Depok

Ini Alasan Pengembang Perumahan Cluster Pasir Putih Terkendala Mengurus IMB

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Maraknya Perumahan Cluster di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Kota Depok  yang belum memiliki IMB membuat pengembang beralasan belum mengurus ijin karena faktor status lahan belum mempunyai Sertifikat Hak Milik.

Pihak pengembang terkendala dengan lahan tanah yang dimiliki masih berstatus Girik Maupun Akte Jual Beli ( AJB )

Ketua RW 04 Kelurahan Pasir Putih, Hambali atau biasa disapa Baban mengatakan, kendala Pengembang belum mengurus IMB dikarenakan status lahan tanah masih berupa girik dan IMB sehingga untuk mengurus ijin tidak bisa dilakukan.

” Para pengembang yang ada di wilayah, mengadukan masalah perijinan ke saya,  memang pengembang itu juga menyampaikan status tanah girik dan IMB sedang proses peralihan hak ke Sertifikat Hak Milik tapi itu memakan waktu yang lama, bisa sampai setahun setelah penyerahan berkas ke BPN, ” ucap Baban kepada berimbang.com di kediamannya. Senin ( 2/ 9/2019).

Untuk itu, masih Baban, Pengembang bukannya tidak ingin beritikad baik untuk mengurus IMB tetapi ada faktor yang membuat mendesak untuk membangun walaupun belum berijin yaitu disebabkan kebutuhan ingin membuka usaha.

Sebagai Ketua Lingkungan, Baban juga berharap kepada pengembang untuk mengikuti aturan yang ada di Pemerintah Kota Depok dan segera mengurus ijin. ” Karena perumahan Cluster di Kelurahan Pasir Putih menjadi sorotan publik, untuk itu kami akan segera sampaikan kepada pengembang yang ada disini agar patuh terhadap aturan yang ada, ” ujar Baban.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP , Taufiqurakhman, mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi dalam hal melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB  karena menurutnya ada proses yang harus dijalani sesuai dengan tahapan – tahapan yang diatur Perda Kota Depok.

” Yaitu memberikan peringatan terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) setelah itu bilamana peringatan ke 3 tidak diindahkan oleh pengembang maka pihak DPMPTSP melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan Penyegelan dan Pembongkaran bangunan.

Satpol PP selaku penegak perda menindak lanjuti aduan masyarakat dan hasil temuan sendri dilapangan terhadap bangunan usaha , perumahan atau rumah tinggal yang belum mengantongi izin IMB dari Dinas Perizinan.Dengan berkordinasi kepada Dinas terkait selaku pengampu perda untuk peneguranya dan pemberian sanksi administratif. Untuk di Pasir Putih ada 3 perumahan cluster yang sudah dilimpahkan dari DPMPTSP, ” jelas Taufiq.

Dalam melakukan penyegelan, Taufiq menjelaskan, selama dalam penyegelan pihak pengembang dilarang melakukan aktivitas pembangunan dan diminta untuk menyelesaikan proses pembuatan IMB  selama penyegelan berlangsung.

” Kami beri waktu pengembang untuk mengurus IMB selama penyegelan dan bila waktu yang dijanjikan pengembang tidak mengurus ijin maka kami akan minta rekomendasi untuk melakukan pembongkaran, ” pungkasnya.

Iik