Jabodetabek

Tanggapan Pj Gubernur Jabar Terkait Surat Walikota Depok Terkait Optimalisasi PPDB SMAN

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Jumlah siswa yang berusaha mendaftar di sekolah negeri tingkat menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Depok ternyata melampaui kapasitas tahun ajaran baru 2024/2025. Menyusul hal tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan permohonan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, untuk memperkenankan upaya optimalisasi sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Permohonan itu tertuang dalam surat nomor 420/458-Disdik yang ditandatangani pada 22 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat masih ada beberapa lulusan SMP yang belum dapat diterima di SMA/SMK Negeri di Kota Depok. Upaya optimalisasi yang dimaksud dapat berbentuk penambahan jumlah siswa di setiap rombongan belajar (Rombel), maupun penambahan rombongan belajar di setiap SMA/SMK Negeri di Kota Depok yang saat ini hanya memiliki 15 SMAN dan 3 SMKN.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, mengutus surat tersebut ke Pj Gubernur Jawa Barat dan Disdik Jabar pada Rabu, 24 Juli 2024. Namun, penyelenggaraan PPDB sesuai prosedur dan pedoman pelaksanaan dan teknis (Juklak Juknis) tidak memperbolehkan jalur optimalisasi yang dimaksud dalam surat tersebut.

Sekdis Disdik Kota Depok, Sutarno, menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan mengenai jalur optimalisasi, dan bahwa pelaksanaan PPDB harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Plt Kepala Disdik Jabar, Mochamad Ade Afriandi, menjelaskan bahwa PPDB Jabar 2024 sudah berakhir sejak 15 Juli 2024, yang merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, SMA/MA/SMK/MAK diizinkan memiliki jumlah peserta didik tidak lebih dari 36 orang setiap rombongan belajar. Rombongan belajar untuk SMA/MA/SMA Luar Biasa ditetapkan antara 3 hingga 36 rombongan belajar, untuk kelas X, XI, dan XII, dengan setiap jenjang minimal 1 kelas dan maksimal 12 kelas.

Mochamad Ade Afriandi menambahkan bahwa pihaknya memahami animo masyarakat terhadap pendidikan di sekolah negeri di Kota Depok, sehingga memohon bantuan dan dukungan dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan ruang kelas baru dan/atau sekolah baru di Kota Depok guna meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, Pemprov Jabar juga telah memprogramkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk membantu meringankan beban orang tua siswa yang ingin bersekolah di sekolah swasta. Situasi tertentu, seperti kendala geografis atau ekonomi, diizinkan untuk membuka SMA Terbuka di SMA induknya berdasarkan Permendikbudristek.

Mochamad Ade Afriandi menyambut baik berjalannya PPDB Jabar 2024 jenjang SMA/SMK/SLB sesuai ketentuan yang diatur. Dia memohon maaf atas segala kendala dan kekurangan dalam pelayanan PPDB, yang akan dilaporkan kepada Pj Gubernur Bey Machmudin dan Mendikbudristek agar dapat memperbaiki kebijakan dan teknis pelaksanaannya agar dapat menjadi pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.**

Tinggalkan Balasan