Penikaman Oknum Polisi Terancam Hukuman Berat
BERIMBANG.COM, Bangka Selatan – Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Rizkiano mengatakan dalam menegakkan hukum tidak memandang bulu, walaupun anggotanya bersalah dirinya tetap akan menindaknya.
Akibat dari kejadian penikaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Briptu HL terhadap Fuji warga Bengkulu, ia terancam hukum berat yakni hingga pemberhentian menjadi anggota Polisi.
"Kita masih menunggu intruksi dari pimpinan untuk melakukan tindakan tegas pidana hingga pemecatan, karena anggota yang merusak bisa merugikan dan merusak citra kepolisian,"jelas Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Rizkiano kepada bangkapos.com,Rabu (18/1/2017)
Selain itu lanjut Kapolres akibat dari perbuatanya penganiayaan berat ia dikenakan pasal 351 ayat ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan apabila menyebabkan meninggal dunia hukuman 7 tahun penjara.(Red)