Penulis: Admin Berimbang

Jelajah Desa

Hari Pertama Penerapan PSBB, Desa Tangkil Bagikan Masker ke Warganya

BERIMBANG.com Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari pertama diterapkan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disambut baik oleh Desa Tangkil, untuk mencegah tersebarnya Covid-19.

Desa Tangkil akan bagikan masker sebanyak 2700 pices, dan penyemprotan lagi, karena sebelumnya telah rutin melakukan semprot disinfektan, menurut keterangan Kades anggarannya dari dana desa.

Terlibat dalam membagikan masker dan semprot disinfektan, pengurus karang Karuna (Katar) Kecamatan Citeureup, organisasi kepemudaan Satria sayap partai gerindra bersama Pemerintah Desa tangkil, Babinsa dan Babinmas Kecamatan Citeurep,

Sebelum membagikan masker dan menyemprot disinfektan, arahan edukasi kepada warga diberikan oleh Kades, Tagana Kabupaten Bogor, Babinsa dan Babinmas dihadapan warga, dengan tetap menjaga jarak.

Mencegah kerumunan warga, Tim dibentuk untuk membagikan masker kepada warga, setiap orangnya masing-masing mendapat 2 dua pices.

Kepala Desa (Kades) Tangkil, Fikriana mengatakan bahwa penyeprotan disinfektan di barengi dengan membagikan masker baru kali ini.

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, dan kegiatan penyemprotan ini sudah kesekian kali nya,” kata Kades, Rabu 15 April 2020.

“Alhamdulilah giat hari ini di dukung oleh tagana. Karang taruna, dan OKP. Juga relawan covid 19,” kata Fikriana.

(ARF)

Bogor

Wartawan di Kabupaten Bogor Kecewa Dengan Informasi Sepotong-Sepotong

BERIMBANG.com Kecewa dengan beredarnya informasi yang menduga akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19 khusus untuk wartawan di Kabupaten Bogor

Informasi itu disebarkan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dalam bentuk pengumuman pengumpulan data.

Beredarnya Informasi pertama meluas dikalangan wartawan di Kabupaten Bogor, hingga para wartawanpun melakukan pengisian data lalu di forward, asumsinya para wartawan akan mendapatkan Bantuan Sosial dari Diskominfo.

Tak dinyana atau tak disangka, informasi kedua beredar melalui orang yang sama, bahwa Bansos disalurkan satu pintu di Desa/Kelurahan, dan harus melengkapi lagi data yang sama.

Kecewapun memuncak hingga  organisasi pers yang berkedudukan di Kabupaten Bogor, melalui para ketuanya ikut berkomentar dengan adanya informasi tersebut.

Organisasi Pers tertua PWI di Kabupaten Bogor, selaku ketua H. Subagio menyampaikan kekecewaannya, yang telah menghiasi pemberitaan di media online sebelumnya.

“Ini sangat memalukan..!! Kami merasa dibodohin dan dilecehkan. Kenapa kemarin, kita diminta dan disuruh untuk kumpulkan data-data pribadi seluruh wartawan dan ditunggu paling lama jam 21.00 WIB sudah harus beres,”

“Giliran sudah kita serahkan, malah kita dibohongin seperti ini,” terang Subagio, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA),  rabu 15 April 2020.

Juga, Organisasi Pers PWRI Kabupaten Bogor melalui ketuanya Rohmat Selamat SH., M.Kn, mengomentari bahwa sebaran informasi yang dikirim pegawai Diskominfo itu dengan bahasa milenial di sebut PHP atau Pemberi Harapan Palsu.

“Kami PWRI Kab Bogor menganggap bahwa PHP Bantuan sembako oknum Diskominfo telah menyakiti hati Rakyat, khususnya masyarakat PERS,”

“Sebaiknya kepada Bupati Bogor untuk mengambil langkah cepat kebijakan untuk mengakhiri kegaduhan ini,” kata Rohmat.

