Abra Bantah Tudingan Mark Up, Tegaskan Kewenangan Pengadaan Tanah di Disrumkim
DEPOK – Mantan Kepala (DLHK) Kota Depok, Abdurrahman atau yang akrab disapa Abra, menegaskan bahwa kewenangan pengadaan tanah bukan berada di institusi yang pernah dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Abra menanggapi pemberitaan terkait dugaan mark up pembebasan lahan di kawasan Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang tengah didalami (KPK).
“Beritanya benar, tapi kurang tepat. Tupoksi pengadaan tanah adanya di Disrumkim. DLHK selaku dinas pengusul hanya dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Abra melalui sambungan WhatsApp kepada berimbang.com, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, DLHK dalam proses tersebut hanya berperan sebagai pengusul kebutuhan lahan, sementara pelaksanaan teknis pengadaan berada di (Disrumkim).
KPK Dalami Dugaan Mark Up
Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan tengah mendalami dugaan mark up dalam proses pembebasan lahan yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta gedung DLHK Kota Depok.
Selain lahan di Ciherang, informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan serupa dalam pembelian lahan untuk SMPN 35 di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Laporan terkait kasus tersebut disebut telah disampaikan oleh LSM Gelombang ke KPK dan kini masih dalam tahap penelusuran.
Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, menyatakan bahwa KPK tengah mengembangkan penyelidikan terhadap pembebasan lahan yang melibatkan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Informasi yang kami terima, KPK sedang mendalami pembebasan lahan yang peruntukannya untuk MAN dan kantor DLHK,” ujar Gita kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Usulan Sekolah Rakyat Sempat Ditolak
Dalam perkembangan sebelumnya, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial sempat mengajukan pembentukan Sekolah Rakyat (SR) pada 21 Maret 2025. Surat bernomor B/421/139/Dinsos/2025 yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, ditujukan kepada .
Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan. Setelah penolakan itu, fungsi lahan disebut kembali ke rencana awal, yakni pembangunan MAN dan gedung DLHK.
Gita juga menyebut tidak terdapat usulan resmi dari DLHK maupun Dinas Pendidikan terkait perubahan penggunaan lahan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat maupun tahapan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kota Depok dan pihak KPK disebut masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pembebasan lahan menggunakan anggaran pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan lahan dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara.
Iik
