Bulan: Juni 2021

Depok

PDAM Tirta Asasta Depok Tambah Prasarana Jaringan Pipa Baru

BERIMBANG.com, Depok – Upaya menjaga ketersediaan air tanah dari penyedotan masyarakat jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok terus berupaya menambah prasarana jaringan pipa baru di permukiman yang ada di beberapa kelurahan di Kota Depok.

“Kami terus berupaya menambah sarana dan prasarana khususnya jaringan pipa air bersih ke sejumlah kelurahan di Kota Depok, ” kata Direktur Umum PDAM Tirta Asasta, Ade Dikdik Isnandar, Kamis (24/6).

Sejumlah jaringan baru dari PDAM Tirta Asasta Depok diantaranya berada di Jl. Gandaria I-III Kel. Ratujaya, Gg. Mushola Kel. Ratujaya, Jln. Pancoran Kel. Ratujaya, Gg. Masjid Kel. Ratujaya, Jln Raya Cagar Alam – Rawa Denok, Kel. Ratujaya, Rawageni, Kel. Ratujaya, Kp. Stangkle RW 16, Kel. Kemiri muka, Kp. Mampang RW 09, Kel. Mampang.

Selanjutnya di wilayah RW 02, Kel. Beji Timur, RW 01, Kel. Beji Timur serta pada perumahan-perumahan seperti Bukit Rivaria, Kel. Bedahan, perumahan Botania Lake, Kel. Bedahan, perumahan Pelangi Residence, Kel. Ratujaya dan perumahan Villa Berlian Curug, Kel. Tanah Baru.

Menurut dia, selain jaringan baru pihaknya juga memperpanjang program promo gratis penyambungan jaringan pipa baru ke masyarakat Kota Depok sejak awal Januari 2021 hingga 30 Juni 2021. “Ini salah satu program PDAM Kota Depok mengajak Masyarakat untuk berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan dengan menghentikan penggunaan air tanah dan beralih menggunakan air PDAM,” tuturnya.

Calon pelanggan baru air bersih yang menginginkan penyambungan pipa air bersih dapat mendaftarkan diri secara online di www.pdamdepok.co.id atau datang langsung ke kantor pelayanan terdekat dengan membawa Foto copy KTP, Foto copy SPT PBB terbaru dan bermaterai 10.000. “Mereka yang berminat dapat menghubungi nomor 0857-9429-7499 atau 0858-9429-7500, ” imbuhnya. “

Daerah

Kasal dan Kakor Sabhara Tinjau Vaksinasi Pekerja Pelabuhan Tanjung Perak

BERIMBANG.com – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakor Sabhara) Irjen Pol Nanang Avianto, mewakili Kapolri, melakukan kunjungan di Lapangan Prapat Kurung, Perak Surabaya, Kamis (24/6/2021),

Dalam rangka serbuan vaksinasi TNI/Polri, mendukung Program Presiden RI terkait penanganan covid-19 di sentra perekonomian.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dan Pangkoarmada II Laksda TNI I.N.G. Sudihartawan, mendampingi kunjungan Kasal dan Kakor Sabhara saat meninjau pelaksanaan vaksinasi, warga surabaya khususnya pekerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kegiatan diawali dengan peninjauan pelaksanaan vaksinasi dengan didampingi Karumkit RSPAL Dr. Ramelan, Forkopimda Provinsi Jatim, dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Peninjauan vaksinasi dimulai dari tahapan Skrining, Pendaftaran, Vaksinasi, hingga Observasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara capaian target sebanyak 1200 orang dari masyarakat umum warga Surabaya, dan pekerja Pelabuhan Tanjung Perak dapat dilakukan vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi yang berlangsung

Vaksin astrazeneca yang digunakan di Lapangan Prapat Kurung, Perak, Surabaya. Vaksinasi dibagi menjadi dua gelombang dalam pelaksanaannya.

Sementara, Laksamana TNI Yudo Margono dalam kunjungannya mengatakan, targetnya pada siang hari ini (24/6) adalah 1200 orang, ini sudah terlaksana sekitar 750.

“Harapannya kita mendukung program satu juta vaksin dalam sehari, tadi yang disampaikan ada 100 titik pelabuhan-pelabuhan yang juga dilaksanakan serbuan vaksin,” terangnya.