Hingga berita ini dimuat, ada permohonan maaf Kepala Diskominfo beredar di group WhatsApp INFO JURNALIS, namun saat dikonfirmasi Kadiskominfo Kabupaten Bogor melalui WA, ia belum menjawab, hanya di baca doang, terlihat centang biru.

Seperti diketahui dua informasi yang beredar, dikalangan wartawan yang beredar di aplikasi WhatsApp, dikutip jurnalis dibawah ini,

informasi pertama yang beredar:

Sesuai arahan Bupati Bogor dan menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar mendata warga terdampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona dan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik yang memilki KTP Kabupaten Bogor maupun Perantau, di mohon agar menyampaikan atau mengirimkan data pribadi khusus wartawan yang bertugas di Kabupaten Bogor  dengan melengkapi data sebagai berikut
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Nama Media
4. Alamat sesuai KTP
5. Alamat Domisili
    (Apabila KTP di luar
    Kabupaten Bogor)
Data agar di kirim/ disampaikan ke Diskominfo Kab. Bogor atau di kirim melalui wa (dua nomor Humas tercantum-red)

Data di tunggu hari ini sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Informasi kedua:

Pemberitahuan kepada rekan2 wartawan yang berdomilisi dan bertugaa diwilayah Kabupaten Bogor.

sesuai arahan dinas sosial kabupaten Bogor, bantuan sosial akibat covid-19 kabulaten Bogor akan disalurkan melalui satu pintu yaitu Desa/kelurahan.
oleh sebab itu, data wartawan (KTP kartu pers dan syarat lainnya) agar disampaikan ke desa/kelurahan masing-masing wartawan dimana tinggal atau berdomisili.

data yang telah dikirim ke Diskominfo menjadi bahan lebih lanjut.
demikian disampaikan untuk diketahui dan terimakasih.
Humas-Diskominfo Kab. Bogor

(Tengku Yusrizal)

Depok

Malam Ini Walikota Depok Umumkan Pelaksanaan PSBB

BERIMBANG.COM, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris (tengah), didampingi sejumlah Kepala Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok, mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok di Aula Teratai Balai Kota Depok, Selasa (14/04/2020). (Foto : JD01/Diskominfo)

Wali Kota Depok, Mohammad Idris malam ini mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Dirinya ingin instruksi terkait PSBB ini dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok.

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai,” katanya saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Selasa (14/04/20).

Dikatakannya, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi. Salah satunya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Depok.

Mohammad Idris mengharapkan, agar masyarakat tetap berdiam di rumah. Adapun jika harus keluar untuk urusan yang sangat penting, imbuhnya, harus menjaga diri dari penularan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial.

“Pengawasan dari Kampung Siaga Covid-19 juga akan kami tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari,” tutupnya.

Bogor

Wartawan Yang Tergabung di IPJI Dilecehkan Oknum Diskominfo Kabupaten Bogor

Ketua IPJI Kabupaten Bogor, Harun ST

BERIMBANG.COM, Bogor – Bermula dengan adanya klarifikasi melalui WhatsApp Ketua IPJI Kabupaten Bogor Harun. ST yang menindak lanjutinya kepada seluruh anggota Wartawan yang tergabung dalam wadah IPJI Kabupaten Bogor melalui WAG yang berbunyi,

“Sesuai arahan Bupati Bogor dan menindak lanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar mendata warga yang terdampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona dan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik yang memiliki KTP Kabupaten Bogor maupun Perantau, dimohon agar menyampaikan atau mengirimkan data pribadi, hal ini juga di_khususkan kepada wartawan_ yang bertugas di Kabupaten Bogor dengan melengkapi data sebagai berikut, dan seterusnya,” (13/4/2020).

Berdasarkan pemberitahuan tersebut ketua IPJI Kab Bogor mencoba mengkonfirmasi lewat Whatsapp Contak Person tersebut yang tercantum pada pemberitahuan tersebut di pemberitahuan terdapat nama ( Sdr. Gultom ) untuk memastikan, “siap valid,” ungkap Gultom.

