BerandaDepokWarga Mares 1 dan 2 Mengamuk di DPRD Depok, Desak Developer Lepas...

Warga Mares 1 dan 2 Mengamuk di DPRD Depok, Desak Developer Lepas Kendali Pengelolaan Apartemen

DEPOK – Polemik pengelolaan Apartemen Mares 1 dan 2 akhirnya meledak di ruang rapat DPRD Kota Depok. Puluhan penghuni yang selama ini merasa haknya diabaikan mendesak agar pengelolaan apartemen segera dikembalikan kepada pemilik dan penghuni melalui pembentukan PPPSRS.

Desakan itu mengemuka dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Depok pada Selasa (26/5/2026). Warga menuding pengembang selama hampir dua dekade menjalankan pengelolaan secara sepihak tanpa transparansi.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi A Khairulloh didampingi Wakil Ketua Imam Turidi serta anggota Yusufyah Putra dan Binton. Hadir pula Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Adnan Mahyudin, Kabid Perumahan Refliyanto, dan Direktur Administrasi Umum PT Cempaka Bersama Maju, Tonni Sitohang.

Perwakilan warga, Zainal, menyampaikan kekecewaan penghuni yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting sejak apartemen dihuni pada 2006.

“Selama hampir 20 tahun kami pemilik dan penghuni tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting terkait pengelolaan apartemen. Tarif dinaikkan sepihak tanpa rembuk dengan warga,” ujar Zainal dalam audiensi.

Menurutnya, warga juga tidak memiliki akses terhadap transparansi laporan keuangan, mekanisme pengelolaan fasilitas, hingga penentuan iuran IPL.

Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok langsung mengeluarkan tiga rekomendasi penting untuk mempercepat pembentukan PPPSRS sebagai wadah resmi pemilik dan penghuni rumah susun.

Pertama, pengembang diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan menggelar sosialisasi pembentukan PPPSRS. Kedua, sosialisasi wajib dilaksanakan paling lambat Juni 2026 dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Ketiga, proses pembentukan PPPSRS harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 20 Tahun 2011 dan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, menegaskan pembentukan PPPSRS bukan sekadar tuntutan warga, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi pengembang.

“Pembentukan PPPSRS adalah amanat undang-undang. Pengembang tidak bisa terus menunda atau mengabaikannya,” tegasnya.

Dalam Pasal 77 UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan PPPSRS wajib dibentuk paling lambat satu tahun setelah rumah susun dihuni. Organisasi tersebut berfungsi sebagai wadah resmi penghuni untuk mengelola dan menentukan kebijakan bersama.

Selain itu, Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 juga mempertegas mekanisme pembentukan hingga pengawasan PPPSRS oleh pemerintah daerah.

Komisi A DPRD Kota Depok memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak pengelolaan apartemen benar-benar kembali ke tangan warga.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments