Obat Golongan G Masih Di Jual Bebas Di Parung
BERIMBANG.COM, Bogor – Obat-obatan berkategori G atau obat keras masih beredar bebas di Parung, Kabupaten Bogor. Padahal obat jenis ini, dilarang untuk dijual secara bebas serta penggunaannya harus menggunakan resep dokter.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama, Andri Suryadi , Menurut dia, pasalnya banyak apotek dan toko obat yang diduga melanggar aturan perundang-undangan yakni UU Obat Keras(st. 1937 no 541), UU no 36 thn 2009 tentang Kesehatan dan UU no.35 thn2009 tentang narkotika.
"Padahal Izin Apotek pada suatu tempat tertentu, diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker pengelola apotek, dan Izin apotek akan berlaku untuk seterusnya," Ungkap Andri Suryadi, Rabu, (03/07/2018).
Di samping itu selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan apoteker pengelola apotek dapat melaksanakan pekerjaan dan masih memenuhi persyaratan sesuai kepmenkes RI no.1332/ menkes/SK/X/2002 pasal 4 (2) menyatakan bahwa wewenang izin apotek dilimpahkan Menteri Kesehatan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pasal 7 Tentang pemberian izin Apotek.
Menurut ahli kesehatan yang enggan disebutkan namanya, Ada tiga golongan didalam aturan penjualan Obat – obatan yang dijual apotek dan toko obat pada umumnya.
"Pertama Obat bebas artinya obat yang biasa dijual pada umumnya seperti dijual diwarung-warung, kedua bebas terbatas obat yang dijual bebas tapi dibatasi dan ketiga terbatas(obat keras) yang diharuskan memakai resep dokter,"paparnya.
Hasil Penelusuran LPKSM Bhayangkara Utama dilapangan bahwa banyaknya toko obat yang menjual obat-obatan tanpa adanya resep dokter dan dijual secara sembarangan oleh oknum apotek/toko obat khususnya yang ada diwilayah kecamatan Parung dan sekitarnya penjualan obat tersebut tetap bertahan hingga sekarang seolah tanpa ada masalah, hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan oknum yang membekingi.
"Kaya ada yang membekingi, soalnya aman-aman saja tidak ada yang kontrol sama sekali, ini sih cuma kecurigaan saya saja". ujarnya
Untuk itu Andri, meminta kepada aparat dan Dinas terkait menindak tegas bagi apotek dan toko obat yang menjual Obat keras tanpa adanya resep dokter dan Apotek atau toko obat yang tidak punya Izin.
Reporter : Haidy Arsyad/yosef