Ini Hasil Rapimnas II PPP Kubu Romi
BERIMBANG.COM, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menggelarkan Rapat Pimpinan Nasional II di Jakarta pada 13-14 Juli 2015.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekjen PPP Ainur Rofiq kepada Beritasatu.com, ada tujuh poin hasil Rapimnas II PPP.
1. Rapimnas II PPP menolak wacana penundaan pilkada dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta Pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah.
2. Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa, dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh Menteri sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU.
3. Rapimnas II PPP menyampaikan SOMASI terbuka kepada KPU RI, yang akan diikuti oleh SOMASI terbuka seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
4. Rapimnas II menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah dan berhak mengikuti pemilu 2015 dengan mendasarkan diri pada Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015 dan Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
5. Rapimnas II PPP menyatakan apa yang disebut sebagai kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani dokumen legal apapun dalam proses Pemilukada 2015 di Republik Indonesia, dan karenanya seluruh dokumentasi terkait PPP dan Pemilukada 2015 yang ditandatangani keduanya atau yang menjadi turunan tanda tangan keduanya batal demi hukum untuk digunakan sebagai tindakan administrasi pemerintahan di tingkatan manapun.
6. Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pemilukada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.
7. Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pemilukada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(bs)