Sertifikat Pasar Induk Kemang Tidak Jelas Keberadaannya, Pasar Masih diKelola PT Galvindo Ampuh
BERIMBANG.COM , Bogor – Polemik kepengurusan pengelolaan Pasar Induk Kemang masih berlanjut, Asisten sekda bidang pemerintahan kota (Pemkot Bogor) Bogor, yang menjadi ketua Tim Penyelesaian Perselisihan Pengelolaan Pasar Induk Kemang,
"Dadakan ditunjuk jadi ketua, artinya saya mengikuti dalam proses mediasi, Karena tidak ada titik temu, sampai berselisihlah," katanya.
Hanafi mengakui, bahwa anggota unsur Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, yang hadir dalam rapat Muspida hanya dewan pengawas, "sudah mewakili, Pak wali (Plt Walikota Bogor) mintanya hanya dewan pengawasnya saja," ujar Hanafi diruang kantor asisten pemerintah selasa, 27/3/2018.
"Saya yakin tau, dia (PD pasar) melihat hanya dari sisi satu aspek saja, pengelolaan, yang entah asalamualaikum entah tidak, gak ngerti juga, terjadilah permasalahan," katanya.
Lanjut hanafi, hasil rapat disepakati "Ketua dengan beberapa komponen, mengadakan meping dilokasi, tujuan untuk rapat berikutnya, namanya mediasi diluar pengadilan," ujarnya.
"Pemetaan kios sudah, yang jelas dirapat kedua yang kemaren (jumat,23/3/2018) dihadiri pak kajari, tanpa direktur (PT Galvindo Ampuh), tanpa dihadiri Plt (tidak ada keputusan) dibatasilah oleh pak Kajari, hanya dalam kontek pengelolaan,"
"Artinya kemaren (jumat,23/3/2018) tidak putus, maka diundur sampai hari ini selasa (27/32018), saya dapat konfirmasi, ternyata pak direktur (PT Galvindo Ampuh) sakit, akhirnya dibatalkan," ucapnya
Analisa hanafi "Yang saya simak, dari omongan pak direktur PT Galvindo Ampuh, yang belum terjual silahkan pengelolaan diserahkan sama pemda," ucapnya
"Keliatannya mereka ingin splitcing (adalah) yang gak laku mau dikuasai, mau dikelola sendiri, analog permintaan dia (PT Galvindo Ampun), akhirnya tidak putus," ungkap Hanafi.
Kontek kepemilikam aset pemerimtah Kota Bogor, "makanya kita undang BPN, saya ingin tahu warkahnya seperti apa, saya belum lihat, yang jelas HGB diatas HPL pemda itu bisa disebut aset pemda belum dijadikan aset pemda," terang Hanafi.
"Sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset. Saya belum tau warkahnya seperti apa, sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset (Pemkot)," tuturnya.
Hanafi pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) dari 2012 sampai dengan 2016, mengadakan pendataan aset 5 tahun sekali,
"Belum terangkat permasalahan (PT Galvindo Ampuh), dokumen sertifikatnya yang mana, dalam kontek pendataan aset, Pada waktu saya menjabat itu gak ada penyerahan sertifikat aset atas nama HGB diatas HPL pemda," terangnya.
Lebih lanjut, hanafi mengatakan Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) "Didalam perjanjian tidak ada kewajiban (pihak) galvindo Ampuh, memberikan kontribusi penambahan PAD, kalo ada dalam perjanjian itu bisa dihitung, terlepas sumir apa tidak, yang jelas itu produk perjanjian," ungkapnya.
Ditempat yang sama, menurut Kasubag bantuan hukum, Roni Ismail, dua hal yang berbeda, pola yang berbeda terkait surat disposisi Walikota kepada BPKAD yang tertulis menolak pengelolaan pasar Induk kemang oleh oleh PT Galvindo Ampuh.
"Dasar nya itu bukan dari surat (Disposisi), tapi kesepakatan situasional, berdasarkan kesepakatan para pihak," terang Roni.
"Galvindo Ampuh menggugat, dalam gugatan itu kan ada proses mediasi, dimana mencari jalan yang terbaik, dimediasilah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, kata Roni.
Masih menurut Roni, Ketegasan dari Pemkot, jika PT Galvindo Ampuh tidak ada niat baik, karena kami dikejar waktu dipengadilan, apabila tidak ada kesepakatan mediasi diluar pengadilan, maka lanjut kepersidangan, hakim mediator memberikan batas waktu sampai tanggal 10 april 2018,
"Langsung masuk ke pengadilan kita (pemkot) gugat, fight (dengan PT Galvindo Ampuh)," tegasnya.
Untuk diketahui, perjanjian pengelolaan pasar induk kemang berakhir 2007. (Tengku YusRizal)