“Karena ini pelabuhan internasional tentunya sebagai penopang ekonomi, ini juga sangat penting karena di situ juga tempat keluar masuknya kapal asing maupun kapal kita,” kata Kasal didampingi Forkopimda Jatim.

Sehingga pelabuhan ini juga perlu para pekerjanya, lanjutnya, kemudian para operator-operator crane maupun operator kendaraan, tenaga kerja bongkar muat beserta keluarganya perlu di laksanakan vaksin.

Laksamana TNI Yudo Margono berharap pelaksanaan serbuan vaksinasi ini dapat di ikuti oleh masyarakat pekerja pelabuhan, sehingga sentral ekonomi tidak akan terhenti.

“Jangan sampai di Pelabuhan yang merupakan sentra ekonomi ini terganggu karena terkena covid, mudah-mudahan mereka semuanya ikut vaksin dan sehat, sehingga sentral ekonomi tidak akan terhenti.” pungkas Kasal usai melakukan kunjungan serbuan vaksinasi.(***)

Depok

Peletakan Batu Pertama Awali Pembangunan Kantor Sekretariat DPC PBB Depok

BERIMBANG.com, Depok – Dalam rangka memajukan organisasi, Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Depok hari ini melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan kantor sekretariat DPC PBB Kota Depok.

Kantor DPC PBB Kota Depok yang baru akan dibangun di Jl. Gas Alam Kav. 21B Sukatani, Tapos, Depok.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPC PBB Kota Depok, Edi Hotman Saragih menyampaikan, kegiatan hari ini peletakan batu pertama kantor sekretariat DPC Depok

“Tujuan pembangunan untuk memperkuat keberadaan PBB di Depok dalam satu tahun ini kita menyewa tempat, dan puji syukur atas kesiapan sumbangsi dari amang Monang Siburian yang di wakilkan anak beliau Saud Siburian untuk membangun kantor sekretariat DPC Kota Depok,” ujar Edi seusai peletakan batu pertama.

Edi menjelaskan, untuk proses pembangunan ditargetkan dalam satu bulan sudah selesai

“Kantor akan kita gunakan sebagai central kegiatan DPC Kota Depok. Disini akan menjadi jatung organisasi pemuda batak bersatu kota Depok,” jelasnya.

Harapan kami dengan adanya kantor sekretariat yang baru anggota tidak ada yang kendor

“Jangan ada kata sombong dan arogan, apabila ada anggota yang melanggar kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Saud Siburian menyambut baik keberadaan Ormas PBB di Kota Depok

“Kebetulan saya dan keluarga dilahirkan sebagai orang Batak, PBB ini selaku ormas Batak bisa bersinergi dengan pemerintah Kota Depok. Apa-apa yang kami rasa bisa bantu untuk PBB agar berkiprah dn berkontribusi di Kota Depok,” ujar Saud siburian

Terkait kegiatan, Saya melihat PBB banyak kegiatan membantu seperti kegiatan pengamanan hari raya, warga yang berduka cita

“Mengenai lahan yang kita berikan supaya PBB Depok ada naungan dan bisa bergerak luar tanpa banyak pikir jadi kegiatan bisa tersentralisasi disini untuk wilayah Depok yang membawahi 11 kecamatan. Jadi tidak ada kesulitan, sesuai pesan ketua jangan kendor, jangan arogan karena kita harus memberikan contoh kepada yang lain,” tutupnya. (Novo)

Bogor

NPWP nya 12 Tahun Gak Aktif, Ini Kisah Sgt di KPP Pratama Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Hendak mengaktifkan nomor pokok wajib pajak atau NPWP, yang telah lama Non Aktif (NA) dari tahun 2009, yang dilihat oleh petugas kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“NA nya gak aktif mulai 2009,” terang Seksi pelayanan KPP Pratama Cibinong, Arif dikantornya, setelah melihat print NPWP inisial Sgt, yang diberikan oleh petugasnya, kemarin Rabu (23/6/2021).

Sgt yang enggan menyebut nama lengkap itu menceritakan awal mula dia mendapat NPWP yang tak mengetahui dibuatkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, kala itu kartu tanda penduduk (KTP) Sgt, di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lama berhenti dari tempat bekerjanya, Sgt tak memperhatikan lagi itu namanya NPWP yang terdaftar sesuai KTP di Sukoharjo, sebab dirinya merasa belum berpenghasilan kena pajak.

