Artikel

Rebutan Hak Asuh Anak Dimenangkan Suami

Spread the love

BERIMBANG.COM – Kasus cerai berlanjut rebutan hak asuh, kerapkali terjadi di Indonesia, salah satu contoh yang terjadi di Ibukota, tepatnya Jakarta Timur, antara Eko Agus Sunanto (pemohon) melawan Dina Sofi Yuniarti (termohon). 

Telah diputus pengadilan pada tanggal 8 Nopember 2017. permohonan cerai talak dan hak hadhanah dalam perkara Perdata Nomor 1476/Pdt.G/2017/PAJT, dimenangkan oleh pemohon Eko Agus Sunanto. 

Insank Nasruddin, SH. selaku kuasa hukum Eko Agus Sunanto menanggapi serta mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan Raya PKP No. 24 Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur, Rabu (8/11/2017)

"Bahwa dalam putusan perkara tersebut yang sangat mendasar yaitu hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz /belum berumur 12 tahun diberikan hak pemeliharaan kepada ayah kandungnya (pemohon), merupakan keputusan yang sangat tepat, adil dan bijaksana," terang Insank seusai sidang.

Lanjutnya "bahwa pasal 105 hurup a Kompilasi Hukum Islam 'Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya' itu tepat diterapkan apabila sang ibu dalam kondisi normal atau tidak memiliki perbuatan tercela," papar Insank. 

"Akan tetapi apabila sebaliknya sang ibu dapat dibuktikan memiliki record perbuatan buruk dan dikhawatirkan dapat merusak tumbuh kembang  anak baik secara fisik maupun mental dimasa depan maka hak pemeliharaan anak dapat diberikan kepada ayah kandungnya yang berkelakuan baik," ujar insank 

"Sehingga eksistensi pasal 105 hurup (a) KHI bukanlah merupakan pasal yang kaku tanpa pengecualian namun dapat dikesampingkan jika terbukti ibu kandung berkelakuan buruk, hal itu senada dengan kandungan pasal 49 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan," terang Insank. 

"Saya sangat mengapresiasi putusan pengadilan, dalam pemeriksaan perkara yang cukup panjang dan berterimakasih kepada majelis hakim pemeriksa perkara yang mampu menilai secara objektif dan melihat secara komprehensif fakta persidangan, selanjutnya memberikan keputusan yang berkeadilan bagi para pihak," puji insank. 

"Pengadilan Agama Jakarta Timur tidak tradisional dalam menerapkan hukum, artinya dalam memberikan keputusan hukum Majelis hakim berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan tidak kaku dalam menapsirkan hukum  khususnya dalam makna pasal 105 hurup a KHI," Insank menutupnya. (Tengku YusRizal)