Proyek Rehabilitasi SDN Mekarjaya 13 Depok Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Naik Atap Tanpa Helm!

Spread the love

Depok – Berimbang.com
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Kota Depok senilai Rp1.343.050.000 diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi yang bisa memicu kecelakaan fatal.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Adianko Jaya Abadi dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Seorang warga Mekarjaya berinisial Rc mengaku khawatir melihat para pekerja di atas atap tanpa perlengkapan keselamatan.

“Saya sempat lihat sendiri, mereka naik ke atap tanpa helm atau sabuk pengaman. Ngeri, bisa celaka. Kok seperti tidak ada pengawasan,” ujar Rc saat ditemui di lokasi, Senin (27/10/2025).

Menanggapi hal itu, pelaksana proyek bernama Darwin dari PT Adianko Jaya Abadi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan para pekerja agar menggunakan APD.

“Kami sudah instruksikan semua pakai APD. Tapi setelah hujan, mereka kadang lepas karena gerah,” kilahnya.

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
  • Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3)
  • SKB Menaker dan Men PU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986

Para ahli keselamatan kerja menegaskan, proyek konstruksi wajib memiliki pengawas K3 bersertifikat serta memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan demi mencegah korban jiwa.

Kasus di Depok ini memperlihatkan lemahnya pengawasan lapangan dari pihak kontraktor dan dinas terkait. Jika dibiarkan, hal serupa dapat terulang di proyek pemerintah lainnya.


📍 Fakta Singkat Proyek:

  • Nama Proyek: Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SDN Mekarjaya 13
  • Lokasi: Kota Depok
  • Nilai Anggaran: Rp 1.343.050.000
  • Pelaksana: PT Adianko Jaya Abadi
  • Durasi: 90 Hari Kalender
  • Sumber Dana: APBD Kota Depok (kemungkinan, belum dikonfirmasi)

***

Jabodetabek

Tinggalkan Balasan