Kejaksaan Negeri Kab.Bogor Memberikan Penerangan Hukum Kepada Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Cigombong
BERIMBANG.COM, Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeberikan Penerangan Hukum kepada Para Kepala Desa beserta Stafnya di Wilayah Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor pada tahun 2021, Kamis (18/02/2021) pagi tadi
Hadir dalam acara Penerangan Hukum tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai Nara Sumber, Pemerintah Kecamatan Cigombong, para Kepala Desa se-Kecamatan Cigombong beserta Stafnya sebagai peserta kegiatan, yang bertempat di Hotel Lido
Dalam sambutannha Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Seksi Intel, Juanda ,S.H., M.H. menyampaikan, Menurutnya, Kecamatan Cigombong merupakan kecamatan pertama yang menerima Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tahun 2021, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dini terjadinya penyalahgunaan Jabatan dan Pengelolaan Keuangan Negara, termasuk Jabatan Kepala Desa dan pengelolaan APBDes. Menurutnya, Para Aparatur Desa harus belajar Hukum agar Paham Hukum, karena terkait Jabatan Publik dan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara
Selain itu, Aparatur Desa harus paham tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri, salah satunya adalah mitra dalam penerangan hukum. Untuk aparatur Desa bisa melakukan konsultasi dan koordinasi dalam tata kelola Keuangan Desa agar tidak terjerembab dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
“Kepala Desa dan jajarannya harus juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Aparatur Kecamatan agar Administrasi pertanggung jawaban sesuai dengan standar aturan, karena administrasi merupakan pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya
Sementara itu, Camat Cigombong, Minarso, S.Pd., M.M. dalam sambutannya mengatakan, menurutnya, jadikan kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi lentera sebagai penerang dalam tata kelola Keuangan Desa agar tidak terjerumus pada Tindak Pidana Korupsi
“Kepala Desa bersama jajarannya sebagai penerima amanah dalam penata kelolaan Dana Desa harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sebagai siklus yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuat administrasi pertanggung jawaban yang baku,” ucanya.
(Na/Yosef)