BerandaBerita UtamaKalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN, 16 Pejabat Lain Ikut Dijatuhi Sanksi

Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN, 16 Pejabat Lain Ikut Dijatuhi Sanksi

BOGOR — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah sebelumnya dinonaktifkan terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemasyarakatan menyusul hasil pemeriksaan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, menyebut terdapat 17 pejabat yang dijatuhi sanksi disiplin.

Dari jumlah tersebut, satu pejabat diberhentikan sebagai ASN, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, sementara 11 pejabat lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.

Sebelumnya, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya temuan Ombudsman RI terkait kondisi dan fasilitas di lingkungan lapas.

Pemberian sanksi ini menunjukkan adanya tindak lanjut Kemenimipas terhadap hasil pemeriksaan serta upaya penegakan disiplin terhadap aparatur di lingkungan pemasyarakatan.

Namun, rincian mengenai bentuk pelanggaran masing-masing pejabat serta dasar spesifik pemberian setiap tingkatan sanksi perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan keputusan disiplin yang ditetapkan Kemenimipas.

Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan sejumlah pejabat Lapas Cibinong agar proses pemeriksaan dapat berjalan dan fakta terkait temuan tersebut dapat ditelusuri secara internal.

Iik

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments