PAD Depok 2018 Ditargetkan Mencapai 1 Trilyun Lebih
BERIMBANG.COM, Depok – PAD Depok 2018 ditargetkan mencapai Rp 1 Triliun lebih. Hal ini sudah di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan susunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2018.
"Depok optimistis dengan pencapaian Rp 1 triliun. Ini berkaca dari dua triwulan sektor pembayaran pajak telah mencapai target 120 persen, dan nantinya pasti bisa hingga 200 persen," kata Nina pada awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/2/18).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menjelaskan, perubahan target tersebut didasari atas beberapa pertimbangan, yakni adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tiap daerah dari pemerintah pusat.
“Kedua, dalam target 15,5 persen saat itu ternyata tidak tercapai, jadi untuk bisa memcapai target harus di hitung sesuai aturan yang ada, tidak gampang orang menilai PAD menurun," kata Nina.
Sedangkan kajian dari Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun Pansus V, sudah maksimal mengkaji PAD di Kota Depok, ternyata kekuatan atau rata-rata dari pencapaian itu sekitar 9,24 persen per tahun.
“RPJMD lalu memang 15,5 persen, setelah dikaji, bahkan sampai 7 persen, tapi kami kaji lagi sampai 8 persen, terakhir 10 persen setelah mau disetujui, ternyata ada beberapa poin yang tidak bisa kami akomodir,” paparnya.
Kata dia, sumber PAD Depok yang menjadi primadona dan terbesar hanya dari sektor BPHTB dan pajak bumi dan bangunan (PBB), selebihnya retribusi. Sementara, pendapatan pajak lain, seperti pajak reklame dan restoran tidak terlalu signifikan.
“BPHTB Misalkan ditetapkan paling tinggi pendapatannya karena tiap tahun terjadi jual beli tanah, dan cenderung meningkat, ini akan digenjot ke 15,5 persen, setelah mengkaji itu, tentunya akan sangat sulit dicapai,” terangnya.
Nina menuturkan, persetujuan KUA-PPAS APBD tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, khususnya melalui perbaikan dari sistem keuangan daerah lewat efektivitas wajib pajak Kota Depok.
Guna menggenjot target tersebut, Nina menjelaskan, bagi restoran wajib membayar pajak. Dia pun mengambil kebijakan bahwa kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi restoran berbeda aturan dengan kewajiban membayar pajak. Karena itu, restoran harus wajib memiliki IMB dan harus wajib membayar pajak.
"Pembayaran pajak tidak hanya bagi pelaku usaha yang memiliki IMB saja. Sebab setiap restoran harus wajib bayar pajak. Hal ini jangan sampai disalahartikan. Seluruh pengusaha restoran ditekankan untuk tetap menomorsatukan membayar pajak,"ujarnya.(Adi).