Bulan: April 2026

Sukabumi

Mahasiswa Unjuk Rasa Di Balai Kota Sukabumi, Desak Sekda Buka Data Insentif Daerah

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi pada selasa (7/4/2026). Unjuk sara tersebut mendesak Pemerintah Kota, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membuka secara transparan data insentif pendapatan dan retribusi daerah.

Aksi ini bukan tanpa alasan. Para mahasiswa menilai kebijakan insentif yang berjalan saat ini sarat ketidakjelasan dan diduga tidak berbasis capaian kinerja.

“Ini bukan langkah pertama kami. Sudah dua kali kami kirim surat resmi dan satu kali audiensi. Tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan maupun data yang diberikan,” ujar Norman Irawan Simpul Sukabumi kepada awak media usai aksi.

Menurut mereka, Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah memiliki tanggung jawab langsung memastikan kebijakan insentif berjalan transparan, akuntabel, dan adil. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Mahasiswa membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan. Di antaranya, dugaan adanya penerima insentif yang dinilai tidak sesuai dengan kontribusi terhadap target pendapatan daerah. Bahkan, beberapa sektor atau objek yang belum mencapai target disebut tetap menerima insentif.

Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai tidak pernah mempublikasikan capaian kinerja sektor maupun objek retribusi. Daftar penerima insentif beserta besarannya pun tidak pernah dibuka ke publik.

“Kalau datanya tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah segera membuka daftar nama penerima insentif berikut besaran yang diterima. Selain itu, mereka juga mendesak agar indikator kinerja dan mekanisme penetapan penerima dipublikasikan secara terbuka.

Tak berhenti di situ, Simpul Sukabumi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan insentif. Bahkan, mereka mendesak penghentian sementara pemberian insentif yang dinilai bermasalah hingga proses evaluasi rampung.

Mahasiswa menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban pemerintah untuk menjamin keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Aksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

(NA)

Depok

Bangunan di Bantaran Kali Dipersoalkan, Pemilik Usaha Sembako di Depok Buka Suara Soal Fungsi dan Aspek Kemanusiaan

Depok – Pemilik usaha sembako Bhakti Karya, H. Syafei, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan media yang menyoroti bangunan usahanya yang disebut berdiri di bantaran sungai atau garis sepadan kali.

Menurut H. Syafei, lokasi bangunan tersebut memang berada dekat aliran Kali Baru, bukan Kali Pesanggrahan seperti yang sempat diberitakan. Ia juga menegaskan bahwa kondisi kali tersebut sudah lama tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dahulu kali itu digunakan untuk pengairan sawah. Namun seiring perkembangan pembangunan di , fungsi tersebut sudah hilang dan area persawahan berubah menjadi daratan,” ujarnya, Senin (6/4), di kediamannya di kawasan Sawangan.

H. Syafei menambahkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri sejak masa kepemimpinan sebagai Wali Kota Depok. Ia mengklaim, pada saat itu belum terdapat regulasi yang secara tegas mengatur terkait pembangunan di area tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai pembongkaran bangunan bukanlah solusi yang tepat, mengingat bangunan tersebut telah berdiri permanen dan menjadi sumber penghidupan.

“Bangunan ini sudah permanen, sangat sulit jika harus dibongkar. Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena usaha ini membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” jelasnya.

Hingga saat ini, polemik terkait keberadaan bangunan di sempadan kali masih menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan usaha tersebut juga dinilai memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Iik

Depok

Gudang Online di Sukmajaya Diprotes Warga, Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

Depok, Berimbang.com – Sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang produk online di Jalan Pertanian RT 01 RW 04, Sukmajaya, Kota Depok, menuai keluhan warga sekitar. Bangunan yang berdiri menghadap kawasan Perumahan Grand Depok City itu diduga belum mengantongi izin lingkungan dari warga terdekat maupun pemerintah setempat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatan atas keberadaan gudang tersebut. Ia menyebut, sejak awal pembangunan hingga beroperasi, tidak pernah ada pemberitahuan atau permohonan izin kepada warga sekitar.

