Apdesi Jonggol Teken MoU dengan Posbakumdes, Dorong Penguatan Bantuan Hukum Untuk Desa
Keterangan Foto : Bendahara APDESI Kecamatan Jonggol, Nemi Nuraeni. ( Foto : Ist).
BERIMBANG.com, Bogor – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Jonggol resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes), Senin (9/6/2025). Langkah ini dilakukan guna memperkuat layanan hukum bagi masyarakat dan aparatur desa di wilayah tersebut.
Ketua Apdesi Jonggol, Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh elemen desa.
Baca Juga : POSBAKUMDES Teken MoU dengan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Jonggol: Wujud Nyata Akses Hukum untuk Warga Desa
“Kami semua kepala desa merasa terbantu dengan adanya MoU ini. Di dalamnya, terdapat dukungan hukum, baik untuk aparatur maupun masyarakat desa,” ujar Ahmad Yani kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar bentuk kerjasama administratif, tetapi menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang sadar hukum.
“Semoga sinergitas ini mampu memberikan pengetahuan hukum yang lebih luas dan menjadikan pejabat publik desa bekerja berlandaskan aturan,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Bendahara Apdesi Jonggol, Nemi Nuraeni yang juga merupakan Kepala Desa Bendungan. Menurutnya, minimnya pemahaman hukum di tingkat desa masih menjadi persoalan yang sering dihadapi masyarakat maupun perangkat desa.
“Alhamdulillah, MoU ini menjadi terobosan yang tepat. Banyak pihak di desa yang selama ini kurang paham persoalan hukum, kini bisa mendapatkan akses dan edukasi hukum secara lebih baik,” ucap Nemi.
Sebelumnya, diketahui sebanyak 14 kepala desa di Kecamatan Jonggol dijadwalkan menandatangani MoU dengan Posbakumdes Pusat. Penandatanganan berlangsung di Desa Cibodas, dengan difasilitasi langsung oleh Ketua Apdesi Jonggol, Ahmad Yani, didampingi pengurus lainnya.
Kerjasama ini menargetkan terciptanya akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa yang membutuhkan, sekaligus memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi dan penyelesaian sengketa hukum.
Efendi