“Data ditunggu hari ini sampai dengan pukul 21.00 WIB,” masih lanjutan dalam pemberitahuan tersebut. Melalui ketua IPJI Kabupaten Bogor Harun. ST, para wartawan yg tergabung dalam naungan IPJI pun mengumpulkan data dan persyaratan yang diminta.

Untung tak dapat di raih malang tak dapat di tolak diluar dugaan para wartawan informasi susulan pun masuk melalui WAG Wartawan dari sumber yang sama Sdr. Gultom yang diforward oleh rekanan wartawan Kabupaten Bogor, pemberitahuan tersebut mengatas namakan Dinas Sosial Kabupaten Bogor bahwa untuk Bantuan Sosial (Bansos) terdampak Covid-19 akan disalurkan satu pintu yaitu melalui Kelurahan/Desa dimana para wartawan tinggal/berdomisili masing-masing.

Atas dasar keterangan tersebut sontak membuat sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah IPJI Kabupaten Bogor merasa berang dan kecewa, kita seperti dilecehkan ucap salah satu wartawan oleh oknum Diskominfo tersebut, dan meminta untuk pihak Diskominfo Kabupaten Bogor bertanggung jawab serta mengklarifikasi melalui pengurus IPJI Kabupaten Bogor dan disampaikan kepada anggotanya, beritaasih tetap berlanjut sampai ada klarifikasi dari pihak Diskominfo (HR)

Bogor

Mantan Penyidik Mabes Polri Jadi Pengacara, Heru Tunjukan Kekeliruan

BERIMBAMG.com Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada terdakwa Lala dalam kasus dugaan penggelapan dinilai tidak profesional oleh pengacaranya, di Pengadilan Negeri kelas IA Cibinong, Kabuapten Bogor Jawa Barat, Selasa (14/04/2019).

Anggapan itu ditelaah penasihat hukum dalam surat yang diterimanya, bahwa terdakwa tertulis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 tahun dan 10 bulan.

Hal itu dikatakan Heru Budhi Sutrisno selaku pengacara Lala. “Seharusnya Jaksanya memberikan tuntunan yang jelas dan profesional,” kata Heru menunjukan mimik senyumnya.

“Lucu aja kok ditulis 2 tetapi dalam kurung ditulis satu. Ini yang benar yang mana. Apakah karena efek Covid-19 sehingga terburu-buru atau bagaimana, silahkan anda (wartawan) menilai lah,”

Heru memperlihatkan tuntutan Jaksa, sebagai berikut:

Hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa telah merugikan PT BNB. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 182 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,

Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut agar mejelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Lala terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah dokumen Sales Order faktur tagihan atas nama Ibu Mimi bulan Agustus 2017.

Bukti rekening tahapan transfer dari rekening BCA dengan No. Rek: 1670646161 atas nama Murdianto (PT BNB) ke rekening Bank BCA atas nama Lala sebesar Rp 8.940.000,- (delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2017 untuk fee sale bulan Agustus 2017

1 (satu) berkas berisi bukti rekening tahapan dan print out rekening tahapan atas nama Murdianto (PT BNB)

1 (satu) berkas berisi pembatalan omzet marketing Lala yang terdiri dari Sales order  dan faktur tagihan.

1 (satu) bundle berkas dokumen sales order berikut faktur tagihan atasa nama Bapak Saman Wijaya

1 (satu) buah dokumen berupa jabatan surat PT Bian Niaga Bantuan tanggal 24 Desember 2019 kepada Saman Wijaya serta surat kuasa Saman Wijaya kepada Sdr. Edison Simanjuntak, SH advokat dan konsultan hukum pada Law Office “Edison & Associates” Dikembalikan kepada PT.Bian Niaga Batuan (BNB) melalui saksi Murdianto.

Menghukum terdakwa Lala membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Demikian dikutip Jurnalis yang diterima berimbang.com dari sebuah tulisan tuntutan Jaksa yang diperlihatkan Heru kepada Wartawan

Tanggapan Pengacara

Advokat Heru Budhi Sutrisno, SH.MH selaku Kuasa Hukum Lala, ia menilai bahwa, hak tersangka dari penyidikan sudah di kebiri.

Heru mengungkap hal itu, sebab ia pernah menjadi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, mengetahui alur penyelidikan, yang saat ini menjadi penasehat hukum atau pengacara.

Dia merasa prihatin sejak dimulainya penyidikan. Lalu menjelaskan pengamatannya, kepada wartawan usai sidang Selasa (14/04/2020).

“Hak-hak tersangka sudah dikebiri. Saat di penyidik Lala menunjukan bukti chat WhatsApp dengan Mimi tapi di abaikan,” kata Heru.

“Karena dalam persidangan tidak ada keterangan dari Provider Telkomsel  yang menjelaskan apakah itu nomor atas nama Mimi atau bukan,” ucapnya.

“Seharusnya kalau penyidik ragu apakah chat WhatsApp antara Lala dengan Mimi penyidik bisa mengirim surat untuk menerangkan hal tersebut,” terang Heru.

Heru menguraikan hasil analisanya mengatakan, alamat Mimi dinyatakan tidak benar dipersidangan, hanya dengan keterangan 2 orang saksi yang tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,

“Seharusnya kalau memang keterangan tersebut betul orang yang tinggal di alamat yang diberikan Mimi, sebaiknya aparat setempat Rt/Rw di buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga apa yang dinyatakan oleh 2 orang yang mengaku tinggal di alamat yang diberikan Mimi tersebut mempunyai kekuatan hukum,”

“Seperti yang dikatakan Lala masalah bahwa Saman pernah memesan atau tidak, tetapi pada kenyataannya surat jalan untuk pengantaran barang atas nama Saman juga diterima dan masalah siapa yang membayar itu bukan masalah, yang penting ada pengiriman barang dan ada pembayaran,” ungkap Heru.

Untuk itu, kata dia, sesuai keterangan dari semua saksi dari PT BNB sales order baik kecil maupun besar tidak akan bisa jalan kalau tidak ada tanda tangan dari atasannya yaitu Martinus,

“Itupun diakui oleh Martinus. Lalu mengapa dalam perkara ini hanya Lala saja yang di jadikan tersangka. Karena sudah jelas-jelas bahwa tanpa tanda tangan Martinus seles order tersebut tidak bisa dijalankan,” sebutnya.

“Berdasarkan dengan temuan-temuan ini kami tim kuasa hukum dari Lala berpendapat bahwa, ada hak-hak tersangka yaitu hak untuk mendapat persamaan di muka hukum terampas,” kata Heru.

Dia menambahkan, “Dan juga hak membela diri juga terabaikan. Padahal saat saya masih menjadi penyidik maka penyidik wajib memberitahukan seluruh hak-hak tersangka pada pemeriksaan tingkat penyidikan,” ujarnya.

“Selanjutnya tim kuasa hukum akan melaporkan Saudara Martinus ke penyidik sesuai dengan apa yang dikatakan oleh majelis hakim yang terhormat hingga tiga kali dikatakan laporan ke polisi.” pungkas Heru Budhi Sutrisno, SH., MH.

Reporter: Deva
Editor: Tengku Yusrizal

Depok

Walikota Depok Tetapkan PSBB berlaku Mulai Rabu Depan

BERIMBANG.COM, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 telah menetapkan Rabu, 15 April 2020 hingga 28 April 2020 akan diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tulis Idris dalam SK nya, Senin (13/04/2020).

Dikatakan Idris, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya.

Iik

Depok

PSBB Di Lima Daerah Termasuk Kota Depok Berlaku Mulai Tanggal 15 April

BERIMBANG.COM, Depok – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.

Hal itu ia sampaikan seusai melakukan video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).

“Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari,” tutur Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan.

Menurut Emil, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah.

Hanya kali ini, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi.

Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.

“Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka,” ungkap dia.

Ia menambahkan, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Emil mengatakan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.

“Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten. Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan,” ujar dia.