“Sejak berdiri bangunan tersebut tidak ada izin dari kami, padahal posisinya bersebelahan langsung dengan rumah kami. Kami sangat terganggu dengan lalu lalang mobil truk di depan rumah,” ujarnya dengan nada kesal, belum lama ini.

Keluhan warga tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga aktivitas operasional gudang yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama karena intensitas kendaraan besar yang keluar masuk kawasan permukiman.

Saat dikonfirmasi oleh Berimbang.com terkait legalitas dan perizinan gudang tersebut, pihak pengelola melalui seorang staf bernama Ika menyatakan bahwa pemilik gudang sedang tidak berada di lokasi. Ia juga menyarankan agar pertanyaan terkait izin disampaikan langsung kepada Ketua RT setempat.

“Kalau menanyakan perizinan, langsung saja tanyakan kepada RT,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun aparat pemerintah setempat terkait status perizinan bangunan tersebut. Warga berharap ada kejelasan serta tindakan dari pihak berwenang agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa merugikan lingkungan sekitar.

Iik

Bogor

Pelaku Pengedar Obat Golongan G Kabur Saat Digerebek Polsek Caringin, 586 Butir Obat Berhasil Di Amankan

BERIMBANG.COM, Bogor – Jajaran Polsek Caringin, Polres Bogor, berhasil mengungkap peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Penggerebekan dilakukan di Kampung Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilistanto.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Caringin AKP Jajang bersama tim Satreskrim. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 586 butir obat keras golongan G dari berbagai merek, termasuk jenis Tramadol dan sejenisnya yang diduga diedarkan secara ilegal.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp109 ribu lebih yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Caringin untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Caringin AKP Jajang mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan serta bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran obat golongan G tanpa izin. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan ratusan butir obat keras dan sejumlah uang hasil penjualan,” ujar AKP Jajang.

Namun dalam pelaksanaan penggerebekan, sejumlah pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri saat petugas datang. Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas para pelaku dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri. Identitas mereka sudah kami ketahui, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Jajang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas, tidak hanya di wilayah Caringin tetapi juga daerah sekitarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa obat golongan G seperti Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan, bahkan berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan mental.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran obat ilegal,” tambahnya.

Polsek Caringin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya terkait peredaran obat keras tanpa izin. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik peredaran obat terlarang.

Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Bogor.

(NA)

Jelajah Desa

Jalan Kalapanunggal Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Desak Perbaikan Nyata Bukan Tambal Sulam

Berimbang.com | Sukabumi — Kondisi Jalan Raya Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kerusakan yang terjadi disebut sudah berlangsung menahun tanpa penanganan menyeluruh, sehingga memicu kekhawatiran sekaligus kekecewaan warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik jalan mengalami kerusakan berat. Aspal tampak mengelupas, lubang besar menganga, serta permukaan jalan yang bergelombang menjadi ancaman serius bagi pengguna jalan, terutama saat hujan turun.

Genangan air yang kerap menutup lubang memperparah situasi. Pengendara, khususnya sepeda motor, kesulitan membaca kondisi jalan sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

“Sudah lama rusak seperti ini. Harapan kami ada perbaikan yang benar-benar serius, karena ini jalur utama aktivitas warga setiap hari,” ujar salah satu pengendara, Kamis (2/4/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar yang menggantungkan mobilitas dan aktivitas ekonomi pada akses jalan tersebut. Minimnya penerangan di malam hari semakin memperbesar potensi bahaya karena kerusakan jalan sulit terlihat.

“Kalau malam hari jauh lebih berbahaya. Kami khawatir ada korban. Semoga segera ada perhatian dari pemerintah,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah konkret dengan perbaikan yang bersifat jangka panjang, bukan sekadar tambal sulam. Mengingat Jalan Raya Kalapanunggal merupakan akses vital yang menunjang roda perekonomian dan mobilitas warga.

Hingga kini, warga masih menanti respons resmi serta tindak lanjut nyata dari pihak berwenang terkait penanganan kerusakan jalan tersebut.

Yosep Bonang