BogorJabodetabek

Akhirnya Polres Bogor Tetapkan Status Tersangka Kasus Pungli Proyek Tol Bocimi

Spread the love

IMG-20170327-WA0023

BERIMBANG.COM, Bogor- Kepolisian Resor Bogor menetapkan status Tersangka  Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dalam penetapan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan (Pungli) dalam pemberian ganti rugi proyek tol BOCIMI.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (07-10-2016) jam 15.43 WIB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
            
Adapun korban dalam kasus ini yaitu Asep Agung Gumelar, Herman, Asep Setiawan, H. Ahmad Hidayat, Apud serta beberapa orang warga lainnya yang telah mengirimkan uang kepada tersangka dengan jumlah sekitar +25 (Dua Puluh Lima)/ orang. 

Dalam hal ini Kepolisian Resor Bogor telah menangkap (A/36) warga Desa Watesjaya Kabupaten Bogor.
        
Polres Bogor berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 (Satu) lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BRI,  1 (Satu) bundel lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BRI, 1 (Satu) bundel lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BRI, 1 (Satu) bundel lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BRI,

 Kemudian 1 (Satu) bundel lembar, laporan Transaksi Rekening Bank BRI dan Berkas Dokumen Asli Data Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Bagi Warga Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Penerima Ganti Rugi Bangunan Yang Berada Di Atas Tanah Milik PJKA, Berkas Dokumen Asli Daftar Nominatif Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang Bagi Warga Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Penerima Ganti Rugi Bangunan Yang Berada Di Atas Tanah Milik PJKA.

Surat Pernyataan Kepala Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Beserta Lampiran Identitas Warga Penerima Ganti Rugi Bangunan Yang Berada Di Atas Tanah Milik PJKA, Laporan Hasil Pendataan Dan Penilaian Bangunan Milik Warga Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Terhadap Bangunan Yang Berada Di Atas Tanah Milik PJKA yang Dilakukan Oleh Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman Kabupaten Bogor.

Disita dari Tersangka (A/36) 1 (Satu) bundel lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BRI atas nama tersangka (A), yang dikeluarkan oleh Bank BRI tanggal 16 Februari 2017.    

Tersangka awalnya mengaku sebagai  Korlap yang dibentuk oleh Desa Wates jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang bisa membantu percepatan pengurusan proses ganti rugi serta menjanjikan bisa menaikan nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan serta tanaman warga yang terkena lintasan proyek pembangunan jalan tol BOCIMI dan menjelaskan kepada warga apabila warga mengurus prosesnya sendiri akan sulit karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sedangkan apabila memakai jasa mereka maka akan terima beres namun dengan konsekuensi warga penerima ganti rugi diharuskan menyerahkan uang sebesar 10 % dari nilai ganti rugi dengan alasan uang tersebut nantinya untuk biaya administrasi, biaya korlap, biaya untuk Pihak Desa dan biaya untuk Pihak Kecamatan.

Namun faktanya pihak Desa Watesjaya tidak pernah menunjuk ataupun membentuk korlap tersebut serta dalam proses pemberian ganti rugi sama sekali tidak dipungut biaya apapun (Gratis) serta harga yang ditawarkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada warga sejak awal tidak pernah berubah.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah menerima uang dari warga sebanyak +25 (Dua Puluh Lima)/ orang dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka dengan jumlah total sekitar  berjumlah Rp. 169.870.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian tersangka pergunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. 
            
Pihak Kepolisian telah menerima laporan Polisi dari pihak korban, melakukan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berkaitan dengan perkara tersebut, melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.(Na)

 

Tinggalkan Balasan