Depok

Fraksi PDI Perjuangan Geram, Aset Pemkot Depok Selalu Bermasalah

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok geram dengan bermasalahnya  aset milik Pemerintah Kota Depok , Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru sampai saat belum terealisasi pembangunannya.

Berulang kalinya permasalahan aset Pemerintah Kota Bukan hanya Kantor Kelurahan Bojongsari baru saja sebelumnya Pembangunan SMAN 13 di Cisalak Pasar lalu di SMPN 25 di Sawangan sempat lahannya bermasalah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ikravany Hilman mengatakan, masalah pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari yang tertunda dikarenkan lahannya bermasalah, Ikra menjawab dengan sederhana bahwa penanganan lahan untuk kepentingan masyarakat seharusnya dapat diselesaikan dengan baik oleh dinas.

” Inikan selalu berulang kali bermasalah dilahan milik Pemkot, jangan selalu pemimpin menyalahkan bawahannya, seharusnya tanah itu sudah clear  sebelum dilaksanakannya lelang, ” ujar Ikra kepada berimbang.com melalui sambungan selulernya. Rabu ( 2/10/2019).

Ikra juga menyebut manajemen di Pemerintah Kota Depok sangat buruk dan kurang baiknya koordinasi antara dinas.

” Kalau sekali dinas melakukan kesalahan itu masih wajar tetapi yang dilihat sekarang kesalahan itu berulang kali jadi kami menganggap suatu kecerobohan dalam menentukan kebijakan, ” tegas Ikra.

Ikra berencana akan membahas permasalahan ini di DPRD Depok dan memanggil Dinas yang terkait untuk mempertanyakan langsung agar permasalahan ini dapat selesai dan tidak terulang lagi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan aset, Nina Suzana tidak berbicara banyak, ia mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Ketua LPM Bojongsari Baru tetapi apa yang dibicarakan Nina tidak menyebutkan apa yang dibahas dan Nina pun tidak menjawab lahan tersebut sudah terselesaikan apa belum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menyayangkan kurang baiknya koordinasi Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Kepala Badan Keuangan Daerah dalam menyelesaikan permasalahan Aset milik Pemerintah Kota Depok .

Sejak dari perencanaan, harus di siapkan, lahan harus sudah clear, artinya dinas rumkim hrs sudah berkoordinasi dengan aset, dan aset pun memberikan lahannya ke dinas Rumkin seharusnya sudah tidak ada masalah, dan ketika mau lelang, harus ada pengecekan juga dari Dinas Rumkim terhadap Aset yang diserahkan oleh badan keuangan daerah, ” Hardiono.

Dalam hal ini KPA dan PPTK nya, harus cek dan recek . Hal ini untuk mencegah terhadap adanya kekurangan persyaratan dalam lelang, ” pungkasnya.

Iik