Bulan: September 2022

Berita UtamaJakarta

Pasca Putusan MK, KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

BERIMBANG.com – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.

Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut.

Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006,

yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan: “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu.

“Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu.

Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” katanya.

“Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ujarnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya.***

Daerah

Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim

BERIMBANG.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memberikan arahan dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jatim, dengan tema “Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor” yang diselenggarakan oleh KPK RI, pada Kamis (15/9/2022) di Rupatama Semeru Mapolda Jawa Timur.

Rapat Koordinasi program pemberantasan korupsi ini di hadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kalanti Surabaya Kresna Menon, Wakajati Jatim Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Surabaya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kepala BPK Perwakilan Jatim, Kepala BPKP Perwakilan Jatim, Kalapas Kelas I Surabaya, Dirreskrimsus Polda Jatim, Aspidsus Kejati Jatim, Kapolrestabes Surabaya dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Perwakilan Kajari jajaran.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya menyampaikan, Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terdapat 18 Satker dan Satwil, sedangkan yang berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terdapat 10 Satwil.

“Rapat koordinasi ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memupuk sinergitas antara KPK RI dengan aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder terkait sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan Tipidkor di Wilayah Provinsi Jatim,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan, Tugas KPK yakni tindakan pencegahan, koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan Tipidkor, serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tipidkor.

“Permasalahan Bangsa yang menjadi tanggung jawab kita bersama yakni terkait Bencana alam dan non alam, narkoba, terorisme dan radikalisme, serta korupsi,” tandasnya Ketua KPK RI.***

Depok

Bagaikan Harimau Luka , Buruh Kota Depok Bangkit Dari Tidur Panjangnya

BERIMBANG.com, Depok – Selama bertahun-tahun Kota Depok dikenal sebagai Kota yang adem ayem dan aman tentram penuh cerita manis hubungan industrial yang harmonis .
KINI TIDAK LAGI !!!

Ribuan massa aksi Buruh Kota Depok pada hari ini di Kantor Walikota Depok dan Kantor DPRD Kota Depok yang dilakukan oleh 9 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja seKota Depok adalah bukti bahwa Hubungan Industrial Kota Depok sudah tidak baik baik saja dan dinamisasi gerakan Buruh Kota Depok sudah meninggi .

Bagaikan api dalam sekam , berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kota Depok yang selama ini terpendam berubah menjadi ledakan gunung berapi yang diteriakkan oleh seluruh Pimpinan2 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja saat melakukan orasi .

Munculnya aturan jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja yang disusul dengan PP No 34 , 35 , 36 dan 37 Tahun 2021 sebagai turunannya sehingga muncul kebijakan yang sama sekali tidak punya hati dari Walikota Depok yang memberikan Rekomendasi tidak naik UMK Kota Depok pada tahun 2021 yang lalu kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat membuat 9 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Kota Depok bereaksi pada hari ini .

Kekecewaan Buruh Kota Depok semakin meninggi pasca Walikota dan Wakil Walikota Depok ternyata pengecut dan tidak berkenan untuk menemui saat audiensi .

Belumlah usai derita dan deraian airmata Buruh Kota Depok karena tidak naik upah di Tahun 2022 ini buah dari Rekomendasi tidak punya hati dari Walikota Depok kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat pada akhir tahun 2021 lalu yang berdampak tidak naik upah pada tahun 2022 ini , kebijakan yang menyakitkan kembali muncul seiring keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM .

Serentak seluruh Pimpinan2 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja seKota Depok mengatakan bahwa Buruh Kota Depok sudah tidur terlalu panjang , Buruh Kota Depok sudah tidak boleh lagi tinggal diam , Buruh Kota Depok harus bangkit dan melakukan perlawanan di lapangan dan kembali kepada marwah Organisasi Gerakan .

BURUH KOTA DEPOK SUDAH KEMBALI .
BURUH DI SELURUH INDONESIA HARUS MENGETAHUI AKAN HAL INI .
BURUH KOTA DEPOK AMAT TAAT KEPADA SELURUH INSTRUKSI DARI KSPI MAUPUN PARTAI BURUH .

– TOLAK Kenaikan Harga BBM
– LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja
– NAIKKAN UMK Tahun 2023 MINIMAL 15%
– KONSOLIDASI DAERAH KOTA DEPOK
JELANG MOGOK NASIONAL

Demikian Buya Fauzi menutup orasinya selaku Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL SPN Provinsi Jawa Barat dan sebagai Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH

Daerah

Dialog Cegah Korupsi di TVRI bersama Ketua KPK dan Forkopimda Jatim

BERIMBANG.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Firli Bahuri bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Wakajati Jatim Firdaus, Rabu (14/9/2022) petang menjadi narasumber di Stasiun TVRI dalam tema “Bersama Seluruh Elemen Bangsa Berantas Korupsi”.

Dialog interaktif ini disiarkan secara live oleh stasiun TVRI, yang membahas terkait tugas KPK dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Jawa Timur, karena KPK dalam upaya pemberantasan korupsi menerapkan 3 strategi utama yakni, Pendidikan antikorupsi, Pencegahan, dan Penindakan.

Melalui kewenangan Koordinasi dan Supervisi, KPK mengkoordinasikan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Instansi terkait dalam mengimplementasikan ketiga strategi pemberantasan korupsi tersebut.

Sementara itu, tujuan kunjungan KPK RI ke Provinsi Jatim ini untuk berkoordinasi program pemberantasan korupsi, program penegakan hukum, rapat koordinasi dan evaluasi serta peningkatan kompetensi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Kedatangannya di Jawa Timur adalah mengajak stakeholder, seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam rangka upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ada suatu kalimat. Negara itu tidak akan hancur oleh salah satu pelaku kejahatan, tetapi negara itu bisa hancur oleh mereka yang hanya menonton tapi tidak melakukan sesuatu. Nah kita jangan sampai jadi penonton, tapi marilah kita menjadi pelaku untuk upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya Ketua KPK.

Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga telah menyiapkan sistem satu data Jatim, untuk memudahkan berbagai sektor penting dalam mengakses data.

“Kalau ada satu data Jatim nanti, tim dari Polda gampang sekali melakukan pengecekan data dari suatu kasus apa misalnya, tim dari Kejaksaan juga mudah, tingkat nasional juga mudah,” ucap Khofifah dalam dialog.

Ini merupakan upaya pemerintah Jawa Timur dalam mewujudkan Jawa Timur bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga menjelaskan terkait penanganan kasus korupsi di Jawa Timur, pihaknya selalu melakukan koordinasi yang telah diatur oleh Kabareskrim, yaitu melaporkan apabila sudah mulai penyelidikan dan prosesnya berkoordinasi dengan kejaksaan agar tidak tumpang tindih, serta tidak naik status penyidikan terlebih dahulu, karena unsur penindakan adalah paling terakhir.

“Di dalam melakukan penindakan ini, kami juga berkoordinasi, bersinergi juga apabila nanti lingkupnya di pemerintahan daerah, maka kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP,” papar Kapolda Jatim.

“Jadi upaya pencegahan itu lebih penting selaras juga dengan yang disampaikan oleh bapak ketua KPK dan Ibu Gubernur. Bahwa edukasi kepada seluruh masyarakat, kemudian kami dengan aparat negara melakukan pendampingan apabila dibutuhkan didalam proses bagaimana APBD bisa mencapai tujuan dan sasarannya,” tambahnya Irjen Pol Nico Afinta.***

Daerah

Ketua KPK RI bersama Forkopimda Jatim Membuka Sosialisasi Bimtek Program Desa Anti Korupsi

BERIMBANG.com Surabaya – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Firli Bahuri bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur diantaranya Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Tjatur Putra Gunadi mewakili Pangdam V Brawijaya menghadiri pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Anti Korupsi yang diikuti oleh para Kepala Desa sejawa timur.

Kegiatan ini dilaksanakan di Islamic Center, Jalan Dukuh Kupang 1 Surabaya, pada Rabu (14/9/2022) pagi, dan dibuka secara langsung oleh ketua KPK RI dengan ditandai pemukulan gong.

Pada acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyatakat KPK RI, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III, Danlantamal V Surabaya, Danlanud Mulyono, Wakajati Jatim, PJU Kodam V/Brawijaya, PJU Polda Jatim, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Jatim, Ka OPD Prov Jatim serta Bupati/ Walikota Se-Jatim yang mengikuti secara virtual.

Pelaksanaan Pembukaan Sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi kepada seluruh Kepala Desa di Prov. Jawa Timur oleh KPK RI dengan tema “Berawal Dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Dari Korupsi.”

Kegiatan tersebut merupakan sebagai tindak lanjut dan komitmen dari Gubernur Jatim untuk mencegah tindak kejahatan korupsi tingkat Desa di Prov. Jatim dan juga untuk menyamakan persepsi serta bentuk kolaborasi dan kerjasama seluruh elemen masyarakat terkait penanganan tindak korupsi di Prov. Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menyatakan, korupsi merupakan tindak pidana yang dapat menjadikan kemiskinan, apabila membiarkan terjadinya korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri dengan ritus-ritus hanya akan berarti membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang makin maju.

“Beberapa program yang dicanangkan diberbagai desa di wilayah Jawa Timur khususnya Bumdes di Desa Sekapuk Kec. Ujung pangkah Kab. Gresik yang sukses mengelolah desa tersebut sehingga dapat memberikan PAD dan kontribusi positif bagi pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” kata Khofifah, dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membangun pondasi dasar di tingkat desa sehingga dapat untuk mewujudkan kemajuan bangsa.

Sementara itu Ketua KPK RI, Firli Bahuri, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintahan Prov. Jatim yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan telah berhasil mempertahankan hasil pangan yang ada di wilayah Jawa Timur, sehingga masyarakat wilayah Jatim dapat sejahtera.

“Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis desa anti korupsi dilaksanakan merupakan bentuk kecintaan KPK dan masyarakat Jatim dalam mewujudkan tujuan negara yaitu untuk Indonesia maju dan bebas dari korupsi,” jelas dia.

Diharapkan kepada Stake Holder terkait agar melakukan bimbingan sampai di tingkat desa dan KPK akan melakukan pengawasan secara ketat sehingga program desa anti korupsi dapat berjalan dengan baik. Dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional.***

 

 

Bandung

Buruh Kabupaten Bandung Barat Murka, karena Pemerintah Sudah Seenaknya Kepada Kaum Buruh di Indonesia

BERIMBANG com, Bandung – Sesuai Instruksi KSPI dan PARTAI BURUH , Gelombang aksi kini merambat di Kabupaten Bandung Barat

Kemarahan Kaum Buruh Kabupaten Bandung Barat membuat Ribuan massa aksi KSPI dan PARTAI BURUH Kabupaten Bandung Barat dan PARTAI BURUH tumpah ruah ke jalan – jalan dan melumpuhkan jalan – jalan utama di Kabupaten Bandung Barat yang berdampak terjadinya kemacetan luar biasa di banyak titik lalu lintas dengan melakukan Long March sejauh 20 KM dari Lokasi Industri Batujajar menuju lokasi aksi di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat . Selasa ( 13/9/22).

Seluruh massa aksi berpendapat bahwa Pemerintah sudah seenaknya mengeluarkan kebijakan demi kebijakan yang dirasakan semakin jauh meninggalkan rasa keadilan bagi Kaum Buruh di Indonesia .

Meningginya harga BBM yang berimbas kepada menurunnya daya beli Kaum Buruh imbas dari OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja yang telah menghentikan laju kenaikan Upah Buruh di Indonesia selama 3 tahun terakhir ini jelas membuat kehidupan Kaum Buruh semakin tercekik dan dipaksa oleh Pemerintah untuk hidup dalam situasi penuh keterpurukan .

BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah gula gula manis yang diberikan sementara oleh Pemerintah untuk kemudian berubah menjadi rasa pahit selamanya .

SUDAHLAH !!!
BERHENTI MENYAKITI HATI RAKYAT
BERHENTI MENIPU KAUM BURUH
HARGA MATI !!!
NAIKKAN UMK BURUH KABUPATEN BANDUNG BARAT UNTUK TAHUN 2023 MINIMAL 15%

Karena bagi kami , Gelombang aksi yang terus menerus digerakkan oleh KSPI dan PARTAI BURUH adalah bentuk Konsolidasi Kaum Buruh Indonesia menuju perhelatan puncak MOGOK NASIONAL .
Demikian Buya Fauzi selaku Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL SPN Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI menutup orasinya .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH

Daerah

Gubernur Jatim Resmikan Rumah Kebangsaan Bersama Kapolda Jatim

BERIMBANG.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Selasa (13/9/2022) siang meresmikan Rumah Kebangsaan Jawa timur di kawasan Jemursari VI no.1, Surabaya.

Rumah Kebangsaan tersebut berisi organisasi pergerakan mahasiswa seperti IMM Jatim, Kammi Jatim, Semi Jatim, GMNI Jatim, HMI Jatim, GMKI Jatim, PMII Jatim, BEM SI, BEM Nusantara, BEM PTNU dan BEM PTMA.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dan KABINDA Jatim Brigjend TNI Fahmi Sudirman, secara langsung meresmikan rumah kebangsaan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Dirintelkam Kombes Pol Dekananto serta seluruh elemen yang hadir. Dengan adanya Rumah Kebangsaan Jatim ini merupakan wadah bersatunya sosial kapital dan intelektual kapital.

“Kita sering memperbincangkan soal sosial kapital, tapi relatif sedikit yang memperbincangkan intelektual kapital. Ini adalah mix (campuran) dari sosial kapital dan intelektual kapital,” katanya setelah melakukan peresmian.

Menurutnya, Rumah Kebangsaan Jatim akan menjadi bagian penting untuk dijadikan referensi kebangsaan. Sebab terdiri dari berbagai perangkat kampus baik internal maupun eksternal yang ada di Jatim.

“Menurut saya ini sosial capital dan intelektual capital yang dimiliki negeri ini, yang kebetulan Jawa Timur, bagaimana kaum intelektual muda ini membahas program-program strategis, produktif dan insya Allah memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Selamat dan sukses,” tambahnya.

Sementara Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Ghoni menyebut kekuatan mahasiswa di Jawa Timur ini sangat besar. Adanya Rumah Kebangsaan ini untuk konsolidasi menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat.

“Rumah kebangsaan ini untuk mengakomodir seluruh elemen mahasiswa, baik eksternal maupun internal. Tentunya kita akan mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Jadi, selain sebagai tempat konsolidasi, ini jadi rumah kajian untuk teman-teman dari organisasi kemahasiswaan,” pungkasnya.***

Jakarta

PWI Pusat Selenggarakan Anugrah Jurnalistik Adinegoro 2022

BERIMBANG.com – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2023, yang akan digelar di Medan (Sumatra Utara), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO, penghargaan tertinggi karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah ini menggunakan nama tokoh wartawan Indonesia, Adinegoro, dengan harapan, semangatnya menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam berkarya.

Adinegoro, bernama asli Djamaludin gelar Datuk Maradjo Sutan, terpaksa menggunakan nama samaran karena tak bisa menahan diri untuk menulis, mengkritik situasi pada masanya.

Semangat Adinegoro perlu menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO diberikan kepada wartawan yang telah
terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2021 – 30 November 2022.

TEMA:
Tidak ada tema khusus, tetapi diharapkan karya yang menginspirasi, bersifat membangkitkan semangat pembaca/pemirsa/pendengar.

KATEGORI ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO:
1. Karya Jurnalistik Cetak (AA1)
2. Karya Jurnalistik Siber (AA2)
3. Karya Jurnalistik Televisi (AA3)
4. Karya Jurnalistik Radio (AA4)
5. Karya Jurnalistik Foto untuk media cetak dan media siber (AA5)
6. Karya Jurnalistik Karikatur Opini untuk media cetak dan media siber (AA6)
7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7)

SYARAT PENGIRIMAN:
1. Setiap Wartawan Indonesia, bebas mengirim karya jurnalistik terbaiknya.
2. Semua peserta Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 wajib mendaftar melalui formulir pendaftaran di google form ini: https://s.id/ADINEGORO2022.
3. Setiap peserta wajib menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan/pers) dan surat pengantar dari redaksi/Asosiasi Konstituen Dewan Pers tempat bernaung.
4. Peserta wajib mengunggah karya masing-masing melalui formulir pendaftaran google form seperti tercantum pada butir 2 di atas.
5. Seluruh karya wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program tayangnya, sedangkan karya foto dan karikatur di media cetak dan media siber, wajib disertai caption.
6. Khusus untuk media televisi, karya hanya dalam format minimal 720p (HD) dan sertakan tautan karya/link url (yang sebelumnya sudah di-upload melalui layanan cloud sharing, seperti google drive atau platform media sosial) dalam form pendaftaran. Pastikan setting google drive tidak dibatasi dan karya bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7) adalah karya jurnalistik yang ditayangkan di media sosial mana pun. Sertakan tautan karya/link url media sosial mana pun (yang menayangkan karya tersebut) dalam form pendaftaran. Pastikan setting media sosial tidak dibuat private dan bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
8. Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirimkan karyanya mulai 20 September 2022 hingga batas akhir pada 30 November 2022.
9. Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, siber, televisi, atau radio periode 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022.
10. Karya berupa in-depth reporting (liputan berkedalaman), baik di media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung/tidak berseri.

PENJURIAN:
Penjurian berlangsung pada bulan Desember 2022.
Dewan juri Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 terdiri dari tokoh pers, pengamat, dan
akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara
profesional.

PEMENANG:
Pemenang tiap kategori akan mendapat Hadiah Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), Trofi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, serta Piagam Penghargaan dari PWI Pusat/Panitia HPN 2023.

Penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 akan diserahkan di acara puncak Hari Pers Nasional 2023, disaksikan Presiden RI.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat menghubungi:
PANITIA TETAP ANUGERAH ADINEGORO 2020-2023:
Katherina M Saukoly (WA: 0813-8537-6428), Serik (WA: 0812-1190-6190 atau 021-3453131), bisa juga melalui surel/email: anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com

Hormat kami,
Panitia Tetap Anugerah Adinegoro 2020-2023
Rita Sri Hastuti
Ketua

Depok

Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Dengan UU ITE

BERIMBANG.com, Depok — Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan  konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap. “Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. (***)

Depok

PT. Tirta Asasta Depok Sosialikan Dampak Penggunaan Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

BERIMBANG.com, Depok – Bertempat di Balairung Dwidjosewojo, Hotel Bumi Wiyata, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok dan Tribunnews Depok menggelar seminar bertemakan, “Bahaya Penggunaan Air Tanah Berlebihan”, Kamis, (8/9/2022).

Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Drs.Supian Suri.MM., Sementara itu, Bapak Rachmat Fajar Lubis selaku Ketua Kelompok Riset Interaksi Air Tanah Pusat Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Bapak Taat Setiawan selaku Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Bapak Syafrudin selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda KLHK serta Ibu Mary Lizawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok juga turut berpartisipasi sebagai narasumber untuk kegiatan sosialisasi ini.

Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Muhammad Olik mengatakan seminar ini digelar untuk mensosialisasikan dampak penggunaan air tanah berlebihan bagi lingkungan.

“Sasaran dari kegiatan ini adalah mengajak masyarakat untuk beralih dari penggunaan air tanah ke air permukaan,” kata Olik di Hotel Bumi Wiyata Depok, Kamis (8/9/2022).

Beliau menambahkan, air tanah bisa disimpan untuk generasi mendatang sehingga kita bisa memaksimalkan air permukaan.

“Air tanah itu bisa disimpan ratusan tahun untuk konservasi. Kita bisa menggunakan air permukaan yang sumbernya ada di atas tanah,” ucapnya.

Olik menjelaskan, penggunaan air tanah berlebihan bisa menyebabkan muka air tanah turun.

“Ini akan berdampak pada turunnya permukaan tanah, Intrusi air laut ke dalam tanah membuat air yang dikonsumsi bukan air tanah lagi, tetapi air laut,” papar Holik.

Sebagai penyangga ibukota, Depok harus mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah ini.

“Kita harus mencegah mulai dari sekarang. Kalau bukan sekarang, kapan lagi,” tuturnya.

PT Tirta Asasta mengajak masyarakat Depok untuk beralih dari penggunaan air tanah ke air permukaan. Tirta Asasta terus mengembangkan layanan agar menjangkau semakin banyak warga.

“Sejak berdiri pada 2013, hingga ini kita sudah menjangkau 16 persen warga Depok ” jelas Olik.

Untuk meningkatkan layanan, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) mendapat penyertaan modal Rp 100 miliar per tahun dari pemerintah Kota Depok.

“Dengan penyertaan modal ini, kita akan bangun instalasi baru, ganti pompa, dan bangun jaringan untuk bisa melayani seluruh masyarakat Kota Depok,” ungkapnya.

Saat ini Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere belum dijangkau oleh layanan air minum Tirta Asasta Depok. Menurut Olik, jaringan pipa ke Limo dan Cinere belum dibangun karena kualitas air tanahnya masih bagus.

“Kita prioritaskan wilayah yang kualitas air tanahnya kurang bagus. Kalau Limo dan Cinere masih bagus. Targetnya 2024 sudah masuk ke sana,” bebernya.

Dia berharap seminar ini menyadarkan masyarakat Kota Depok, khususnya para pelaku usaha, untuk beralih dari penggunaan air tanah ke air permukaan.

“Kami himbau masyarakat Kota Depok untuk beralih ke penggunaan air permukaan. Jangan takut dengan biaya atau pun kualitas layanan, kita bisa komunikasikan,” tandas Olik.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kota Depok khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai materi dan media usaha untuk dapat lebih bijaksana dalam pemanfaatan air tanah dan beralih ke air permukaan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.*