Andalalin Pasar Cisalak Belum Ada Rekomendasi Dari Polres Depok
BERIMBANG.COM, Depok – Proses pembuatan Dokumen Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) rekontruksi Pasar Cisalak Kota Depok belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Depok sesuai yang tertuang dalam pasal 99 dan 100, UU 22 Tahun 1999 tentang LLAJ dan di perkuat dengan adanya PP No. 32 Tahun 2011.
Menurut sumber berimbang.com ,sesuai perijinan pembangunan pembangunan pasar cisalak, penyusunan Dokumen Andalalin adalah proses tahapan serta persyaratan pembuatan IMB Sedangkan proses lelang sudah digelar oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman melalui ULP beberapa bulan yang lalu dan lelang rekonstruksi Pasar Cisalak dinyatakan gagal.
Seperti dikatakan Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Kanit Dikyasa )Lalu Lintas Polresta Depok, Rasman, pihaknya sama sekali belum pernah dihubungi oleh Dinas Perhubungan Kota Depok untuk diajak Koordinasi terkait proses penyusunan Dokumen Andalalin rekonstruksi Pasar Cisalak apalagi memberikan tanggapan dan masukan.
” Kami pihak kepolisian mempunyai kewenangan dalam memberikan rekomendasi terkait Andalalin sama halnya dengan Dinas Perhubungan Kota Depok, kami kepolisian mempunyai kewenangan yang sama dan itu sesuai Peraturan. Pemerintah,” kata rasman ketika ditemui berimbang.com di kantornya di Jalan Margonda Raya. Senin (27/4/2015).
Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman (Kadistarkim) Kota Depok, Kania Parwanti melalui pesan singkat selulernya mengatakan pada dasarnya rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Depok merupakan bahan dari Amdal lingkungan, baik bentuknya dalam andal lalin atau bukan karena Dishub hadir pada saat sidang amdal.
Terpisah Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala ketika di konfirmasi berimbang.com mengatakan, untuk penyusunan dokumen Andalalin belum ada arahan dari Dinas Tarkim maupun DKUP sehingga pihaknya belum melakukan kajian dampak lalu lintas pembangunan Pasar Cisalak.(Yuli Efendi)