Gudang Online di Sukmajaya Diduga Berdiri di Lahan Fasos-Fasum, Warga Keluhkan Aktivitas Truk

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Sebuah bangunan gudang yang digunakan untuk aktivitas jual beli online di Jalan Pertanian RT 01 RW 04, Sukmajaya, , menjadi sorotan warga. Gudang tersebut diduga berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola (GDC) disebut telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran. Namun, pemilik gudang dikabarkan meminta toleransi atau kebijakan agar bangunan tersebut tidak dibongkar.

Gudang Online di Sukmajaya Diprotes Warga, Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

Di sisi lain, keberadaan gudang tersebut juga menuai keluhan dari warga sekitar. Sejumlah warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atau izin lingkungan terkait pembangunan gudang yang lokasinya berdekatan dengan permukiman mereka.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatannya. Ia menilai aktivitas keluar-masuk kendaraan, khususnya truk, telah mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Sejak berdiri bangunan tersebut tidak ada izin dari kami, padahal lokasinya bersebelahan dengan rumah. Kami terganggu dengan lalu lalang mobil truk di depan rumah,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi , Kabid Pengawasan. Dan Pengaduan ( Wasdu), Maryadi mengatakan , sudah kami perintahkan orang lapangan untuk mengecek dan sudah melayangkan surat untuk klarifikasi.

” Kami sudah minta kepada pemilik gudang untuk klarifikasi, ” jelas Maryadi diruang kerjanya belum lama ini.

Selain persoalan izin lingkungan, warga juga menduga bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Depok. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status legalitas gudang tersebut.

Kasus ini menambah daftar persoalan pemanfaatan lahan di kawasan permukiman, terutama terkait penggunaan fasos-fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama warga.

Iik

Depok

Tinggalkan Balasan