Salah Input di SIRUP Belum di Revisi, Asmin Kab. Bogor: Itu Pertanyaan Jadul
BERIMBANG.com Bogor – Data dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), anggaran makan minum (Mamin) pagu Rp 130milyar lebih di tahun 2020, di satuan kerja Sekretariat Daerah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum berubah.
Kode RUP: 24922931, uraian pekerjaan: penyedian makanan dan minuman untuk kegiatan pengajian mingguan dan bulanan, spesifikasi pekerjaan: snack boks, sumber dana: APBD.
Beberapa bulan lalu ditahun 2020, Ketika di konfirmasi Pengguna Anggaran (PA) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Burhanudin, M.Si mememerintahkan Yous Sudrajat, selaku Asisten Administrasi (Asmin) agar menjelaskan soal itu. “itu Human error,” kata Yous, kala itu.
Human error atau kesalahan manusia dalam menginput ke laman SIRUP yang dikatakan Asmin kala itu terpantau belum berubah atau belum juga di revisi, pada Rabu 17 Februari 2021,
Padahal cara mengoreksi, merevisi, mengubah atau menghapus data yang salah input di RUP bertebaran di laman-laman mbah google dalam bentuk tulisan atau video.
Kembali ditanyakan ke Yous belum di revisinya laman di SIRUP, ia mengatakan “itu pertanyaan Jadul (Jaman dulu),” katanya. “sudah dikoreksi cuma itu, tim IT kita itukan Jadul juga,” ujar Yous, kepada berimbang.com di ruang kantornya, Rabu (17/02/2021).
Pengakuan Yous yang telah merubah tapi bukan merubah dilaman SIRUP, ia menegaskan, “Itu Eror, kesalahan error saja,” katanya, “Di bagian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya,” ujar Yous, yang mengaku mantan wartawan.
“itu tidak dihapus oleh LPSE,” kata Yous yang malah balik bertanya, “Apa masalahnya? (anggaran 2020), berarti ada masalah disitu, masalahnya yang mana? akan saya laporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sama ke Inspektorat,” katanya.
“Harus dipelajari ya, anggaran itu tidak sembarangan, ada parsial 1, parsial 2, itu diperiksa sampai ke Gubernur,” terang Yous, tapi ia tidak menjelaskan makna parsial seutuhnya, “itu sudah tidak ada masalah kok,” kata Yous Sudrajat,
Menurut Yous, bila ada anggaran sebesar Rp 130milyar untuk Mamin, “Orang gila itu,” ucap Yous, “Se Kabupaten aja tidak mungkin 130milyar,” ujarnya.
Ia menjanjikan bakal memberi data aggaran makan minum di sekretariat daerah kabupaten Bogor dalam bentuk hardcopy atau fotokopiannya.
Perlu diketahui, Rencana Umum Pengadaan (RUP) mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD. Sesui Perpres 16/2018 Pasal 22, Bagian kelima pengumuman RUP, sebagai berikut:
ayat 1. Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Ayat 2. Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat 3. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Ayat 4. Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Ayat 5. Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(Tengku Yusrizal)