seperti pasar Ciawi, Cisarua, Leuwiliang, Cibinong dan Citeureup sudah kami lakukan. Bahkan bagi penjual pakaian yang buka harus mengikuti protokol kesehatan, misalnya mengurangi kapasitas pengunjungmya. Jika ada yang membandel, kami berikan penindakan tegas.”

“Mengenai Mal sendiri belum ada arahan dari pimpinan kami, tapi hari ini kami akan melakukan rapat untuk mendapatkan hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)