Iik

Depok

Suara Dentuman Depok, Bogor Dan Jakarta Terungkap

BERIMBANG.COM, Depok – Volkanolog Institut Teknologi Bandung (ITB) Mirzam Abdurrachman mengungkap hipotesa sumber suara dentuman yang diduga berasal dari letusan Gunung Anak Krakatau, Banten. Suara dentuman itu terdengar di Jakarta, Bogor, dan Depok pada 11 April 2020.

Mirzam Abdurrachman menjelaskan sampai saat ini belum diketahui secara pasti sumber asal suara dentuman tersebut. Namun menurutnya, suara dentuman bisa terjadi salah satunya karena aktivitas magma dari suatu gunung api, akibat perpindahan magma secara tiba-tiba dari dapur magma ke lokasi yang lebih dangkal.

Menurut dia, kejadian ini mengakibatkan terjadinya kekosongan dan ambruknya dapur magma dalam, sehingga menghasilkan dentuman dan getaran di daerah sekitarnya. Fenomena yang sering juga disebut underground explosion ini bisa dan tidak selalu diikuti oleh suatu erupsi gunung api.

“Namun hal tersebut masih perlu mendapat dikaji terlebih dahulu dengan data kegempaan serta perubahan temperatur dan pelepasan gas dari gunung-gunung di sekitar Jabodetabek dan juga Gunung Anak Krakatau,” ujarnya.

Dia mengatakan hipotesis tersebut didasarkan pada peristiwa serupa yang terjadi di tiga gunung api di tiga negara yaitu, Gunung Api Miyakejima Jepang (tahun 2000), Gunung Piton de La Fournaise Pulau Reunion (tahun 2007), dan gunung di Kepulauan Mayotte Prancis (tahun 2018).

Dosen Program Studi Teknik Geologi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB tersebut memastikan bahwa hipotesis atau dugaan tersebut masih perlu dikaji dan dibuktikan apakah dentuman keras misterius tersebut mempunyai hubungan dengan erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat lalu.

Terletak di Selat Sunda Provinsi Lampung, Gunung Anak Krakatau berada di antara Pulau Panjang, Sertung dan Pulau Rakata. Dijelaskannya, letusan Gunung Anak Krakatau termasuk tipe strombolian dan vulkanian yang memiliki energi letusan tergolong rendah hingga sedang.

Berdasarkan data Volcanic Explosivity Index (VEI), Gunung Anak Krakatau miliki nilai VEI 2-3 artinya tergolong rendah hingga sedang.

Dr Mirzam Abdurrachman mengatakan Gunung Anak Krakatau baru muncul ke permukaan sejak tahun 1927.

“Sejak tahun tersebut, Gunung Anak Krakatau tumbuh besar dan mempesona,” ujar Mirzam.

Gunung Anak Krakatau adalah sisa sejarah panjang letusan Krakatau Purba yang berlangsung sejak abad ke-5, hingga letusan di tahun 1883 yang hanya menyisakan Rakata, Panjang dan Sertung.

Hampir setiap tahun Gunung Anak Krakatau memperlihatkan aktivitas vulkanisme. Pola letusannya pun kini tercatat semakin teratur sejak tahun 2008.

Red

Bogor

Saat Wabah, Gudang di Kabupaten Bogor Pernah Mendatangkan Sepatu Dari Cina

BERIMBANG.com Gudang Sepatu, pernah mendatangkan sepatunya dari Cina, terletak di Kampung Malimping, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Security atau Satpam, Hendra yang membukakan pagar, saat ditemui wartawan di gudang itu, pada Senin (13/04/2020). Dia membenarkan bahwa ada sepatu yang pernah didatangkan dari Cina ke gudang tersebut.

“Iya dari Tiongkok,” katanya, terakhir pengiriman dari Cina itu, “bulan Februari (2020),” terang Hendra.

Sepengetahuan Hendra, nama perusahaan tempat ia bekerja, “Urban & Co,” katanya, “Bos kita kan emang Cina juga,” terangnya.

Sedikit informasi diberikan Hendra karena kapasitasnya hanya sebatas Security, ia menjelaskan bahwa staff atau managemen perusahaan yang mengerti untuk menjawab pertanyaan wartawan, tidak ada ditempat.

Untuk diketahui, tahun 2020 penularan virus corona Covid-19 sedang marak-maraknya di negeri tirai bambu itu.

Terpisah dihari yang sama, Kepala Desa Babakan Madang Ir. Deni Nugroho, juga membenarkan ada gudang sepatu didaerahnya yang mendatangkan barang sepatu dari Cina.

“Iya benar pak, izinnya SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), untuk gudang,” katanya, ia tidak menjelaskan banyak, “Urusannya sudah di serahkan kepada Muspika,” ujar Deni.

(TYr/ARF)

Depok

Cegah Penyebaran Virus Korona, 100 Wartawan Depok Ikut Rapid Test

BERIMBANG.COM, Depok – Guna mencegah penyebaran Covid-19, 100 wartawan Kota Depok mengikuti Rapid Test yang dilaksanakan dua hari yakni 6 dan 7 April 2020 di RS Bunda Margonda, Depok.

Setelah proses Rapid test screening SARS CoV 2, Rabu (8/4/2020) didapati hasil non reaktif atau negatif atas tes yang diikuti ratusan wartawan yang meliput di wilayah Kota Depok tersebut.

“Keseluruhan peserta rapid tes screening SARS CoV 2 Non Reaktif (Negatif),” kata Penaggung Jawab Pelaksanan Rapid Tes 100 Wartawan Depok dari RSU Bunda Margonda Depok, dr Arwin Prasasto, Sp.PK , Kamis (9/4/2020).

Menurut Ketua Wartawan Depok Siaga Covid-19 Rusdy Nurdiansyah, rapid tes Covid-19 ini diikuti 100 wartawan yang bertugas di Kota Depok dan wartawan yang berdomisili di Kota Depok, termasuk berimbang.com.

“Alhamdulillah hasilnya semuanya negatif. Tetap jaga kesehatan dan selalu menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS), selalu cuci tangan pakai sabun, gunakan masker dan jaga jarak saat bertugas meliput di lapangan,” tutur Rusdy, Kamis (9/4/2020).
Rusdy mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga berkat bantuan 100 alat Rapid Test dari Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna dan didukung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Sidik Mulyono, RS Bunda Margonda dan The Margo Hotel.
“Saya ucapkan terima kasih atas semua dukungan yang diberikan,” kata Rusdy.

Humas RSU Bunda Margonda Depok Mawar mengatakan, jika hasil screening SARS CoV 2 Non Reaktif (Negatif), sebaiknya hasil diulang 10 hari kemudian dan jika ada yang positif, disarankan untuk konsultasi ke dokter untuk pemeriksaan selanjutnya.

Perlu diketahui, bahwa rapid test Covid-19 adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona.

Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

“Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, maka tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona,” ujar Arwin.
Namun, pembentukan antibodi ini kata Arwin, memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.
“Jadi, rapid test Covid-19 hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19 (positif atau negatif), tapi reaktif dan non reaktif,” paparnya.

Bila reaktif, maka harus dilanjutkan dengan pemeriksaan swab PCR.

“Kami senang dapat berperan membantu rekan-rekan wartawan yang merupakan mitra kami untuk bersama melawan pandemi Covid-19,” tutur Mawar
Rusdy mengatakan lagi, pemeriksaan ini bukanlah bentuk  privilage atau pengkhususan terhadap wartawan.

Sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, wartawan, kata Rusdy memiliki peranan untuk mencegah penyebaran Covid-1.

Terlebih Depok menjadi kota pertama yang terjangkit Covid-19 dengan jumlah pasien yang hingga kini terus bertambah.
“Teman-teman kan kerap meliput disaat pandemi seperti sekarang ini, disaat yang lain bekerja dari rumah, kami tetap terjun ke lapangan mengabarkan berita yang tentunya sebagai informasi untuk masyarakat,” kata Rusdy.
Sehingga dengan demikian, Rusdy mengatakan wartawan juga perlu dilakukan Rapid Test untuk memastikan tidak terjangkit ataupun sebagai pembawa virus Covid-19.

Iik