Nasional

Penyimpangan Surat Berharga, Jaksa Tahan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas

Spread the love

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, mengungkapkan tindak pidana korupsi penyimpangan surat berharga.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, melalui keterangan tertulis, rabu 27 november 2019,  di Jakarta.

Mukri menjelskan, Semenjak melakukan penyidikan di bulan Februari 2019, telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga “Medium Term Notes/MTN“ milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT.Bank Sumut Tahun 2017-2018 yang tidak dilakukan analisa perusahaan (Analisa Korporat) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya 1 (satu) orang tersangka untuk sementara ini, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu.

Tersangka tersebut berinisial “Ai“ selaku Direktur Kapital Market PT. MNC Securitas.

Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.NO.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Mukri menguraikan kronologi, Kasus tersebut bermula ketika MNC Securitas selaku Arranger/agen mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada PT.BANK SUMUT yang diterbitkan oleh PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia.

Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka Ai kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bank Sumut.

Selanjutnya tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT.Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III yang diterbitkan oleh PT.SNP tersebut.

Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Kemudian Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan direkur Utama PT Bank Sumut yang  mengusulkan jumlah kredit line (batas kredit) sebesar Rp.52.500.000.000,-

Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya  oleh Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh  PT.SNP melalui Arranger  MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 Nopember 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp.50.000.000.000,-

MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT.SNP tahap I tahun 2018 denan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah, dan Direktur Utama PT.Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp.183.357.000.000,-

yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp.75.000.000.000,- atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT.SNP tersebut.

Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga dibekukan kegiatan usaha PT.SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP yang telah dibeli oleh PT.Bank Sumut karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima oleh PT.Bank Sumut tidak bisa diterima.

Bahkan dana PT.Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT.SNP sebesar Rp.177.000.000.000,- terancam hilang karena PT.SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk di pailit kan, sehingga akan berdampak pada kerugian PT.Bank Sumut.

“Saat ini tersangka Ai dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Mukri.

(edo)