Pelaku Pengedar Obat Golongan G Kabur Saat Digerebek Polsek Caringin, 586 Butir Obat Berhasil Di Amankan
BERIMBANG.COM, Bogor – Jajaran Polsek Caringin, Polres Bogor, berhasil mengungkap peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Penggerebekan dilakukan di Kampung Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilistanto.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Caringin AKP Jajang bersama tim Satreskrim. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 586 butir obat keras golongan G dari berbagai merek, termasuk jenis Tramadol dan sejenisnya yang diduga diedarkan secara ilegal.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp109 ribu lebih yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Caringin untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Caringin AKP Jajang mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan serta bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran obat golongan G tanpa izin. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan ratusan butir obat keras dan sejumlah uang hasil penjualan,” ujar AKP Jajang.
Namun dalam pelaksanaan penggerebekan, sejumlah pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri saat petugas datang. Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas para pelaku dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri. Identitas mereka sudah kami ketahui, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Jajang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas, tidak hanya di wilayah Caringin tetapi juga daerah sekitarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa obat golongan G seperti Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan, bahkan berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan mental.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran obat ilegal,” tambahnya.
Polsek Caringin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya terkait peredaran obat keras tanpa izin. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik peredaran obat terlarang.
Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Bogor.
(NA)
