Ombudsman RI Sidak Layanan Penerbitan SIM di Depok
BERIMBANG.com – Inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman RI, pada Senin 31 Mei 2021 ke Satpas Penerbitan Surat Ijin Mengemudi atau SIM, di Pasar Segar, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
“Sekarang ini saya dan tim melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan itu kewenangan Ombudsman, sidak,” kata Kepala Pemeriksaan Ombudsman, Rully Amrulloh.
Pantauan yang dilakukan Ombudsman tentang sistem pelayanan. Selain Satpas SIM Pasar Segar Depok, lembaga itu juga melakukan sidak di SIM keliling.
“Tujuan kami ingin memastikan antara paparan dan kondisi lapangan sesuai dengan yang ada di Satpas Pembantu Sukmajaya ini,” kata Rully Amrulloh.
Selain itu, pihaknya melakukan pantauan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan soal pembayaran asuransi dan syarat pemeriksaan kesehatan.
“Nah hal seperti ini harus kita klarifikasi, apakah ini asuransi sifatnya wajib atau tidak. Nah ini tadi dapat penjelasan bahwa ternyata itu di luar satpas, baik kesehatan maupun asuransi kesehatan bukan tanggungjawab satpas,” katanya.
Rully bakal berkoordinasi lebih lanjut ke institusi Polri. Namun dari pantauan sementara, menurutnya, layanan yang diberikan di Satpas SIM Pasar Segar Depok dan layanan SIM keliling di kota ini sudah baik.
“Tadi kita sudah cek berdasarkan laporan teman-teman sudah ada dokternya di SIM keliling dan benar-benar melakukan pemeriksaan. Tapi sekali lagi statmen kami belum final,” ujar dia.
“Untuk sementara kalau di sini (Satpas SIM Pasar Segar Depok) relatif bagus, karena kondisinya lebih luas dibandingkan mobil keliling,” ujarnya
Selain di Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya, Ombudsman juga memantau layanan SIM di Cinere dan Tanggerang Selatan.
“Kami berharap, semua pelayanan itu bisa mengedepankan transparansi dan akuntabel. Pastikan tidak ada calo dan tidak dipungut biaya tambahan,” ucapnya.
Sementara itu wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Reza Hafiz Gumilang menanggapi saran ataupun kritik dari Ombudsman terkait layanan asuransi dan kesehatan akan menjadi bahan evaluasi di internal.
“Dengan adanya korektif itu kami harapkan pelayanan di Satpas Polres Metro Depok semakin baik, sehingga masyarakat semkin terlayani dengan pelayanan kami yang semakin profesional.” kata Reza.
Lanjutnya, soal asuransi dan kesehatan yang menjadi salah satu instrumen pembuatan SIM, akan menjadi bahan evaluasi mendalam.
“Sebab itu (asuransi dan kesehatan) adalah satu kesatuan, jadi ketika ada kekurangan dipoint tersebut maka nama polri juga yang terseret. Jadi selain Polri, yang harus bagus stakeholder terkait.” jelasnya.
Reza mewacanakan, pembayaran asuransi dan kesehatan tidak dijadikan satu dengan formulir permohonan SIM.
“Jadi nanti ada loket sendiri dan itu asuransi tidak dipaksakan. Kalau kesehatan wajib karena jadi syarat pembuatan SIM,” katanya
Dirinya menambahkan, selain meningkatkan pelayanan, pihaknya juga semakin gencar melakukan pengawasan untuk memberantas pungutan liar. Salah satunya dengan melibatkan Satuan Provost Polri.
“Sehingga masyarakat semakin nyaman menerima pelayana publik dari Polri, utamanya di Satpas SIM Polres Metro Depok,” pungkasnya.
(Ag/TYr)