Raperda Kominfo Dan Persandian Tahun 2018 Kab Sukabumi Diduga Kangkangi UU Pers
BERIMBANG.COM, Sukabumi – Terjadinya konflik adanya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Komunikasi, Informasi dan Persandian (KIP) Pemkab Sukabumi tahun 2018 yang rencananya akan segera di tetapkan menjadi PERDA di tahun anggaran 2019 memancing polemik di kalangan wartawan yang ada di Kabupaten Sukabumi ,sebab RAPERDA tersebut dianggap mengekang kebebasan pers.
Asep Ferdiansyah selaku ketua Dewan Pers Independen (DPI) Wilayah Jawa barat turut menanggapi permasalahan tersebut,menurutnya jelas ini bertentangan dengan UU pers No 40 / 1999.
‘’Beberapa pasal dalam UU Pers jelas mengatakan bahwa kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi,keadilan, dan supremasi hukum,selain itu ada beberapa pasal dan ayat lain yang melindungi kebebasan pers, Pers tidak dapat di kekang kebebasan nya melalui RAPERDA yang diduga pembuatannya asal asalan tanpa kajian mendalam,karena Undang-undang dengan raperda itu harus searah dalam satu tujuan,”ungkapnya.
Setelah polemik itu terjadi akhirnya ketua DPI Jabar beserta beberapa wartawan kab.Sukabumi ,melalui beberapa organisasi dalam satu wadah Forum Wartawan Sukabumi melakukan audensi dengan DPRD ,dan SKPD terkait. Adapun yang di bahas tentang RAPERDA yang disorot telah mengkangkangi UU Pers khususnya dalam pasal yang pemda buat cq.diskominfodan persandian yaitu pasal 15.
‘’ dalam raperda tersebut terdiri dari 35 pasal, dan dalam pasal 15 ayat 2 secara tegas bahwa pemerintah daerah berupaya membatasi tugas jurnalis. Setiap mau liputan kegiatan di lingkungan pemerintahan daerah harus ada rekomendasi dari bupati melalui dinas KOMINFO Persandian Kabupaten Sukabumi ,dapat di artikan ketika Jurnalis atau wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya harus memproses ijin dulu baru boleh liputan,”papar Asep .selasa 09/07/2019.
Selain itu ada beberapa poin yang menjadi permasalahan dalam pasal tersebut di antara nya adalah :
A) Apa yang menjadi dasar hukum perangkat Daerah Bidang Komonikasi,informatika dan persandian ,sehingga Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) di perbolehkan melakukan liputan ? mengingat dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS ,peliputan hanya di lakukan oleh wartawan ,sedangkan LSM mempunyai payung hukum tersendiri pula yaitu UU NO.8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan
B) Apa yang menjadi dasar hukum wartawan harus terakreditasi ? sementara dalam UU no 40 /1999 tidak ada satu pasal pun bahwa Pers harus terakreditasi ,kalaupun ada yang harus terakreditasi itu sepenuhnya kewenangan perusahaan pers
C) Apa yang menjadi dasar dikeluarkannya surat rekomendasi peliputan ?
D) Apa yang menjadi dasar pemerintah derah memberikan sanksi ?
Itulah yang kami bahas dengan DPRD dan SKPD terkait ,pada hari kemarin senin 08/07/2019 di gedung DPRD Pelabuhanratu kab.sukabumi.”terang asep yang juga salah satu penandatangan penghapusan pasal 15 oleh DPRD dan perangkat daerah terkait.
Asep pun menambahkan bahwa dirinya bersama rekan rekan media yang ada di kab.sukabumi tentu nya akan bekerja secara profesional dan independen dalam menjalankan profesinya.
“ kami sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami selaku insan Pers yang profesional,independen serta taat akan kode etik jurnalistik,serta sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999,” pungkas Asep saat di temui di kantor sekertariat kerjanya di Jl.stasion Parungkuda sukabumi.
Di tempat terpisah ketika ditemui tim LKI selasa (9/07) di ruang kerjanya Boyke Kepala Bagian Hukum pada sekretariat daerah Kabupaten sukabumi selaku kuasa hukum pemerintah daerah mengatakan,bahwa pemda menerima saran dan masukan dari teman teman wartawan ,RAPERDA tersebut untuk di evaluasi ulang.
(Uw/Na)