Somasi Debitur B Residence, Camat Boteng Akan Dalami Dugaan Apartemen Alih Fungsi
BERIMBANG.com – Apartemen B Residence di Kelurahan Tegallegal, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kembali menjadi perbincangan.
Belakangan, pihak pengembang hunian vertikal yang menjulang setinggi 18 lantai itu dikabarkan belum menyelesaikan sejumlah kewajibannya terhadap pelanggannya.
Mulai dari tak kunjung melakukan serah terima unit kepada mereka yang telah melunasi kewajibannya hingga mengacuhkan sejumlah somasi yang menutut pengembalian uang pembelian.
Dari dokumen yang didapat redaksi, salah satu pihak pembeli unit di B Residence, Deswaty Diningsih melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu.
Deswaty melayangkan surat somasi kepada Yan Cahyadi Mulianto selaku Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembang B Residence.
“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi saudara (Yan Cahyadi, red) terkait pembelian satu unit apartemen di B Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” dikutip surat somasi LBH Infitada.
LBH Infitada menyatakan, Deswaty telah melunasi kewajibanya secara bertahap hingga total pembayaran Rp422 juta pada 28 November 2017.
Kendati demikian, Deswaty tak mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh pihak developer B Residence hingga empat tahun ini. “Empat tahun berlangsung tanps itikad baik.”
LBH Infitada juga menjelaskan bahwa kerugian kliennya bertambah lantaran bangunan B Residence diduga telah beralih fungsi.
Sebagaimana diketahui, fungsi dalam perizinan bangunan B Residence sebelumnya adalah hunian rumah susun.
Namun dua tahun belakangan, di bangunan yang sama diduga telah beroperasi penginapan alias hotel bernama Bigland Hotel & Convention.
“Sementara unit yang klien kami telah lunasi tak kunjung terwujud. Oleh karena itu kami bakal telusuri hal ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Tidak hanya Deswaty. Sejumlah pembeli unit di B Residence juga mengalami hal yang sama.
Kabarnya, pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi pembayarannya.
Bahkan ada yang mendapat hardikan dari pihak manajemen ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat ditempati.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengaku pernah mendengar keluhan konsumen tersebut.
Ia pun meminta para pembeli unit apartemen B Residence segera melakukan somasi layaknya Deswaty.
“Saran saya segera gugat pihak pengembang ke PN Kota Bogor dan Pegadilan Niaga di Jakarta. Gugatannya perdata,”
“Kenapa harus segera, saya yakin developer akan terus tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya jika para pembeli hanya melayangkan protes biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Bogor Tengah (Boteng) Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence.
Terkait hal ini, Wahid mengaku tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B Residence.
Namun, Wahid bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.b
“Senin (Besok 14/6/2021) nanti saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam persoalan itu dulu,” tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, belum bisa memberikan keterangan ketika dihubungi tadi malam.
Perlu diketahui, semenjak awal pembangunannya pada medio 2013 lalu, B Residence terus dipopor masalah. Dari mulai protes penolakan pembangunan oleh warga RW 04, Kelurahan Tegallega, hingga kemudian izinnya dibekukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
(Nay)