JAKARTA — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Menurut Handi, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN.
“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri,” kata Handi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/9/2026).
Ia mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap tata kelola kuota penerimaan serta aliran dana yang berkaitan dengan sumbangan institusi di PTN. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.
Handi menilai jalur mandiri memiliki nilai ekonomi yang besar dan memberikan ruang diskresi kepada pengelola perguruan tinggi. Karena itu, menurut dia, mekanisme tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat.
Ia mengusulkan penataan ulang desain jalur mandiri, antara lain menyangkut mekanisme seleksi, kuota penerimaan, hingga batasan sumbangan institusi.
“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Lebih Kuat
Handi juga menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan eksternal terhadap penerimaan mahasiswa baru PTN.
Digitalisasi informasi mengenai kuota penerimaan, menurutnya, dapat menjadi salah satu cara meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
“Negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota,” katanya.
Selain itu, Handi menawarkan gagasan agar sistem penerimaan mahasiswa baru PTN dibagi berdasarkan tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur.
Menurut dia, pendekatan berbasis kawasan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi ketimpangan distribusi sumber daya pendidikan tinggi dan memperluas kesempatan pendidikan secara lebih merata.
PTN Diminta Tak Berorientasi Kuantitas
Handi juga menyoroti orientasi pengelolaan PTN. Ia menilai kampus negeri seharusnya tetap berfokus pada pendidikan bermutu, penelitian, inovasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak semestinya terlalu bergantung pada peningkatan jumlah mahasiswa sebagai salah satu sumber penerimaan institusi.
“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan,” katanya.
Ia juga mendorong perubahan paradigma pembiayaan pendidikan tinggi agar dukungan pemerintah lebih banyak diarahkan kepada mahasiswa dan peningkatan kualitas pendidikan.
Handi mengusulkan agar subsidi pendidikan dapat diberikan secara langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh pendidikan di PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Menurutnya, skema tersebut dapat mendorong persaingan antarkampus berdasarkan kualitas layanan akademik dan riset, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan meningkatkan penerimaan mahasiswa.
PTS Diminta Diperkuat
Di sisi lain, Handi menilai PTS perlu mendapat perhatian lebih besar dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Ia mendorong kesetaraan akses PTS terhadap hibah penelitian, insentif penguatan dosen, serta kebijakan kuota PTN yang proporsional.
Menurut Handi, penguatan PTS penting karena sebagian besar institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta.
“Negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional,” ujarnya.
Handi berpandangan, pembenahan jalur mandiri PTN seharusnya tidak hanya dilakukan sebagai respons terhadap kasus hukum di Unsoed. Reformasi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendidikan tinggi yang transparan, akuntabel, adil, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus yang menyeret pimpinan Unsoed tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, evaluasi terhadap sistem jalur mandiri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum tanpa terlebih dahulu menggeneralisasi seluruh PTN atau pihak yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri.***