Lalu Sgt pindah ke Jawa Barat ditahun 2013. KTP pun menjadi pindah di alamat Kabupaten Bogor.

Sgt bermaksud membangun usaha dengan prediksinya ia bakal menjadi warga negara yang taat pajak. upayanya mendatangi KPP Pratama Cibinong untuk kejelasan NPWP yang dimilikinya itu.

“Saya gak ngerti ni NPWP masih berlaku atau tidak, dan saya juga gak ngerti pajak, makanya saya datang ke kantor pajak, sesuai KTP saya, malah Satpam yang menjawab pertanyaan saya,” kata Sgt.

“Niat saya mau jadi warga negara yang baik, mau bantu negara. Persiapannya kedepan ya bayar pajak, kan harus jelas pajak dibayarnya dimana, bisa berhitung berapa yang harus dibayar, agar perencanan usaha saya itu akurat,” katanya.

Bersama rekannya, Sgt mendatangi KPP Pratama Cibinong. dihalaman kantor, ia ditanya oleh Satpam, dan itu Satpam meminta mengisi apa yang tidak dimengerti oleh Sgt.

“Lah saya keder mas itu penjelasan satpam, percuma juga berdebat. Karena saya bawa rekan saya wartawan, kemudian meminta penjelasan dari orang berkapasitas untuk menjawab pertanyaan saya,” katanya.

“Sempat adu argumen sedikit dengan tu Satpam, eh.. malah memfoto id rekan saya, baru tuh dibawa keruangan. kan aneh, maksudnya apa?, sudahlah.. saya ini mau nanya NPWP masih berlaku atau tidak,” ujar Sgt menegaskan.

Dia membandingkan kalau masyarakat awam datang sendiri tanpa didampingi, “Sukur aja ada rekan saya, kalau orang awam datang, pasti balik lagi tu orang,” katanya.

Sgt merasa lega setelah mendapat keterangan dan penjelasan petugas KPP Pratama Cibinong, tapi NPWP nya belum aktif yang harus menghubungi KPP di Sukoharjo.

“Alhamdulilah petugas memberi pengertian ke saya, tapi tetap harus dari KPP Sukoharjo untuk mengaktifkannya,” ucap Sgt.

Untuk diketahui, Membuat NPWP dapat dilakukan secara online melalui internet ataupun secara offline datang langsung ke kantor pelayanan pajak didaerahnya masyarakat bisa bertanya apapun seputar pajak.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP wajib menjelaskan kesulitan atau kendala yang dihadapi masyarakat.

berikut ini  dikutip dari laman https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kp2kp. Apa itu KP2KP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah KPP Pratama.

Tidak hanya berada di bawah KPP Pratama, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan juga bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Selain KPP Pratama, ada juga jenis-jenis KPP lain di Indonesia yang bisa anda Simak.

Kewajiban KP2KP

Secara singkat,  Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:

* Melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
* Melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.
* Melakukan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Mengukuhkan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
* Memberi dan menghapus nomor objek pajak secara jabatan.
* Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Gabungan Polsek Cijeruk-Cigombong, Koramil, Pol PP, Dan Dishub Terus Menggelar Operasi Yustisi PPKM

BERIMBANG. COM, Bogor – Gabungan unsur Kepolisian Polsek Cijeruk-Cigombong, koramil 2123 Cijeruk Cigombong, Pol PP Kecamatan Cigombong, dan Dishub Wilayah Cigombong terus menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19

Kegiatan yang dilaksanakan di depan lampu merah atau tepatnya di pintu tol Cigombong  tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Cijeruk, AKP Ma’ruf, kamis (24/06/2021) pagi tadi

Kanit Lantas Polsek Cijeruk, AKP Ma’ruf mengatakan, PPKM dilakukan untuk menekan tingkat penularan atau antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat terutama bagi pengendara atau penumpang kendaraan yang tidak memakai masker.

“Kami akan terus melakukan pendisiplinan PPKM bagi pengendara dan penumpangnya serta masyarakat, yang kedapatan melanggar tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa sosial,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sanksi sosial tersebut berupa arahan dan teguran mengingatkan sangat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah. “Selain itu, mereka yang melanggar tidak pakai masker kami berikan masker gratis,” ucapnya.

Selain menegur, Dalam operasi ini juga pihaknya memberikani edukasi atau pemahaman tentang prokes Covid-19 kepada masyarakat yang melanggar.

“Kami berharap masyarakat bisa mendukung, mentaati dan mematuhi aturan pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya, AKP Ma’ruf

(Na)

CianjurDaerah

Komentar Warga, Realisasi Program TMMD ke 111 Kodim 0608/Cianjur

BERIMBANG.com Cianjur – Masyarakat di Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur menanggapi positif adanya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111 tahun 2021 yang sampai saat ini masih berlangsung.

Sejumlah tanggapan positif warga langsung disampaikan kepada Dandim 0608/Cianjur, Letkol Kav Ricky Arinuryadi, S.H., M.M saat meninjau lokasi TMMD di Desa Ciandam. (24/6/2021)

Tanggapan positif kali ini terucap dari Oon, warga Kampung Babakan Nyalindung, RT 01/02, yang ikut membantu kegiatan TMMD. Dia mengaku, apa yang dilakukan TNI Kodim 0608/Cianjur saat ini merupakan sebuah kegiatan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Rasa terima kasih yang pantas saya ungkapkan atas kerja keras TNI dalam membangun desa kami,” ucap Oon kepada Dandim di lokasi, Satgas dan warga yang tengah mengecor jalan.

Dirinya mengaku, tidak bisa berbuat banyak atas apa yang sudah diberikan Kodim 0608/Cianjur. “Saya tidak bisa berkata-kata, saya bersama warga lainnya hanya bisa membantu dengan tenaga,” ujar Oon.

Menurutnya, program TMMD sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna meningkatkan akselerasi pembangunan pedesaan dan menunjang hasil panen.

“Untuk pelaksanaan TMMD di Desa Ciandam, saya sangat berharap dapat ditingkatkan lagi agar mencapai hasil yang maksimal. Semoga apa yang telah dikerjakan TNI di desa kami nantinya akan bermanfaat bagi warga kami,” harapnya.

(Tatang/pendim0608)

Daerah

Hasil Rakor Covid-19 Bangkalan, Penguatan PPKM Mikro di 8 Desa Dari 5 Kecamatan

BERIMBANG.com Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang dilaksanakan di Ruang Bina Yudha, Makodam V Brawijaya.

Rakor bersama Forkopimda Jawa Timur, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron serta stake holder terkait, Rabu (23/6/2021).

Hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan pada malam ini, menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya, Penguatan PPKM Mikro di 8 Desa dari 5 Kecamatan di Bangkalan, merangkul para relawan untuk bersama-sama melawan Covid-19 serta pelaksanaan Treatment terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, dengan penambahan kapasitas tempat tidur di RS lapangan Indrapura, penambahan Rumah Sakit rujukan dan tempat karantina.

“Selain itu, Pemkab Bangkalan melalui tiap kecamatan akan mengeluarkan SIKM bagi warga Bangkalan yang akan melakukan perjalanan keluar Bangkalan,” kata Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, Rabu malam, (23/6/2021).

Sementara untuk teknis pemeriksaan SIKM sendiri bagi warga yang akan keluar dari zona merah, Nantinya bisa hanya menunjukkan SIKM dimana dalam perolehannya dengan menyertakan surat keterangan hasil Non Reaktif swab antigen dari Puskesmas setempat,

hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Forkopimda Jatim yaitu Gubernur, Pangdam dan Kapolda serta semua stakeholder terkait.

Ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diharapkan seluruh Madura dapat diberlakukan SIKM bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah.(***)

Jakarta

Sidak di Rutan Kelas 1 Cipinang, Temukan Barang Terlarang

BERIMBANG.com Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan, terkait Deteksi Dini Gangguan Keamanan Ketertiban (Kamtib) dan Penanganan Peredaran Narkotika dalam Rutan serta sinergitas antar stakeholder.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) berupa kegiatan penggeledahan pada Blok Hunian Warga Binaan. Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021.

Diawali dengan Pengarahan yang dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Margono, pada pukul 16.30 WIB.

Dihadiri oleh jajaran pengamanan yang terdiri dari Staf Pengamanan, Regu Pengamanan dan Petugas Pintu Utama. Menyampaikan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan itu.

Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Penanganan Peredaran Narkotika dalam Rutan serta sinergitas antar stakeholder terkait, dilanjutkan dengan Apel Kekuatan Personil pada pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai.

“Awali dengan doa, jaga sopan dan santun dalam penggeledahan kamar warga binaan tetap harus humanis, jangan lupa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan,” imbuh Margono.

Sidak yang dilakukan petugas pengamanan bersama SATOPS PATNAL PAS Rutan Kelas I Cipinang dilaksanakan secara rutin guna deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam sidak, ditemukan beberapa jenis barang terlarang yaitu alat komunikasi, charger, senjata tajam buatan, mobile wifi dan speaker portable.

Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Rutan Kelas I Cipinang dalam mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN sebagai langkah deteksi dini mencegah ganggung keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Cipinang agar selalu aman dan kondusif,” tutup Margono.

Sumber: Humas Lapas

Daerah

Target 3000 Orang, Polres Kediri Kota gelar Grebek Vaksinasi

BERIMBANG.com Kediri – Peringati Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke – 75. Polres Kediri Kota, gelar kegiatan grebeg satu juta vaksinasi dalam satu hari, yang bertempat di halaman rumah sakit Bhayangkara, Kediri, pada Rabu (23/6/2021).

Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, kegiatan grebeg satu juta vaksinasi dalam satu hari yang bertempat di halaman RS Bhayangkara Kediri ini, berlangsung tertib dan lancar.

Grebeg vaksin ini diikuti oleh 1.056 orang peserta vaksinasi, terdiri dari masyarakat umum dari wilayah Kediri dan sekitarnya, yang diprioritaskan kepada lansia dan tenaga pendidik.

40 Petugas vaksinator, dibantu 10 orang operator P-Care, dan 20 petugas pengamanan, gabungan personil Urusan Kesehatan (Urkes) dari RS Bhayangkara Kediri, dan Dinkes Pemkot Kediri, serta Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri kota AKBP Wahyudi.,SIK,M.Si mengatakan Kegiatan Grebek Vaksinasi di wilayah hukum polres Kediri kota ini sekaligus dalam rangka memperingati hari Bhayangkara Ke – 75 Polres Kediri Kota serta merupakan implementasi dari arahan Presiden Jokowi.

“Grebek Vaksinasi ini kita laksanakan sebagai bentuk salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 75 serta implementasi arahan bapak Presiden Joko Widodo,”

“kami berterima kasih terhadap peran serta masyarakan Kediri kota khususnya yang bersedia datang untuk divaksin guna mencegah penyebaran virus covid-19, sehingga harapannya angka aktif covid dapat ditekan dan ekonomi dapat kembali bangkit,” pungkas Kapolres kediri kota

Kegiatan vaksinasi ini masih berlangsung sampai Sabtu 26 Juni 2021, dengan target 3.000 vaksin, termasuk untuk kalangan pesantren di wilayah Kediri Kota.(***)

Bogor

Tindaklanjuti Inmendagri Nomor 14 tahun 2021, Perubahan SK PPKM Pemkab Bogor

BERIMBANG.com Sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan perubahan SK PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2014 yaitu, pengurangan jumlah pengunjung dari 50% menjadi 25% dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional.

Perpanjangan PPKM berskala mikro itu mulai berlaku kemarin 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021, berdasarkan Keputusan Bupati Bogor.

Juga pengetatan jam operasional satu jam lebih awal. Berikut perubahan aturan PPKM dengan sebelumnya:

1. Untuk operasional MALL saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MALL diperbolehkan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Untuk operasional SUPERMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan dengan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya SUPERMARKET diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Selanjutnya, untuk operasional MINIMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MINIMARKET hanya diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kemudian untuk AKTIVITAS PASAR DADAKAN/BAZAR saat ini jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50% kini hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Operasional WARUNG MAKAN/RESTORAN/CAFÉ wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Sementara untuk makan/minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50%. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang  diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan/restoran/ café mandiri.

6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang sebelumnya diperbolehkan sebanyak 50% dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN juga diperketat yang tadinya jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 50% dari kapasitas wahana, kini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk  WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Begitu juga dengan BIOSKOP yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Untuk ARENA BERNYANYI yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB menjadi  pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

12. Selanjutnya, untuk Jasa Perawatan Tubuh yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini dikurangi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

13. Berlaku juga untuk GYM yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini dikurangi jadi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

14. Berkaitan dengan RAPAT/PERTEMUAN juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya kapasitas dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

15. Untuk PELANTIKAN/PENGUKUHAN/WISUDA juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN  juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN juga mengalami perubahan yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor