Rp33,23 Miliar untuk Gubernur Jabar: Gaji, Tunjangan, dan PPh Ditanggung Rakyat

Spread the love

Berimbang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp33,23 miliar untuk membiayai gaji pokok, tunjangan, serta kebutuhan operasional Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan pada tahun 2025.

Yang menarik (dan menuai tanda tanya), pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji tetap keduanya tidak ditanggung pribadi, melainkan dibayar menggunakan uang negara.

Alokasi fantastis tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Pergub Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD.

Dari total Rp33,23 miliar, porsi terbesar justru berada pada dana operasional sebesar Rp28,8 miliar. Sementara untuk gaji pokok dan tunjangan Gubernur-Wakil Gubernur hanya sekitar Rp2,21 miliar.

Rincian Gaji dan Tunjangan 2025

  • Gaji pokok Gubernur: Rp75.600.000
  • (Rincian tunjangan dan komponen lain masih tercatat dalam dokumen resmi Pemprov Jabar)

Dengan struktur anggaran demikian, publik kembali dihadapkan pada ironi: beban rakyat justru dipakai bukan hanya untuk menggaji pejabat, melainkan juga untuk membayar pajak pribadi mereka.***

 

Daerah

Tinggalkan Balasan