Di Bulan Desember 2015, Tarif Listrik Akan Naik Sebesar 11.6 %
BERIMBANG.COM, Jakarta – Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun di Jakarta, Minggu mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.
Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp1.352 per kWh.
Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp157 per kWh atau 11,6 persen.
Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.
Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus mengikuti mekanisme “tariff adjustment” per 1 Januari 2015 bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya.
Namun, lanjutnya, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan “tariff adjustment” pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.
Pertimbangannya, menurut dia, saat itu pelanggan golongan rumah tangga tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014.
“Penundaan itu untuk meringankan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut,” katanya.
Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme “tariff adjusment”.
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Bambang juga mengatakan, pada Desember 2015, tarif 10 golongan pelanggan yang sudah diberlakukan “tariff adjustment” per Januari 2015 mengalami penurunan dibanding November 2015.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya.
“Penurunan itu dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir,” katanya.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan “tariff adjustment”.
“Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” kata Bambang. (Antara)